Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000


Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambil dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ أبو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah ‘anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

Artinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.”

Jadi, kesimpulannya amalan-amalan yang umum dilakukan oleh masyarakat muslim tradisional di Indonesia tersebut sudah ada landasannya dari kalangan salaf ash-sholih. Dan bukan bid’ah madzmuumah/dholaalah.

Berikut ini adalah saya cantumkan scan kitab al-Hawi li al-Fatawi halaman 178 dan halaman :

Halaman 178:

Halaman 194:

Wallaahu a’lam.

Demikian catatan dari KH. Thobari Syadzili.

Semoga bermanfaat.

684 thoughts on “Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000

    • sak tenane anggere ndang iki lho qur’an surat …. ayat … mensyari’atkan …
      lan iki lho hadist nabi shohih menguatkan hal tersebut, bahkan ini lho qudsi tentang itu, maka selesailah semuanya, shohih? peace 4 efer dan sesungguhnya musuh yang nyata bagimu adalah syaithan, kalau mau cari nashnya silakan, kalau sudah dapat saya di kasih tahu, nuwun……

      • halah mas bro kui tahlilan nek ra setuju gapopo.. wong kui yo mung TAJDID dari cara/waktu berdo’a, zikir, silaturahmi, sedekah dll.. nek BID’AH kui yen muhadditsah/membuat2 ibadah baru, seperti ibadah tidak duduk semajlis dengan ornag yg dituduh bid’ah.. kui jelas ibadah baru yg tidak ada dalilx blass.. alias ibadah seetan!

          • klu ibadahnya setan pertanyaan saya apakah setan suka berdzikr dan mengucapkan Lailahaillah,,,,tentu tdk berarti ibadah itu boleh bro…….belajar agama sedikit jangan belajar di laptop saja baca hadis lansung saja katakan biddah…..

            • kita hormati kepercayaan masing masing dalam cara ibadah atau doa. umat nabi muhammad ga suka dalam berbicara ada perdebatan kembali kepada kita apakah ibadah kita sudah sempurna. wallahu a’lam

        • yang banyak dipahami oleh orang banyak adalah selamat setelah kematian yang dengan hitungan tertentu itu dihukuminya wajib. sehingga kalau dia tidak punya modal (uang) samapai direwangi hutang sana sini. itu yang saya kira harus dicermati.

    • wah wah ……
      kalo bid’ah ada yang hasanah (baik) jangan-jangan besok ada syirik hasanah juga, ada kafir hasanah juga (kafir yang masuk surga) ada zina hasanah juga

      wah-wah kacau hukum islam ini nantinya

        • hahahaa namanya bid’ah y pasti sesat… kulubidatin dholala.. wakulla dholalatin finnar.. setiap bidah itu sesat.. dan setiap kesesatan di neraka.. 🙂

          • untuk urusan agama, yang mau bid’ah monggo silakan mas , yang mau sunnah monggo silakan..itu pilihan yang mempunyai 2 risiko yaitu nyemplung nang neroko atau mlebu surga sing nikmat tenan….tapi saya pilih sunnah….pengen selamet mas..

          • Untuk akhul muslim :
            Kita perlu tahu, Al Qur’an di masa NABI hidup TIDAK di bukukan,
            dan pada masa kholifah Umar bin Khattab, beliau khawatir para penghafal qur’an sudah banyak yang Gugur, maka di bukukanlah AL-Quran sebagai mushaf. APAKAH ini juga BID’AH ?

            • kita mencari kebenaran sebab semua , mau menang ga ada yang mau kalah. agama untuk kita pribadi bukan untuk orang tanggung jawab masing masing yang tepat allQuraan dan hadis. kita ini tidak mau menyatu makanya selalu di ejek dengan orang kafir

      • jika yang bicara agama orang jahil seperti kamu miftahul huda, memang akan ada pembahagian zina hasanah. namun dari dahulu hingga kini tiada dikategorikan begitu. Yang berikan kategori zina hasanah, kafir hasanah kok dari miftahul huda ?

      • Saya salut mas dengan ulasan sampeyan, memang segala sesuatu yg baru itu bid’ah namun kita kan harus sadar bahwa hadits ataupun alqur’an itu tidak harus dihentikan pengertian dan pemahamannya krn itu akan membikin pemahaman kita akan agama mandek.
        kalau saya menanggapi sebenar sama paham bahwa ada sesuatu itu yang baru tapi baik dan ada yang baru itu jelek spt pakaian, menggunakan hp termasuk menggunakan IT spt ini semua jaman nabi apa lagi qur’an tdk menjelaskan. kalau yang tidak sepakat dg itu maka lakukan segala sesuatu yg di jaman nabi ada, maka kalian akan bingung juga mengaplikasikan krn semua ini bid’ah. maka dengan nalar yang rendahpun saya menangkap kita tidak memahami makna bid’ah tersebut.

        • Bid’ah Maksudx Mas Bro, mengada adakan sesuatu yang baru dalam agama, jadi IT, pakaian dll itu tidak termasuk dalam hukum syariat akan tetapi hanya termasuk muamalah…..
          jadi antum harus tau memilah mana yang ibadah dan mana yang muamallah….
          antum understand..???

          kalau ndaq paham,, antum termasuk orang yang jahil

          wakullah bid’ah tun dolalah, wakullah dolalatin finnar ( sesungguhnya bidlah itu sesat dan sesat tempatnya adalah neraka jahannam )
          hadits Rasulullah. shohih..

              • halah Nabi itu memuji bid’ahnya sahabat yang membuat majlis dzikir… malaikat mencari terus majlis2 ini. gak tau haditsnya? baca di shahih muslim!

              • @Ali
                Sebelum nyuruh orang lain baca, lebih baik Pak Ustad Ali baca juga pengertian majelis dzikir menurut Tabi’in Atha’ dan juga menurut Imam Nawawi. Majelis dzikir itu umum (yaitu membahas semua masalah agama: masalah halal haram, sholat, puasa, dll). Tetapi menurut Pak Ustad Ali majelis dzikir itu hanya membaca Al-Qur’an/dzikir dengan suara keras n bareng-bareng. Wah, mengalami spesialisasi/penyempitan makna tuh.

          • halah ngomong latah gitu sok pinter! amal ibadah itu ada yg primer ada yg sekunder.. yg sekunder itu yg paling banyak memerlukan tajdid.. tapi orang2 bingung seperti ente, bilang tajdid jadi bid’ah… kl tajdid kl relefan dengan nilai pokok ajaran maka tidak mungkar.. kl amalan bid’ah pasti baru, dan ibadah itu semua mungkar! gitu aja kok repot.. sekolah yang bener dulu baru ngomong!….. justru orng2 pro munafik, dan sok anti (dikira) bid’ah seperti ini yang banyak melakukan bid’ah. tidak duduk semajlis dengan ahli bid’ah, memerangi ahli bid’ah, dan lain-lain ini kalian anggap ibadah yang tinggi derajatnya. lihat dan dalami hadits-hadits dalam shahih muslim aja situ dah banyak nyimpang dari ajaran!

        • bagi saya pribadi bahwa hal yang disunnahkan adalah berkunjung ketempat keluarga yang meninggal selama 3 hari, dan disaat semasa Rasulullah tidak ada menggunakan acara ritual tertentu. jadi dapat disimpulkan jika kita melakukan selamatan 7, 40 dan 100 hari, itu sudah jelas bidah. dan coba kita pikirkan secara logika sehat, untuk apa algi dilakukan selametan bagi orang yang sudah mati, jika tujuannya sedekah yang buat aja acara sedekahh, bukan acara selametan orang mati. saran saya coba tambah ilmu lagi dan pelajari lagi dengan baik agar tidak menyesatkan orang nantinya. pesan bagi mereka yang setuju dengan ritual selametan ini.

          • ya saya harap maklum sama pendapat kang ibrahim. karena mungkin kang ibrahim tidak mengakui ijtihad jadi hanya mengakui sunnah yang terkandung dalam hadist.. tapi kang saya mau tanya apa anda kalo bayar zakat pakai kurma? soalnya nabi gak pernah lo bayar zakat pakai beras. itu hasil ijtihad lo (beras pakai bayar zakat).. nah kang gimana? taun depan pakai kurma saja kang biar gak bid’ah :p

            • @Kang ijang.; Anda memang jahil atau pura2 jahil,apa hubungannya “zakat” dgn selamatan org mati? tahu gak arti zakat? Zakat adalah salah satu rukun Islam yg diwajibkan bagi org mempunyai kelebihan harta yg apabila sesuai dgn nisab baru bisa dizakatkan.Kelihatan benar anda “hobi” bid’ah menuruti apa kata KIYAI atau HABAIB,jadi walau tdk ada sunnah Nabi,ya dilakukan aja,yg pen ting pulangnya menenteng “berkat” (Nasi Kotak) gratis.

          • untuk kang ibrahim, setahu saya selamatan 3, 7, 40 dst itu mendo’akan pada si mati, lha kalau mendo’akan orang mati itu bidah sekalian saja kalau ada orang mati tidak usah di sholati karena mensholati orang mati itu juga mendo’akan orang mati. tolong artikan ya……bacaan orang mensholati mayit itu do’a apa kagak ? menurut saya yang tidak boleh itu kalau ada orang mati terus dinyayiin lagunya ayu ting ting yang kemana kemana itu he…he….

        • Assalamualaikum
          Saran saya Semua Saudara – Saudariku antara Muslim dan Muslimat
          jangan mengkafir-kafirkan sesama Muslim ( atau orang ) yang membaca Shahadatain, karena orang yang mengkafirkan orang yang bersahadatian jangan – jangan dia yang kafir, kutipan ini saya ambil dari hadist Muslim

          saran saya, kita boleh bercerah, berilah hikmah kepada saudara kita
          barang kali pemahaman yang namanya sunnah nabi dan sunnah mereka belum paham betul, dan yang di baca hanya hadits-hadits tidak shoheh,
          Kalaulah ada perpedaan di antara kita mari kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Assunah. ( Hadits Nabi Yang Shoheh )

          tadi saya membaca beberapa komnetar, kalau kita mengkuti nabi, tidak usah pakai HP, Mobil atau Baju dll, pakai saja unta seperti nabi dulu, perkataan atau pendapat ini saya menilai, yang berpendapat kurang mengerti Hadits,

          kalau saya boleh kasih wawasan, ” Ibadah bisa di terima oleh Allah SWT syaratnya hanya dua saja :
          1. Iklas
          2. Iktiba kepada Nabi ( Alqur’an dan Assunah )

          Ket :
          1. Ibadah apapun tidak akan di terima kalau tidak iklas
          2. Ibadah yang Iktiba kepada Nabi yaitu ada dua Ibadah yang semua redaksi dan tata cara nya harus dari nabi dan Alqur;’an ( Allah SWT ) ini yang disebiyt Ibadah Madhoh ( yang sipatnya langsung kepada Allah SWT )
          contoh , Sholat, Hajji, Zakat, Puasa, Dll, ini tata caranya sudah di tetapkan dan di jelaskan dalam Al-qur’an dan hadist Shoheh Nabi, kalau tidak ada tidak sah alias tetolak,
          contoh sholat, waktunya sudah di tentukan dan di contohkan nabi,
          Hajji, puasa dll sudah di contohkan dan di tentukan oleh Nabi dan Alqu’an

          NAMUN sperti, Pakain, Kendaraan, ( atau ) masalah dunia, kita yang lebih tau
          ini tidak ada hubugan dengan sunnah nabi. kita yang bisa menentukan sendiri apa kita mau pakai unta, mobil, sepeda engkol, namun yang di atas, yang namanya ibadah yang hubnya langsung kepada Allah, redaksi, waktu, tempat dan tata cara harus iktiba kepada nabi dan Alqur’an.

          Pertanyaanya sekarang
          Adakah nabi mengadakan Talil 10,40 sampai 1000 harinya ketia sahabat nabi meninggal ? , Kalau ada tolong kasih hadits nya dimana apan namanya, jangan – jangan kalau ada itu hadist palsu ( hadsit tidak shoeh ) sebanyak kitab-kitab hadits yang saya pelajari Shoheh Muslim, Shoheh Bokhori, Riyadus Sholihin, Bulugul Maram, Fatul Bahri, Tapsir Ibnu Kasir, tidak ada sahabatpun menceritakan nabi melakukan ini, sperti yang orang – orang lalukukan,
          bahkan di Manakib, Imam empat Safiie, Hambali, Maliki, dan Hanafi,
          melarang orang makan- makan di rumah orang yang meninggal apalagi, membaca tahlil kemudian yang membaca tahlil di suguhi makanan, bahkan di kampung saya sampai jadi ejekan kalau sudah tahlil di rumah orang meninggal
          terus si empu punya rumah, hanya di kasih kopi dioang kepada para tahlil, dan lucunya di kampung saya untuk menyediakan biaya tahlil hutang sana-sini
          padahal dia sedang di rundung malang di tinggal kematian, kok di tambah lagi harus nyiapkan orang makan dan minum orang thalil, sudah jatuh ketiban tangga.

          ” Rasulullah SAW bersabda :

          ” Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan sesat selama-lamanya yaitu : Kitabullah dan sunah NabiNya”, ( Hr. Malik secara mursal, al- muwaththa’,juz 2 , hal.999)

          Padahal sudah datang kepada mereka firman Allah dalam surat

          Al – Hujurat ayat 1 : Yang artinya : ” Hai orang – orang yang beriman, jaganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya

          Ibnu Abbas berkata : ” Hampir – hampir saja di turunkan atas kalian batu dari langit. Aku mengatakan kepada kalian :

          ” Rasulullah saw bersabda, tetapi kalian mengatakan : ” abu Bakar berkata , Umar berkata.”

          Firman Allah dalam surat 7 dan 3

          ” Ikutilah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin – pemimpin selaiNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran ( dari padaNya ).

          Firman Allah dalam surat Al – Jatsiyah : 23

          ” Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilah-nya dan Allah telah membiarkannya sesat berdasarkan ilmuNya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatanya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah ( membiarkan sesat )…” ( Al- Jatsiyah : 23 )

          Demikain, para ahlul bid’ah menjadikan kebid’ahan – kebid’ahan yang mereka lakukan sebagai satu amalan ataupun suatu sunnah, sedangkan yang benar – benar sunnah mereka jauhi. Padahal sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda :

          ” Barang siapa mengajarkan suatu amalan yang tidak ada keteranagannya dari kami ( Rasulullah ), maka dia itu tertolak,” ( HR. Muslim )

      • al-qur’an yang ada harokatnya itu termasuk bid’ah , sebab kalo nggak ada harokatnya orang belajar al-qur’an lama. mas bro..? ya…opo iku mas bro?

        • @Pak/Mas Haris
          Pak, kok di negara tetangga kita (di Indonesia sepertinya tidak ada) banyak ya yang suka mengolok-olok suatu kaum dengan sebutan Wahabi sesat, dll? Bukankah Wahab itu adalah salah satu nama Allah? Apakah tidak takut mengolok-olok dengan sebutan yang menggunakan nama Allah????
          Allah berfirman: “Dan jika kamu tanyakan kepada orang-orang munafik (tentang apa yang mereka lakukan) tentulah mereka akan menjawab : Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’, katakanlah : ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok ?” (QS. At-Taubah: 65 – 66)

          • ngarteni wahabiun aje salah,dikira nama ALLAH tp ketika ngomong tahlilan kok beda,artinya kan baca laailaaha illaalloh,mosok bid’ah .blok goblok

      • do biso moco kitab gundulan mau ora to kang muh ?kuwi lak ono haditse to,opo domeh ra cocok njur muni hadits palsu.ngaji nahwu sek kang muh

      • dimana ada kebaikan maka ada keburukan
        bid’ah juga da yang baik dan ada yang buruk dong, itu sunatullah man
        helloww jangan katro’ ach jadi orang

      • Pendek sekali pikiran ente. bidah hasanah itu dalilnya jelas sudah diterangkan para ulama shaleh berdasarkan dalil dari rasulullah n praktek para sahabat. Masak mau disamain dengan zina.
        Ngaji dulu mas pake dalil yang syamil n kamil, menyeluruh n sempurna, jangan baru tau 1 dua hadist trus bikin asumsi-asumsi sendiri..

        • Abdullah bin Umar berkata: “SETIAP BID’AH itu sesat meskipun DIANGGAP BAIK oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)
          Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)
          Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa dirinya memasuki sebuah masjid untuk melakukan shalat, tiba-tiba ia mendapatkan muadzinnya mengumandangkan tatswib (panggilan sholat selain adzan) maka Abdullah bin Umar keluar dari masjid dan berkata, “Mari kita keluar (menjawab) dari orang yang melakukan bid’ah ini.” Beliau lalu tidak jadi melakukan shalat di masjid tersebut. (Al-I’tisham oleh imam Asy-Syathibi)

          Dari ‘Aisyah berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): “Barangsiapa yang mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini, apa-apa yang tidak ada darinya (tidak kami perintahkan, pent.) maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhariy no.2697 dan Muslim no.1718)
          Berkata Asy-Syaukani: “Hadits ini termasuk qa’idah-qa’idah agama, karena termuat di dalamnya banyak hukum yang tidak bisa dibatasi. Betapa jelas sumber dalil untuk membatalkan ahli fiqh yang berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi beberapa bagian, dan penolakan mereka secara khusus tentang sebagian di dalamnya, sementara tidak ada pengkhususan (yang dapat diterima) baik dari dalil ‘aqli (logika) maupun naqli (dari Al-Qur`an & As-Sunnah, pent.). (Nailul Authaar 2/69)
          Imam Malik (Imam Mazhab/Tabiut Tabi’in/guru Imam Syafi’i) rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah di dalam Islam dan MENGANGGAPNYA BAIK, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad telah mengkhianati Risalah beliau. Karena Alloh berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian”, maka segala sesuatu yang pada hari itu (Zaman Nabi dan Sahabat-pen) bukan merupakan agama maka tidak pula menjadi agama pada hari ini.” (Al-‘I’tisham oleh Imam Asy-Syathibi 1/28).
          Asy-Syathibi Al-Maliki (mufti Andalusia, lahir sktr th 720 H) berkata: ”Pembagian ini adalah rekayasa tidak berdalilkan syar’iy dan kontradiktif dengan sendirinya. Karena hakekat bid’ah adalah kehampaannya dari dalil syar’iy baik secara nash maupun kaidah-kaidah yang terintisarikan daripadanya karena seandainya ada dalil syar’iy atas pembagian itu niscaya tidak ada istilah bid’ah dan berarti pula merupakan usaha korelasi antara dua hal yang selalu kontradiktif (Jam’un baina mutanafiyaini).”(Al-I’tishom oleh Imam Asy-Syathibi 1/246).

            • kalau kita terus menerus berkreasi dgn amalan2 baru/bid’ah jelas hadist rosululloh sholallohu’alaihi sholatu wasallam ttg umat ini yg akan setahap demi setahap sehasta demi sehasta niscaya kita akan meniru kaum nasarani dan yahudi, yang mereka meninggalkan syari’at Allah yang dibawa oleh nabi2NYA. jadi bro tentang bid’ah itu lama2 lupa dgn sunnah bahkan akhirnya susah bahkan benci dengan sunnah, hawa nafsulah hujjahnya. Pasti itu, krn itu smua berdasarkan wahyu. cobalah berfikir, semoga hidayahtaufik dr Allah bersama anda

              • Assalamualaikum wr wb..wahai hamba ALLAH semuanya..siapa yg paling baik di hadapan ALLAH dia lah yg tau..marilah kita sujud dan menangis pd ALLAH agar org2 di sekitar kita dn di negara kita yg blm beriman mohonkan pd ALLAH agar briman dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai hamba..dan doakan yg islam semoga beriman dan bertambah imannya..diantara keluarga kita yg belum sempurna menutup aurat [ sbg wanita] doakanlah..yg belum sempurna keluarga kita melaksanakan tanggung jawab sbg hamba ALLAH marilah kita teteskan air mata untk memohonkan mereka pd ALLAH agar dpt hidayah…[ Jangan di antara kita yg ber ilmu saling hujat menghujat dan sesat menyesatkan..] Islam agama yg selamat..kalau kita saling menjelekkan ..lalu di mana letak nama islamnya..katanya” keselamatan manusia terletak pd lisan [sbg pengontrolnya ] katanya kita islam bersaudara..di mana letak persaudaraanya kalu saling menyudutkan…bahkan itu juga katanya jd pertanyaan di alam qubur nanti..” itu katanya..”tdk sayangkah kita dg saudara yg telah di akui kesaudaraanya oleh islam..dan tidak kasihankah dg saudara2 kita yg belum beriman dan tdk melaksanakan keislamannya…mari kita datangi dan kita ajak mereka pd kebaikan yg di ridhai ALLAH s w t….InsyaALLAH…

          • Mas Susanto terlalu banyak contoh atau dalil2 yg dilakukan para sahabat dan para tabi’in yg memperbolehkan Bid’ah hasanah. Anda menempatkan hadis bukan pada keadaan dan kondisi yg sesungguhnya. Anda tidak menjlaskan dalil yg membolehkan bid’ah hasanah. Klo memang anda bijak musti anda harus menjelaskan sumber kedua belah pihak dan kita pilih yg terkuat dan tujuan pendalilan hadits tsb sesuai atau tidak dengan pokok permasalahannya. Klo memang segala sesuatu harus dicontohkan dan oleh Rasulullah SAW, maka pemugaran MASJIDIL HARAM itu adalah BID’AH dan masih banyak lagi contoh2 yg lain karena tidak tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Catatan yg paling penting ialah : BID’AH HASANAH ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DARI KESEMPURNAAN AGAM ISLAM SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ALQURAN DAN SUNNAH

      • iah memang ada syirik hasanah ..contoh melihat orang yang bisa mengaji masa ana tidak bisa..selanjutnya mending selesaikan dulu ngaji nya ..

      • udahlah….allah kan dah bilang dalam AL-QUR’AN,agama yang benar ea islam,islam yang gmna toh allah gk xebutin,so ayolah qta sbagai orang islam hrus bisa menghormati pndapat swdara qta yng laen,mka tu orang yang bnar,kata nabi muhammad sih gitu?!
        dan qta jgha hrus ingat lau nabi juga prnah bilang “ORANG YANG PALING BURUK IMANNYA DALAM UMATKU,IALAH ORANG YANG SELALU MERASA DIRINYA BENAR DAN MENYALAHKAN ORANG LAIN”ni shohih akhi!
        dan kalau smua bid’ah tu sesat,trus qta sbagai kaum ‘ajam(dluar arab),qta meski blajar al-qur’an pke pa cba? toh al-qur’an yang biasa qta bca jga bid’ah?!
        emang abu bakar dulu pernah baca al-qur’an pake mushaf?

        WAALLAHU’ALAM BISHOAB!

        • meski saling menghormati, nasehat kpd al hak hukumnya wajib. jika tdk sdr kita akan kesasar. kalau kt benar2 mencintai sdr kita. bukanlah kita merasa benar. gunakanlah akal kita, itulah anugrah Allah untuk manusia untuk bisa membedakan antara yang hak dan bathil

    • Nabi meninggalkan dua pegangan bila berpegang pada keduanya akan selamatlah yaitu 1.Kitabullah 2.Hadist sahihah dan nabi terakhir dimana telah sempurna ajarannya .mengapa harus ditambah.emangnya kita lebih sempurna ?

      • mana yg ditambah.. cuma di tajdid cara dan waktu penggunaannya.. sedekah, zikir, silaturahmi.. itu biar tercipta budaya islami di masyarakat. bukan budaya syaitani seperti di otak kalian itu

        • waya ulill albaab…..

          PERHATIKAN INI: DI barat ada bekas GEREJA yang sudah dibeli kaum muslimin dan sekarang dijadikan MASJID!

          pertanyaanya:

          1. bagaimana menurut kalian, hukum menggunakan sesuatu BEKAS KEBUDAYAAN agama KRISTEN sebagai tempat ibadah kaum muslim?

          2. apa bedanya dengan menggunakan BEKAS KEBUDAYAAN agama hindu 3,7,40,100,1000 harian sebagai tempat dzikir, sedekah, do’a, dan silaturahmi kaum muslimin?

          3. coba gunakan otak yang dan hati nurani yang islami untuk melihat saudara muslim dan memahami ayat dan sunnah Rosul!

          maturnuwun.
          by:jogyanese

          • Nuwunsewu
            Anda menggunakan permisalan yang tidak relevan.
            1. Menggunakan bekas gereja sebagai masjid, bukanlah sesuatu yang salah, karena tidak berhubungan dengan tata cara umat Islam dalam beribadah. Itu hanyalah tempat.
            2. Menggunakan hitungan hari tertentu sebagai tempat dzikir, sedekah, dan doa jelas berhubungan langsung dengan tata cara ibadah. Dan hari ke 3, 7, 40, 100 dan 1000 BUKANLAH BEKAS KEBUDAYAAN HINDU, akan tetapi memang itulah CARA IBADAH UMAT HINDU untuk mendapatkan berkat dari Tuhan/Dewa yang mereka percayai.

            • wkwkwkw….. jawabannya dah dibantah sendiri ama pernyataannya. klo yg pertama dijawab “ITU HANYALAH TEMPAT”. nah skarang aye jawab yg pernyataan kedua “ITU HANYALAH ANGKA”. ckckckck…….

              • @Ustad Ali & Fan Lie
                Bukankah Nabi pernah bersabda bahwa Allah menjadikan semua tempat di bumi ini sebagai tempat sujud dan bersuci, kecuali kuburan dan tempat buang kotoran. Ada tambahan dari hadits lain yaitu kandang unta juga tidak boleh.

              • 1000 kurang 1
                @Fan Lie:
                Mas, tidak dinamakan 1.000.000 jika kurang 100 perak. Anda meremehkan angka ya. Apa boleh sholat Dhuhur 3 rekaat ?

            • itulah mas.. daya jangkau otak manusia itu bermacam2.. ada yang liat garpu itu seni, garpu itu teknologi, garpu itu alat, garpu itu tata cara, garpu itu jiwa..dll. makanya jangan memaksa orang menilai sesuatu dari sudut pandang sendiri. oke cah cilik??? garpu itu sesembahan ya?hehe

            • setuju bro, janganlah kita tasabuh dengan kaum kufar yang nyata2 tdk sesuai dgn hukum syari’at islam. bukankah Allah sdh membuat rencana segala sesuatu 50.000 thn sebelum segala sesuatu diciptakan termasuk didlmnya syari’at islam yg dibw nabi kt Muhammad. Dan bid’ah sdh dihukumi sbg penyimpangan. jk nanti mizan diotegakkan tetap bid’ah adalah dosa bhkn sebagai banyak pembuka tabir kpd kesyirikan, amal yg tdk diampuni dosanya. dgn sunnah, kt akan aman dari tdk bertaukhid. buktikan

        • yang anda sampaikan bab dzikir sodaqoh silaturahmi dll memang baik tp tolonglah pelaksanaanya jangan dicampur adukan dengan ritual agama lain sprt 3,7,40,100.1000hr.mendak pisan,mendak pindo, kenapa tdk dilakukan setiap hari aj dn setelah ada yg mati baru dilakukan .mbok yang hidup aja yg kita pikirkan ,jangan memakai dalil ajaran maremiyah(sak mareme dw )gtu maksudnya!

    • Sekarang Aq tanya kalian para non tahlilan … Apa gunanya kamu memahami Al Quran??? … sedangkan Anda bertanya dimana dalil dalilnya memang tdk ada angka dalam Al Quran 3,7,14 dst… akan tetapi ada dalil dalil yang lain menyebutkan mengenai Sodaqoh, memberi makan anak2 yatim dan fakir miskin itu intinya…
      saya bertanya pada anda non tahlilan??
      jadi menurut pemahamanmu Al Quran itu apa kayak majalah y , yang dibaca artinya langsung tau maksudnya klo itu bidáh

      • Didalam kitab al Umm (I/318), telah berkata imam Syafii berkaitan dengan hal ini;

        “Aku benci al ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbahrui kesedihan.”

      • Afwan … Klo tdk ada dalil yg menganjurkan mengapa dijadikan suatu tradisi yg seolah2 menjadi pakem di masyarakat ? Mengapa tdk format nya tidak dianjurkan salah satu nya dgn : membaca Al Qur’an ? atau dengan Kajian Al Qur’an atau Hadist2 ?

        Dari Website brkt yg Saya baca ttg Tahlilan dlm Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …

        http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html

        Baik Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …Berdasarkan dalil2 yg dituliskan … Ternyata semua tidak menganjurkan ? Ada berbagai pendapat yaitu : Makruh, Bid’ah yang buruk, Bid’ah yang tidak disunnahkan, Bid’ah yg dimakruhkan dan jg Haram?

      • Kami semua umat Islam Bertahlil Saudaraku,Tapi cara kami bertahlil tidak sama dengan kalian yang bertahlil dengan mencampur adukan ritual agama lain(HINDU)…Bagi Saya Pribadi Yang Hidup Berdampingan langsung Dengan Umat Hindu Yang mayoritas umat Hindu 60% dan umat islam 40% (bisa anda cek daerah kami Desa Kesamben Kec.Ngajum Kab.Malang-Jawa Timur).bahwa ritual 3,7,40,100,haul 1,haul 2 sampai 1000 harinya,itu murni dari ajaran AGAMA HINDU Hal ini termaktub dalam kitab Mereka yaitu di dalam kitab MANAWA DHARMA SASTRA WEDA SEMETRI yang bunyinya “termasyurlah upacara(selamatan)untuk orang mati yang di sebut suci kepada leluhur dan di lakukan pada tanggal pertama(hari pertama,ketujuh,empat puluh,seratus,seribu)kalau seorang rajin melakukan upacara itu,pahala dari upacara untuk orang mati yang di lakukan sesuai dengan hukum smarta akan mencapai dirinya selalu” dan itulah sebagai dasar orang hindu melekukan ritual 3,7,40,100 dan 1000 hari orang mati….pertanyaanku adalah
        1. Apakah Agama hindu sama dengan Agama Islam?
        2. Apakah Hukum Shodaqoh dalam Islam?pasti jawabanya Sunnah,Kenapa kalian melakukan Shodaqoh untuk orang yang mati harus di hari 3,7,100 dan 1000 sama dengan ritual orang hindu….Karena orang hindu di daerah saya melakukan ritual ini WAJIB HUKUMNYA baik yg miskin maupun kaya…..
        3.Kalau kalian Mengklaim ini dari ajaran Rosul SAW tunjukan dalil dari al quran dan sunnah yang menyatakan harus shodaqoh di hari 3,7,40,100 dan 1000 hari.karena selama ini kalian melakukan itu.
        4.Apakah Kalian berani mengganti hari3,7,40,100,dan 1000? mungkin biar tidak sama dengan orang2 hindumacara ini kalian ganti 3,9.50,150,1100 ato yang lainya biar ad perbedaan gitu?

        Sangat disayangkan umat ini,karena kebiasaan dengan adanya 3,7,40.100 dan 1000 orang lebih berani meninggalkan Sholatnya hanya untuk mencari nasi dalam bungkusan kantong yang nilainya tidak ada apa2nya……

        sebagai Nasehat saja Untuk saudaraku

        ALLOH SWT Berfirman:
        “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya,Sesungguhnya Pendengara,Penglihatan dan hati,semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya. (QS,Al-Isra'[17]:36)

        Dan Hadist sbb:

        ” Dari Khuadaifah bin Al Yaman,beliau berkata:Orang2 bertanya kepada rosulullah SAW,tentang kebaikan,sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena takut jangan2 menimpaku.Maka aku bertanya:”Wahai Rosulullah kami dahulu berada di zaman jahiliyah dan keburukan,lalu ALLOH memberikan kebaikan ini,Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?”Beliau menjawab;”Ya”, Aku bertanya lagi”Dan Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan?Beliau menjawab;”Ya”,dan padanya ada kabut (dakhan).Aku bertanya lagi”Apa kabut (dakhan) tersebut?”Satu kaum yang mengikuti teladan selain sunnahku,dan mengambil petunjuk selain petunjukku,kamu menganggap baik(mengenal )mereka dan kamupun mengingkarinya.”Aku bertanya lagi”Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan lagi?Beliau menjawab;”Ya”,Para Da’i yang mengajak kepintu2 neraka( jahannam)!Barang siapa yang menerima ajakan mereka,niscaya mereka menjerumuskan kedalam neraka.Aku bertanya lagi”Wahai Rosulullah,berilah tahu kami sifat2 mereka!”Beliau menjawab:Mereka kaum kita dan berbicara dengan bahasa kita”Aku bertanya lagi”:Wahai Rosulullah apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya?Beliau menjawab;”Berpegang teguhlah pada jama’ah muslimin dan imamya.”Aku bertanya lagi”Bagaiman jika tidak ada jama’ah muslimin dan imamya?”Beliau menjawab;Hindarilah kelompok2 itu,walaupun dengan menggigit pokok pohon sehingga kematian menjemputmu dalam keadaan seperti itu” [HR.Bukhari dalam kitab AlManaqip,3.338]

    • Dalilnya berhenti pada Thawus, trs Thawus dr siapa?
      lagi pula gelar rodhiallohu anhu tidak biasa diberikan oleh ulama terdahulu pada selain sahabat. Mhn maaf, hujjahnya sangat meragukan. Ana bs dapatkan kitabnya dimana?

    • Sekilas aku baca periwayatannya cuma tabi’in koq sanadnya nggak nyampe ke Nabi. Nggak ada perkataan Nabi.Apa ini sekedar karangan? Lantas kalo dah begini apa bisa menjadi hujjah.. Dalil Syubhat koq jadi hujjah.

  1. afwan,saya tertawa membaca tulisan anda. mengaku ahlu sunnah wal jamaah tapi ternyata taqlid(mengekor tanpa dasar). terus mana anjuran Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000 di dalam Al Qur’an dan Sunnah.
    trus klo memang benar perkataan “..Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari…”
    trus mana dalil selamatan 3 hari, 40, 100, setahun, dan 1000.
    klo misalnya antum ga ketemu dalilnya, coba tanya orang hindu mereka pasti punya dalilnya. karena orang2 tradisonal kita mengekor tanpa dalil dengan orang hindu bukan seperti yang antum katakan dari kalangan salaf ash-sholih.
    Wallaahu a’lam

        • ^_^

          Mari kita buktikan apakah “Tahlilan berasal dari Hindu?”. Kalau tahlilan berasal dari Hindu maka:

          – Berarti orang Hindu itu ketika tahlilan membaca kalimah “Laa ilaaha illaallaah” juga ya?
          – Berarti orang Hindu itu ketika tahlilan membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam juga ya?

          Sebab, setahu saya tradisi tahlilan yang dilakukan umat muslim nusantara ini berisi pembacaan kalimah Laa ilaaha illallaah, pembacaan sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam, dan mendo’akan mayyit.

          Nah, apakah tata caranya sama?

          Kalau anda tidak dapat membuktikan kalau tata caranya sama, maka berarti itu anda telah melakukan kedustaan.

          • Maaf, mungkin ini hanya meluruskan tentang inti permasalahan, yang dianggap budaya dari hindu adalah peringatan 3, 7, 100 dst bukan mengenai tahlilan. Kalau tahlilan memang lah itu adalah dari Islam tetapi moment acaranya itu yang dimaksud yaitu peringatan 1, 3, 7 dst. Maaf jika salah, karena banyak kekurangan dalam pemahaman saya. Terima kasih.

            • kenapa si Junduh tindak membalas ini ya? bukan masalah tahlilan, tapi pernyataan anda mengenai peringatan 7 hari 40 hari, 100 hari dll yang anda sebut ada dalilnya, padahal kalau dilihat kitab yg and sebut diatas tidak menyebutkan tuh masalah 40 hari 100 hari dll? belajar lagi mas…

              • Kaum wahhabi di dalam menyikapi amalan-amalan kaum ahlussunnah wal jama’ah yang terkait dengan adanya bid’ah hasanah adalah selalu dengan menanyakan mana dalilnya, tentunya dalil yang diinginkan oleh kaum Wahhabi adalah dalil yang bersifat khusus/spesifik. Contoh: Seorang wahhabi menanyakan mana dalilnya kalau Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaih wa sallam mengajarkan Maulid Nabi, Tahlilan, dan amalan bid’ah hasanah lain yang semisal.

                Ternyata benarlah apa yang pernah disampaikan oleh al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah:

                Imam Syafi’i rahimahullaah pernah mengatakan: Aku selalu kalah jika berdebat dengan orang-orang “bodoh”.

                Penjelasan qaul imam asy-Syafi’i rahimahullaah ini adalah sebagai berikut:

                1. Bodoh yang dimaksud Imam Syafi’i tentunya bukan bodoh dalam artian yang sebenarnya, yakni tidak tahu apa-apa karena tidak berpendidikan, karena tidak mungkin Imam Syafi’i rahimahullaah sampai melayani debat dengan orang bodoh dalam artian sebenarnya. Jadi, bodoh disini adalah bodoh yang sifatnya TAJAAHUL (pura-pura bodoh atau membodohi diri).

                2. Mengapa Imam Syafi’i rahimahullaah bilang dia selalu kalah debat dengan orang-orang bodoh itu? Karena yang mereka minta dalam berdebat adalah dalil-dalil khusus/spesifik.

                ==================

                Jangankan kita, manusia sekelas Imam Syafi’i rahimahullaah pun tidak akan menemukan dalil khusus dibolehkannya khutbah dengan bahasa ‘ajam, karena Nabi berkhutbah dengan bahasa arab. Nah, wajar tentunya Imam Syafi’i tak mampu menjawab jika yang selalu diminta adalah dalil Khaash. Ya anggaplah beliau kalah debat dengan orang ‘bodoh’ itu.
                ==================
                Nah, orang-orang yang selalu saja meminta dalil khash dengan menyebutkan mana dalilnya atas suatu amalan, sedangkan dalil khashnya memang tidak ada, maka orang-orang semacam ini adalah orang bodoh, sebagaimana yang disindir oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Bodoh memang, karena dia hanya menanyakan dalil khash hanya untuk menang debat, dan sejatinya hanya untuk menutupi kedangkalan ilmunya tentang bahasa, ushul, dll.

              • HAHAHAHA….. Komen ane dihapus…..
                xixixixixixi….. terpojok ga bisa jawab ya mas? belajar lagi sana….

                kita lihat saja apa komen ane yang lain juga akan dihapus ???

                HAHAHAHAHA……. Kasian kasian kasian…..

              • tulisan diatas bersumber pada Keterangan diambil dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178..bukan dari AL-Qur’an atau Al Hadist….jadi saya simpulkan bloq ini hoaks..tapi saya saya do’akan supaya jundunmuhammad diberi hidayah,dan diberi pengertian oleh Allah SWT tentang kebenaran..amiin..sebenarnya kalau kita flashback,dulu indonesia itu mayoritas penduduknya hindu,dan mereka mengadakan acara 3,7,40,100,dan 1000hari untuk orang meninggal,kemudian agama islam disebarkan oleh salah satunya yaitu sunan kali jogo.sunan kali jogo ini kemudian mencari cara bagaimana memasukkan islam ke mayarakat yang sudah mayoritas hindu ini,akhirnya melalui acara2 kesenian,misal wayang,dan juga acara2 3,7,40 hari spt ini..sebenarnya ini hanya sebagai jalan atau proses memasukkan ajaran islam…jadi proses ini hanya proses awal agar ajaran islam mudah masuk,dan orang2 mau mengaji atau baca Al Qur’an…dan mungkin sebelum visi dan misinya sunan kalijogo berhasil,yaitu menjdikan masyarakat memeluk agama islam sepenuhnya,beliau sudah meninggal,akhirnya kebiasaan itu masih terbawa sampai sekarang,nha sekarang kita sebagai penerus.kita harus berusaha mencari kebenaran..ada ngga di AL Qur’an atau AL hadist yang menjelaskan tentang peringatan 3,7,40,100 hari untuk orang meninggal,dan setau saya,saya juga belum pernah dengar cerita Rossulullah melakukan acara peringatan 3,7,40,100 hari untuk orang meninggal..dan biasanya dalam acara itu orang baca yasin,sedangkan yasin itu kan salah satu surat dari Al Qur’an,setau saya Al Qur’an itu untuk pedoman orang HIDUP bukan untuk orang MATI,jd kalo orang mati dibacakan Al Qur’an..pahalanya pun tidak akan tersampaikan …so..sekarang mari kita renungkan…cari kebenaran..

              • @Jundu
                Nabi khutbah pake bhs arab ya jelas dong, la wong para pendengarnya adalah orang-orang Arab. Kalo kita orang Indo, materi khutbahnya pake bhs Indo karena para pendengarnya orang Indo.
                Imam Asy-Syathibi mencontohkan salah satu perbuatan bid’ah yaitu: “Berbicara kepada orang awam dengan pembicaraan yang tidak dapat dipahami dan dimengerti maknanya.”
                Beliau membawakan beberapa riwayat hadits berikut:
                Al Bukhari membawakan sanad dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, “Berbicaralah kepada orang dengan sesuatu yang bisa dimengerti oleh mereka. Apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-Nya didustakan?”
                Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata, “Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan sebuah pembicaraan yang tidak dapat dimengerti oleh akal mereka, melainkan akan terjadi suatu fitnah pada sebagian mereka.” (Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi)

            • pada mbacot apa si yaaa
              mending turu lah..
              belum tentu kita semua slamet saking siksaning pengeran…
              mbahas ko masalah hari ke 3, 7 40, 100 dan 1000
              kaya pakar matematika saja,
              masalh pemahaman itu urusan pribadi masing2 nanti di akhirat ngapain pada protes, oleh hadiah ya ora,
              seng menang debat hadiahnya apa ni yaa
              kwkwkwkkwkwk
              bodo vs dungu = nafsu syetan bahagia

            • hindu yang mana??? kalo anda semua mendasarkan perkataan ustaz palsu abdul aziz yg konon mantan hindu, saya jawab ustaz tersebut palsu,,,saya sendiri yg mengamankan bersama Bp. Kapolres Kulon Progo beserta pedande Hindu parisade tk I Bp Ida Bagus Ageng,,,yg jelas semua tradisi trsbt sdh ada sblm pra hindu, pra budha & pra islam bukan berasal dari ajaran Hindu. kurang puas hub saya 08157982800 kita berdiskusi dengan bertatap muka di hadapan pedande Hindu dan kitab2 hindu bersama-sama kita kupas apakah ada dalam kitab trsbt ada ajaran tsb.

        • emang hindu bisa baca qur’an, zikir, shalawat. tasbih tahmit…..???
          hadowh…
          Tahlilan disamain dengan hindu….
          otak nya di dengkol ya…???
          inti dari 3 ,7 sd 1000 hari itu adalah mendo’akan bagi yg sdh wafat agar diberikan rahmat dlam kuburnya…???
          apa itu salah…?????

          • orang kalau sudah terlanjur AHLI BID’AH mbok dikasih omongan yang baik sekalipun ya tetep ngotot ! sekalipun dengan kebid’ahannya masuk jurang pun tetep ia ikuti !!!
            Allah memberi otak pada kita itu untuk berpikir ! bukan untuk membeo kata orang, apalagi cuman kebiasaan atau adat istiadat yang jelas2 tidak ada dasarnya sama sekali….!

            • bismillah…. ane hanya komentar dikit ni… mungkin bermanfaat,… menurut hadist ni… jika kita berpegang al quran dan hadist maka kita dijamin selamat… nah intinya jika kita berpedoman tsb diatas selamat, pertanyaannya mengapa kita susah payah mengamalkan amalan laen yg tidak ada dalilnya???? toh belum tentu bener dan selamat??? sementara masi buannyak sunah2 laen yg blm kita amalin…. so… jd mana yg kita pilih???

              • Assalaamu’alaikum..
                Afwan sekedar saran..
                Jnganlah kita mmbahas tentang khilafiyah, khawatir nanti menjadikan perpecahan antar sesama kaum muslim.
                Janganlah kita mengolok2 (mencerca) suatu kaum, bisa jadi kaum tersebut lebih baik dari pada kita(yang mengolok2) dalam pandangan Allah..
                Kita yakini akidah yang kita pegang, yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan di akhirat.
                Alangkah indahnya,jikalau kita membahas bgaimana cara agar seluruh kaum muslimin itu bersatu dan mau beribadah kpda Allah..
                Diantaranya bagaimana cara saudara2 kita yang tadinya enggan untuk sholat, mnjadi rajin sholat.
                Saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari lupa dan dosa. Dan ilmu saya pun masih sangat sedikit…
                Kebenaran hanya milik Allah..
                Wallaahu’alam..

            • betul mas Indra Ballons…
              ngapain ngikutin kitab karangan toh jelas” quran hadist yg bakalan bikin selamat bukannya kitab karangan,,sekalian aja baca komik..hahay

              • setuju mas bro ..sebab qur’an itu juga barang bid’ah hasanah..karena sudah ada tambahan harokatnya ..jadi orng wahabiun itu orangnya masih bodo…wk..wk..wk

          • woy bego ! yang d debat di atas tu tentang 3,7,40,1000 hari , bukan orang hindu baca qur’an .. nenek2 sakaratul maut juga tau kalo orang hindu gx bisa baca qur’an ..

          • pak lectron afwan saya mau tanya :
            Apakah anda bisa mnjamin bahwa amalan tersebut tidak di terima Allah?
            dan Apakah Anda bisa mnjamin amalan2 anda juga diterima Allah?
            Bukannya diterima dan tidaknya suatu amal itu Allah yang menentukan?bukan manusia?

              • asalamualaikum,,,,,,, hahhahhahah,,,,mas ini kalau ngomong se enaknya aja,,,,,,,,,, taraweh berjamaah tuh udah ada jaman nabi mas,,,,,, astaghfirullah,,,,,,,,,umar mengandaikan taraweh mengumpulkan orang jdi satu untuk sholat adalah bid’ah,bukan sholat taraweh berjamaah nya,,,,,,,, sudah ahhhgg ,, sesat entar lama2 aq di sini

      • betul mas selamatan 3 sampai 1000 hari tu bukan dari islam. kalo dari islam pa mas perna dengar sejarah kalo sahabat tu melaksanakan hal tersebut, apakahan nabi melaksanakan hal tersebut ? kalo ndk percaya bahwa selamatan orang mati itu dri hindu mas bli aja kitab orang hindu. karena kalo baca di al quran dan haidts tak akaan perna ada

        • Mengapa sesama umat Islam saling berdebat sesuatu yang tidak mutlak. Bagaimana agama lain tidak menyerang umat islam kalo sesama muslim aja saling serang. Hormatilah pendapat orang lain. Yang tahu benar dan salah hanya Allah bukan kita sebagai manusia yg penuh dengan keterbatasan.

          • Yuuup benar mas,,, yang tahu benar atau salah hanyalah Allah SWT, dan sebagai manusia kita telah diberikan aturan oleh Allah SWT, aturan dari Allah SWt inilah yang tentunya semua muslim mempercayai dan meyakini merupakan aturan yang paling benar. Dan menjadi tugas kitalah untuk mengikuti aturan dari Allah SWT yang terdapat pada Al Quran dan Hadis Rosullullah SAW. Jadi kalo menurut saya akn menjadi bijak bila kita melakukan segala sesuatu berdasarkan Al Quran dan Hadis Rosullullah SAW.

            Nuwun

          • Aduh….Ente semua debat kusir tentang agama yang tak ada ujungnya,tertawalah mereka golongan2 yang tidak suka yaitu syaitan,baik yang berwujud (manusia) dan non wujud (jin).Padahal seharusnya agama itu untuk kita amalkan ajaranya dan menyembah/bersujud kepada Allah dengan ikhlas dan pasrah bukan hanya dipelajari sbg ilmu pengetahuan dan hafalan .Doa ana sebagai muallaf buat ente2 semua,semoga Allah subhannahu wata’alla tidak memasukkan ente2 kepada golongan2 mereka,tapi menunjukkan kepada jalanNya,amiin ya robbal alami.

      • Yang punya blog mengenai tahlillan hari ke 3 dan seterus nya dan ada dalil nya serta di perbolehkan dan itu benar berarti orang itu bego ! atau dia yahudi yang menyamar jadi islam. halal darah yahudi untuk di minum.

          • ITULAH NAMANYA KAUM SYAITANI MELIHAT SAUDARANYA YANG SYAHADAT KOK DI BILANG YAHUDI… OTAK YAHUDI ITU SUKA MENGADU DOMBA UMAT ISLAM AGAR MUDAH DIKALAHKAN!

        • Subhanallahu wa bihamdih sungguh umat islam sekarang sudah mulai akan mendapati kehancuran, Tahlilan ataupun tidak bagi kaum awam biasanhya hanya dijadikan ajang menyambung tali silaturrohim. namun ikhwan – ikhwan ku yuk kita telaah lebih lanjut… perdebatan yang kurang enak di rasakan antar umat islam sendiri tolong di hilangkan. karena sama halnya dengan mendahulukan ego kalau aku yang benar… kamu yang salah. lebih singkatnya berikan kepada seluruh umat bahwa islam memang rahmatan lil ‘alamin. karena mungkin pemahaman yang berbeda ataupun ada hadis yang belum diketahui satu sama lain… tugas kita menjaga tauhid kita masing-masing. agar selalu menemukan ridho-Nya.

        • Tahlil isinya dzikir dan bermunajad kepada Allah tuh mendoakan orang yang sudah meninggal. sementara orang tua kita yang telah membesarkan kita memberikan bekal ilmu dan lainnya kepada kita. Alangkah naifnya orang yang tidak berterimakasih apabila kita sudah diberikan sesuatu yang bermanfaat. Emang kita dilahirkan dari mana ….?!

          • Assalamu’alaikum saudaraku
            Mungkin begini, ketegasan kita ummat islam dalam menetukan sikap mengikuti nabi muhammad untuk mengikuti al-quran dan assunnah adalah harga mati. Ketika para wali penyebar islam di jawa dulu ingin menyebarkan islam, mereka tidaklah mudah untuk menghilangkan budaya hindu tersebut secara drastis. Saya yakin harapan para wali, budaya itu akan hilang dengan sendirinya.
            Saudaraku, kasihan nabi kita kelak saat mengetahui banyak ummatnya tekor amalannya gara2 terjebak pada bid’ah yang tak pernah beliau ajarkan.Janganlah kita mudah percaya pada kitab2 karangan para wali yang tidak berdasarkan atas Al qur’an dan Assunnah !!
            Kalau seandainya tetap ingin mengadakan do’a selamat, mungkin lebih baik mengadakan pengajian yang isinya berupa nasihat tentang masalah ini dari para ulama yang HANYA berdasarkan atas Qur’an dan Hadits saja, bukan kitab2 para wali atau sebangsanya. Mereka itu semua masih dibawah para sahabat kedudukannya, dan sahabat tidak pernah melakukan amalan itu. Nabi kita sendiri sangat takut pada Allah, koq para wali itu tidak mengikuti nabi dan tidak takut pada Allah. Apakah mereka mengajarkan agama baru ??
            Wallahualam …

            • SAHABAT ITU BANYAK MELAKUKAN HAL YANG TIDAK DILAKUKAN NABI… TAPI RELEVAN DENGAN AJARAN NABI…. BACA HADITS YANG BUANYAK YO MAS!OKE?

            • wahh..mas heru ngadain acara selametan pake pengajian… bid’ah ituhh.. kan ga pernah ada contohnya.. heheheh,ko baca kalimah toyibah di larang mlah nganjurin mauidoh hasanah… puyeng akuu..

            • lha maksud anda hrs ikut siapa,tdk blh ikut ulama tp suruh ikut anda yg langsug baca terjemahan nya aja langsung berkoar koar bgtu. ini pembodohan publik..

    • MasyaAllah,kebiasaan para sahabat yg Allah sendiri telah ridho kepadanya,dan mereka ridho kepada Allah kok ditertawakan,……saya hawatir saudara akan su’ul khotimah.cepatlah sadar wahai saudaraku..

      • di bagian mana dari tulisan saya yang mentertawakan kebiasaan para sahabat? tidak ada tuh…
        ^_^
        Yang ada adalah, dari artikel diatas, menunjukkan bahwasanya amalan bersedekah atas mayyit itu adalah sunnah. Boleh dilakukan kapan saja. Boleh 3 hari, 7 hari, bahkan boleh di setiap hari kalau anda mampu.^_^

        Dan al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah menginformasikan hal ini (amalan bersedekah atas mayyit) selama waktu tertentu (disitu tercantum 7 hari) adalah sunnah.

        Ingat, disini inti/esensi dari amalan tersebut adalah “BERSEDEKAH” dan bersedekah tentunya bisa kapan saja dilakukan, tidak masalah kalau mau dilakukan hari ke 3, hari ke 7, hari ke 40 dan seterusnya. Boleh saja di lakukan setiap hari kalau mampu ^_^

        Adapun pendapat yang melarang melakukan SEDEKAH dengan alasan apapun justru pendapat yang bathil ^_^

        • Enak dong kalau gitu kalau yang matinya orang kaya terus2an aja sedekah sampai akhir jaman atau kiamat supaya ga ada di siksa kubur . Saya mau nanya orang miskin yang mati ga bisa mengadakan SADEKAH gimana?

          • setuju mas bro,.. didalam Al-Qur’an surat An-Najm dikatakan bahwa :“Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39
            kita tidak perlu melihat ke tafsir A tafsir B, Pendapat A dan Pendapat B,. Yang menjadi acuan kita adalah Al_Qur’an dan Al_hadist,..

            • Begini mas, amalam seseorang setelah meninggal terputus, kecuali 3 perkara (ini hadist yang sdh umum, kalau masih dipertanyakan yaah wallohu a’lam bisshowaab), yaitu : 1. Amal jariah, 2. ilmu yang bermanfaat dan yg 3. anak soleh yang mendoakan almarhum. Nah perkara yang ketiga tersebut oleh anaknya (ahli warisnya) berdoa kepada Allah swt. bersama-sama dengan orang-orang lain (kerabat, tetangga teman dll), apakah salah. Kalau anaknya tersebut memberi jamuan juga gak salah tujuannya berbaik kepada tetangga. Perkara doa tersebut diterima atau tidak itu Hak Mutlak Allah swt. Itulah dasar hukumnya. Tolong sudara-saudaraku yang kebetulan beraliran Wahabi hormati kalangan kaum Ahli sunnah waljamaah. Kalau kaum wahabi tetep ngotot merasa yang paling benar, yah tolong tunjukkan Surat Rekomendasi dari Allah bahwa aliran saudaralah yang paling benar.

              • wow…!! berbakti betul si anak ya? untuk mendo’akan saja sampai mengundang tetangga dan memilih hari2 tertentu. lalu anda bertanya APAKAH SALAH?????? tentu tidak salah ber do’a, bersedekah, TAPI kenapa tata cara berdo’a dan bersedekahnya sampai segitunya? kalo mau jujur pasti melakukannya lebih karena takut jadi omongan para tetangga.

              • Yang dimaksud Ahli sunnah Waljamaah itu adalah: Orang yang beribadah, baik yang Fardhu maupun yang sunnah, sesuai dengan Alquran dan Assunnah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

              • Kayaknya yang Mas maksud Ahlus sunah waljama’ah kok cuman kelompok tertentu saja. Kelompok yang Anda sebut wahabi, menurut Anda apa bukan Ahlus Sunnah Waljama’ah? Bukankah Ahlus sunah waj jama’ah itu orang2 yang ahli dalam mengamalkan ajaran Nabi dan Rosul….? Klo logika Anda Aswaja hanya kelompok yang menerima tahlilan dan peringatan kematian 3, 7, 40, 100, 1000 hari orang mati…., wah runyam agama ini. Pendek nian pemikiran Anda……?

            • itu terjemahan alquran…apa kamu tahu persis yang dikatakan Allah dalam Alqur’an adalah seperti pemahaman kamu itu…Alqurannya benar..tapi kalo kamu salah menafsirkan..apalagi kamu cuma baca terjemahannya…hati2….

              • kamu itu mas kalau tidak sependapat dengan orang lain hargai toh dia memiliki dasar pikiran dan setandarisasi Ilmu sendiri, andai kata sunnah tidak di tegakkan apa jadinya Islam ini serta shalawat tidak di baca apa bentuk manifestasi kita pada Nabi yang waktu wafatnya hanya memanggil Ummati…..ummati…ummati, kita waktu sholat saja kita bershalawat,dan 3 hari, 40 sampai ribuan itu hanya simbolisasi dari waktu, apa yang harus dimasalahkan, kita mendo’akan orang bisa kapan saja, kamu andaikata orang tua kamu meninggal apa kah km mendo’akan ya Allah Ampunilah orang tua Hamba, atau kamu termasuk anak yang g berbakti, mas mohon maaf, bagi kalangan ahli sunnah ayo kita laksanakan Maulid Nabi

          • mas adhi..bagus ituh… syukur banget, lagian sedeqah itu bukan cuma ngasih duit tau makanan x… baca takbir, tahlil, tasbih, bantu orang, nyingkirin duri dari jalanan juga sedekah… heheh ngutip dri kitab Arbain Nawawi, hadist ke 26.. ^_^

    • @ifan
      kebiasaan para wahabiyun dgn bangga dan bodohnya sering bicara “Mana dalilnya??” jk dibilang bid’ah hasanah gak mau tau. sbg contoh Tahlil, “mana dalilnya??” padahal byk sekali dalil untuk berzikir…biasanya minta lagi “Dalil tahlilan??” nanti minta lagi “dalil 3, 7, 14, 40 dan 1000 hari mana??” hehehe..lucu ya

      analoginya :
      apakah ada Dalil agar umat Muslim wajib berusaha? ada. kalo bekerja?kalo kerja di swasta? bgmn kalo PNS ada kah dalil nya?? bgm kerja di negara dgn pemerintahan Kafir (Amrik dll) ada dalil nya?? wkwkkw… seperti biasa, para wahabiyun mintanya yg kontekstual…

      seakan-akan paham, tapi nyatanya tidak..
      seakan-akan berilmu, tp gak banyak2 amat ilmu nya…
      seakan-akan ngerti, tapi gak ngerti2 banget …

      yg lebih heran lagi…pendapat Ulama yg di salahkan… pendapat Mujtahid di pertentangkan…

      yang sangat2 heran… merasa diri nya benar. ampuuuuun…

      dan yang amat sangat sangat heran adalah…..mengkafirkan Ulama dan muslim…

      speechless

      • Apakah tahlilan termasuk Ibadah ?…. kalau salah satu bentuk ibadah maka perlu dalil, dan kalau bukan tidak perlu Dalil (sedangkan Kaidah agama bahwa ibadah asalnya diharamkan kecuali ada perintah maka perlu dalil/perintah

        beda dengan muamalah/urusan duniawi sepanjang tidak ada larangan maka halal hukumnya, Contoh PNS dulu tidak ada sekarang banyak orang menjadi PNS, tidak perlu dalil dan apabila PNS dijadikan sarana untuk korupsi, bukan PNSnya yang salah/haram tapi korupsinya yang dilarang,

        • katanya kalo muamalah diniati baik jadi ibadah?kalo betul jadi ibadah lalu gak ada dalilnya terus gimana dong?berubah jadi haram dong!

        • Allahuma Sholli Ala Muhammad
          mari kita tega’kan tahlil
          biarkan orang bicara apa, yang penting tahlilan, yang ga suka tahlil berarti di ga bisa baca yasin, dan ga bisa dzikiran dia hanya bisa menyalahkan orang lain tanpa mengoreksi diri

          • Istighfar mas,,,Yuuuuk kita semua terutama diri saya pribadi mulai belajar memberi komentar secara pintar dan sehat.

      • Kalau mau bid’ah hasanah, lakukan sholat subuh 4 rokaat karena masih segar dan sekalian berolahraga, dhuhur dan asar 2 rokaat karena sibuk bekerja. magrib satu rokaat saja kan kecapean pulang kantor….

        • Tidak pernah Umat islam yang buat tahlilan lalu dibuat solat subuh 4 rokaat. Apa yang kamu katakan itu dusta. Dan hujjahmu itu tertolak. Memalukan !

        • kok bisa mubadzir?
          shohabat bilal aja melakukan sholat sunnah wudhu nabi tidak menyuruh nabi cuma tanya “bilal kamu sholat apa?” bilal pun menjawab “sholat sunnah wudhu ya nabi” nabi tidak melarang malah menyuruh para shohabat lainnya untuk mengerjakan sholat tersebut.
          apakah sholat sunnah wudhu juga mubadzir?

          • otak anda di pake dong. bilal sholat sunnah walaupun tidak disuruh nabi, tapi pada saat itu nabi masih hidup jadi bisa membenarkan, menyalahkan ,atao membiarkan… setelah nabi wafat islam telah sempurna. jadi jangan menambah atao mengurang juga ajaran nabi. jangan juga mencampur ajaran nabi dengan ajaran kafir. OON lu..!! eeeiiiit..!! jangan2 di otak lu kafir itu cuma nasrani dan yahudi ya? hindu budha itu juga kafir.. oon lu.!!

            • astaughfirulloh………
              apakah ini yg d namakan muslim, saling tuding saling ini dan itu……
              gunakan bahasa yang santun, krn islam memang mengajarkanx…
              ramah , lembut dalam bertutur…..
              arif dalam bersikap….

              syukron….

              • bismillah… ane hanya berpendapat ni…. cukuplah kita mengamalkan yang wajib dan sunnah saja biar selamat… ampe skrg pun ane masi belum mampu… gmana mo cari kesibukkan yang laen2??? smoga kita diberi hidayah yang slalu ingin mencari kebenaran Islam…

              • Btul mas,,, yuuuk kita saling nasehat menasehati dengan cara yang benar,,,Mari kita semua terutama saya pribadi belajar untuk memberi komentar yang sehat dan pintar

      • dalam hal ibadah kita harus belaja ushul fiqh atau kaidahnya. bahwa sesungguhnya semua ibadah itu haram sampai ada dalil yang memerintahkannya. dan itu termasuk ibadah yang wajib maupun yang sunnah. sedangkan masalah muamalah itu mubah sampai ada dalil yang melarang atau memerintahkannya. dan kaidah tersebut . harus kita pahami dulu sebelum kita berkomentar panjang lebar menuruti hawa nafsu kita. semua harus ada petunjuk rasul dalam mengerjakan ibadah baik yang bersifat wajib maupun yang sunnah. maka dari itu rasul dijadikan suri tauladan bagi kita untuk diikuti. sedangkan ahli sunnah wal jama’ah adalah orang-orang yang mengikuti rasul dan para sahabatnya dalam beribadah kepada Allah. tidak menambahi ajaran agama dan tidak menguranginya. sedangkan orang-orang yang mengatakan ahli sunnah sesungguhnya di katakan wahabi. itu adalah orang-orang yang bodoh dalam kaidah bahasa arab, kaidah-kaidah dalam ilmu hadits, dan ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh. dan tidak ada 1 kitab pun yang di tulis oleh syaikh muhammad yang didalamnya mengatakan bahwa dia mendirikan paham bernama wahabi. saya katakan kepada semua orang-orang bodoh yang bicara tanpa dasar ilmu yang menfitnah ulama ahli sunnah wal jamaah. bertaubatlah kepada Allah dan silahkan kembali belajar Islam kepada pemahaman yang benar mumpung belum meninggal. dan orang-orang bodoh kalau mengambil dalil dari hadits maka saya katakan dia tidak tahu status sebenarnya hadits tersebut apakah dha’if, maudhu, dan shahih serta hasan. bagaimana komentar kritikus hadits tentang hadits tersebut. karena kebodohan itu maka orang-orang bodoh tersebut mudah menfitnah ulama ahli sunnah wal jamaah yang sesungguhnya.

    • kalau menurut saya,
      yang namanya tahlilan itu adalah baik, terlepas itu dilakukan di hari ke 3,7,40,100 dst. Ingat sobat kita jangan lupa akan sejarah kita sendiri , kita ada di dunia ini karena ada orang tua kita, orang tua kita ada di dunia ini karena ada kakek kita, dst (dengan izin Allah Swt) . jadi sudah sewajarnya kita mendoakan orang-orang/keluarga yang telah mendahului kita.

      Ingat penyebaran islam di jaman dulu amat sangat berat sekali. Kalo memang syariat Islam pengen ditegakkan saat itu pasti akan terjadi konflik yg luar biasa karena pada saat itu masih masa kejayaan Hindu.

      Orang sekarang memang pada pinter komentar semua..

      • bismillah… brarti mmg bener donk.. selametan 3,7,40,100,100hr tradisi hindu nenek moyang qt dlu??? trus kenapa kita ingkari???? sudah jelas dalil Islam kita masalah ORANG MATI… Semua org akn mengalami mati. Dan apabila kita mati, maka terputuslah segala amalan kita melainkan 3 perkara.

        Sabda Nabi Muhammad S.A.W.

        “apabila mati seseorang anak adam itu .. maka akan terhenti segala amalannya kecuali 3 perkara iaitu sedakah jariah, ilmu yang memberi guna, doa anak – anak yang soleh”… klo mw ortu kita diringankan siksa kubur ya jadilah anak yg soleh, doakan tu ortumu!!!!! smoga bermanfaat….

    • mas ifan saya mantan preman, saya neg liat tulisan anda saya cari arahan yang benar malah pada berantem anda selalu tanya dalil dalil dan dalil coba saya tanya kalo kita sedekah dengan nama selametan apa kentut apa nama lain selama niat kita sedekah apa ada jeleknya mas

      • Ga urusan ente preman ato bukan, itu urusan ente sama Allah SWT, tapi yang namanya Ibadah itu harus ada dalil atau tuntunannya mas…
        Kalau mau sedekah silahkan saja… tidak ada buruknya, tapi tidak perlu bawa2 nama ajaran Islam (Itu dia masalahanya) paham?

        • subhanallah mas preman ente kalau emang preman bertaubat mas Insya Allah ente di terimah taubatnya asal taubatan nasuha (tidak mengulangi perbuatan yang buruk lagi yachhh….) yang namanya sedekah itu di anjurkan dalam Islam mas itu bagus

    • Kayaknya lo saya nilai orang terbodoh dan orang terbid’ah yang terbesar didunia ini yang menentaang Sunat Rasul, contohnya elo sekarang mengendarai apa, kerja apa, dan main komputer dgn menggunakan internet, dahulu nabi SAW tak pernah melakukan atau melaksanakan yang apa sekarang ini yang elo kerjakan dan gunakan, berarti lo lah manusa terbid’ah yang luar biasa

    • aq baru nimbrung kok ingin komentar juga bro ..Kalo di alqur’an apa ada dalil yang melarang selamatan 7,40,100,1000 hari yand dilarang ..tlg carikan bro..

    • Afwan … Terkait ttg Tahlillan …
      Dari Website brkt yg Saya baca ttg Tahlilan dlm Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …

      http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html

      Baik Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab …Berdasarkan dalil2 yg dituliskan … Ternyata semua tidak menganjurkan ? Ada berbagai pendapat yaitu : Makruh, Bid’ah yang buruk, Bid’ah yang tidak disunnahkan, Bid’ah yg dimakruhkan dan jg Haram?

  2. Kita tunggu sampai ajal menjeput, mana perkara-perkara yang benar dan mana yang perkara-perkara yang salah.. semuanya akan ketahuan…
    ooo.. ini benar… ooo in yang salah..
    Bergembiralah orang-orang yang benar dan Bersedihlah orang-orang yang salah

    • ^_^
      Untuk link video yang anda sampaikan, tentang ustadz Abdul Azis yang seorang muallaf dari agama sebelumnya yaitu, Hindu. Berikut ini adalah klarifikasinya:

      Ustadz Adul Azis, Muallaf mantan HinduAdapun Ustadz Abdul ‘Aziz merupakan mantan hindu yang merupakan “korban” brainwashing (cuci otak) kalangan Wahhabi sehingga dalam tausiyahnya menjelek-jelekkan NU. Namun, Ustadz Abdul ‘Aziz telah meminta maaf kepada warga NU karena tausiyahnya tersebut yang dilakukan di Masjid Bina Patra Cepu. Ia telah mengakui kesalahannya dalam menafsiri Al-Qur’an dan Hadits. Pengakuan tersebut dilakukan di hadapan Rahmatullah Muhammad Iwan Sa’adullah bahkan ia juga memiliki kesimpulan bahwa orang NU adalah benar serta ajarannya merupakan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dengan di lengkapi sanad dan silsilah keilmuan. Selain itu, ia juga mengakui bahwa selama ini ia menafsiri Al-Qur’an dan Hadits dengan akalnya sendiri dan banyak salahnya.

      Lebih jauh lagi, ia juga meminta maaf karena tidak bisa menghentikan profesinya yakni menjadi ustadz wahhabi karena keperluan materi.
      Semoga Allah memberikan petunjuk kepadanya. Amin.
      ^_^

      • Kalau masalah Ustadz Abdul Aziz minta maaf kepada NU itu lumrah saja…karena kebanyakan yg melakukan itu memang orang NU, sedangkan Ustadz Abdul Aziz targetnya pada umat muslim secara keseluruhan. Tetapi logikanya kalau yg disampaikan salah tidak mungkin lah dia akan meneruskan itu, apa gunanya dia masuk Islam ?

            • Yang tahu benar dan salah hanya Allah, mengapa kita sebagai manusia yang penuh keterbatasan merasa paling benar. Yang setuju tahlilan benar yg tidak setuju juga benar karena masing2 punya sudut pandang berbeda. Yg tidak benar org yg tidak solat.

            • Seungguhnya Setiap amal bergantung pada niatnya, dia akan mendapatkan apa yang diniatkannya …….. hr. muslim
              Dalam acara apapaun, niatkan kita untuk beribadah kepada Allah, Di dalam acara apapun baik tahlilan dan lain sebagainya, niatkan dalam diri kita untuk membaca al quran dan dzikir, karena membaca Al quran dan dzikir itu adalah ibadah, membaca satu ayat dari al quran adalah ibadah, dan berlipat ganda, apalagi baca surat- surat yang lain, yasin, Al ikhlas annas dll. serta berdoa semua kita niatkan untuk beribadah kepada Nya, jadi berdebat dalam hal agama membuat hati kita jadi kotor, diberikan rasa kebencian, dan menimbulkan dosa, Al Haq hanyalah mutlak milik Allah.Manusia penuh salah dan dosa. mohon ampunlah pada yang kuasa,

          • Saya mengikuti proses penangkapannya dan juga pembebasannya, dan beliau ditangkap karena berkenaan dengan laporan orang hindu berkenaan dengan Kependetaan dan Kekastaan bukan masalah isian beliau.

            Yang jelas pangkat Kependetaan dan kekastaan beliau itu memang dikalangan orang hindu berbeda-beda apalagi antara Hindu Jawa dengan Hindu Bali. Dan kenapa beliau dibebaskan, karena polisi memang tidak punya alasan untuk menangkap beliau.

              • wiro,,,ente dimana wkt penangkapan?? ane sendiri yg mengamankan dan ikut menyaksikan di ruang kapolres dia dibantai habis2 tentang penipuannya ngaku2 ustaz SAG pdhl cuma STM ngaku pedande nyatanya cm rakyat jelata kasta pariya (kasta terendah di bali),,,silahkan datang ke Jogja /tanya pedande Tk I/cari kitab hindu ada ga ajaran amalan 7, 40, 100, 1000??? jangan asal nuduh ajaran Hindu! sudah ditegaskan oleh Bp Ida Bagus Ageng (pedande tk I parisada Jogja) bahwa ga ada ajaran tsb dlm Hindu itu cuma bualan abdul aziz ustaz palsu yg nyari duit lewat ceramahnya! Astagfirullah…

    • wah anda tidak menerima pendapat ulama ya?

      hebat sekali anda, anda dapat memahami Al Quran dan Hadits Nabi secara langsung tanpa melalui ulama ^_^

      wah bisa-bisa nanti Al Quran dan Hadits Nabi anda pahami menurut ra’yu anda sendiri….bisa bahaya atuh….

      apakah menurut anda, al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah di dalam menulis riwayat tersebut diatas, beliau dalam keadaan tidak tahu hukum-hukum yang menyertai atau berkaitan dengan riwayat tersebut?
      apakah menurut anda, al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah pada saat menulis riwayat tersebut beliau dalam keadaan tidak sadar?
      wal iyaadzu billaah dari prasangka buruk yang demikian.

      Tentunya ulama’ sekaliber as-Suyuthi rahimahullaah di dalam menuliskan riwayat tersebut apabila tidak sesuai dengan syariat Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam, tentunya tidak akan beliau tuliskan di dalam karyanya. ^_^

      • apakah anda bisa menjamin bahwa imam itu ma’sum dari kesalahan? padahal hadist yang anda bawa sanadnya tidak sampai kepada shabat dan Rasulullah..yg mana mereka pra shabat radiyallu anhum telah mendpat jaminan surga dan ridho Allah..
        kenapa dalilnya hanya dari imam As-Syutuhi? apakah imam antum hanya 1 saja? bukankah antum adalah pengikut imam Syafi’i?

        • anda menulis: “apakah anda bisa menjamin bahwa imam itu ma’sum dari kesalahan?”

          saya jawab:
          Sejatinya kalimat “ma’sum” itu hanya disematkan kepada para Nabi dan Rasul.

          Tentunya lebih menjamin kebenarannya di dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah agar dapat bersesuaian dengan Rasulullah dan Sahabat yaitu dengan mengikuti pendapat imam-imam yang sudah diakui seperti as-Suyuthi dari pada saya mengikuti pendapat anda ^_^

          anda menulis: “kenapa dalilnya hanya dari imam As-Syutuhi? apakah imam antum hanya 1 saja? bukankah antum adalah pengikut imam Syafi’i?”

          saya jawab:
          saya tidak mengambil satu dalilpun dari imam As-Syutuhi dan saya tidak mengetahui imam Syutuhi itu siapa dan bagaimana keilmuannya.

          Saya hanya mengambil dalil dari al-imam as-Suyuthi rahimahullah, beliau adalah salah seorang ulama’ mu’tabaar dari madzhab syafi’iyyah ^_^

    • ^_^ silakan mencela kaum ahlussunnah wal jama’ah dengan julukan sebagai quburiyyun.
      bagi saya hal ini tidak masalah, karena tidak berdasarkan fakta. Dan semua yang disajikan di blog ini berdasarkan dalil-dalil shohih, dan tidak ada satupun artikel di blog ini yang mengajak untuk menyembah kuburan.^_^

  3. Kita harus bangga jika disebut QUBURIYYUN karena mengingat KUBUR itu sangat dianjurkan Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Wajarlah kalau para QUBURIYYUN itu memiliki hati yang lembut karena selalu ingat KUBUR dan KEMATIAN. Bandingkan dengan mereka yang mencap kita QUBURIYYUN yang rata-rata hatinya KERAS MEMBATU.

    • ente mengingat kematian atau memohon kpada orang mati tuk mendekatkan diri kpada Allah tau meminta sesuatu?
      ziarah kubur tidak dilarang..namun waktunya tidak ditentukan…dan juga dalam ziarah kubur ada adab2nya bung…jangan asal2an….

  4. dari mana datangnya klarifikasi,…mana sumbernya jangan2 cuma klaim anda.

    “..Adapun Ustadz Abdul ‘Aziz merupakan mantan hindu yang merupakan “korban” brainwashing (cuci otak) kalangan Wahhabi sehingga dalam tausiyahnya menjelek-jelekkan NU.”
    waduh kenapa antum sngt membenci ahlu sunnah wal jamaah yang asli (syeh muhammad bin abdul wahab). padahal jika antum tau(dan sudah pastinya antum tau), yang menyelisihi kalian (NU) bukan cuma Kami ahlu sunnah wal jamaah yang asli tapi juga kalangan Muhammadiyah dan MTA. tapi antum hanya suudzon dengan Kami.

    “…orang NU adalah benar serta ajarannya merupakan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dengan di lengkapi sanad dan silsilah keilmuan.”
    ana minta dari mana dalil dari hukum selamatan saja anda kebingungan, coba tanya dngn kyai antum. mana dalilnya, jgn cuma taklid y. saya kasihan sama antum,…
    mari belajar agama kita sendiri, coba ikuti kajian ahlu sunnah wal jamaah yang asli. maka antum akan tau ni’mat terindah dan terbesar ialah iman dan hidayah ilmu agama yang benar…

    • dalil tentang diperbolehkannya tradisi selamatan sudah saya jelaskan diatas, dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil shohih^_^

      sejak kapan wahhabi menjadi ahlussunnah wal jama’ah yang asli ya? pengakuan tanpa bukti ^_^

      Setahu kami sebelum muhammad ibn abdul wahhab lahir, para ulama’ sudah mengikuti manhaj ahlussunnah wal jama’ah, yang mana di dalam aqidah mengikuti madzhab Asy’ariyy wa maturidiyy, dan di dalam fiqh mengikuti madzhab al-arba’ah (imam maliki, imam hanbali, imam syafi’i, imam hanafi), dan di dalam ihsan mengikuti madzhab junaid al-baghdadiy ^_^

      jadi, kesimpulannya justru ahlussunnah wal jamaah yang asli itu adalah kaum yang sebelum munculnya fitnah muhammad ibn abdul wahhab ^_^
      dan ahlusunnah yang palsu itu jelas sekali adalah pengikut muhammad ibn abdul wahhab ^_^

    • @ifan
      baca artikel dengan cermat dan semuanya baca, kalo belum baca mohon jangan komentar nanti ente malu sendiri, kalo nggak mau diakati malu-maluin.

      mau tanya nih dan ente jangan lari dari diskusi sesuai artikel atas, soalnya banyak wahabiun yang lari dari diskusi tanpa moderasi ini.
      1. sejak kapan wahhabi menjadi ahlussunnah wal jama’ah yang asli ya?
      2. apa difinisi ahlussunnah wal jama’ah?

      sekali lagi ane ingatkan baca artikel diatas dengan teliti

    • Assalamu’alaikum wr.wb.
      Upsss…. ada pula istilah ahlussunnah waljamaah asli dan palsu ya…????
      Boleh kasih tau donk saya dalilnya (alquran, hadist nabi, ijma’ sahabat, dan qiyas) bahwa wahabi itu ahlussunah yg asli ;D ?

      kasih tau juga saya dalil alqur’an &hadistnya bahwa muhammad ibn abdul wahhab maupun ibnu taimiyyah adalah ulama kalangan ahlussunnah.

      kalo anda wahabiyah ga bisa kasih dalil berarti anda ahli neraka…. dhollu mudholliin…. sesat menyesatkan… kaum inilah yg disenangi iblis.

      wassalam…

  5. Alhamduliiah. . .

    saya harapkan artikel2 yg semacam ini lebih banyak lagi didunia maya, terus kobarkan syi’ar ‘ala manhaj assalafus shoolih. Jangan hiarukan gonggongan *2 wahabi. .
    salam kenal

  6. Jangan pada blagu deh dan sok tahu, setan adalah musuh yang nyata, wujud dari musuh itu sendiri adalah manusia yang sok tahu. selama dakwah masih berujung pada pencarian mata uang semua menjadi percuma. kalau mau cari uang ya dagang coyyyy.
    MAHA KAYA ALLAH yang telah menganugrai rezeki untuk orang yang meriman.

  7. assalamualaikum..
    maaf sy orang awam, yg saya tanyakan kpd penulis artikel Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000ini, Kenapa di Tempat agama islam lahir (Saudi) hal tersebut kok tdk pernah saya dengar ya, selametan setelah kematian (ato mungkin sy blm tau)??
    ato memang ada?

    • Wa’alaikum salaam warohmatullaah

      Istilah selametan adalah diambil dari bahasa jawa, dan merupakan tradisi yang berisi: sedekah atas mayyit dan mendoakan mayyit selama beberapa waktu tertentu. Dan tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat.

      Silakan dibaca lagi artikel diatas, disitu disebutkan:

      “Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.” (Kitab al-Haawi lil Fatawi, al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah)

      Justru kenyataannya, memberikan sedekah makanan selama tujuh hari sudah menjadi tradisi sejak zaman para ulama salaf generasi pertama. Nah dengan Anda membaca artikel diatas, yang berdasarkan penjelasan dari al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah dan tercantum di kitab al-Haawi lil Fatawi, itu artinya jika sebelumnya Anda belum mengetahui, sekarang Anda jadi mengetahui bahwa tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat.

      Dan perlu diketahui juga, pada awal Islam mulai didakwahkan oleh Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam, nama negeri “Saudi” itu belum ada. ^_^

      • hehe….. mangga sami sareh sik adem sama saudara seiman harusnya pada santun dan saling mengingatkan dan tolong menolong dalam kebaikan ampun saling menghujat mundak digeguyu tiang boten iman, menawi nama saudi dereng onten menapa saged pun buktekaken? menawi ten surat yusuf ayat ingkang awal-awal pun sebutaken menawi qur’an menika pun turunaken kanthi bahasa Arab… menawi boten klentu ing babagan ibadhah-mahdah ngaten kedah pun dasari nash saking qur’an, qudsi menapa hadis shohih menapa leres mekaten njih? nyuwun persa supados langkung paham bab a-(tidak) gama-(kacau) nuwun….

      • kenapa antum cuma muter2 perkataan terus…coba minta dalil dari imam As-Suyuthi tentang dalil yang tahlilan hari ke-3 ke 40…antum cuma ngeles aja jawabannya…apa antum bisa buktikan bahwa imam As-Suyuthi yg membolehkan sedekah di hari ke 7 juga mengamalkan tahlilan di hari ke 3 trus ke-40 dan seterusnya?

        jangan cuma ngomong yg itu2 ajah donk..udah apal…

        • Kesimpulan saya dari komentar anda: Anda meminta dalil yang secara spesifik (khaash) menyebutkan bahwa Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam dan Sahabat melaksanakan atau memerintahkan tahlilan hari 3, 7, 40 dst? Sedangkan banyak sekali dalil-dalil umum (dalil ‘aam) yang mendukung diperbolehkannya amalan tahlilan ini.

          Kalau begitu saya juga boleh dong minta dalil yang spesifik menyebutkan bahwa Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam dan para sahabat di dalam berdakwah mengadakan acara daurah, apalagi daurahnya dilaksanakan setiap hari minggu.

          Saya juga minta dalil spesifik kepada anda bahwa Rasulullah dan Sahabat pada waktu khutbah jumat menggunakan bahasa ‘ajam.

          Saya juga minta dalil spesifik kepada anda bahwa Rasulullah dan Sahabat membayar zakat menggunakan beras.

          Kalau ketemu haditsnya tolong saya dikabari ya? ^_^

          Ingat mas, tidak adanya dalil spesifik bukan berarti suatu amalan itu tidak boleh atau haram untuk diamalkan ^_^

          ==================

          Ternyata benarlah apa yang pernah disampaikan oleh al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah:

          Imam Syafi’i rahimahullaah pernah mengatakan: Aku selalu kalah jika berdebat dengan orang-orang “bodoh”.

          Penjelasan qaul imam asy-Syafi’i rahimahullaah ini adalah sebagai berikut:

          1. Bodoh yang dimaksud Imam Syafi’i tentunya bukan bodoh dalam artian yang sebenarnya, yakni tidak tahu apa-apa karena tidak berpendidikan, karena tidak mungkin Imam Syafi’i rahimahullaah sampai melayani debat dengan orang bodoh dalam artian sebenarnya. Jadi, bodoh disini adalah bodoh yang sifatnya TAJAAHUL (pura-pura bodoh atau membodohi diri).

          2. Mengapa Imam Syafi’i rahimahullaah bilang dia selalu kalah debat dengan orang-orang bodoh itu? Karena yang mereka minta dalam berdebat adalah dalil-dalil khusus/spesifik.

          ==================

          Jangankan kita, manusia sekelas Imam Syafi’i rahimahullaah pun tidak akan menemukan dalil khusus dibolehkannya khutbah dengan bahasa ‘ajam, karena Nabi berkhutbah dengan bahasa arab. Dan Imam Syafi’i pun tidak akan menemukan dalil khusus disyari’atkannya membayar zakat dengan beras, karena Nabi berzakat dengan gandum. Nah, wajar tentunya Imam Syafi’i tak mampu menjawab jika yang selalu diminta adalah dalil Khaash. Ya anggaplah beliau kalah debat dengan orang ‘bodoh’ itu.
          ==================
          Nah, orang-orang yang selalu saja meminta dalil khash dengan menyebutkan mana dalilnya atas suatu amalan, sedangkan dalil khashnya memang tidak ada, maka orang-orang semacam ini adalah orang bodoh, sebagaimana yang disindir oleh Imam Syafi’i rahimahullah. Bodoh memang, karena dia hanya menanyakan dalil khash hanya untuk menang debat, dan sejatinya hanya untuk menutupi kedangkalan ilmunya tentang bahasa, ushul, dll.

          ==================
          Menurut saya pribadi, ternyata qaul imam asy-Syafi’i rahimahullah tersebut sangat cocok disematkan kepada orang-orang wahabi seperti anda ^_^

          • Namanya Ibadah itu harus ada dalil atau Tuntunannya, kalau tidak ada itu bukan ibadah namanya…
            Katanya Ahlusunnah… masak hal seperti ini tidak tahu?

          • PENGUMUMAN:
            untuk semua syekh,ustadz dan kroco2 salafi wahabi
            ana juga minta dalil dari al-qur’an da hadist KULTUM (kuliah7 menit)ba’da shubuh yang biasa di lakukan di masjid2 salafi wahabi. bisa menemukan dalil specifik ana kasih hadiah 200 rb.
            ana tunggu 1minggu. mmmm…(waktu masih boleh di nego…).

      • ma’af namanya hukum islam gk BISA dicampur aduk dg adat/tradisi apakah benar ROSULULLOH pernah melaksanakan tahlillan?…klo gk pernah apakah kt melaksanakan tsb sdgkan KITA umat dari ROSULULLOH .SAW.BELIAU contohdari segala umat.

        • as wrb kalau anda mrsa benar……cbalah anda perbanyak baca kitab2 para ulama supaya anda bsa paham….ok…????? apakah ada hadits atau alqur.an yg menerangkan melarang membaca tahlil, takbir ,, tasbih dan sodaqoh….???? atau melarang orang bersilaturahmi…..??? atau mengasihi atau mendo,akan sesama muslimm…?? bahkan dianjurkan dan itu tuntunan sunnah dan sahabat nabi saw.. apakah ada alqur,an dan hadits yang menerangkan khutbah diperbolehkan dengan bahasa ngajam…..???? mengapa itu tidak anda persoalkan..???? harapan saya cobalah berpikir scara bijak dan imbang supaya tidak melukai, hati sesama muslim… ,

          • selalu seperti ini ngelesnya….ga nyambung bro…semua yg ente sebutkan itu adalah perintah agama yg shahih dan tdk ada org yg melarang…jelasin aja argumen Anda dari ayat mana atau hadits mana yg menganjurkan peringatan 3, 7, 100 atau 1000 hari itu…mudah2an ketemu haditsnya sehingga org2 yg menentang jadi sadar

    • maaf sebelumnya saya juga orang jawa yang namanya selamatan itu maksudnya kirim doa mendoaakan orang yang sudah meninggal .kalo 100 hari ato sepuluh hari sebenarnya memang bisa dilakukan setiap hari tapi kami itu sengaja memberi hari yang tertentu agar waktu hari itu bisa berdoa bersama.itu pun nantinya bergantian buan dengan pemikiran bahwasanya harus 10 hari 100 hari hari hari biasa juga kami tetap berdoa .toh apa salahnya juga yang penting toh niatnya kami tida menyembah berhala kami memuja allah membaca yasin tida ada yang salah kan..kecuali kami menjelek jelekan nabi besaar muhammad SAW

      • nyuwun sewu menapa istilah mendo’akan menika sa’estu sami kalian kintun do’a njih? menawi pangertosan kula mendo’akan menika ateges ndongakaken supados si “A” utawi si “B” kasil olehe…., slamet anggene …., lan maksudtipun hanggih nyuwunaken sedaya nika wau wonten ngarsanipun Allah, nanging menawi kintun do’a menika sak pangertosan kula maksudtipun menehi hadiah (pahala) kanti amalan sholihan ingkang kita laksanakaken, dados sak ngertos kula menawi kintun do’a menika ateges kita ingkang ngamal nanging pahalanipun kagem sanes-sanes ingkang kita tuju (khusushan ila ruhi …) menapa leres mekaten njih? nuwun……

        • leres lan mbotenipun saged diartosaken menawi lelenggahan sareng-sareng nggrembuk ingkang sae. mboten duding-dudingan kados meniko. nek ngirim doa (fatihah) menika sak ngertos kulo nggih angsal.
          nanging sing mboten kulo mangertosi nopo kok mung tahlilan mboten ajaran ingkang menghalalkan kirik (anjing), njamak sholat nek mung udan grimis.
          lha meniko masalah ingkang langkung ngenes mbam, mas…

    • ada mas saya haji 2008 dekat hotel sy nginap ada acara tahlilan 7 hari meninggal,kata penjaga hotelnya pake acara makan makan segala

  8. saya kok masih belum tau antum memberikan dalil y,kecuali cuma pendapat ulama.
    apa setiap pendapat ulama anda jadikan hujjah tanpa adanya dali al Qur’an dan al Hadis.

    Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla’-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: “Rasululullah Shallahu alaihi wassalam telah melakukan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau, seperti khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian beliau pada hari Badar, Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari itu dijadikan hari raya, karena yang melakukan seperti itu adalah umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan semua kejadian Isa hari raya. Hari raya merupakan bagian dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti, kalau tidak maka telah membuat sesuatu yang baru dalam agama. Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau karena cinta Rasulullah. Allah mungkin akan memberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid’ah dengan menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melakukan itu padahal mereka lebih mencintai rasul”.

    apakah antum mengetahui bahwa Abu al-Hasan al-Asy’ari telah menyadari kekeliruannya mengenai paham yang anda kenal, Asy’ariyy wa maturidiyy?
    http://www.salafyoon.net/sirah/syaikh-abul-hasan-al-asyari.html
    trus apakah antum sudah membaca kitab2 muhammad ibn abdul wahhab, saya yakin belum. karenanya antum dengan enteng mengatakan muhammad ibn abdul wahhab melakukan fitnah. antum cuma ikut2an kyai2 antum dan membaca dari media yang mayoritas milik orang kafir, yang tidak suka dengan ulama yang menegakkan tauhid yang benar.
    http://ghuroba.blogsome.com/2007/06/23/siapakah-wahabi/

    • ^_^ apakah anda tidak tahu kalau di alquran terdapat banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan tentang sedekah?
      ^_^ apakah anda tidak tahu kalau bersedekah atas mayyit itu adalah sunnah?
      ^_^ apakah anda tidak tahu kalau bersedekah itu boleh dilakukan kapan saja?

      Baiklah, saya cantumkan pendapat dari Ulama golongan kalian yang membolehkan bersedekah atas mayyit:

      Pertanyaan:
      Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?

      Jawaban:
      Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

      يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

      “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”.

      Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

      أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

      “Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”

      Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya.

      Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

      Yang menandatangani fatwa ini:

      Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud

      Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi

      Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

      Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634

      Nah, mengenai acara selamatan yang merupakan tradisi nusantara, yang mana berisikan mendoakan kebaikan bagi mayyit dan sedekah atas mayyit, hal ini tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah serta Pendapat Ulama’ (bahkan ulama’ anda juga menganjurkan) ^_^

      Mengenai amalan Maulid Nabi, tidak ada satupun ulama ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakannya sebagai HARI RAYA. ^_^
      Yang disebutkan sebagai bid’ah oleh ibn Taimiyyah adalah apabila seorang muslim tersebut beri’tiqod/meyakini dan menjadikan Maulid Nabi sebagai hari raya, sedangkan kenyataannya tidak ada pendapat ulama ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakan bahwa Maulid Nabi adalah hari raya ^_^

      Sedangkan kenyataannya, menurut al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah, kegiatan maulid Nabi itu adalah:

      “Bahwasanya pada dasarnya amalan maulid Nabi adalah berkumpulnya orang-orang, membaca sebagian daripada ayat-ayat al-Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Nabi shollallaah ‘alaih wa sallam dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikannya hidangan untuk dimakan oleh orang-orang tersebut, dan kemudian mereka bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lainnya.”

      Apakah anda sendiri sudah membaca secara kaffah seluruh karya-karya muhammad ibn abdul wahhab? Kalau belum membaca secara kaffah, sebaiknya anda jangan mengarahkan telunjuk anda kepada saya, karena anda salah alamat ^_^

      Apakah anda sudah tahu sebuah fakta kalau di dalam Kitab at-Tauhid karya Muhammad ibn Abdul Wahhab terdapat hadits palsu? ^_^

      Mengenai Syaich Abu Hasan al-Asy’ari rahimahullah, pada kenyataannya ajaran-ajaran tauhid yang dirumuskan kembali oleh beliau di dalam kitab al-Ibanah an Ushul ad-Diyaanah, di zaman akhir-akhir ini sudah mengalami tahrif oleh Wahhabiyyun dan kitab beliau tersebut pun dirubah isinya. ^_^

  9. Assalamualaikum…

    maaf sebelumnya, mungkin ilmu tentang agama saya belum seberapa. tp saya akan lebih mudah memahami islam yang apa adanya. bukan islam yang dijawa2kan ato yang lain. islam ada untuk mempermudah kehidupan didunia dan akherat umatnya, bukan mempersulit. jd saya sudah terbiasa mendoakan orang yang meninggal dunia kapan saja, dimana saja (atas dasar keikhlasan). saya serahkan semuanya pada Allah SWT, Dia yang lebih maha tau…..

    • ^_^
      soal mendoakan orang yang sudah wafat memang betul boleh dilakukan kapan saja, termasuk 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dan seterusnya. Bahkan dilakukan tiap hari pun boleh.
      Adapun melarang orang untuk mendoakan kebaikan untuk yang sudah wafat dan melarang orang untuk bersedekah pada 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya, maupun setiap hari, maka itulah pendapat yang batil. ^_^

      dan perlu difahami pula, bahwasanya hal ini bukan berarti Islam yang dijawakan, akan tetapi sebaliknya, hal ini justru menjadikan tradisi nusantara ini bernafaskan ajaran Islam.

      dan perlu saya tambahi pula, tradisi ini sifatnya mubah. anda mau melaksanakan silakan, tidak pun tidak masalah. anda mau mendoakan orang yang wafat tiap hari silakan. anda mau sedekah atas mayyit setiap hari juga silakan.

      yang jelas inti dari tradisi ini yaitu: mendoakan mayyit dan bersedekah atas mayyit memang benar ada dalil kuat di dalam Islam. ^_^

      • “……….soal mendoakan orang yang sudah wafat memang betul boleh dilakukan kapan saja, termasuk 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dan seterusnya. Bahkan dilakukan tiap hari pun boleh……”. lepas dari tulisan2 anda sebelumnya, saya ambil dari komentar tersebut saja. kan bisa saja saya lakukan hari ke 4, ke 8, ke 41, 1001 dst…jd tidak usah dipatenkan untuk hari yang keberapa… di Quran ndak ada tuh??? apa saya ya yang gak tau??? dan kita sepakat kan Bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi (Rasul) terakhir dan penyempurna agama2 yang telah dibawa oleh Nabi2 sebelummnya (bahwa kita harus mengikuti ajarannya). nggak pernah denger tuh, Beliau melakukan kegiatan selamatan macam2 hari seperti itu??

        • ^_^
          apakah segala sesuatu yang di Al Quran tidak ada, terus otomatis menjadi HARAM untuk dilakukan?
          apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam itu otomatis HARAM dilakukan?
          apakah segala sesuatu perbuatan yang tidak dikenal di zaman Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam dan zaman para Shahabat Radhiyallaah ‘anhum otomatis menjadi HARAM dilaksanakan?

          Silakan simak perkataan dari al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah ini:

          “Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.” (Kitab al-Haawi lil Fatawi, al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah)

          Justru kenyataannya, memberikan sedekah makanan selama tujuh hari sudah menjadi tradisi sejak zaman para ulama salaf generasi pertama. Nah dengan Anda membaca artikel diatas, yang berdasarkan penjelasan dari al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah dan tercantum di kitab al-Haawi lil Fatawi, itu artinya jika sebelumnya Anda belum mengetahui, sekarang Anda jadi mengetahui bahwa tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat dan sudah diamalkan sejak zaman salaf generasi pertama. ^_^

          Dan anda perlu mempelajari terlebih dahulu kaidah ushul fiqh tentang tradisi / ‘urf berikut:
          1. Al-‘adah muhakkamah (adat dapat menjadi hukum)
          2. Al-‘adah Syariatun Muhkamah (adat adalah syariat yang dapat dijadikan hukum)

          Ajaran Islam itu untuk seluruh ummat manusia (bahkan untuk Jin), dimana ummat manusia di dunia ini pasti terdiri dari suku-suku maupun bangsa-bangsa, bukan hanya bangsa Arab saja. Setiap suku maupun bangsa memiliki adat tradisi sendiri-sendiri yang pastinya sangat berbeda sekali dengan adat bangsa Arab. Dan tentunya Islam datang bukan untuk “arabisasi”, akan tetapi datang untuk “Islamisasi”. Adanya kemungkinan akulturasi timbal-balik antara Islam dengan budaya/tradisi lokal, dalam hukum Islam secara metodologis sebagai sesuatu yang memungkinkan diakomodasi keberadaannya. Islam tidak datang untuk menghancurkan peradaban atau tradisi. Hal ini dapat kita lihat dalam kaidah fikih yang menyatakan “al-‘adah muhakkamah” (adat itu bisa menjadi hukum), atau kaidah “al-‘adah syariatun muhkamah” (adat adalah syariat yang dapat dijadikan hukum).

          Hanya, tidak semua adat/tradisi bisa dijadikan pedoman hukum karena tidak semua unsur budaya pasti sesuai dengan ajaran Islam. Unsur budaya lokal yang tidak sesuai dengan Islam diganti atau disesuaikan sebagaimana misi Islam sebagai penyelamat akidah manusia dengan semangat tauhid. Dengan semangat tauhid ini, manusia dapat melepaskan diri dari belenggu kesyirikan, menuju pada peng-esa-an terhadap Allah sebagai sang Pencipta. Pesan moral yang terkandung dalam kaidah fikih di atas adalah perlunya bersikap kritis terhadap sebuah tradisi, dan tidak asal mengadopsi. Sikap kritis inilah yang justru menjadi pemicu terjadinya transformasi sosial masyarakat yang mengalami persinggungan dengan Islam, sehingga terdapat tradisi lokal namun bernafaskan ajaran Islam. ^_^

          Nah, untuk urusan kenapa harus hari ke 3, 7, 40, 100 dan seterusnya, hal ini sudah menjadi tradisi positif yang umum berlaku di masyarakat dan pelaksanaan mendoakan kebaikan bagi mayyit serta bersedekah atas mayyit pada hari-hari tersebut tidak bertentangan dengan dalil-dalil shohih.

          sedangkan apabila anda hendak melaksanakannya pada hari ke-4, 8, 41 dan seterusnya, maka hal ini meskipun BOLEH dilakukan akan tetapi bertabrakan dengan tradisi positif yang umum berlaku di masyarakat. ^_^

          • Lalu bagaimana hukumnya kalau tradisi tersebut merupakan tradisi dari Agama yang bukan dari Allah (Hindu) ? Kita diperintahkan untuk mempelajari Islam secara keseluruhan, bukan setengah-setengah, setengah hindu setengah muslim? Emang ada ya agama yang mengajarkan agar ajarannya hanya dilakukan setengah saja? pakai otak buat mikir…

            • sudah saya bahas di link ini https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/#comment-1135

              saya nukil lagi…

              anda sudah tahu belum? hukum Islam itu ada juga lho yang diambil dari adat istiadat/tradisi kaum arab zaman jahiliyah (sebelum datangnya Islam). Karena adat / tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam, maka adat istiadat tersebut diambil oleh Rasul dan dijadikan hukum dalam Islam, salah satu contohnya adalah adanya sifat ‘ashobah (jalur laki-laki) dalam perwalian dan waris-mewaris.

              ada juga adat istiadat bangsa arab zaman jahiliyyah yang ditolak dan dilarang oleh Islam, salah satu contohnya adalah adat istiadat menguburkan hidup-hidup anak perempuan.

              Dari beberapa contoh di atas dapat kita pahami, mengapa para ulama’ ahli fiqh (fuqohaa’) merumuskan kaidah fiqh seperti العادة محكمة yang maknanya adalah: “adat-istiadat adalah hakim yang dapat dijadikan rujukan guna mencetuskan suatu hukum”. Kaidah ini merupakan prinsip dasar dan rumus umum yang dapat memecahkan berbagai permasalahan yang berkaitan erat dengan adat-istiadat atau tradisi dengan berbagai macam variannya. Dengan memahami kaidah ini diharapkan kita tidak memandang dengan sebelah mata di dalam memahami tradisi dan budaya, atau dengan kata lain, kita bisa melihatnya dengan artian yang lebih luas dan bijaksana.

              Namun yang perlu diketahui pemberlakuan prinsip umum ini tidak berarti mennyejajarkan budaya dengan nash syariat, akan tetapi lebih mengajukan pada asumsi pokok bahwa ajaran Islam, tak pernah beranggapan atau pun memandang adat atau tradisi positif sebagai sampah yang tak bernilai.

              Jadi kesimpulannya, adat istiadat/tradisi apabila esensi/intinya tidak bertentangan dengan syariat, maka tradisi tersebut dapat diterima dalam Islam.

              Mengenai pendapat anda, kalau anda tidak mau mencampur adukkan antara adat dan agama silakan. ^_^

              Yang jelas Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam justru pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang berlangsung di masyarakat.

              Apakah anda ingin mengikuti Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam dengan cara meninggalkan sama sekali adat/tradisi yang positif? Sedangkan kenyataannya Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam sendiri pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang umum di masyarakat arab jahiliyyah masa itu?

              Bukankah sebelum Islam datang, tradisinya adalah tradisi Jahiliyyah? kemudian pada tradisi jahliyah tersebut ada yang dikenal dengan istilah ‘ashobah, kemudian oleh Nabi dijadikan sebagai salah satu hukum Islam di dalam hal Perwalian dan Warisan (Mawaris).

              Apakah dengan demikian, bisa disebut bahwa agama yang dibawa Nabi tersebut setengah Islam setengah Jahiliyyah???

            • Astagfirullaahal’adziim..
              Afwan Pak Zein, jangn menghujat seseorang (kaum) y?
              Kebenaran adalah milik Allah, kita pegang akidah yang kita percayai..
              Bkankah sesama umat Islam adalah saudara..

              • ياأيها الذين أمنوا لايسخر قوم من قوم عسى أن تكون خير منهم….(cek di al-qur’an)

          • KALAU,SELAMAT 3,7,40,100 HARI DIKATAKAN SUNNAH RASUL, PASTI TIDAK AKAN SELESAI2 PERDEBATANNYA, KARENA HAL ITU MEMANG BUKAN SUNNAH RASUL, TETAPI YANG BENAR PERBUATAN TAHLILAN 3,4,7,100 HARI TSB ADLAH : TRADISI ALIAS KEBUDAYAAN DARI UMAT ISLAM TERTENTU (KEBIASAAN NENEK MOYANG) NAH KEBIASAAN INI BOLEH TERUSKAN BOLEH TIDAK, HUKUMNYA BISA MUBAH,MAKRUH BAHKAN BISA HARAM, BUKAN SUNNAH, KARENA RASULULLAH TIDAK PERNAH MELAKUKAN HAL ITU, TERMASUK MENGAZANKAN MAYAT DIDALAM KUBUR, JUGA MERUPAKAN TRADISI NENEK MOYANG KITA, BUKAN SUNNAH RASUL, INGAT ITU…

            • betul itu. pada surah al-maidah ayat 3 sudah jelas bahwa agama islam sudah sempurna. jadi ga usah ditambah-tambah atau dikurangi. kalau nabi muhammad saw tidak pernah melakukan selamatan 3, 7, 40 samapi 1000 hari, kita juga seharusnya ga perlu melakukan itu. kalau memang hal semacam itu baik, tentu nabi kita yang mulia lebih dulu melakukannya. yang pasti selamatan semacam itu bermula dari agama hindu. kita orang islam ga perlu meniru. “Barang siapa menyerupai suatu kaum (tertentu) maka orang itu termasuk dari golongan mereka”, demikian hadits nabi.

  10. ooo,,,,,ya sudah kalo begitu. soalnya saya gak mau mengcampur adukkan adat dan agama. kalo menurut saya antara adat dan agama itu sangat berbeda konsep dan tujuannya. jd saya ngikutin aja apa2 yang dilakukan Nabi Muhammad saja, beda kan boleh… maaf…
    karna saya sadar saya gak terlalu banyak ilmu tentang agama, jd ngikutin aja tuntunan Nabi Muhammad…begituu….

    maaf ngrepotin, semoga bisa terus mnyambung silaturahmi….

    • ^_^
      anda sudah tahu belum? hukum Islam itu ada juga lho yang diambil dari adat istiadat/tradisi kaum arab zaman jahiliyah (sebelum datangnya Islam). Karena adat / tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam, maka adat istiadat tersebut diambil oleh Rasul dan dijadikan hukum dalam Islam, salah satu contohnya adalah adanya sifat ‘ashobah (jalur laki-laki) dalam perwalian dan waris-mewaris.

      ada juga adat istiadat bangsa arab zaman jahiliyyah yang ditolak dan dilarang oleh Islam, salah satu contohnya adalah adat istiadat menguburkan hidup-hidup anak perempuan.

      Dari beberapa contoh di atas dapat kita pahami, mengapa para ulama’ ahli fiqh (fuqohaa’) merumuskan kaidah fiqh seperti “العادة محكمة” yang maknanya adalah: “adat-istiadat adalah hakim yang dapat dijadikan rujukan guna mencetuskan suatu hukum”. Kaidah ini merupakan prinsip dasar dan rumus umum yang dapat memecahkan berbagai permasalahan yang berkaitan erat dengan adat-istiadat atau tradisi dengan berbagai macam variannya. Dengan memahami kaidah ini diharapkan kita tidak memandang dengan sebelah mata di dalam memahami tradisi dan budaya, atau dengan kata lain, kita bisa melihatnya dengan artian yang lebih luas dan bijaksana.

      Namun yang perlu diketahui pemberlakuan prinsip umum ini tidak berarti mennyejajarkan budaya dengan nash syariat, akan tetapi lebih mengajukan pada asumsi pokok bahwa ajaran Islam, tak pernah beranggapan atau pun memandang adat atau tradisi positif sebagai sampah yang tak bernilai.

      Jadi kesimpulannya, adat istiadat/tradisi apabila esensi/intinya tidak bertentangan dengan syariat, maka tradisi tersebut dapat diterima dalam Islam.

      Mengenai pendapat anda, kalau anda tidak mau mencampur adukkan antara adat dan agama silakan. ^_^

      Yang jelas Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam justru pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang berlangsung di masyarakat.

      Apakah anda ingin mengikuti Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam dengan cara meninggalkan sama sekali adat/tradisi yang positif? Sedangkan kenyataannya Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam sendiri pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang umum di masyarakat arab jahiliyyah masa itu?

      Wallaahu a’lam.

        • oooo jadi menurut anda hukum mawaris itu bukan ibadah ya? istighfar ya mas…

          Hukum Mawaris itu adalah salah satu HUKUM DI DALAM ISLAM, tentunya orang yang melaksanakan HUKUM MAWARIS ketika membagikan warisan dalam kerangka beribadah dan taqwa kepada Allah Ta’ala, dan di dalam HUKUM MAWARIS ini ada yang namanya “ASHOBAH” yang diambil/diadopsi dari tradisi bangsa Arab sebelum Islam datang, dan oleh Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dimasukkan ke dalam hukum mawaris.

          • @Junduh
            Saya tidak mengatakan hukum mawaris bukan ibadah, dan ane tidak mempermasalahkan itu, yg ane permasalahkan hukumnya selametan, puter2 kaya biasa…. gaya ente banget nih, hahaha 😀

              • iye tuh si Zen..dianya ditanya dalil juga gag bisa jawab
                “Kalau begitu saya juga boleh dong minta dalil yang spesifik menyebutkan bahwa Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam dan para sahabat di dalam berdakwah mengadakan acara daurah, apalagi daurahnya dilaksanakan setiap hari minggu.

                Saya juga minta dalil spesifik kepada anda bahwa Rasulullah dan Sahabat pada waktu khutbah jumat menggunakan bahasa ‘ajam.

                Saya juga minta dalil spesifik kepada anda bahwa Rasulullah dan Sahabat membayar zakat menggunakan beras.”

                jawab dulu tuuwwhh..baru deh ngatain orang muter2..
                Sebenernya ini tu jatohnya debat kusir..daaan, debat kusir tu sebaiknya dihindari..intinya, Mas Jundu ngomong apa aja, si Zen gag bakal ngerti. Si Zen ngomong apa aja juga, Mas Jundu gag ngerti..jadi mending pegang keyakinan masing2 deh..

                Mbah Hasyim ma Mbah Dahlan aja gag pernah saling menyalahkan meskipun berbeda pemikiran.. dan aku gag suka gaya mu mas Zen yang sok pinter dan nganggep orang lain bodoh..pake ketawa-ketawa sinis lagi..huhh

              • @Lely
                Imam Asy-Syathibi mencontohkan salah satu perbuatan bid’ah yaitu: “Berbicara kepada orang awam dengan pembicaraan yang tidak dapat dipahami dan dimengerti maknanya.”
                Beliau membawakan beberapa riwayat hadits berikut:
                Al Bukhari membawakan sanad dari Ali bin Abu Thalib RA, ia berkata, “Berbicaralah kepada orang dengan sesuatu yang bisa dimengerti oleh mereka. Apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-Nya didustakan?”
                Dalam riwayat Muslim dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata, “Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan sebuah pembicaraan yang tidak dapat dimengerti oleh akal mereka, melainkan akan terjadi suatu fitnah pada sebagian mereka.” (Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi)
                Nabi berkhutbah pake bhs arab karena para pendengarnya orang arab, kita pake bhs indo karena para pendengarnya orang indo. Itulah letak sunnahnya.

      • Ass…wr…wb, pak ustaz, apapun penjelasan yg pak ustaz sampaikan sepertix gak akan masuk, apakah hati dan pikiran mereka sdh tertutup utk masuk hidayah,…sy pada awalx menganggap tahlilan adalah haram, namun setelah mencermati penjelasan pak ustad sy menjadi paham. Terima kasih atas penceranhannya, mudah2n Alah SWT memberikan pahala yg berlimpah atas upaya pak ustadz menjawb permaslahn2 pengunjug blog ini dan sgt bermanfaat sekali terutama org seperti sy yg ilmux pas2an. PANTANG MUNDUR PAK USTADZ DITUNGGU NASEHAT2 SELANJUTNYA TERIMA KASIH BANYAK…

    • kalau untuk urusan dunia memang rasulullah mengatakan untuk urusan duniamu kamu yang lebih tahu….. tapi yo jangan terus sak karepe dewe… hehe….. lha sik dialami sak menika tasih dunia ture, hapo njur ndadak ngenteni nek pun akhirat nembe sesuai agami… mangkih telat…… nate onten produk penyedap rasa ngagem enzim dari babi lho …. untung pun konangan njur stop…. mugi mawon … salam

  11. saudaraku seiman dan seakidah, sy minta tolong tutup saja perdebatan yang membuang waktu ini
    dan kita bersatu tuk memerangi musuh yang nyata, perbedaan fur’iyah adalah wajar saja karena kita hidup di Indonesia yang serba tidak jelas dalam ” segala hal ” terutama mengenai sejarah masuknya Islam. Negara ini banyak sejarawan yang telah memelintirkan fakta sejarah dan literatur klasik ummat islam khususnya di Indonesia yang dijadikan alat untuk memecah belah ummat Islam. Tolong jangan dijadikan media ini menjadi ajang berdebatan, lebih baik kita mengkaji hal yang lebih progresif untuk dibicarakan, contohnya bagaimana kita memerangi kemiskinan struktural yang melanda ummat Islam ( yang dijajah melalui “Politik Ekonomi ” kaum kapitalis) dan masih banyak tema yang lain.
    Sekali lagi tolong wahai saudaraku tutuplah tema slametan ini. Please……….!!!!!!!!!!!!!
    Capek deehhhhhhhh……………

    • antum ngomong apa? sepertinya antum melai gerah ketika ASWAJA mempunyai dalil2 yang terambil dari salfusaleh. dan dari sinilah saya semakin yakin kalau WAHABI adalah BUKAN GOLONGAN AHLUSSUNNAHWALJAMAAH

      biasanya wahabiun dalam diskusi kalo kepepet sperti antum ngomongnya
      piece man…..

      • maaf ana ikutan nimbrung, pada prinsipnya pemahaman ana tahlil bagus sekali karena tahlil merupakan bentuk zikir yang kita diperintah memperbanyak berzikir di waktu pagi dan petang (ada dalilnya, pada banyak ayat Al Qur’an, diantaranya al Insaan). yang jadi masalah tidak ada dalilnya cuma penentuan hari 3 hari, 7 hari, 100 hari dan sebagainya yang bukan dari Islam. Sama halnya membaca surah Yasin memiliki dalil untuk membaca Al Qur’an, tetapi yang jadi masalah adalah membaca khusus di malam Jum’at atau pada selamatan kematian itu yang tidak berdalil sehingga dikatakan mengadakan ibadah baru yang tidak dicontohkan Rasul.

        • @adhi
          penentuan hari,tak jadi soal…
          hanya tuk mempermudah sanak keluarga,tetangga yg bahu membahu membantu agar lebih mudah berkumpul ,lalu menghitung hari berkumpulnya,..begitu..
          seperti halnya dlm bermasyarakat entah arisan,atau perkumplan apa saja dlm menentukan hari…hanya mempermudah,..
          oleh karenanya dlm masyarakat kita terutama di pulau jawa, di kenal niga (3) hari,nujuh(7),dalapanan(8),salapanan(9),..dst..
          bukan hanya hanya 3,5,7 atau apalah…

          begitu pula dlm masyarakat kita ttg nujuh bulan,..
          tak berarti pas tujuh bulan,banyak yg lebih atau kurang hari atau bulannya,
          ..hanya penamaan atau nama saja nujuh bulan,
          tak jadi soal itu,yg penting doa yg kita panjatkan,dan sedekah yg kita perbuat dlm acara tsb,…

          tentang bacaan khusus alquran ente baca lagi saja di hadist nabi sbg sahabat yg membaca salah satu surat dlm alquran (al-ahad) secara terus menerus sblm baca ayat yg lain dlm sholat shgg di laporkan pd rasul…
          baca saja deh..biar nt tahu bgm tanggapan rasulullah mengenai hal tsb,..

          • @ubaidilah

            ya kang kebanyakan kaum wahabbi ini cuma omdo,
            di minta kitab hindu veda mana,kitab purana yg mana,bagaimana bacaan mantram nya,serta halaman berapa, nggak pernah ada yang tulis atau kasih…
            klo begini mah anak SD juga bisa ya kang,wkwkwk

            • Islam itu 1 macam.. Bukan bermacam2.. Janganlah berdebat seprti orang2 yang kurang akal, hormatilah pendapat masing2.Kebenaran milik Allah semata. Pegang teguh apa yang kalian yakini benar… Perbedaan adalah Rahmat.. Junjung tinggi nilai2 yang tedapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman hidup kita sebgai muslim… Pikirkanlah bagaimana saudara2 kita yang masih belum beriman menjadi hamba yang Muttaqiin.. Wassalaamu’alaikum..

              ________________________________

    • wah wahabiun ini kalau sudah ketendang sama bukti bukti nyata dari aswaja mulai ngelantur nih…….tapi ya mau gimana lagi otaknya sudah tercuci untuk tidak bisa menerima kebenaran-kebenaran yang di sampaikan ASWAJA. ya mungkin malu sama teman-temanya kalau ia tiba2 berubah aqidah dari orang bodoh jadi orang pinter…kebiasaan ywahabiun yang belum tertulis diatas cuma satu “lana a’maluna walakum a’,alukum” ini biasanya jadi senjata pamungkas tapi kok ndak di tulis ya…???ha…ha…ha…ha…ha…

  12. emang tiap hari kita gak bahas kemiskinan? ekonomi? sosial? bahas kawan,, cuma gak di blog ini. infonya cukup bagus kok,, bisa bikin terbiasa bersikap kritis and lebih dewasa. okay,,, go on,,

  13. repot amat mas,,, yaudah kalian bahas diblog2 laen yang sesuai dengan tema anda, koq malah ngajakin orang2 disini. kalian ingin bahas isu2 kemiskinan, politik, sosial, terserah kalian…

    disini juga kita sama2 belajar, mungkin aja emang bener2 ingin tau hukum selamatan ini…

    lagian koq komennya sengak gitu (evan). Brisik!!!

  14. Tetep semangat mas,berikan pencerahan pada kami2.meski *2 wahabi menggonggong,….
    nanti klu dia mati baru sadar,sungguh sedih nggk ada orng yg mendoakan mereka.,nggk ada yg sedekah buat mereka,..

  15. sudah tidak jamannya mencari kebenaran dengan mencela, seperti yg diceritakan jouhar, jauhar bila suka lakukan, bila tdk suka dgn selamatan, ya jangan ikuti, NU berpandangan walaupun sudah banyak beramal tapi masih juga kurang karena masih banyak dosa karena manusia itu tempatnya dosa, maka kita harus banyak mendokan orang lain, itu amal kita waktu hidup ketika mati kita juga akan di doakan orang banyak, pd dasarnya adalah amal kita sendiri, ini tulisan orang bodoh , semoga manfaat, mari kita lakukan amal sesuai dgn iklas sesuai dgn apa yg kita yakini, yang tdk suka mendoakan ya tdk usah mendoakan orang, NU suka kirim ganjaran ya sudah toh mereka punya dasar sendiri, MTA tdk mau ya sudah tdk usah di permasalahkan tuhan itu menerima semua amal baik manusia, jangan ribut soal tuntunan bel gedes yg akhirnya saling membenarkan kelompoknya masing2 , yg penting jadi orang islam itu bersaudara ,paham beda jangan jadi permasalahan akan ada yg merasa di untungan dgn perselisihan ini waslm

  16. ifan@ jangan menutup mata hati anda, moga Alloh Subkhanahu wa taala memberikan anda hidayahNya setelah menyaksikan video tadi. mantan hindu yg tidak faham islam dicuci otaknya, kemudian di isi dgn faham bikin heboh orang awam, bahkan ada yg mau membunuhnya karena juga orang awam, tdk terimah kalau kelompoknya dikatakan kafir, yg berhak hanya allah, diterimahnya amal dan tidak bukan manusia yg tentukan, maka jangan sekali-kali gampang mengkafirkan orang lain tidak sadar dirinya sendiri kafir tdk tahu

  17. SELAMATAN KEMATIAN / TAHLILAN

    Dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata:
    “Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

    Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)

    Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)

    Berikut perkataan para ulama mengenai hukum selamatan kematian:
    1. Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik & Sufyan bin Uyainah/guru Imam Ahmad bin Hanbal) sendiri tidak menyukai amalan berkumpul di rumah kematian sebagaimana yang telah dikemukakan di dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm : juz 1; hal 248)

    2. Di dalam kitab Fiqh Mughnil Muhtaj menyebutkan, “Adalah keluarga kematian yang menyediakan makanan dan orang ramai berkumpul di rumahnya untuk menjamu, merupakan bid’ah yang tidak disunahkan, dan di dalam hal ini Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits yang sahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, berkata, “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga kematian dan keluarga tersebut menghidangkan makanan untuk menjamu para hadirin, adalah sama hukumnya seperti niyahah (meratapi mayat) yaitu haram.” (Mughnil Muhtaj, juz1, hal 268)

    3. Di dalam kitab Fiqh karangan Imam Nawawi (Ulama Mazhab Syafi’i) yaitu kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyebutkan, “Penyediaan makanan yang dilakukan oleh keluarga kematian dan berkumpulnya orang yang ramai di rumahnya, adalah tidak ada nasnya sama sekali, yang jelasnya semua itu adalah bid’ah yang tidak disunatkan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, juz 5, hal 286)

    4. Dan di dalam kitab Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah (Fiqih 4 Mazhab) menyatakan, “Dan di antara bid’ah yang dibenci agama ialah sesuatu yang dibuat oleh individu yaitu menyembelih hewan-hewan di tanah kubur tempat mayat ditanam dan menyediakan hidangan makanan yang diperuntukkan bagi mereka yang datang bertakziah.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, Al-Fiqhu Ala Mazahibil Arba’ah, juz 1, hal 539)

    5. Perkataan Ibnu Qudamah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki) : “Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci (haram). Karena akan menambah (kesusahan) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”

    6. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) : ” Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul di situ berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan di antara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut).’ Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alas an untuk ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”

    7. Perkataan Imam An Nawawi, di kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.

    8. Perkataan Imam Asy Syairazi (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarah oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab: “Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah bid’ah “.

    9. Perkataan Imam Ibnul Humam Al Hanafi (Ulama Mazhab Hanafi), di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

    10. Perkataan Imam Ibnul Qayyim (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah bid’ah yang tidak ada petunjuknya dari Nabi shollallahu ’alaihi wasalam.

    11. Perkataan Imam Asy-Syaukani (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.

    12. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab; murid Imam Syafi’i; guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud) ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab:
    “Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit) dan tidaklah mereka (ahli mayit) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” (Masaa-il Imam Ahmad bin Hanbal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)

    13. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi, Ibnu Rajab Al-Hanbali), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).

    14. Perkataan Imam Al Ghazali (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’i ( I/79), “Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”

    MENGIRIM PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYAT

    Allah berfirman: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)

    1. Pendapat Imam Syafi’i rahimahullah (Imam Mazhab/gurunya Imam Ahmad bin Hanbal)
    Imam Nawawi (pengarang Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Arba’in Nawawi, syarah Kitab Shohih Muslim, Majmu’ syarah Muhadzdzab, dll; mazhab Syafi’i) menyebutkan di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim yaitu,
    “Adalah bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat), maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i ialah amalan tersebut tidak akan sampai kepada mayat. Sebagai dalilnya, imam Syafi’i dan para pengikutnya mengambil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (yang bermaksud), “Dan seseorang itu tidak akan memperoleh melainkan pahala dari daya usahanya sendiri.”
    Serta dalam sebuah sabda Nabi Sallallahu `alaihi wasallam yang bermaksud, “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amal usahanya kecuali tiga daripada amalnya, sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak (lelaki atau perempuan) soleh yang berdoa untuk si mati” (an-Nawawi, Syarah Shohih Muslim : juz 1 hal; 9)
    Lagi dari Imam Nawawi di dalam kitab Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab dia mengatakan,
    “Adalah, membaca al-Qur’an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut Jumhurul Ulama dan imam Syafi’i. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim” (as-Subuki, Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab: juz 10, hal; 426).

    2. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab/murid Imam Syafi’i/guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
    Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)

    3. Al-Haitami (Ahli hadits dari mazhab Syafi’i) di dalam kitabnya, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah berkata
    “Bagi seseorang mayat, tidak boleh dibacakan kepadanya apa-apa pun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama Mutaqaddimin (terdahulu) yaitu bacaan-bacaan yang disedekahkan kepada si mati adalah tidak akan sampai kepadanya karena pahala bacaan tersebut pembaca saja yang menerimanya. Pahala yang diperoleh hasil dari sesuatu amalan yang telah dibuat oleh amil (orang yang beramal) tidak boleh dipindahkan kepada orang lain berdasarkan sebuah firman Allah yang berbunyi, “Dan manusia tidak memperolehi kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri.”
    (Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah : juz 2, hal; 9)

    4. Imam Muzani (sahabat Imam Syafi’i), di dalam Hamisy Al-Umm, juga berkata,
    “Rasulullah Sallallahu `alaihi wasallam telah memberitahu sebagaimana yang telah diberitakan dari Allah bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya sesuatu amal yang telah dikerjakan adalah hanya untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan ia tidak dapat dikirimkan kepada orang lain.”
    (Al-Umm as-Syafi’i : juz 7, hal ; 269)

    5. Imam al-Khazin (Ulama Mazhab Syafi’i) di dalam tafsirnya mengatakan,
    “Dan yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i adalah, bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat) adalah tidak dapat sampai kepada mayat yang dikirimkan” (Al-Khazin, al-Jamal : Juz 4, hal ; 236)

    6. Di dalam tafsir Jalalain telah disebutkan seperti berikut,
    “Maka seseorang tidak akan memperoleh pahala sedikit pun dari hasil usaha orang lain.” (Tafsir Jalalain : juz 2, hal ; 197)

    7. Ibnu Katsir (Ulama Ahli Tafsir Mazhab Syafi’i/murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) di dalam tafsirnya, Tafsirul Qur’anil Azim telah menafsirkan surah an- Najm ayat 39
    “Yaitu, sebagaimana dosa seseorang tidak boleh menimpa ke atas orang lain, begitu juga halnya seseorang manusia juga tidak boleh memperoleh sebarang pahala melainkan dari hasil usaha amalannya sendiri.

    CARA MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG LAIN YANG DISYARIATKAN

    “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)
    “Barang siapa mengerjakan amal sholih, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Rabb-mulah kamu dikembalikan.” (QS. Al Jaatsiyah: 15)

    Ayat-ayat Al-Qur’an di atas dirinci atau dikecualikan oleh beberapa dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang lain dan Hadits-Hadits di bawah ini. Berikut ini adalah cara menghadiahkan pahala kepada orang lain yang sesuai dengan ajaran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasalam.
    1. Sholat Jenazah
    “Tidaklah seorang mayit disholatkan oleh sekelompok orang Islam yang jumlah mereka mencapai 100, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya.” (HR. Muslim no. 947, 58)
    “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan memberikan syafa’at kepadanya.” (HR. Muslim no. 948, 59)

    2. Mendoakan Si Fulan Sendiri-Sendiri (Bukan dengan Berjamaah) dengan Doa-Doa yang Terdapat Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Setiap Saat (Kapan Saja, Di Mana Saja) Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu
    “…Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
    “…Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
    Lafazh doa yang dibaca adalah doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dengan membuat lafazh doa sendiri. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
    Salam penghormatan untuk sesama muslim:
    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh (artinya: semoga keselamatan, rahmat Allah dan barokahnya selalu dilimpahkan kepada kamu).
    Doa untuk orang tua:
    Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua (kedua orang tua) dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Artinya: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra’: 24)
    Doa yang dibaca para sahabat Nabi:
    Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Sahabat Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: Artinya: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10)
    Doa yang dibaca Nabi Ibrahim:
    Artinya: Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)
    Doa yang dibaca Nabi Nuh:
    Artinya: Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan.” (QS. Nuh: 28)
    Doa sholat jenazah:
    “Apabila kalian mensholati mayat, hendaklah kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 4801 dan Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/2073)
    Dalam Kitab Shohih Muslim disebutkan bahwa Auf bin Malik berkata, Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mensholati jenazah. Saya menghafalkan doa beliau sebagaimana berikut ini: artinya: ”Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, afiatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah tempat masuknya, sucikanlah ia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana engkau membersihkan kain putih dari kotoran, berilah ia pengganti rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, serta lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 2/662)
    Rasulullah berdoa: artinya: ”Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa lelaki dan wanita kami.” (HR. At-Tirmidzi)
    Doa ziarah kubur:
    Dalam Kitab Sunan Abu Dawud terdapat sebuah hadits dari Utsman bin Affan yang menungkapkan bahwa Nabi shollallahu ’alaihi wasalam setelah mengubur mayat, beliau berdiri di sisinya seraya berkata, ”Hendaklah kalian memohonkan ampunan untuk saudara kalian ini dan memohonkanlah keteguhan untuknya sebab sekarang ia sedang ditanyai.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/13)
    Dalam Kitab Shohih Muslim dari Budaidah bin Al-Khushaib, ”Nabi mengajari orang-orang manakala pergi ke kuburan hendaklah mereka mengucapkan: artinya:”Keselamatan atas kalian wahai para penghuni kubur dari kalangan Mukminin dan Muslimin. Sesungguhnya insya Allah kami juga akan menyusul kalian. Kami memohon afiat kepada Allah untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim dalam Al-Janaiz 2/669)

    3. Bersedekah untuk Si Fulan Setiap Saat Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu Saja
    Abu Hurairah dalam Kitab Shohih Muslim menuturkan bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ’Ayah saya telah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta, tetapi tidak sempat berwasiat. Apakah cukup bermanfaat untuknya jika saya bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab, ”Benar.” (HR. Muslim dalam Al-Washiyyah 3/1454)
    Dalam Kitab Shohih Bukhari, Abdullah bin Abbas menceritakan bahwa ibunda Sa’ad bin Ubadah wafat di saat Sa’ad sedang tidak ada di dekatnya. Sa’ad kemudian datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam seraya berkata, ”Rasulullah, ibu saya telah wafat ketika saya sedang tidak ada di dekatnya. Apakah bermanfaat untuknya jika bersedekah atas namanya?” Beliau membenarkan. Sa’ad berkata, ”Saksikanlah bahwa kebun saya yang berbuah lebat ini menjadi sedekah atas namanya.” (HR. Bukhari dalam Al-Washaya 5/453)
    Dalam Kitab As-Sunan dan Musnad Ahmad terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Sa’ad bin Ubadah berkata, ’Rasulullah, Ummu Sa’ad telah wafat. Sedekah apa yang paling afdhol?’ Beliau menjawab, ”Air.” Maka Sa’ad pun menggali sebuah sumur, dan ia berkata, ’Ini sedekah atas nama Ummu Sa’ad.’
    Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)
    Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Nabiyullah Ayyub ditimpa musibah selama delapan belas tahun. Orang dekat dan orang jauh menolaknya, kecuali dua orang laki-laki saudaranya yang selalu menjenguknya setiap pagi dan petang hari. Suatu hari salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ketahuilah, demi Allah, Ayyub telah melakukan sebuah dosa yang tidak dilakukan oleh seorang manusia di dunia ini.’ Temannya menanggapi, ’Apa itu?’ Dia menjawab, ’Sudah delapan belas tahun Allah tidak merahmatinya dan tidak mengangkat ujian yang menimpanya.’ Manakala keduanya pergi kepada Ayyub, salah seorang dari keduanya tidak tahan dan dia mengatakan hal itu kepada Ayyub. Maka Ayyub berkata, ’Aku tidak mengerti apa yang kalian berdua katakan. Hanya saja, Allah mengetahui bahwa aku pernah melewati dua orang laki-laki yang bersengketa dan keduanya menyebut nama Allah, lalu aku pulang ke rumah dan bersedekah untuk keduanya karena aku khawatir nama Allah disebut kecuali dalam kebenaran.’…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2091, Ad-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah 2/220-221 dan beliau shahihkan, Abu Ya’la dalam Musnad-nya 1/176-177, Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 3/374-375, rawi-rawinya disepakati keadilan mereka)

    4. Menghajikan Si Fulan
    Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”
    Ibnu Abbas juga mengungkapkan bahwa ada seorang wanita yang mengajukan pertanyaan kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam tentang anaknya yang mati dan belum sempat beribadah haji. Beliau berkata, ”Silakan engkau menjalankan ibadah haji atas nama anakmu itu.” (HR. An-Nasa’i)

    5. Si Wali Membayar Hutang Puasa Kerabatnya yang telah Meninggal
    Dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa meninggal dunia dan ia masih mempunyai hutang puasa, maka walinya harus puasa untuknya.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 4/226 dan Muslim dalam Ash-Shaum 4/803)
    Ibnu Abbas bercerita: Seseorang datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam lantas berkata, ’Rasulullah, ibu saya meninggal dunia, dan ia mempunyai hutang puasa selama satu bulan. Mestikah saya mengqadha puasa untuknya?’ Beliau menjawab, ”Ya, sebab hutang kepada Allah lebih patut untuk dilunasi.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 1817, Muslim dalam Ash-Shaum 1946, Ahmad dalam Al-Musnad 1868)
    Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)

    6. Melunasi Hutang Orang Lain
    Abu Qatadah pernah melunasi hutang seseorang yang sudah mati sebanyak 2 dinar. Setelah hutang 2 dinar itu dilunasi, bersabdalah Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ”Sekarang kulit orang ini terasa dingin olehnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
    Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”

    7. Amal Sholeh Si Anak secara Otomatis akan Mengalir kepada Orang Tuanya Tanpa Mengurangi Pahala Si Anak
    Dalam Kitab Sunan Ibnu Majah terdapat hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Di antara amal dan kebaikan yang akan sampai kepada orang Mukmin yang telah mati adalah ilmu yang pernah diajarkan dan disebarkannya, anak sholeh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari sebagian hartanya ketika ia masih sehat dan hidup. Semua itu akan sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia.”
    Nabi shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri, dan anaknya juga merupakan hasil usahanya.” (HR. An-Nasa’i dalam A-Buyu’ 4379, Abu Dawud dalam Al-Buyu’ 3061, dan Ahmad 22904)

    8. Memberikan Contoh/Petunjuk kepada Orang Lain
    “Apabila seseorang mati maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim: 1631, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An Nasa’i)
    “Barangsiapa mengadakan kebiasaan baik dalam Islam, ia mendapat pahalanya ditambah pahala orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa mengadakan kebiasaan buruk dalam Islam, ia menanggung dosanya ditambah dosa orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ibnu Majah 199, Ahmad 18404, Ad-Darimi 511)

    Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i) berpendapat tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an yang diberikan kepada mayit karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut berdasarkan qiyas. Walaupun begitu mereka (Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah) hanya berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut tanpa menganjurkan untuk mengamalkannya, dan berpendapat bahwa yang lebih afdhol adalah mendoakan mayit bukan kirim pahala bacaan Al-Qur’an apalagi sampai menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Padahal jelas-jelas bahwa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah mendoakan mayit berdasarkan dalil-dalil yang shohih yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi, Ibnu Rajab Al-Hanbali) berkata: “Dan bukan kebiasaan generasi salaf (pendahulu), apabila mereka melakukan sholat sunnah, puasa sunnah, haji, atau membaca Al-Qur’an, lalu mereka hadiahkan pahalanya kepada orang yang telah mati secara umum dan tidak pula dikhususkan bagi mereka. Maka tidak sepantasnya bagi manusia untuk berpaling dari jalan para salaf, karena sesungguhnya (jalan salaf) adalah paling afdhol dan paling sempurna.” (Majmu’ Fatawa: 24/322-323)

  18. SELAMATAN KEMATIAN / TAHLILAN

    Dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata:
    “Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

    Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)

    Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)

    Berikut perkataan para ulama mengenai hukum selamatan kematian:
    1. Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik & Sufyan bin Uyainah/guru Imam Ahmad bin Hanbal) sendiri tidak menyukai amalan berkumpul di rumah kematian sebagaimana yang telah dikemukakan di dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm : juz 1; hal 248)

    2. Di dalam kitab Fiqh Mughnil Muhtaj menyebutkan, “Adalah keluarga kematian yang menyediakan makanan dan orang ramai berkumpul di rumahnya untuk menjamu, merupakan bid’ah yang tidak disunahkan, dan di dalam hal ini Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits yang sahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, berkata, “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga kematian dan keluarga tersebut menghidangkan makanan untuk menjamu para hadirin, adalah sama hukumnya seperti niyahah (meratapi mayat) yaitu haram.” (Mughnil Muhtaj, juz1, hal 268)

    3. Di dalam kitab Fiqh karangan Imam Nawawi (Ulama Mazhab Syafi’i) yaitu kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyebutkan, “Penyediaan makanan yang dilakukan oleh keluarga kematian dan berkumpulnya orang yang ramai di rumahnya, adalah tidak ada nasnya sama sekali, yang jelasnya semua itu adalah bid’ah yang tidak disunatkan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, juz 5, hal 286)

    4. Dan di dalam kitab Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah (Fiqih 4 Mazhab) menyatakan, “Dan di antara bid’ah yang dibenci agama ialah sesuatu yang dibuat oleh individu yaitu menyembelih hewan-hewan di tanah kubur tempat mayat ditanam dan menyediakan hidangan makanan yang diperuntukkan bagi mereka yang datang bertakziah.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, Al-Fiqhu Ala Mazahibil Arba’ah, juz 1, hal 539)

    5. Perkataan Ibnu Qudamah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki) : “Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci (haram). Karena akan menambah (kesusahan) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”

    6. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) : ” Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul di situ berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan di antara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut).’ Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alas an untuk ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”

    7. Perkataan Imam An Nawawi, di kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.

    8. Perkataan Imam Asy Syairazi (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarah oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab: “Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah bid’ah “.

    9. Perkataan Imam Ibnul Humam Al Hanafi (Ulama Mazhab Hanafi), di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

    10. Perkataan Imam Ibnul Qayyim (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah bid’ah yang tidak ada petunjuknya dari Nabi shollallahu ’alaihi wasalam.

    11. Perkataan Imam Asy-Syaukani (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.

    12. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab; murid Imam Syafi’i; guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud) ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab:
    “Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit) dan tidaklah mereka (ahli mayit) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” (Masaa-il Imam Ahmad bin Hanbal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)

    13. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi, Ibnu Rajab Al-Hanbali), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).

    14. Perkataan Imam Al Ghazali (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’i ( I/79), “Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”

    MENGIRIM PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYAT

    Allah berfirman: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)

    1. Pendapat Imam Syafi’i rahimahullah (Imam Mazhab/gurunya Imam Ahmad bin Hanbal)
    Imam Nawawi (pengarang Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Arba’in Nawawi, syarah Kitab Shohih Muslim, Majmu’ syarah Muhadzdzab, dll; mazhab Syafi’i) menyebutkan di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim yaitu,
    “Adalah bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat), maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i ialah amalan tersebut tidak akan sampai kepada mayat. Sebagai dalilnya, imam Syafi’i dan para pengikutnya mengambil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (yang bermaksud), “Dan seseorang itu tidak akan memperoleh melainkan pahala dari daya usahanya sendiri.”
    Serta dalam sebuah sabda Nabi Sallallahu `alaihi wasallam yang bermaksud, “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amal usahanya kecuali tiga daripada amalnya, sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak (lelaki atau perempuan) soleh yang berdoa untuk si mati” (an-Nawawi, Syarah Shohih Muslim : juz 1 hal; 9)
    Lagi dari Imam Nawawi di dalam kitab Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab dia mengatakan,
    “Adalah, membaca al-Qur’an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut Jumhurul Ulama dan imam Syafi’i. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim” (as-Subuki, Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab: juz 10, hal; 426).

    2. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab/murid Imam Syafi’i/guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
    Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)

    3. Al-Haitami (Ahli hadits dari mazhab Syafi’i) di dalam kitabnya, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah berkata
    “Bagi seseorang mayat, tidak boleh dibacakan kepadanya apa-apa pun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama Mutaqaddimin (terdahulu) yaitu bacaan-bacaan yang disedekahkan kepada si mati adalah tidak akan sampai kepadanya karena pahala bacaan tersebut pembaca saja yang menerimanya. Pahala yang diperoleh hasil dari sesuatu amalan yang telah dibuat oleh amil (orang yang beramal) tidak boleh dipindahkan kepada orang lain berdasarkan sebuah firman Allah yang berbunyi, “Dan manusia tidak memperolehi kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri.”
    (Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah : juz 2, hal; 9)

    4. Imam Muzani (sahabat Imam Syafi’i), di dalam Hamisy Al-Umm, juga berkata,
    “Rasulullah Sallallahu `alaihi wasallam telah memberitahu sebagaimana yang telah diberitakan dari Allah bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya sesuatu amal yang telah dikerjakan adalah hanya untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan ia tidak dapat dikirimkan kepada orang lain.”
    (Al-Umm as-Syafi’i : juz 7, hal ; 269)

    5. Imam al-Khazin (Ulama Mazhab Syafi’i) di dalam tafsirnya mengatakan,
    “Dan yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i adalah, bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat) adalah tidak dapat sampai kepada mayat yang dikirimkan” (Al-Khazin, al-Jamal : Juz 4, hal ; 236)

    6. Di dalam tafsir Jalalain telah disebutkan seperti berikut,
    “Maka seseorang tidak akan memperoleh pahala sedikit pun dari hasil usaha orang lain.” (Tafsir Jalalain : juz 2, hal ; 197)

    7. Ibnu Katsir (Ulama Ahli Tafsir Mazhab Syafi’i/murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) di dalam tafsirnya, Tafsirul Qur’anil Azim telah menafsirkan surah an- Najm ayat 39
    “Yaitu, sebagaimana dosa seseorang tidak boleh menimpa ke atas orang lain, begitu juga halnya seseorang manusia juga tidak boleh memperoleh sebarang pahala melainkan dari hasil usaha amalannya sendiri.

    CARA MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG LAIN YANG DISYARIATKAN

    “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)
    “Barang siapa mengerjakan amal sholih, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Rabb-mulah kamu dikembalikan.” (QS. Al Jaatsiyah: 15)

    Ayat-ayat Al-Qur’an di atas dirinci atau dikecualikan oleh beberapa dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang lain dan Hadits-Hadits di bawah ini. Berikut ini adalah cara menghadiahkan pahala kepada orang lain yang sesuai dengan ajaran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasalam.
    1. Sholat Jenazah
    “Tidaklah seorang mayit disholatkan oleh sekelompok orang Islam yang jumlah mereka mencapai 100, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya.” (HR. Muslim no. 947, 58)
    “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan memberikan syafa’at kepadanya.” (HR. Muslim no. 948, 59)

    2. Mendoakan Si Fulan Sendiri-Sendiri (Bukan dengan Berjamaah) dengan Doa-Doa yang Terdapat Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Setiap Saat (Kapan Saja, Di Mana Saja) Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu
    “…Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
    “…Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
    Lafazh doa yang dibaca adalah doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dengan membuat lafazh doa sendiri. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
    Salam penghormatan untuk sesama muslim:
    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh (artinya: semoga keselamatan, rahmat Allah dan barokahnya selalu dilimpahkan kepada kamu).
    Doa untuk orang tua:
    Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua (kedua orang tua) dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Artinya: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra’: 24)
    Doa yang dibaca para sahabat Nabi:
    Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Sahabat Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: Artinya: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10)
    Doa yang dibaca Nabi Ibrahim:
    Artinya: Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)
    Doa yang dibaca Nabi Nuh:
    Artinya: Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan.” (QS. Nuh: 28)
    Doa sholat jenazah:
    “Apabila kalian mensholati mayat, hendaklah kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 4801 dan Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/2073)
    Dalam Kitab Shohih Muslim disebutkan bahwa Auf bin Malik berkata, Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mensholati jenazah. Saya menghafalkan doa beliau sebagaimana berikut ini: artinya: ”Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, afiatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah tempat masuknya, sucikanlah ia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana engkau membersihkan kain putih dari kotoran, berilah ia pengganti rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, serta lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 2/662)
    Rasulullah berdoa: artinya: ”Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa lelaki dan wanita kami.” (HR. At-Tirmidzi)
    Doa ziarah kubur:
    Dalam Kitab Sunan Abu Dawud terdapat sebuah hadits dari Utsman bin Affan yang menungkapkan bahwa Nabi shollallahu ’alaihi wasalam setelah mengubur mayat, beliau berdiri di sisinya seraya berkata, ”Hendaklah kalian memohonkan ampunan untuk saudara kalian ini dan memohonkanlah keteguhan untuknya sebab sekarang ia sedang ditanyai.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/13)
    Dalam Kitab Shohih Muslim dari Budaidah bin Al-Khushaib, ”Nabi mengajari orang-orang manakala pergi ke kuburan hendaklah mereka mengucapkan: artinya:”Keselamatan atas kalian wahai para penghuni kubur dari kalangan Mukminin dan Muslimin. Sesungguhnya insya Allah kami juga akan menyusul kalian. Kami memohon afiat kepada Allah untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim dalam Al-Janaiz 2/669)

    3. Bersedekah untuk Si Fulan Setiap Saat Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu Saja
    Abu Hurairah dalam Kitab Shohih Muslim menuturkan bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ’Ayah saya telah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta, tetapi tidak sempat berwasiat. Apakah cukup bermanfaat untuknya jika saya bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab, ”Benar.” (HR. Muslim dalam Al-Washiyyah 3/1454)
    Dalam Kitab Shohih Bukhari, Abdullah bin Abbas menceritakan bahwa ibunda Sa’ad bin Ubadah wafat di saat Sa’ad sedang tidak ada di dekatnya. Sa’ad kemudian datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam seraya berkata, ”Rasulullah, ibu saya telah wafat ketika saya sedang tidak ada di dekatnya. Apakah bermanfaat untuknya jika bersedekah atas namanya?” Beliau membenarkan. Sa’ad berkata, ”Saksikanlah bahwa kebun saya yang berbuah lebat ini menjadi sedekah atas namanya.” (HR. Bukhari dalam Al-Washaya 5/453)
    Dalam Kitab As-Sunan dan Musnad Ahmad terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Sa’ad bin Ubadah berkata, ’Rasulullah, Ummu Sa’ad telah wafat. Sedekah apa yang paling afdhol?’ Beliau menjawab, ”Air.” Maka Sa’ad pun menggali sebuah sumur, dan ia berkata, ’Ini sedekah atas nama Ummu Sa’ad.’
    Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)
    Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Nabiyullah Ayyub ditimpa musibah selama delapan belas tahun. Orang dekat dan orang jauh menolaknya, kecuali dua orang laki-laki saudaranya yang selalu menjenguknya setiap pagi dan petang hari. Suatu hari salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ketahuilah, demi Allah, Ayyub telah melakukan sebuah dosa yang tidak dilakukan oleh seorang manusia di dunia ini.’ Temannya menanggapi, ’Apa itu?’ Dia menjawab, ’Sudah delapan belas tahun Allah tidak merahmatinya dan tidak mengangkat ujian yang menimpanya.’ Manakala keduanya pergi kepada Ayyub, salah seorang dari keduanya tidak tahan dan dia mengatakan hal itu kepada Ayyub. Maka Ayyub berkata, ’Aku tidak mengerti apa yang kalian berdua katakan. Hanya saja, Allah mengetahui bahwa aku pernah melewati dua orang laki-laki yang bersengketa dan keduanya menyebut nama Allah, lalu aku pulang ke rumah dan bersedekah untuk keduanya karena aku khawatir nama Allah disebut kecuali dalam kebenaran.’…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2091, Ad-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah 2/220-221 dan beliau shahihkan, Abu Ya’la dalam Musnad-nya 1/176-177, Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 3/374-375, rawi-rawinya disepakati keadilan mereka)

    4. Menghajikan Si Fulan
    Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”
    Ibnu Abbas juga mengungkapkan bahwa ada seorang wanita yang mengajukan pertanyaan kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam tentang anaknya yang mati dan belum sempat beribadah haji. Beliau berkata, ”Silakan engkau menjalankan ibadah haji atas nama anakmu itu.” (HR. An-Nasa’i)

    5. Si Wali Membayar Hutang Puasa Kerabatnya yang telah Meninggal
    Dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa meninggal dunia dan ia masih mempunyai hutang puasa, maka walinya harus puasa untuknya.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 4/226 dan Muslim dalam Ash-Shaum 4/803)
    Ibnu Abbas bercerita: Seseorang datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam lantas berkata, ’Rasulullah, ibu saya meninggal dunia, dan ia mempunyai hutang puasa selama satu bulan. Mestikah saya mengqadha puasa untuknya?’ Beliau menjawab, ”Ya, sebab hutang kepada Allah lebih patut untuk dilunasi.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 1817, Muslim dalam Ash-Shaum 1946, Ahmad dalam Al-Musnad 1868)
    Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)

    6. Melunasi Hutang Orang Lain
    Abu Qatadah pernah melunasi hutang seseorang yang sudah mati sebanyak 2 dinar. Setelah hutang 2 dinar itu dilunasi, bersabdalah Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ”Sekarang kulit orang ini terasa dingin olehnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
    Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”

    7. Amal Sholeh Si Anak secara Otomatis akan Mengalir kepada Orang Tuanya Tanpa Mengurangi Pahala Si Anak
    Dalam Kitab Sunan Ibnu Majah terdapat hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Di antara amal dan kebaikan yang akan sampai kepada orang Mukmin yang telah mati adalah ilmu yang pernah diajarkan dan disebarkannya, anak sholeh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari sebagian hartanya ketika ia masih sehat dan hidup. Semua itu akan sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia.”
    Nabi shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri, dan anaknya juga merupakan hasil usahanya.” (HR. An-Nasa’i dalam A-Buyu’ 4379, Abu Dawud dalam Al-Buyu’ 3061, dan Ahmad 22904)

    8. Memberikan Contoh/Petunjuk kepada Orang Lain
    “Apabila seseorang mati maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim: 1631, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An Nasa’i)
    “Barangsiapa mengadakan kebiasaan baik dalam Islam, ia mendapat pahalanya ditambah pahala orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa mengadakan kebiasaan buruk dalam Islam, ia menanggung dosanya ditambah dosa orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ibnu Majah 199, Ahmad 18404, Ad-Darimi 511)

    Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i) berpendapat tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an yang diberikan kepada mayit karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut berdasarkan qiyas. Walaupun begitu mereka (Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah) hanya berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut tanpa menganjurkan untuk mengamalkannya, dan berpendapat bahwa yang lebih afdhol adalah mendoakan mayit bukan kirim pahala bacaan Al-Qur’an apalagi sampai menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Padahal jelas-jelas bahwa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah mendoakan mayit berdasarkan dalil-dalil yang shohih yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi) berkata: “Dan bukan kebiasaan generasi salaf (pendahulu), apabila mereka melakukan sholat sunnah, puasa sunnah, haji, atau membaca Al-Qur’an, lalu mereka hadiahkan pahalanya kepada orang yang telah mati secara umum dan tidak pula dikhususkan bagi mereka. Maka tidak sepantasnya bagi manusia untuk berpaling dari jalan para salaf, karena sesungguhnya (jalan salaf) adalah paling afdhol dan paling sempurna.” (Majmu’ Fatawa: 24/322-323)

    • Bismillah ar-Rahmaan ar-Rahiim

      Perhatikan kalimat ini yang saya ambil dari riwayat al-Imam Ahmad ibn Hanbal diatas:

      “فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام”

      Perhatikan dengan seksama, disitu tercantum kalimah فكانوا . Di dalam ilmu hadits, apabila seorang muhaddits menyebutkan kalimat “كانو” maka yang dimaksud adalah para Shahabat, Tabi’iin dan Tabi’ut Taabi’iin (salaf ash-sholih).

      Jadi menurut riwayat di atas, tradisi memberikan sedekah makanan selama beberapa hari setelah kematian seseorang hukumnya adalah termasuk sunnah yang sudah umum dilaksanakan di kalangan shahabat, tabi’iin, dan tabi’ut taabi’iin (salaf ash-sholih).

      ———————-

      Selanjutnya, anda telah melakukan kedustaan atas nama al-imam asy-Syafi’i rahimahullaah:
      Setelah saya cek dan teliti dari teks asli dari kitab al-Umm, lagi-lagi anda salah pasang dalil dengan mengutip pendapat imam asy-Syafi’i SECARA TIDAK LENGKAP DAN TIDAK JUJUR.

      Kutipan TERJEMAHAN menurut ANDA:
      1. Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat-pen) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm oleh Imam Syafi’i : juz 1; hal 248)

      Sedangkan KUTIPAN YANG ASLI yang saya dapatkan dari kitab al-Umm:

      أكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر

      Artinya:
      “Aku menghukumi makruh Ma’tam, yakni sebuah kelompok, dan walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.
      Kita bahas ma’tam terlebih dahulu, makna ma’tam secara lughawi diambil dari kata atama – ya’timu, artinya adalah “dikumpulkannya dua buah perkara”. Sedang yang dimaksud ma’tam dalam konteks pendapat imam asy-Syafi’i ini adalah setiap berkumpulnya dari laki-laki atau perempuan kepada keluarga yang ditinggal wafat sehingga ditakutkan terjadi ratapan atas yang wafat.
      Selanjutnya Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri yaitu:

      يجدد الحزن، ويكلف المؤنة

      artinya: “memperbaharui kesedihan, dan membebani biaya “.
      Sehingga apabila tidak ada illat ini maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab di dalam salah satu kaidah ushul fiqh disebutkan: “al-Illatu tadillu ‘alaa al-Hukmi” maknanya illat itu menunjukkan atas hukum.
      Itu artinya jika berkumpulnya manusia kepada keluarga yang ditinggal wafat tidak menyebabkan “يجدد الحزن، ويكلف المؤنة “, maka hal yang demikian (berkumpulnya manusia) tersebut tidak dihukumi makruh.
      Dari TERJEMAHAN anda sendiri juga terjadi kesalahan terjemah yang sangat fatal, karena al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah ahli di bidang fiqh, maka beliau menyatakan fatwanya tersebut dalam konteks ilmu fiqh. Maka MAKRUH adalah termasuk salah satu hukum fiqh, dan tidak diartikan sebagai BENCI/TIDAK SUKA. APALAGI HARAM! ^_^
      Jadi, sekali lagi tidak ada pengharaman/kebencian/ketidaksukaan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah atas selamatan kematian.

      Walillaah at-Taufiq

      • Pertanyaannya adalah apakah anda yakin bahwa tidak akan ada ratapan atas yang wafat dari keluarga yang ditinggalkan pada saat selamatan 7,40,100 hari dst ?

        dan apakah dengan berkumpulnya banyak orang untuk mengingat atas yg wafat tidak akan memperbahurui kesedihan keluarga yg ditinggalkan ?

        • sudah dijelaskan dengan sangat jelas oleh al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, jika illat tersebut ada maka hukumnya adalah makruh.
          jika illat tersebut tidak ada maka hukum makruh tersebut tidak dapat diterapkan.

            • saya deh yg jawab.. anda sungguh sangat menyebalkan Mr. Zen.. 3 tahun yg lalu ayah saya meninggal.. dan sungguh kedatangan saudara, kerabat, tetangga dan sahabat sama sekali tidak memperbaharui kesedihan..JUSTRU sangat sangat menghibur..karena kami tidak merasa sendiri..tidak kesepian sepeninggal ayah..banyak yang mendoakan dan menyemangati kami sekeluarga..dan malah ketika tidak ada lagi orang yg datang ke rumah kami merasa saaaaaaaangat-sangat sedihh..suasana sepi membuat kami selalu teringat akan sedihnya ditinggal ayah..jadi gak ada itu yg namanya memperbaharui kesedihan karena banyak yang dateng..

              • saya sangat setuju,dgn adanya saudara seiman yg datang akan membuat kita sedikit terhibur dr kesedihan krn ditinggal orang yang kita cintai menghadap Allah Swt

              • @Lely
                Mbak Lely dalilnya pake perasaan/akal, bukan hadits atau atsar. Iniloh atsar para sahabat:
                Dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata:
                “Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)
                Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)

      • MESKIPUN TIDAK ADA RATAPAN/NIYAHAH, SELAMATAN KEMATIAN TERMASUK DALAM KATEGORI RATAPAN/NIYAHAH

        Orang-orang yg membolehkan selamatan kematian berargumen bahwa asal tidak ada illat/sebab ratapan maka hukumnya boleh. Ini adalah jelas argumen yg batil. Argumen seperti ini telah dibantah oleh para sahabat Nabi kita (radhiallahu ’anhum jami’an) sejak ratusan tahun silam. Untuk itu, para pembaca yg budiman jangan sampai tertipu dengan argumen yg batil ini yg telah dibantah langsung oleh para sahabat Nabi kita. (Jadi saya tak perlu capek-capek membantah karena udah dibantah oleh para sahabat)

        Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali ra, dia berkata: “Kami (para sahabat Nabi-pen) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)
        Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap (niyahah)”. (al-Mashnaf Ibnu Abi Syaibah, Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409, juz II hal 487)
        Jarir ra pernah bertamu kepada Umar ra. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan (niyahah) !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah, Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki)
        Dari Sa’id bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abdul Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah: niyahah, hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abdul Razaq al-Shan’any, Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403, juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashin, Abdul Karim, Sa’id bin Jabir)
        Dari Ibnu Abi Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.

        Apa ancaman Nabi terhadap ratapan?
        Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)

      • ARTI MAKRUH/KARROHA DALAM AL-QUR’AN, HADITS, DAN PERKATAAN ULAMA

        Pada kesempatan ini kami hendak mengingatkan kesalahan sebagian orang yang menisbatkan kepada al-Imam asy-Syafi’i bahwa beliau hanya berpendapat makruh (tidak haram).
        Allah berfirman:
        كلُّ ذلك كان سيئه عند ربك مكروها
        “Semua itu adalah kejahatan yang MAKRUHA (dibenci) di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra:38)
        Kita tahu sebelum ayat ini Alloh menyebutkan: Larangan menyekutukan Alloh (ayat 22, 23), larangan durhaka kepada orang tua (23), larangan tabdzir/boros thd harta (26, 27), larangan membunuh (31, 33), larangan mendekati zina (32), larangan memakan harta anak yatim secara zholim (34), larangan sombong (37) lalu Alloh menutup larangan-larangan tersebut dengan ayat di atas, yang intinya mengabarkan kepada para hamba-Nya, bahwa semua yang dilarang itu termasuk sesuatu yang makruh, yakni makruh yang diharamkan (makruh karohah tahrimiyyah).
        “…Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu KARROHA (benci) kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.” (QS. Al-Hujurat: 7)
        Dalam ayat ini jelas sekali mengartikan makruh dengan haram. Apa ada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan yang boleh….?
        Rosullullah shollallohu’ alaihi wasallam bersabda:
        احلفوا بالله، وبروا، واصدقوا، فإن الله يكره أن يحلف إلا به
        “Bersumpahlah dengan nama Alloh, penuhilah sumpah itu, dan lakukanlah dengan tulus, karena Allah MEMAKRUHKAN (membenci) sumpah kecuali dengan (nama)-Nya.”
        Nabi bersabda, “Barang siapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan.” (Shahih, HR Abu Daud 3251 dan Tirmidzi 1535).
        Dari Umar bin Khaththab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, seperti yang dikutip Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/57, sanad jayyid)
        Kita tahu bersumpah dengan selain namanya adalah haram, tapi Rasulullah memakai istilah makruh untuk menyebut keharaman tersebut.
        Perkataan Syafi’i rahimahullah: “Saya MEMAKRUHKAN membangun masjid di atas kubur dan hendaklah diratakan untuknya” (Al-Umm). Ungkapan Imam Syafi’i ialah makruh yang bermakna haram, karena itulah makna yang dimaksudkan oleh syariat dalam penggunaan (istilah yang dikehendaki oleh) Al-Quran. Tidak syak lagi bahawa Syafi’i terkesan dengan uslub al-Quran dengan kesan yang mendalam. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala: (Menjadikan kamu KARROHA/benci ( كَرَّهَ ) kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan). Al-Hujurat, 49:7) Yang mana semuanya ini (kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan) telah diharamkan oleh al-Quran”.
        “Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah telah MEMAKRUHKAN membangun masjid di antara kuburan”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/185. Perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin al-Athram sebagaimana di Fathul Bari dari Ibnu Rajab 1/81/65 dari al-Kawakib)
        Arti makruh yang disabdakan oleh Nabi di atas dapat dilihat dari hadits-hadits yg membahas tentang itu.
        Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. (HR. Bukhari, 2/106. Muslim, 2/67. Ahmad, 6/80, 121, 255)
        Dari ‘Aisyah ia berkata: Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah pernah menerangkan kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habsyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung). Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya mereka itu apabila ada di kalangan mereka orang soleh yang mati, mereka membangun masjid di kuburannya lalu mereka buat patung di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat”. (HR Bukhari 1/111, 112. Muslim, 2/66, 67. Ahmad, 6/51. Ibn Abi Syaibah, 4/140. Baihaqi, 4/51 dan an-Nasa’i)
        “Dari Ibrahim an-Nakhai radhiallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya Nabi mencegah orang yang mendirikan masjid di atas perkuburan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 4/134 dengan sanadnya yang sahih)
        “Bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: Janganlah kamu sholat menghadap kubur, dan janganlah kamu sholat di atas kubur”. (Diriwayatkan oleh at-Tabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 3/145 dan Al-Muqaddisi, shahih)
        Dari Sa’id al-Khudri berkata: Telah bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: “Bumi ini keseluruhannya tempat bersujud kecuali kubur dan jamban”. (HR Abu Daud (492), Darimi 1/322, Ibn Majah (745), Ahmad, Turmizi, Hakim dan Ibn Hibban)
        “Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam melarang mendirikan solat di antara kubur-kubur”. (Menurut Imam Haitami bahawa para rawinya adalah perawi-perawi yang sahih. Lihat: Majmu az-Zawaid. Juz 2 Hlm. 27. Hadis sahih riwayat al-Bazzar)
        “Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya sekeji-keji manusia ialah orang yang menemui kejadian kiamat sedangkan mereka masih hidup dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid”. (Hadis sahih riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Tabrani di dalam Mu’jam Kabir, Abu Nuim dan Abu Ya’la)
        An-Nawawi berkata: “Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)
        Dalam Kamus Al Munawwir, yang diolah oleh Keluarga Pondok Pesantren “Al Munawwir” Krapyak Yogyakarta, Versi Arab-Indonesia, hal. 1204. Mengenai arti kata “Makruh”:
        كَِرهَ – كَرْهًا – وَكَرَاهَة ً. اَلْمَكْرُوْهُ.
        Artinya : yang tak disenangi, dibenci.
        Ibnul Qayyim berkata dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in, “Asy-Syafi’i menegaskan bahwa makruh (dibenci) bagi seorang lelaki menikahi anak perempuan hasil zinanya. Beliau sama sekali tidak mengatakan bahwa hal itu boleh (mubah/ja’iz). Yang selaras dengan kemuliaan dan keimaman serta kedudukan yang disandangnya dalam agama ini, yang beliau maksud dengan makruh (dibenci) di sini adalah makruh yang bersifat haram. Beliau memutlakkan kata makruh (menggunakannya secara lepas) dalam masalah ini, karena di sisi Allah dan Rasul-Nya perkara yang haram itu adalah sesuatu yang makruh. Allah berfirman menyebutkan hal-hal yang haram mulai dari ayat:
        “Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (al-Isra’: 23)
        Sampai firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra’: 33)
        Sampai firman Allah : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (al-Isra’: 36)
        Sampai akhir ayat ke-37, kemudian Allah berfirman: “Semua itu kejelekannya amat dibenci (MAKRUH) di sisi Rabb-mu.” (al-Isra’: 38)
        Dalam kitab ash-Shahih (Bukhari Muslim) dari Mughirah bin Syu’bah Rasulullah bersabda:
        “Sesungguhnya Allah membenci (KARIHA) tiga perkara untuk kalian: ucapan ini dan itu (ucapan sia-sia), banyak meminta dan bertanya, serta membuang harta dengan sia-sia.”
        Jadi, kaum salaf terbiasa menggunakan kata makruh (dibenci) dengan makna yang digunakan dalam ucapan Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, orang-orang belakangan menjadikan kata makruh sebagai istilah untuk masalah yang tidak haram tetapi sebaiknya ditinggalkan. Kemudian ada di antara mereka yang menggiring ucapan imam-imam Islam ke makna yang sesuai dengan istilah baru tersebut sehingga dia pun keliru karenanya.
        Yang lebih parah kesalahannya daripada ini adalah yang menggiring kata ‘makruh’ dan ‘la yanbaghi’ (tidak sepantasnya) dari ucapan Allah dan Rasul-Nya ke makna yang sesuai dengan istilah baru tersebut.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/80—81, cetakan Dar Ibnil Jauzi)
        Ibnul Qoyyim berkata: Istilah makruh kadang dipakai untuk sesuatu yang diharamkan. Aku mengatakan: Sungguh, karena sebab ini, banyak para pengikut Imam Madzhab yang salah dalam menafsiri perkataan Imam mereka. Karena para Imam itu sangat wira’i dalam menggunakan istilah haram, sehingga mereka menggantinya dengan istilah makruh. Lalu setelah itu, mereka yang datang belakangan menafikan hukum haram pada apa yang dikatakan makruh oleh para imam itu. Kemudian (seiring perjalanan waktu), istilah makruh itu menjadi mudah dan ringan bobotnya bagi mereka, maka sebagian mereka memaknai istilah (makruh tahrim) itu dengan makruh tanzih, bahkan sebagian yang lain memaknainya dengan makruh tarkul aula, dan ini sangat banyak sekali dalam perkataan-perkataan mereka, sehingga karena sebab ini, terjadilah kesalahan yang fatal dalam (memahami) syariat dan perkataan para Imam itu. (I’lamul Muwaqqi’in 1/39)
        Dalam ucapan ulama salaf, istilah makruh ini memiliki dua kemungkinan: Ada yang makruh tahrim (yakni sesuatu yang dibenci dan sampai pada derajat haram), dan ada yang makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak sampai pada derajat haram). Hal ini sudah banyak disinggung oleh pakar ilmu ushul fikih, diantaranya:
        ويطلق المكروه على الحرام، وهو كثير في كلام الإمام أحمد رضي الله تعالى عنه وغيره من المتقدمين. ومن كلامه: “أكره المتعة والصلاة في المقابر” وهما محرَّمان
        “Istilah makruh bisa dipakai untuk sesuatu yang diharamkan, istilah (makruh tahrim) ini banyak terdapat dalam perkataan Imam Ahmad -semoga Alloh meridloinya- dan banyak ulama terdahulu yang lainnya. Di antara perkataan Imam Ahmad adalah: “Aku me-MAKRUH-kan nikah mut’ah dan sholat di pemakaman” padahal kedua hal ini adalah haram di dalam madzhabnya. “ (Syarah Kaukabul Munir 1/419)

        Jika mas Jundu masih bersikukuh bahwa yg dimaksud makruh oleh Imam Syafi’i adalah makruh tanzih yg tdk sampai haram, lebih baik manakah antara mengerjakan amalan makruh ataukah meninggalkannya?

  19. Kalau saya menyimpulkan dari nukilan2 mas susanto, semuanya terkait dengan pemberian makanan ( ith’am ) dalam rangka niyahah ( meratap-ratap, atau yang bisa menimbulkan situasi niyahah ).

    Namun kalau ith’am itu dilakukan dalam rangka shodaqoh atas nama si mayyit, sambil mendo’akan, ataupun mengirim fadhilah bacaan qur’an ( meskipun yang terakhir ini pro-kontra ), saya rasa tidak bisa digebyah uyah sebagai niyahah. Dan realitas yang kita temui di masyarakat, justru keluarga mayyit senang jika ada yang mau datang mendoakan.

    Tentu lebih baik lagi jika tetangganya membantu makanan tersebut…..dan saya rasa di sekitar kita pun tetangga2 jika ta’ziyah selalu menyumbang uang atau sembako

  20. Untuk Mas Joko Lelono

    Sedekah itu sangat diperintahkan oleh Allah, tetapi tata cara bersedekah dengan cara selamatan kematian itu ajarannya siapa? Para sahabat pun juga bersedekah untuk keluarganya yang meninggal. Mereka juga mendoakan orang yang meninggal dengan tata cara yang telah diajarkan Rasulullah. Kalau bersedekah dengan cara selamatan kematian dengan dzikir bareng-bareng dan membaca Al-Qur’an, berarti membuat tata cara sendiri, membuat syariat sendiri. Lalu apa tujuan diutusnya Nabi Muhammad. Bukankah Rasulullah memerintahkan kita untuk mengikuti beliau dalam masalah agama?

    Apakah boleh melakukan puasa mutih dengan dalih puasa ? Puasa mutih itu tidak diajarkan oleh Rasulullah.

    “Dari sahabat Al Bara’ bin ‘Azib, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Bila engkau akan berbaring tidur, hendaknya engkau berwudhu’ layaknya engkau berwudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu, lalu katakanlah: “Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan wajahku kepada-Mu, dan menyerahkan urusanku kepada-Mu. Dengan rasa mengharap (kerahmatan-Mu) dan takut (akan siksa-Mu) aku menyandarkan punggungku kepada-Mu. Tiada tempat perlindungan dan penyelamatan (dari siksa-Mu) melainkan kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan NABI-MU yang telah Engkau utus.” Dan jadikanlah bacaan (doa) ini sebagai akhir perkataanmu, karena bila engkau mati pada malam itu, niscaya engkau mati dalam keadaan menetapi fitrah (agama Islam).” Al Bara’ bin ‘Azib berkata: “Maka aku mengulang-ulang bacaan (doa) ini, untuk menghafalnya, dan mengatakan: aku beriman kepada RASUL-MU yang telah Engkau utus.” Nabi pun bersabda: “Katakan: Aku beriman kepada NABI-MU yang telah Engkau utus.” (Riwayat Bukhori, 5/2326 hadits no: 5952, dan Muslim 4/2081 hadits no: 2710)

    Bila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menegur kesalahan (ketidaksengajaan) Sahabat Al Bara’ bin ‘Azib mengucapkan satu kata dalam dzikir yang beliau ajarkan, maka bagaimana halnya seandainya yang dilakukan oleh Bara’ bin ‘Azib ialah dzikir hasil rekayasanya sendiri?

    Ibnu Hajar Al-Asqolani As Syafi’i (ahli hadits/ulama mazhab Syafi’i, 773-852) berkata: “Pendapat yang paling tepat tentang hikmahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membenarkan ucapan orang yang mengatakan “Rasul” sebagai ganti kata “Nabi” adalah: Bahwa bacaan-bacaan dzikir adalah bersifat TAUQIFIYYAH (HARUS ADA TUNTUNANNYA), dan bacaan-bacaan dzikir itu memiliki keistimewaan dan rahasia-rahasia yang tidak dapat diketahui dengan cara qiyas, sehingga wajib kita memelihara lafazh (dzikir) sebagaimana diriwayatkan.” (Fath Al Bari syarah Shahih Bukhari oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 11/112).

    Mubarokfuri (pensyarah Kitab Sunan At-Tirmidzi) mengomentari penjelasan Ibnu Hajar ini, ia mengatakan: ”Ini juga pilihan Imam Al-Maziri katanya: Maka dzikir-dzikir ini dibatasi pada ketentuan harus sesuai dengan lafazh yg ada dan biasanya pahalanya juga berkaitan dengan huruf-huruf dzikir itu. Atau boleh jadi kalimat-kalimat ini merupakan wahyu yg diwahyukan kepada beliau sehingga wajib pula untuk ditunaikan sesuai dengan bagaimana datangnya.

    Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini sangat baik.

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)

    Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankah SAYA HANYA SEKEDAR MENAMBAH BEBERAPA MIL SAJA? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu MENAMBAHNYA? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)

    • Subkhanallah,, saling beradu argumen takan pernah menyelesaikan masalah, kalo boleh saya ikut memberikan jalan keluar,, tentag hal ini yakni tahlilan, selamatan,, bagi yang mau melaksanakan ya silahkan, bagi yang tidak juga silahkan. jangan beradu argumen. Ust. Jundullah sudah memberikan argumen lewat alqur’an,hadits,dan ijtihad para salafus salih, maka hargai itu, jangan di sangkal terus. ini bukan berarti membela,, tapi demi kebaikan,, janganlah seperti orang yahudi, rewel,,yang perlu diketahui adalah setiap ijtihad para ulama sholih, itu tidaklah sembarangan, para ulama salafus shalih selalu bermunajat, selalu mendekatkan diri terlebih dahulu kepada Allah sebelum berijtihad. artinya dalam berijtihad selalu memohon petunjuk kepada Allah, termasuk tahlilan, selamatan. dalam rangka menghibur keluarga, mendoakan simayyit, dsb. saya tidak akan mengupas dalil, karena sudah jelas perkaranya. yakni perkara yang baik dilakukan dan insya Allah tidak bertentangan dengan ajaran islam.

        • tentunya al-imaam asy-Syafi’i rahimahullaah lebih jauh lebih tinggi ilmunya dari pada ulama’ – ulama’ kaum wahhabiyyah semisal Muhammad bin Abdul Wahhab dan anak keturunannya, Syech Bin Baaz, Syech Al-albani, Syech Utsaimin, dkk.

          Jadi tidak ada masalah dengan mengikuti pendapat al-imaam asy-syafi’i rahimahullaah dan para ulama dari madzhab syafi’iyyah ^_^

  21. Mas susanto,

    Topik pembahasannya cukup jelas, yakni apakah tradisi ith’am bagi orang2 yang takziah dan mendoakan mayyit itu haram atau tidak ? Ternyata tidak haram sebab hadits tentang niyahah tidak sesuai diterapkan dalam konteks ini.

    Apalagi Imam as Suyuthi jelas2 menyebutkan dalam al Hawi bahwa tradisi tersebut sudah ada sejak zaman sahabat.

    OK

    • Mas Joko Lelono yg baik hati,
      Takziah itu baik, mendoakan mayit itu baik, para pentakziah memberi makanan kpd ahli mayit itu baik, disunnahkan jika tata caranya sesuai sunnah Nabi. Tetapi di masyarakat tuh yg dimaksud tahlilan adalah ahli mayit yg menyuguhkan makanan bukan para pentakziah yg memberi makanan kepada ahli mayit pada saat terjadinya musibah. Selain itu, kok baca doa/dzikir bareng2 pd hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dsb itu dapat dalil dr mana ya?

      • mas susanto di tempat saya klo ada orang yang meninggal para pentakziah biasanya membawakan bahan makanan ato kadang uang brrti itu kan sunah to??juga ketika tahlilan pun sang tuan rumah/yang mendapat musibah sama sekali tidak mengeluarkan makanan/minuman jadi orang”benar niat ikhlas tahlilan tanpa mengharap imbalan apapun makanya jangan menghina dulu!!

  22. Yang tidak sepaham dengan tradisi slamatan/tahlilan dll sebenarnya sesuai pemahaman dia itu yang di salahkan cuma tradisinya dan jurus ampuhnya cuma ” itu kan tidak pernah di ajarkan Nabi Muhammad SAW ” tapi dia pasti tidak berani menyalahkan apa yang di lakukan/yg di bacanya.

  23. semua orang merasa dia yg paling benar dan kita tidak tahu mana yang benar. Islam terpecah dari beberapa aliran, tapi hanya 1 yang diterima disisi Allah. saya sendiri tidak tahu masuk aliran mana?. yang jelas jadikan Al Quran sebagai pegangan hidup kita, segala perbuatan yang bertujuan baik tetap kita jalankan. kalau kita melihat hadist-hadist siapa saja, kita akan bingung… jadi tidak usahlah kita berdebat akan perbedaan suatu aliran. kalau kita ikut suatu aliran, ya ikuti aja aliran itu dan tidak usah memperdebatkan ajaran yang kita terima kepada pengikut aliran yang lain. “ingat Islam terpecah menjadi 70 aliran” itu aja…. harusnya kita malu karena sesama agama Islam saja masih sering berdebat…

    • ana merasa bukan hanya sekedar benar atau salah sahaja, namun lebih dari itu fitnah wahabiun terhadap muslimin yang tidak sepaham, dan nyata2 paham wahabi adalah
      1. tidak sesaui dengan jumhur ulama semenjak generasi pertama yakni sahabat (baca semua artikel di sini),
      2. pelencengan aqidah (trinitas) tauhid
      3. pemalsuan dan pemutar baliakan kitab2 ulama muktabar
      4. tidak adanya muhadist dari golongan wahabi namun berani mencela muhadist sekelas Imam Bukhari
      5. sejarah berdirinya wahabi sangat kontroversi, penuh berdarah2. jejak di Indonesia adalah perang padrie sumatra
      6. kontradiksi pemahaman madzhab alias anti madzhab sekaligus membuat madzhab baru
      7. semua orang dianggap punya hak menjadi mujtahid. padahal menjadi mujtahid syaratnya berat sekalai dalam penguasaan ilmu dienulislam

      diskusi atau perdebatan ini tidak akan selesai sampai munculnya imam mahdi, antum jangan bermimpi hal ini selesai dengan anjuran seperti antum katakan. dalam kenyataannya wahabiun di desa2 dan kampung2 terus mencoba mengkafirkan orang lain baik secara halus maupun terang2an. kami dari ASWAJA selalu bersandar dengan guru2 yang memiliki sanad sampai rosulallah, dan artikel ini adalah salah satu perwujudan dari mas jundumuhammad yang mencoba meluruskan pemahaman kita semua terutama wahabiun yang keras kepala.

      syukron

  24. sebagaimana yang telah dipostkan di atas, salam sejahtera untuk ikhwanul muslimin semuanya,, semoga Allah membukakn pintu rahmat-Nya kepada kita semua. bukanlah sesuatu keslahan orang-orang yang memuliaka Nabi Muhammad SAW, membacakan sejarahnya melalui nadhoman-nadhoman, karena ini perkara yang baik, kenapa tidak ??? kalo ada yang melarang ??? maka dia bukan Ummat Muhammad!!! yang jadi pertanyaan “Kenapa orang memuliakan Nabi dilarang ?? sedangkan yang berbau maksiat tidak dipertentangkan ??? contoh… sebagian orang kita ada yang suka mempertentangkan isro’ mi’raj (perayaannya), maulid Nabi. dsb, tapi ketika dilapangan ada pertontonan, bad ke, organ ke, dangdut dsb. tidak ada omongan. giliran dala rangka cinta Rasul,, di anggap bid’ah, sesat.. ini orang tidak tahu …

  25. Artikel diatas, tidak ada dalil yang menunjukan disyariatkanya Selamatan 7.40.100.1000 hari dst, bahkan tulisanya arobnya terkesan tidak asli kitab, walaupun aslipun tetap kelihatan terkesan dipaksakan, Jadi mending sedekah langsung saja tidak usah upacara selamatan 7 hari .40.100.1000 hari dst , kalau anda jalankan sedekah Langsung WAHABI PUN SEPAKAT AKAN SAMPAI MAS KEPADA SIMAYIT, TAPI KALAU ANDA MERANGAKAI BACAAN ALA ORANG HINDU MAKA INI YANG MEMBUAT ANDA RUMIT ” wong namanya Ahlu Sunnah kok mengamalkan amalan hindu ? Namanya Ahlu sunnah itu meniru sunnah bukan meniru ajaran hindu” Wis Ngerti yo Mas Maksudku?

    • Anda salah menganggap selametan 3,7,40,100 hari adalah warisan Hindu. Sebab orang Hindu yang meninggal diperingati 12 tahun setelah kematian dalam upacara yang disebut Sraddha. ^_^

      Kemudian anda meragukan bahwasanya tulisan arobnya tidak terkesan asli dari kitab. Baiklah ini saya berikan scan kitabnya ^_^
      Al Hawi li al-Fatawi Halaman 178
      Scan al-Hawi li al-fatawi
      Scan al-Hawi li al-fatawi

      Al Hawi li al-Fatawi halaman 194:
      Scan al-Hawi li al-fatawi
      Scan al-Hawi li al-fatawi

      Silakan dicek apakah tulisan arabnya sesuai atau tidak dengan kitab aslinya. ^_^

      • Al Hawi li al-Fatawi itu siapa ya???? apakah dia nabi ato tuhan.. keren ya dia bisa bikin kitab,.. apa dia bisa ngidupin nyamuk ya?

        ah aku juga mau bikin kitab ah… asiiikk, siapa mau jadi umatq….. hahaaaaa….

        he bro, bodoh bener kamu nich… kitab mu al Qur’an ato al hawi, hahahaaa…. ato ikut kitab Q aja, wkwkwkwkwk….

        • ini ahlak wahabi,nggak tahu nggak ngerti,cuma bisa ngoceh..sama aja semua para wahabbi,kalo dah kalah dalil pasti kesana kesini,dah pada tahu semua kawan2 aswaja trik2 dr wahabbian,…wkwkwkkk..

        • takut nanti yang bodoh itu kamu. Allah sudah perintahkan kita agar bertanya kepada ahlu zikr jika tidak tahu. Surah an nahl ayat 43.

      • Yang punya blog mengenai tahlillan hari ke 3 dan seterus nya boleh bego! mau di adu domba sama yahudi atau dia yahudi yang menyamar jadi islam. halal darah yahudi untuk di minum.!

    • @Anti
      ente punya bukti kalo tahlilan adalah meneruskan budaya atau ajaran hindu? jangan asal ngomong dan nuduh, ente harus bertanggungjawab atas tuduhan ente, tunjukkan buktinya kalo aswaja meniru ajaran hindu, kalo tidak bisa maka bertaubatlah mefitnah kami, kami akan memberi maaf pada ente.

      guru agama ente siapa? apa kelompok wahabi-salafi? apakah ente tidak berguru dan hanya mengandalkan bacaan tanpa menelusuri sumber bacaan tersebut? bukalah mata pikiran dan mata hati. baca sejarah salafussleh 4 madzab, kenapa begini kenapa begitu baru ente komentar. baca dalil2 dan artikel di blog ini, adakah semua amalan tidak berdalil.

      ingat ente jangan lari dari blog ini karena ente harus buktikan tuduhan ente.

      masalah tahlilan, yasinan, istighosah sudah banyak dibahas dan semua ada dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

      mas @Anti ente harus tanggungjawab atas fitnah ini

  26. Yang sudah jelas diperintahkan/disunnahkan saja belum tentu kita bisa amalkan semua, tapi kenapa pada nyari2 amalan2 yang masih dipertentangkan para ulama…lebih baik amalkan dulu yg wajib, trus yg jelas2 sudah ada haditsnya…debat itu ga akan menyelesaikan masalah…masing2 mencari pembenaran. dan dari debat kalian itu KOSONG…dan bolakbalik juga ga bakalan ada titik temu, wong kalian cuman make pembenaran doang.
    oh ya bwt penulis, ana berada pada posisi netral..ane ingin tanya, bagaimana kedudukan/derajat hadits yg antum sampaikan…apakah shahih, dhaif, atau maudhu..karena pada tulisan diatas tidak diterangkan,mohon jawabannya.
    terus satu lagi ustadz, kalo emang hadits itu derajatnya shahih atau hasan, apakah hadits itu oleh para ulama ditafsirkan sebagai dibolehkannya selamatan/tahlilan?karena isi dlm hadits tersebut adalah perintah untuk sedeqah kepada keluarga si mayyit, tidak ada perintah untuk berkumpul atau berdoa di rumah si mayyit.
    syukron atas jawabannya..afwan ana hanya orang awam yg mencari kebenaran, jadi mohon jawaban yg gamblang dan dpt dipertanggungjawabkan.
    jazaakallahu khoiron

    • Hadits riwayat imaam Thowus yang tercantum di dalam kitab az-Zuhd karya imam Ahmad ibn Hanbal adalah hadits shohih, dan tidaklah mungkin seorang imam sekelas al-Imaam Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan hadits dhoif maupun hadits maudhu’ (palsu).

      Pada hadits tersebut terdapat anjuran untuk berkumpul, perhatikan kalimat ini:

      قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

      “Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

      Disitu tertera “Disunnahkan untuk mengadakan jamuan makan”. Bukankah mengadakan sebuah jamuan itu berarti juga mengumpulkan orang-orang untuk diberi jamuan makanan?

      Wallaahu a’lam.

      • maksud saya bagaimana cara mengetahui kalo hadits tersebut shohih, bukan berarti saya tidak percaya dengan imam ahmad. karena disini setelah imam thowus sanadnya terputus.sedangkan beliau adalah dari kalangan tabi’in.
        kemudian dalam hadits
        قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام
        setau saya tidak ada kata2 yang menganjurkan kita untuk berkumpul dan berdoa spt yg biasa dilakukan masyarakat Indonesia..tp hanya anjuran untuk memberi mereka makan
        يستحبون أن يطعموا عنهم
        maksud saya dari siapa tafsir kalimat diatas yg bermakna “mengumpulkan orang-orang untuk diberi jamuan makanan?”
        mohon maaf kalo banyak bertanya, karena menurut saya jawaban antum masih kurang memuaskan.syukron

        • mengetahui suatu hadits shohih atau tidak?

          Ya anda belajar ilmu hadits dong.

          bukannya saya tidak percaya dengan imam ahmad

          Kalimat ini justru menunjukkan anda tidak percaya dengan riwayat dari imam Ahmad ini.

          Hadits riwayat imam Thowus ini adalah hadits mursal marfu, dan telah dinyatakan keshohihannya oleh banyak ulama’ ahli hadits termasuk imam ahmad.

          Tidak ada perintah untuk berkumpul?
          Begini saja, nanti kalau ada kerabat anda yang mati, anda tidak usah berkumpul dengan saudara anda yang lain di rumah duka, karena menurut anda tidak ada perintah untuk berkumpul di rumah duka. Silakan anda pergi kemana kek, yang penting tidak di rumah duka. Ok?

          Atau, jika yang sedang berduka adalah anda sendiri, nanti jika ada orang-orang yang berduyun-duyun datang ke rumah anda silakan diusir saja, karena tidak ada perintah untuk berkumpul di rumah duka. Gampang tho?

          Hei, apakah anda lupa, ada anjuran bagi orang-orang untuk melakukan ta’ziyyah kepada ahli mayyit/keluarga yang berduka. Dan di dalam perkara ta’ziyyah ini dapat terjadi suatu keadaan berkumpulnya orang-orang di rumah duka.

          Dan tentunya berkumpulnya orang-orang ini bagi ahli mayyit merupakan salah satu kesempatan untuk dapat bersedekah atas mayyit kepada mereka.

          Perihal jawaban saya ini memuaskan anda atau tidak itu bukan urusan saya. Saya tidak butuh kepuasan anda.

          Walillaahi at-taufiq

    • Sama bro…. komen ane juga pada dihapus, gitu deh si Junduh kalo dah ga bisa jawab, hapus aja komennya, selesai… 😀
      *NgakakGulingNdlosor*

  27. Aslm… maaf saya mau tanya, ada hadits yg mgtkn “apbl org mati maka terputuslah amal ibdhnya kecuali 3 perkara, yaitu: sodaqoh jariyah, ilmu yg brmnfaat, dan ank soleh yg mendoakan org tuanya”. (HR. MUSLIM). nah dr hadits tersebut apakh doa org lain bisa sampe ke org tua yg meninggal td? mhn penjelasanya ya?

    • Wa’alaikumussalaam wa rahmatullaah…

      Hadits tersebut shohih. Hadits tersebut menjelaskan tentang amalnya orang itu sendirilah yang akan terputus ketika ia sudah mati, kecuali 3 perkara tadi.

      Perihal apakah doa orang lain bisa sampai ke orang yang wafat, maka jawabannya adalah betul, doa akan sampai. Bukankah kita dianjurkan untuk selalu mendoakan seluruh kaum muslimin baik yang masih hidup maupun sudah wafat? Bukankah pada waktu sholat Janazah juga terdapat do’a untuk si Mayyit?

      Wallaahu a’lam.

  28. Perbedaan seperti ini tidak seharusnya menjadi pemecah belah umat. Yang tidak tahlilan monggo, yang tahlilan juga monggo. Mari saling menghormati sesama umat Islam. Islam is religion of peace, love and mercy.

    Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam

  29. Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
    Kebenaran hanya milik Allah subhanahu wata’ala.
    buat semua pengunjung dan terutama penulis, ketika kita menyampaikan dalil baik itu suatu hadits ataupun Al-Qur’an maka kita harus paham betul dengan apa yang kita sampaikan, jangan sampai kita termasuk kepada golongan yg berdusta atas nama Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalaam. kita harus tau betul ketika ada orang yang menanyakan perihal dalil yang kita sampaikan.diantaranya ketika ditanya tentang derajat atau kdudukan hadits itu (spt ptanyaan sdr faisal diatas)sebenarnya dia hanya bertanya mengenai kedudukan hadits itu (tolng sdr faisal klo sy salah dikoreksi) tetapi sy liat penulis tidak menguasai materi yg dia sampekan, sehingga jawabannya malah tidak sesuai yg diharapkan.
    sekedar meluruskan, diatas anda mengatakan
    “dan tidaklah mungkin seorang imam sekelas al-Imaam Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan hadits dhoif maupun hadits maudhu’ (palsu)”
    ini menurut saya adalah suatu kebodohan (maaf, bukan bermaksud merendahkan). karena imam ahmad rahimahullah sendiri merupakan perawi tingkat ke tujuh setelah ashabus sunan. bahkan hadits dari ashabus sunan pun (abu dawud, an nasaai, tirmidzi dan ibnu majah rohimahumullah) ada yang memiliki derajat dhaif atau maudhu’, meskipun hanya sedikit.sedangkan perawi yang paling tidak diragukan lagi diatas ashabus sunan adalah buhkori dan muslim atau jika mereka meriwayatkan hadits yg memiliki matan yg sama disebut mutaffaqun ‘alaih.
    jadi mohon kpd pnulis utk tidak mengedepankan emosi ktika mjawab ptanyaan, tapi pelajari dulu apa yg akan kita sampaikan. al ‘ilmu qobla al qauli wal ‘amal.
    wallahu ta’ala a’lam

    • @ibn ahmad

      ane juga ingin belajar dengan ente, apakah hadis yang disampaikan oleh penulis adalah hadis yang dhoif atau bahkan maudhu’? apakah sanadnya menurut ante dapat dipertanggungjwabkan?

      sepertinya ente faham ilmu hadis, sampaikanlah kebenaran ilmu sehingga orang seperti ana belajar dari yang berilmu.

      “sedangkan perawi yang paling tidak diragukan lagi diatas ashabus sunan adalah buhkori dan muslim atau jika mereka meriwayatkan hadits yg memiliki matan yg sama disebut mutaffaqun ‘alaih.”

      pertanyaanya adalah mengapa Albani shekh wahabiun menghilangkan (dikorup) beberapa hadis dari imam bukhari?

      • saya juga sedang belajar. mengenai hadits di atas Wallahu a’lam, saya ga tau pasti, karena saya ga paham ilmu hadits.nanti coba saya tanyakan kepada yang lebih tau tentang ilmu hadits.
        sedangkan mengenai video yang antum unggah, Syeikh al Albani rahimahullah adalah seorang ulama ahli hadits. Namun mengenai penghilangan hadits Bukhori dalam kitabnya yg bertajuk Sokhih adabul mufrod –mungkin tahrij albani pada adabul mufrod– (mudah2an saya tidak salah, karena saya ga pinter bhs inggris) yang mengambil sebagian dari kitab milik bukhori dan menghilangkan beberapa itu perlu dipelajari lagi. Kalopun beliau memang salah maka wajib bagi kita untuk meninggalkan pendapat beliau.
        bahkan al imam syafi’i mengatakan
        إذاوجدتم في كتابي خلاف سنّة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنّة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
        Apabila kalian menjumpai dalam kitabku sesuatu yg menyelisihi sunnah rasulullah salallahu ‘alahi wassalaam, maka ambillah/sampaikanlah sabda nabi salallahu ‘alaihi wassalaam dan tinggalkanlah pendapatku. (al-Harawi dlm Dzammul Kalam 3/47/1 dan al Khotib dlm Al-ihtijaj Bissyafii 8/2 dan ibnu Asakir 15/9/1 dan riwayat lainnya)
        mengenai mencium kaki dan tangan yang dimaksud dalam video tadi yang dihilangkan dalam kitab karangan syeikh al albani yg diambil dari kitab adabul mufrad, menurut saya perlu dipelajari kembali. kalo memang benar syeikh albani menghilangkan salah satu atau sebagian hadits dalam kitab adab al mufrod menurut saya perlu dipertanyakan mengapa demikian. dan apabila beliau ternyata salah (maksudnya tindakannya itu salah), maka kita pun wajib meninggalkan pendapat beliau, tetapi untuk menyatakan beliau salah atau tidak kita harus teliti dan pelajari dulu karena beliau salah seorang ahli hadits, tentunya ilmunya jauh diatas kita. jadi bukan hanya dengan persangkaan belaka.
        mari kita sama-sama belajar, hindari buruk sangka, saling menuduh, dan mengatai bid’ah atau sesat kepada sesama muslim, bahkan syeikh albani melarang keras untuk mengatakan seseorang pelaku bid’ah itu ahli bid’ah apabila belum sampai hujjah kepadanya.
        karena kita sesama muslim, marilah saling menghormati diantara perbedaan kita, agar umat islam bersatu dalam agama yang rahmatan lil ‘alamiin.karena perbedaan pendapat tidak dijumpai di zaman sekarang saja, bahkan di zaman khalifahpun sudh muncul perbedaan pendapat, dan juga dikalangan imam mazhab. hanya bagaimana kita mensikapi.
        mari kita berlapang dada dalam menanggapi perbedaan, karena itu adalah salah satu adab menuntut ilmu, marilah kita beribadah dan menuntut ilmu dengan sabar dan tekun, jauhi debat karena hanya akan mendatangkan mdhorot. dan apabila telah datang hujjah kepada kita maka terimalah dengan besar hati, apabila telah diketahui derajat keshahihannya.untuk mengetahi keshahihannya tentu harus kita pertanyakan kepada pembawa dalil itu (bukan menafsirkan semau kita sendiri), agar kita tidak ragu lagi dalam mengamalkannya.
        mudah2an Allah selalu melimpahkan rahmatNya kepada kita semua, serta senantiasa menjaga kita dan menunjuki jalan yang lurus, Amiin..
        Wallahu ta’ala a’lam.

  30. @ibn ahmad

    baiklah kalo ente belum bisa jawab pertanyaan pertama, ana tunggu jawaban dari shekh guru ente dan kita sama2 belajar.

    sekarang ente sudah tahu bahwa kitab imam bukhari ditahqiq oleh al albani seenaknya, dan bagi kami albani bukanlah seorang muhadist dan dia tidaklah punya hak menjadi imam atau mujtahid karena bukan muhadist. karena syarat imam mujtahid adalah harus hafal 100.000 hadist beserta sanad dan matanya disamping hafal alquran dengan sempurna.

    jadi benarlah adanya penyelewengan setidaknya pengkorupsian beberapa hadist imam bukhari dalam kitab adabul mufrod dan sebenarnya banyak kitab klasik yang diselewengkan oleh kelompok wahabi. ente mau bukti, tidak usah jauh2 disini juga ada

    Pemalsuan Kitab Al-Ibanah Imam Abu Hasan Al-Asy’ariy

    ente sudah mendeklarasikan sebagai pencari ilmu artinya mata dan hati sudah disiapkan terbuka lebar2 untuk menerima ilmu yang haq, kalo ente mau liat bukti kitab apa saja yang diselewengkan oleh wahabiun nanti ana sebutkan satu2.

    ente bilang “mari kita sama-sama belajar, hindari buruk sangka, saling menuduh, dan mengatai bid’ah atau sesat kepada sesama muslim, bahkan syeikh albani melarang keras untuk mengatakan seseorang pelaku bid’ah itu ahli bid’ah apabila belum sampai hujjah kepadanya.” ada kontradiksi pernyataan bagi kelompok wahabi baik di masyarakat maupun dunia maya. bukti2 banyak sekali jika faham wahabi dan ulama wahabi mengkafirkan, membida’hkan, mensyirikkan sesama muslim kalo ente mau bukti ana bisa buktikan.

    jujur aje apa ente pada saat mengikuti halaqoh atau pengajian wahabi tidak mendengar kata2 tersebut ketika membahas masalah ibadah yang ada pada ummat?

  31. @ibn ahmad
    seperti yang saya ucapkan tentang menampilkan bukti2 pemalsuan kitab klasik. ante harus buka mata dan hati untuk menerima suatu ilmu, dan jangan dahulukan nafsu. tahukah ente siapa yang memalsukan kitab2 klasik ulama salaf?

    Pemalsuan Kitab Tafsir Al-Showi
    Nama Kitab : Hasyiyah al-Allamah Al-Showi ‘ala Tafsir Al-Jalalain
    Pengarang : Ahmad Ibn Muhammad Al-Showi Al-Maliki (w. 1241)
    Pemalsu : Kelompok Wahhabi
    Tujuan : Menghilangkan jatidiri Wahhabi sebagai “hizbu as-syaithan”.

    mau lihat scan kitab disini

    Hati-hati, Pemalsuan Kitab. Bagian 1

    • Wallahu a’lam, ana tidak mau berdebat terlalu panjang. bagi saya hanya buang2 waktu saja,lebih bijak waktu kita digunakan untuk menuntut ilmus syar’i. saya menyampaikan apa yg saya tau saja. kalopun tidak menerima saya tetap hormati sebagai suatu ihtilaf. biarkan masing2 beritjihad, saya tidak memaksakan orang lain untuk mengikuti apa yg saya yakini.
      mengenai syeikh al albani rahimahullahu ta’ala, terserah kalian mau menuduh beliau sebagai apa saja, yang jelas saya menghormati beliau sebagai seorang ulama. terlalu banyak tulisan2 yg mencela beliau, akhirnya saya semakin penasaran dan mencari kebenaran (bahkan sempat saya terbawa oleh mereka/kalian) tapi ternyata Allah membukakan mata hati saya, bahwa beliau adalah orang yg tidak pantas mendapat celaan, spt yg disangkakan oleh orang2 yg memusuhi beliau.
      terimakasih, mohon maaf kalau kata2 saya ada yg tidak berkenan.saya hanya ingin umat islam bersatu tidak saling mencaci, dan bercerai berai…dan berkata serta berbuat setelah mereka benar2 paham.
      saya akan meninggalkan blog ini untuk meninggalkan debat yg bagi saya hanya mendatangkan madhorot.mudah2an Allah menerangi jalan kita semua umat Islam.
      bwt akh azzam,jangan tunggu jawaban saya. karena saya hanya orang awam yg sedang belajar, dan apabila menemukan jawabanpun tidak akan saya sampaikan disini.
      yg terahir kenapa anda menuduh saya wahabi?sejauh mana anda mengenal muhamad bin abd wahab? dan ketahuilah saya tidak pernah mengkafirkan orang Islam, atau menuduh sebagai ahli bid’ah.begitu juga guru2 saya..itulah yg mereka ajarkan.jangan menyebarkan kebencian dengan tuduhan2 yg tanpa bukti wahai saudaraku.
      demikian dari saya…barakallahu fiik

      • Oh ya satu lagi, saya tidak mewakili kelompok manapun…saya hanya seorang pengembara. kalo ada yg ingin anda luruskan atau memberikan wejangan kirim saja ke email saya ibn.ahmad@rocketmail.com jangan disini..saya akan menerima dengan senang hati. syukron…

      • maaf ternyata ente bukan wahabiun, sekali lagi maaf, bukan saya mengajak berdebat namun hanya diskusi agar kita tidak terlalu bertqlid buta.

        bukan ana atau kami dari ahlussunnah yang berburuk sangka namun para pengikut wahabilah yang memulai bukannya membela diri tapi itulah kenyataannya.

        ente bilang “yg terahir kenapa anda menuduh saya wahabi?sejauh mana anda mengenal muhamad bin abd wahab?” terlalu mudah untuk menjawab pertanyaan itu.

        justru saya mempertanyakan sejauh apa ente mengetahui muhammad ibn abd wahab? sejauh mena ente mengenal ahlussunah waljamaah dari 4 madzab?

        syukurlah ente tidak pernah mengkafirkan orang islam dan menuduh pelaku bid’ah semoga ente mendapat petunjukNya. marilah kita belajar pada guru yang bersanad agar kita tidak terlepas dari jamaah.

        ana atau kami tidak menyebar kebencian namun para santri aswaja yang ada disini termasuk admin blog hanya mencoba menerangkan sesuai dengan dalil2 yang ada dan bersanad hingga rosullalah.

        ana sekali lagi tidak mengajak berdebat, tolong tanggapi pemalsuan2 kitab klasik yang saya sebutka diatas berikut scan kitabnya, sehingga ana tahu ente wahabi atau bukan, sebab para ulama 4 madzhab tidak akan pernah menyetujui hal ini alias menghujat pemalsuan ini.

      • oh ya ente bilang “biarkan masing2 beritjihad, saya tidak memaksakan orang lain untuk mengikuti apa yg saya yakini.”
        tidak semua orang mampu menjadi mujtahid, apalagi ana yang dhoif ilmu, yang ada ana taqlid atau muqolid secara cerdas dengan sanad yang jelas. ente merasa yakin dengan keyakinan ente itu masalah lain tapi saya mengajak siapa aja untuk melihat dalil yang menjelaskan dan membantah doktrin2 kelompok yang menyebut dirinya SALAFY

        banyak orang merasa risih disebut wahabi, walaupun mereka secara sadar atau tidak sadar mengikuti cara dan metode syar’i ala wahabi, maka kenalilah aqidahmu dan belajarlah pada guru yang bersanad

  32. @ibn ahmad terimakasih pencerahannya,jazaakallahu khoiran. sudah jelas sekarang, anda orang yang rendah hati, begitulah sebaiknya orang islam ketika kita tak tau katakan laa adri, jangan mencari pembenaran..

    @azzam: terimakasih tautannya, akan saya pelajari, karena semua manusia bisa salah (al insaanu mahalul khotho’ wa nisyaan), begitu juga dg syeikh albani rahimahullah, dan Allah maha pengampun.

    @faisal: koq nama kita sama ya? ^_^

    bwt semua: tinggalkan debat, sperti kata mas ahmad, debat memang hanya mendatangkan mudharat.
    wallahu a’lam

    • marilah kita sama belajar mengenai artikel diatas. kita aswaja sudah membuktikan dengan dalil2 yang nyata dan dapat disimpulkan amalan selamatan 3-7-40-100 stahun bukanlah bid’ah yang sering digembor2kan oleh kelompok salafi-wahabi.

      kalo ente pingin tahu dan ingin mempelajari tautan yang (jangan dilewatkan begitu saja) menyangkut siapa Nashirudin al- Albani menurut ulama2 terdahulu dan bagaimana ulama menganggap penyelewengannya ente dapat kunjungi http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/21/nashirudin-al-albani/

      mari buka mata dan hati, ana juga sedang buka mata dan hati, untuk mengetahui siapakah ulama yang harus kita anut, kalo ente meresa sudah bisa berijtihad tunjukkan ijtihad ente sehingga semua orang akan mengatakan ente seorang imam, ana hanya sebagai muqolid secara cerdas, karena hanya segelintir orang yang dapat menjadi mujtahid.

      ana ingin tahu pendapat ente setelah mempelajari tautan2 yang ada tersebut hingga ana dapat petik pelajaran dari ente.

      • Oh ya pertanyaan saya belum dijawab oleh penulis, mungkin anda bisa menerangkan..kenapa dalil diatas dijadikan sebagai hujjah disunahkannya tahlilan. pertanyaannya bagaimana penafsiran hadits itu dari para ulama (ulama itu siapa saja?).
        mohon maaf saya tidak bisa diajak berdebat, karna ilmu saya jauh dibawah antum.jadi saya mohon jawabannya saja.terimakasih barakallahu fiikum.

      • sebetulnya pertanyaan antum sering menjadi pertanyaan oleh wahabiun dan telah dijawab dengan dalil2 sunnah nabi, dan sepertinya sudah dijawab oleh mas jundu disini https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/08/17/sunnah-sunnah-yang-terdapat-di-dalam-tradisi-tahlilan/

        antum tidak ingin berdebat namun antum bertanya dan jika jawaban tidak sesuai dengan doktrin yang antum terima dari guru antum apakah antum menyanggah dan menjelaskan pemahaman antum? kalo ya itu namanya diskusi, jika diskusi saling membunuh karakter itu namanya diskusi tak beradab, adab diskusi telah diajarkan oleh sahabat dan salafussaleh, jika hujjah lebih kuat haruslah diterima oleh fihak yang lebih lemah hujjahnya sebagai kesimpulan pegangan, jika masing2 hujjah sama mempunyai dalil yang kuat itu baru namanya khilafiah dan saling menghormati, jika keluar dari itu semua namanya debat kusir tidak ada ujung pangkalnya. maka buka mata dan hati kita untuk menerima ilmu secara utuh.

        sekarang saya bertanya, apakah antum sedah mempelajari tautan yang saya tunjukkan baik mengenai pemalsuan kitab2 klasik dan mengenai al Albani? bagaimana pendapat antum? masih banyak lagi kitab klasik yang dislewengkan wahabi, jika antum mau tahu?

  33. sebetulnya pertanyaan antum sering menjadi pertanyaan oleh wahabiun dan telah dijawab dengan dalil2 sunnah nabi, dan sepertinya sudah dijawab oleh mas jundu disinihttps://jundumuhammad.wordpress.com/2011/08/17/sunnah-sunnah-yang-terdapat-di-dalam-tradisi-tahlilan/

    antum tidak ingin berdebat namun antum bertanya dan jika jawaban tidak sesuai dengan doktrin yang antum terima dari guru antum apakah antum menyanggah dan menjelaskan pemahaman antum? kalo ya itu namanya diskusi, jika diskusi saling membunuh karakter itu namanya diskusi tak beradab, adab diskusi telah diajarkan oleh sahabat dan salafussaleh, jika hujjah lebih kuat haruslah diterima oleh fihak yang lebih lemah hujjahnya sebagai kesimpulan pegangan, jika masing2 hujjah sama mempunyai dalil yang kuat itu baru namanya khilafiah dan saling menghormati, jika keluar dari itu semua namanya debat kusir tidak ada ujung pangkalnya. maka buka mata dan hati kita untuk menerima ilmu secara utuh.

    sekarang saya bertanya, apakah antum sedah mempelajari tautan yang saya tunjukkan baik mengenai pemalsuan kitab2 klasik dan mengenai al Albani? bagaimana pendapat antum? masih banyak lagi kitab klasik yang dislewengkan wahabi, jika antum mau tahu?

    • wahabiun wahabiun wahabiun, saya tidak pernah menjuluki kalian dengan suatu penisbatan, tapi kalian selalu mengatakan wahabiun wahabiun dan wahabiun,saya rela kalian sebut sebagai wahabiun, jika wahabiun adalah orang yang berhati2 dalam memahami dan mengamalkan sunnah rasulullah salallahu ‘alaihi wassalaam.
      semoga Allah merahmati Muhammad bin Abdul Wahab dan para pengikutnya, dan semoga Allah memberi hidayah dan ampunan kepada para pencelanya.

      orang yang menanyakan kedudukan suatu hadits merupakan orang yg hati2 dan tidak ceroboh, bukan berarti mengajak debat kusir dan memojokkan.tapi meminta jawaban yg dpt dipertanggungjawabkan.pertanyaan ana tidak ada hubungannya dengan doktrin tapi hanya meminta penjabaran dari penafsiran yg belum ana pahami.tidak ada doktrin2an, kalo memang itu sunnah maka kami amalkan, dan apabila itu bid’ah maka kami tinggalkan.

      akhirnya pada kesimpulan, hadits yg disampaikan penulis “Belum” dpt dijadikan sebagai hujjah disunnahkannya selamatan kematian atau populer disebut tahlilan.karena ana belum mendapatkan jawaban yang gamblang.yang ana tau hadits di atas mengenai sedeqah, kecuali kalo para ulama menafsirkan demikian (seperti yang ditafsirkan penulis). dan dalil2 lain termasuk tautan yang antum berikan juga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

      Sunnah-sunnah yang Terdapat di dalam Tradisi Tahlilan


      yang dibaca (bacaan)dalam tahlilan, serta berkumpulnya suatu kaum dalam majelis dzikir memang sunnah, tapi kaifiahnya dlm bentuk tahlilan adalah bid’ah.

      wallahu a’lam…

      *forum yg membosankan, bukannya jawaban yg saya dapatkan tapi malah tuduhan2 dan sangkaan2 yg tak berdasar.>0<
      capcay deeh…:P

      • @faisal: parah ente ngga bisa menelaah ilmu.

        ente ngomong: “akhirnya pada kesimpulan, hadits yg disampaikan penulis “Belum” dpt dijadikan sebagai hujjah disunnahkannya selamatan kematian atau populer disebut tahlilan.karena ana belum mendapatkan jawaban yang gamblang.yang ana tau hadits di atas mengenai sedeqah, kecuali kalo para ulama menafsirkan demikian (seperti yang ditafsirkan penulis).”

        Hmm, menurut ente itu riwayat cuma dalil untuk sedekah saja? ente salah besar! yang bener nih, riwayat diatas itu dalil buat SEDEKAH ATAS MAYIT, jadi bukan sedekah biasa.

        Kalau ane liat nih, di riwayat tersebut sudah jelas nama ulama’ yang menjadikan hadits ini sebagai landasan sedekah atas mayyit. di situ tercantum nama imam ahmad ibn Hanbal yang justru menulisnya di dalam kitabnya az-Zuhud. Jadi menurut ane nih, mas jundu tidak membuat penafsiran sendiri dalam hal ini. justru mas jundu mengikuti pendapat imam ahmad ibn hanbal di dalam permasalahan sedekah atas mayyit.

        Hmm, keliatan sekali ente ngga membaca riwayat diatas dengan hati jernih. 😀
        Ente secara pribadi boleh aja sih berpendapat itu “BUKAN HUJJAH” akan tetapi imam ahmad ibn hanbal justru menjadikannya sebagai hujjah sedekah atas mayyit.

        Nah, dalil yang diambil mas jundu dari riwayat diatas itu menunjukkan diperbolehkannya sedekah atas mayyit, dan jangan lupa di dalam acara tahlilan itu ada sedekah atas mayyit juga. so, jadi mana yang menyelisihi sunnah? ngga ada tho?

        Untuk persoalan kaifiyyah, ini saya kasih satu conto, diresapi dengan baik-baik ya? ini nih contonya:

        ente sholat tarawih berjamaah satu bulan penuh selama ramadhan, apakah kaifiyyah sholat tarawih BERJAMAAH SATU BULAN PENUH itu diajarkan Nabi? faktanya tidak bukan?

        sholat tarawih sendirian=sunnah, ada kaifiyyahnya dari Nabi.
        sholat tarawih berjamaah satu bulan penuh=dihukumi sunnah namun secara kaifiyyah “1 bulan penuh” dan “dilakukan secara berjamaah” bukan Nabi yang menyuruh.

        jadi persoalan kaifiyyah tidak serta merta menjadikan dalil bahwa suatu amalan itu tertolak.

      • sudah ada dalil yang nyata entum menyela itu namanya keras kepala, dan terbongkarkarlah kedok antum sebagai pengikut wahabi, entah antum sebagai oerang JI, MMI, LDII atau lainnya.

        kenapa dinisbatkan dengan nama orang, karena faham ini atau sejenis ini dipopulerkan oleh Muhmmad ibn Abdul Wahab, siapakah dia antum bisa dapatkan disini http://allahadatanpatempat.wordpress.com/2010/05/26/sejarah-ringkas-muhammad-ibn-abdil-wahhab-dan-gerakan-wahhabiyyah-supaya-anda-kenal-bahwa-kaum-wahhabi-bukan-ahlussunnah/ dan disini http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/10/muhammad-bin-abdul-wahab/

        antum bilang “yang dibaca (bacaan)dalam tahlilan, serta berkumpulnya suatu kaum dalam majelis dzikir memang sunnah, tapi kaifiahnya dlm bentuk tahlilan adalah bid’ah.” ada kontradiksi pemahaman, pembelaan antum mencari celah atas doktirn bid’ah terhadap muslim. maksud saya jika amalan tersebut tergolong sunnah biarlah adanya dan tatacara/kaifiyah yang berbeda tetaplah tidak menggurkan kesunahan tersebut. jika antum menyelah bahwa amalan tsb tidak dicontohkan nabi, ternyata banyak amalan yang belum dicontohkan nabi pada jaman nabi diperbolehkan oleh beliau. apa contohnya antum bisa mencari sendiri atau antum tanya guru antum (metode active learning he he he) biar tidak membosankan.

        “orang yang menanyakan kedudukan suatu hadits merupakan orang yg hati2 dan tidak ceroboh, bukan berarti mengajak debat kusir dan memojokkan.tapi meminta jawaban yg dpt dipertanggungjawabkan.pertanyaan ana tidak ada hubungannya dengan doktrin tapi hanya meminta penjabaran dari penafsiran yg belum ana pahami.tidak ada doktrin2an, kalo memang itu sunnah maka kami amalkan, dan apabila itu bid’ah maka kami tinggalkan.”
        cara bertanya antum awalnya adalah baik. dengan menyakan apakah dalilnya dapat dipertanggungjawabkan, namun dibalik itu antum sekaligus menguji dengan pengetahuan antum sebelumnya dari guru atau belajar sendiri sebagai senjata sanggahan, apakah itu bukan doktirn? masalah kaifiyah sesuai standar antum sebagai bid’ah maka banyak sekali hal2 tersebut golongan antum.

        “*forum yg membosankan, bukannya jawaban yg saya dapatkan tapi malah tuduhan2 dan sangkaan2 yg tak berdasar.>0<" siapa yang menuduh dan yang di tuduh, karena tuduhan itu adalah jika belum jelas perkaranya, sedangkan antum jelas2 tidak menyetujui amalan tahlilan dengan pertanyaan, dan dijawab pun antum menolak sebagai hujjah yang dapat diterima. apakah ini menuduh. justru terbalik antum menuduh kami sebagai ahli bid'ah

        antum belum mengulas atas pertanyaan ana mengenai penyimpangan kitab2 klasik oleh wahabiun. tolong jelaskan?

  34. kalau sesuatu jelas bid’ah menurut kesepakatan ulama silahkan bid’ahkan misalnya menganggap shalat tarawih wajib, melaksanakan shalat magrib 5 rakaat, shalat jum’at pada hari kamis atau hal-hal lain yang mengada-ada (membuat hal baru dalam syari’at). Hati-hati membid’ahkan suatu amalan yang bersandar dari Alqur’an ataupun As-Sunnah*.

    Wallahu ta’ala a’lam
    faedah dari keterangan Syaikh ul Hadist Abdur Rahim Abu Nauman (Hanafiyyah)

  35. hujjah yang ada sudah jelas2 bersandar dengan alquran dan assunnah, namun jika hati sudah dikuasai oleh nafsu yang dibungkus doktrin takfirin maka tertutuplah hati insan untuk menerima ilmu.

    nabi pernah mengingatkan “tidaklah aku mengkhawatirkan kemusyrikan pada ummatku (sepeninggalku) namun berebut dunia yang aku khawatirkan” sudah banyak bukti dana raja saudi sangat berlimpah untuk membangun gerakan berdasar wahabi yang dikelola ustad2 aliran wahabi di Indonesia.

  36. Assalaamu alaiyku Wr Wb @Admin,
    Ustadz Jundu, dengan tidak mengurangi rasa hormat ana kpd ust, mohon tuk coment2 dari para Wahabi, agar tdk ditanggapi langsung oleh ustadz, tapi biarkan para pendekar Aswaja yg mengconternya, afwan

  37. Ping-balik: Sunnah-sunnah yang Terdapat di dalam Tradisi Tahlilan « EkoGreen

  38. soal 7 hari dst. hanyalah masalah waktu, tahlilan itu membaca tahlil dan mendoakan yg
    meninggal sedangkan membaca tahlil dan mendoakan tdk ada batasan waktu, misalnya sebelum pengajian, pelantikan pengurus. Yg penting jangan menghukumi wajib jadi selain 7 hari dst silahkan.

  39. Fakta sejarah penting dr kota Kudus-Jateng: 1. waliyullah Sunan Kudus mendirikan menara masjid meniru candi Hindu dan msh eksis sampai detik ini; 2.warga Kudus tidak mau menyantap daging sapi (hewan suci umat Hindu) meskipun halal. Tanpa kearifan bisakah memahami fenomena ini? Robbi zidni ilman nafi’a. Berikanlah mas Jundu umur panjang karena ilmunya msh sgt kami butuhkan… Amin.

    • Saya pernah jum’atan di masjid menara kudus… dan pada waktu adzan, mu’adzinnya ada dua orang adzan bareng… wah saya sangat terkesan sekali karena sinkronisasinya mantab… ^_^

      gimana nih menurut wahabi? bid’ah kali ya? ^_^

      • Yang namanya Bid’ah tetap bid’ah ! Apalagi dalam hal ibadah, hukumnya Wajib ditinggalkan ! Amalan 3, 7 dst itu jelas kebid’ahnnya, walau dianut oleh banyak orang (khususnya di Jawa ).
        Apa yang antum sampaikan tak lebih mengekor kebiasaan yang sudah mendarah daging…., semoga Allah SWT membuka pikiranmu agar bisa berpikir logis !

  40. klo bleh sya berpendapat; yang saya yaqini bahwa tahlilan itu adalah bid’ah hasanah, jadi niyat utama atau tujuan kita dlam berta’ziah tiada lain untuk mendo’akan si mayit secara bersama2, supaya mayit dapat di terima smua amal kebaikan nya oleh allah dan di ampuni dosa nya oleh allah, nmun mamng ada stu hal yang sya kurang setuju dalam berta’jiah yaitu menyiapkan hidangan, tpi berhubung hal tersebut adalah kebiasaan atau adat manusia maka kita sendiri bisa menghapusnya dengan cara seksama, dengan tujuan untuk menghidari sesuatu yang di benci oleh allah dan larangan dari hukum islam.. mohon maaf sbelum nya jika ada kesalahan mohon di maklimi karena itu hanya pendapat sya smata,

    • @rukmana ; apakah ada yg salah dalam menyiapkan hidangan dalam berta’ziyah? yg dlm hal ini merupakan termasuk sedekah.
      bila ada sanak famili yg datang dari jauh, trus bagaimana sikap anda? Apakah anda tidak akan menjamunya meskipun hanya dengan segelas air mineral?

      • @Nur
        Apa sama ya tamu yg diundang dengan yg datang nggak diundang?Tapi pulang kagak diantar lo…? Apa sama ya tamu dekat dengan tamu jauh yg kagak ada tempat menginap selain di tempat keluarga ahli mayyit? Jelas beda Mbak.

  41. kata siapa, nyelameti orang mati tidak boleh??? itu hanya perkataan orang2 yang ilmunya dangkal, setengah2. tahunya dalilnya itu2 saja.. tidak mau mengambil dalil lain. dan imam yang di anut, imam2 itu saja, tidak mau mengambil dari imam2 yang lebih alim dan lebih dekat dengan allah.
    kalo nyelameti partai saja boleh… kalo nyelameti golongan dan kelompok saja boleh… kenapa nyelameti orang tua dan saudara muslim semuanya tidak boleh?????? mikir po’o….

  42. Afwan, setelah ana membaca sejenak apa yang dinukil dari jundul mamat, jelas kalau jundul mamat ini orang nu tulen yang rakus bid’ah sesat. yaa kalau makan nasi ga cukup sepiring. contoh seperti ini tata cara ibadah islam itu seperti dicontohkan Rosululloh katakanlah adalah 1 piring sedangka tatacara ibadah orang kafir itu 1 piring yang lain. maka jundul mamat ga cukup dengan ajaran Rosululloh yang 1 piring itu makanya iya makan 1 piring lagi punya orang kafir. jadi jelas jundul mamat sudah mencampurkan adukkan dalam amalannya piring islam dan piring kafir. sedangkan wahabi yang ia tuduhkan sucah cukup dengan 1 piring tatacara ibadah yang telah dicontohkan Rosululloh. tidak perlu menambah-nambahkan piring -piring yang lain apalagi piring yang kafir. itulah sikap yang qona’ah dalam ibadah mencukupi dengan ajaran Rosululloh. wahai jundu mamat sikap antum sama persis dengan sikap syiah. orang-orang syiah juga suka slametan kematian seperti halnya kafir hindu.

  43. semua komentar kita tutup. ga perlu berdebat. Al Qur’an adalah dari Alloh, Hadits Shohih juga dari Alloh. cukuplah bagi kita sesuai ajaran Rosululloh. Jika Rosululloh tidak pernah nigo hari, nujuh hari, nyeratus, dan nyeribu. yaa kita iklashkankan ikut Rosululloh. jika abu Bakar, Umar dan Ali tidak pernah melakukannya juga yaa kita ikutan juga. jadi enggak perlu debat panjang lebar. Apalagi menukil perkatan ulama seperti Imam Ahmad Bin Hambal dan Imam As Suyuthi. padahal kedua Ulama tersebut tidak pernah ikutan nigo hari, nujuh hari, nyeratus dan nyeribu. Sebab yang ana khawatir antum menukil kitab – kitab bid’ah yang menyandarkan ucapan tersebut seolah-olah dari Ulama. sedangkan hal ini sering kali dikerjakan oleh orang – orang kafir syiah. yang menukil ucapan bid’ah sesatnya dari kitab-kitab yang mennyandarkan ucapan seolah -olah daillnya berasal dari Ali, fathimah, hasan, husen, Ja’far shodiq, Muhammad Al Hanifiyah, dari segolongan ahlul bait. padahal kutipa-kutipan tersebut hanyalah bualan dari tokoh – tokoh sesat jaman dulu yang taqlid terhadap bid’ah. seperti – hal nya antum yang menukil – nukil seolah – olah Ulama Terdahulu hobby slametan. oleh karena itu ambil ilmu dengan mencukupkan Alqur’an dan Hadits Shohih. sedangkan perkataan Ulama bisa saja dipalsukan oleh pengarangnya. seperti kitabnya kiyai sirojudin abbas yang membuat buku dengan menukil kitab – kitab bid’ah untuk menyerang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikhul Islam Muhammad Bin Abdul Wahab Al Mujaddid.

    • alamaak seperti mujtahid mutlaq aja ente ini…wkwwk
      emang nya ente dpt ilmu dr siape ? blajar sendiri..?
      udah nyampe tingkatan ape ente bisa ngulik al-qur-an dan hadist tanpa petunjuk atau belajar dr ulama…
      alaamaaak mantab kali kalo ngomong…macam mujtahid mutlaq, kawan satu ini..wkwkwk

      • @Prass
        Makanya ente juga jangan cuma taqlid doang…..
        pake otak ente untuk berfikir…. Ulama bisa juga salah…. itu gunanya kita butuh beberapa perbandingan sebelum mengambil suatu kesimpulan. Cuma dari satu kitab ini aja ente udah yakin ini yang paling bener ?? hahaha…… ga pernah pake otak sih…. ya gini deh akibatnya….

        • langsung aja zen,..
          ulama bisa salah…apalagi ente zen…yg cetek di banding para ulama iya zen..
          jangankan ente zen guru2 ente …keilmuannya,kezuhudannya,ketaqwaannya tak ada zen yg sebanding dgn para ulama2 aswaja zezen….
          sadar zen…

  44. orang koq pada ngeyel,,,yang namanya bid’ah dalam ibadah ya bid’ah dolalah/mungkarot, ga ada bid’ah kok khasanah,,yang namanya ibadah ya harus ada tuntunanya yang jelas baik dari nqur’an maupun hadits nabi,bukan hanya diqiyaskan,,ibadah tidak boleh diqiyaskan karena harus jelas jenis ibadahnya apa,,kalau perintah sholat dhuha ya perintahnya sholat dhuha,,kalau sholat rowatib ya rowatib,,jadi jelas tidak hanya diqiyaskan atau diserupakan gitu dulllll,,ahli maksiat masih bisa bertaubat tapi ahli bid’ah ga akan pernah bertaubat karena bodohnya.kalau itu semua baik maka rosululloh dan para sahabat dan salafus shalih lebih dulu mengamalkannya,,tapi ternyata tidak kan

    • begini dullll…

      wahabi itu juge pelaku bid’ah juge loh…. ngadain dauroh itu contonya dari mane? bid’ah itu dulll… setahu ane, Nabi itu kalo dakwah ngga pake tuh bikin acara yang diada-adakan semisal dauroh…. apalagi daurohnya hari minggu… malah terkesan tasyabbuh nih ama orang nashara…. padahal nih ye… orang yang tasyabbuh dengan suatu kaum itu adalah bagian dari kaum yang ditasyabbuhi… iye khan dullll????

      wah pasti ente bilang, dauroh itu khan maslahah mursalah…

      eitttsss… maslahah mursalah itu bid’ah juga dullll…. siapa sih yang mencetuskan istilah maslahah mursalah? pasti istilah maslahah mursalah itu produk ulama’ juga khan? jadi istilah maslahah mursalah itu jatuhnya statusnya tetep bid’ah juga….malah bid’ah dibidang agama lho dulll…

      truss…ape salahnye imam syafi’i rhm mencetuskan istilah bid’ah mahmudah ame bid’ah madzmumah…

      truss…ape salahnye imam al-izz bin abd assalaam rhm menjelaskan bid’ah itu dapat jatuh ke hukum syar’i yang 5 –> wajib, sunnah, mubah, makruh, haram????

      jadi kalo dianalisa nih dull ye… maslahah mursalah itu sama aje dengan bid’ah mahmudahnye imam syafei rhm…

      gimane dulll???

      • Bedul, bedul…,, klo Rasulullah/utusanNya Allah udh bilang bahwa setiap bid’ah itu sesat & setiap kesesatan itu di neraka, ya udhlah dull, jangan nawar2 mlu kayak emak2 belanja dipasar aja sukanya nawar!?

        Ngapain jg sich pd repot2 ngebagi2 bid’ah jd hasanah or dholalah & malah ada lg yg ngebaginya smpe 5?? Ibarat anak kecil tuh klo dibilangin suka ngeyel & sok pinter.

        Yah emg ciri2 jaman skrg ini pd sok kepinteran smua org2nya. Makanya, org2 spt bedul2 ini ga akan ada yg mo ngalah, sbb mereka aja udh merasa lebih pintar dari Allah hingga bernafsu trs-mnerus menyempurnakan sesuatu yg sdh Allah sempurnakan.

        Wahai bedul, sesungguhnya sesuatu yg sdh sempurna itu takkan mungkin di “tambah”, tp kecendrungannya malah adlh “berkurang.” Sadar & coba mikir dunk dull???

    • @sufi
      ente belajar2 lagi aja dulu sm ustadz2 ente,ntar kalo udah pinter barulah ente ngobrol2 sama ustadz jundumuhammad biar nggak copas terus spt teman2 ente ya, atau jika berkenan mampir saja sekalian sm ustadz2 ente di : http://ummatipress.com/
      biar nanti kawan2 aswaja lain bisa sharing sm ente,ya mudah2an aja nt tobat dr pemahaman wahabbi,..thanks

  45. ooo dasar ngeyel,,ahli bid’ah emang susuah untuk tobat,,dikiranya amalanya benar,,benar menurut syaitan iya,,,benar menurut ahlusunah waljamaah ya kagak lah,,,
    imam syafii aja memfatwakan haram,bid’ah mengadakan upacara selamatan,tahlilan dll,

  46. @sufi
    nah dr sini aja nt dah ketahuan,nggak ngerti nya,
    coba ente baca obrolan habib munzir dgn abul jauzaa mengenai tahlilan,ntar ente tahu,siapa yg faham dan yg kurang faham,siapa yg memang mengerti dan yang kurang/tidak mengerti,dan siapa yg sedang di ajari pemahaman madzhab syafii oleh habib munzir…

  47. wah sotoy sotoy. lha wong acara 7, 40, 100, & 1000 hari emang budaya bang bro. lha tahlil nya ini yang semua nya berisi tentang doa sesuai anjuran nabi. jadi budaya cuma buat media aja, karena klo gak lewat budaya apa ya bisa agama islam masuk dengan mudah ke indonesia. apa lagi waktu itu kan pengaruh budaya hindu budha sangat kental di indonesia. lha klo langsung asal serang (alias dakwah tanpa strategi) gimana bisa diterima dengan baik. toh efek sosialnya sangat bagus, di satu sisi masyarakat bisa kumpul bareng (alias mempererat hubungan antar saudara muslim) & apalagi efek riligi nya bisa melaksanakan tuntunan nabi (red. doa). enak tok berdoa bareng gak ada ribut-ribut. beda mah dengan strategi sekarang. dakwah koq malah menimbulkan konflik (alias gontok-gontokan). ini kan malah jauh dari ajaran islam. lha wong gitu aja koq repot……………

    • iya,itu kan dulu jaman wali waktub berdakwah,,,tapi sekarang,,,orang mayoritas islam di indonesia kok dakwah pake cara wali,,kita kan harus memurnikan ajaran islam dul,,sesuai alqur’an dan hadits,,,apakah Nabi Muhammad dan para sahabat pernah ngadakan selamatan orang mati 3 hari,7 hari,40 hari,,,yasinan berjamaah tiap malam jum’at kliwon,do’a bersama dll,,,kalau iya mana haditsnya,,,

      • klo mo murni ya segalanya musti dicontoh dunk pakde. misal: klo dulu kanjeng nabi dakwanya pake kendaraan unta atu kuda, za seharusnya ente juga gitu, brangkat ngaji pake kuda ato unta. Mbok zo jangan berpikir primitif. itu kan soal teknis duank, klo ente gak mau tahlilan za udah toh. nah klo emang ada ajaran murni islam tunjukkan kayak apa??? lha wong para imam aja yang pinternya sejuta kali dari ente banyak berbeda pendapat soal quran dan hadits.

        • lha ini kok masih minta ditunjukkan kaya apa Islam yang murni? Sudah Tentu yang mengacu dari Al Quran dan Hadist. O’on kok ga ketulungan sih….
          Kata siapa para Imam sudah pasti lebih pinter sejuta kali dari kita, tidak juga tuh…. nyatanya banyak tuh Imam yang Gebleg kaya ente….

          Makanya jangan cuma Taqlid sama omongan orang, pikirian dipake buat mikir apakah yg diajarkan si A ini benar apa ga? bandingkan dengan yang lain.

          Intinya Alla itu ngasih kita Otak untuk kita pakai Berfikir guna mencari kebenaran.

      • Sekarang Aq tanya kalian para non tahlilan … Apa gunanya kamu memahami Al Quran??? … sedangkan Anda bertanya dimana dalil dalilnya memang tdk ada angka dalam Al Quran 3,7,14 dst… akan tetapi ada dalil dalil yang lain menyebutkan mengenai Sodaqoh itu intinya…
        saya bertanya pada anda non tahlilan??
        jadi menurut pemahamanmu Al Quran itu apa kayak majalah y , yang dibaca artinya langsung tau maksudnya klo itu bidáh

    • Yang punya blog mengenai tahlillan hari ke 3 dan seterus nya itu boleh bego ! mau di adu domba sama yahudi, atau dia yahudi yang menyamar jadi islam. halal darah yahudi untuk di minum.

  48. Apapun yang namanya bid’ah dalam masalah syariat adalah sesat dan menyesatkan dan haram hukumnya, pelakunya berdosa dan bila tidak mau bertaubat dan kembali dalam syariat Islam yang hanif maka tempatnya kelak di akhirat di neraka Jahim.

  49. Debat ini tidak akan ketemu ujungnya dikarenakan perbedaan pandangan dan perbedaan yg sangat jauh ilmu yg mereka miliki, semua yg disamapaikan terutama masalah tahli dll, bisa kalian buktikan apakah bermanfaat untuk si mayit atau tidak , silahkan besuk dibuktikan setelah ajal tiba….

  50. ada dong bid’h hasanah, contohnya sebelum nikah baca syahadat, jaman Nabi kan tdk ada dan syahadat bukan rukun nikah, akan tetapi lebih maslahat baca syahadat. itu menurut saya. Konteks bid’ah dholalah mungkin lebih ke arah tauhid, contohnya org2 yg mengadakan-adakan Yesus sbg anak Tuhan (Allah), yg gini ya pasti neraka!
    Pembicaraan Tahlilan jangan dibelokan kpd Tahlil dong, jangan membodoh-bodohi diri. Tahlilan beda dg Tahlil..! kalau Tahlil kita semua sepakat, itu syariat Agama. Edan ummat islam yg mempermasalahkan Tahlil..!!? Saya cuma saran masukan kpd yg alergi Tahlilan, siasatilah dg Fiqh. Dalam niat yg Um ada niat yg Khos begitu sebaliknya. kalau kita diundang Tahlilan utk kemaslahatan dan persaudaraan datanglah hargai mereka, ketika kita baca Alfatihah dan Yasin niatkan bukan utk si mayit tapi untuk kita. ketika disebut-sebut nama syeh Abdul Qodir zaelani kita diam sebutkan dlm hati asmaul husna (sesuai anjuran Al Qur’an surat An nisa bahwa memohon kpd Allah itu melalui asmaNya bukan menyebut asma yg lain apalagi yg sudah meninggal), apabila dijamu makanlah kalau jamuan itu bukan berasal dari keluarga yg mati, jika berasal dari keluarga yg mati jangan dimakan. Banyak bersedekahlah kpd keluarga yg kematian, niatkan bahwa sebagian makanan tsb akan kembali kpd kita ketika tjd perjamuan. wallahu’alam…

  51. seru sekali rupanye yeh………………
    gx tobat2 tuh anak buah dul wahab, dr dl mutar-muter melulu, kaya’y dah jadi batu tuh hati’y, sehingga gx mau menerima pendapat orang lain, kasihan banget anak buah dul wahab kwkwkwkwkwkwk……

    • wkwkwkkk,,, maling kok teriak maling???
      Emg syaitan tuh lbh senang sm dosa yg samar2 spt ini, jd pelakunya bisa merasa suci teruss…..hahaha,, jaman udh bnr2 edaaaaannnn!

  52. assalammu’alaikum…. awalnya saya sangat tertarik membaca artikel ini. tapi sangat disayangkan, komentar-komentarnya membuat kepala saya pusing dan mata saya tidak nyaman.
    perbedaan pendapat dan cara pandang itu adalah wajar, bahkan ada dalilnya. Tapi apakah harus dipertajam dengan saling serang?
    emoticon senyum atau apapun tidak dapat menyembunyikan sindiran-sindiran tajam anda-anda semua.
    Tidak bisa kah kita mengalihkan ini menjadi forum diskusi? jika memang tidak dapat disatukan pendapatnya, tidak bisa kah kita cukup meyakini dalam hati pendapat masing-masing tanpa harus mencerca pendapat lain?
    dari pada menanyakan : “apa dalilmu?” bukankan lebih baik “saya yakin dengan yang saya lakukan, dan saya tahu dalilnya”
    jangan terlalu mengkhawatirkan pahala dan dosa orang, karena pada akhirnya kita semua akan memanggul dosa dan pahala masing-masing.
    Sungguh, saya bukanlah ulama maupun orang pintar agama. Saya hanya seorang yang sedang mencari ilmu tentang selamatan ini. Ada banyak pertanyaan yang ingin saya tanyakan.
    Tapi, membaca komentar2 di sini, saya malah jadi takut. Seperti berada dalam sebuah medan perang (maaf, kalau saya berlebihan).
    Sebelum bertanya ttg selamatan, yang terfikir dalam benak saya sekarang justru pertanyaan:
    Bukankah agama kita Islam? bukan wahhabbi, NU, MTA, Muhammadiyah..?
    Bukankah tuhan kita satu?
    Bukankah Nabi junjungan kita penuh kasih sayang?

    ah, saudara-saudaraku…

    • Hukum Tahlilan (selamatan kematian), menurut empat madzhab dan hukum membaca al-Qur’an untuk mayit bersama Imam Syafi’i.

      [1] Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. al-Imam asy-Syafi’iy di kitabnya ‘Al-Um” (I/318).

      “Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan”[1]

      Perkataan Imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?”

      [2] Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

      “Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

      Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”

      [3] al-Imam an-Nawawi, dikitabnya al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

      [4]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab : “Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah ” Bid’ah “.

      Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306] http://muslimedia.web.id/195-hukum-tahlilan-selamatan-kematian.html

  53. Yang punya blog mengenai tahlillan hari ke 3 dan seterus nya bego ! atau dia yahudi yang menyamar jadi islam. halal darah yahudi untuk di minum.

    • @fuck yahudi
      dapat kira nya ente tunjukkan dalam kitab2 yahudi mana,hindu atau budha mana tertera dadanya ajaran 3,5,7,100 atau 1000 hari,silahkan copas di sini..
      sekiranya tak ada ente yang bego,bukan yg punya blog ini..
      jangan cuma koar2 doank ky temen2 ente…oke boss

      • Dikasih tau kitabnya jg kamu ga akan pernah bertobat sob, spt Allah b’firman kpd org kafir, biar mereka di beri petunjuk apapun, mereka tetap akan berpaling. Mau bukti?? Ini kitabnya & kita lihat bhwa kamu pun tetap akan berpaling dari kebenaran.

        Dalam agama Hindu ada syahadat yang dikenal dengan Panca Sradha (Lima Keyakinan). Lima keyakinan itu meliputi percaya kepada Sang Hyang Widhi, Roh leluhur, Karma Pala, Samskara, dan Moksa. Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia [Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192]. Selain itu dikenal juga dalam Hindu adanya Samskara (menitis/reinkarnasi).

        Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.

        Dalam buku media Hindu yang berjudul : “Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal” karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : “Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu.”

        Telah jelas bagi kita pada awalnya ajaran ini berasal dari agama Hindu, selanjutnya umat islam mulai memasukkan ajaran-ajaran islam dicampur kedalam ritual ini. Disusunlah rangkaian wirid-wirid dan doa-doa serta pembacaan Surat Yasin kepada si mayit dan dipadukan dengan ritual-ritual selamatan pada hari ke 7, 40, 100, dan 1000 yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Apakah mencampur-campur ajaran seperti ini diperbolehkan??

  54. Adalah suatu hal yang berbeda antara mencari kebenaran dengan mencari pembenaran, semoga Allah memandu kita untuk menapaki jalanNya yang lurus….Amin

    • sepertinya begitulah tuk kaum sa-wah,…
      semoga Allah memberikan pada mereka Hidayah,kefahaman dalam beragama, dan di berikan kesantunan dalam beragama dgn tak mudah berucap yang tak semestinya pada saudaranya,…Amiin

  55. ANA KASIAN SAMA LASKAR ASWAJA… YG SIBUG DENGAN KEBID’AHAN2-NYA. JELAS2 ROSUL SAW TDK MENCONTOHKAN NYA.. TAPI TETEP NGEYEL. DI ARAB SONO JG G ADA KY GITUAN.. KASIHAN.. SY SETUJU PENDAPAT KALO ADA BID’AH HASANAH, BERARTI NANTI ADA SYIRIK HASANAH SAMA KAFIR HASANAH.. LOL… WKWKWKWKWKWKWKWKWK.. SEBENERNYA YG BIKIN ISTILAH BID’AH HASANAH TUH SAPA C? ROSUL SAW? BUKAN TOH..??? DASAR O ON…

    • kata siapa di arab gak ada acara kaya gitu ?
      di arab ada acaranya ko, cuma sampe 3 hari dan acaranya cuma makan2 aja, gak ada acara do’a mendoakan yg meninggal.

      • nah ini tau….. kenapa masih pada o’on ? berarti 7, 40,100 hari ga ada kan tuntunannya? (bakal ngeles lagi neh…. diputer2 lagi…)

  56. LAGIAN TUH YG DISAMPAIKAN ADMIN JG BUKAN AYAT ALQURAN ATAU HADIST NABI SAW YG SHOHIH.. MALAH TERPUTUS SANADNYA.. GA MALU TUH..??? *ketawangakakgulingguling*

  57. NIH YA ANE PUNYA TETANGGA KRISTEN,, DIA JUGA NGADAIN ACARA 100 HARI KEMAREN DIRUMAHNYA.. ITU APA COBA MAKSUDNYA??? MASA KALIAN UMAT ISLAM YANG PAKE PAHAM SAMA NGADAIN ACARA 3,7,40,100,100 GA CM IKUT2AN HINDU,,TP JG IKUT-IKUTAN ORANG NASRANI.. PARAH…. LOGIKA SAJA, ANASRANI SAMA ISLAM DULUAN MANA? DULUAN NASRANI KAN.. BERARTI KALO ADA ORANG ISLAM YG BERDALIL ADA ACARA 3,7,40,100,1000 BERARTI JUGA SUDAH TERDOKTRIN SAMA AJARAN HINDU SEPERTI YG DIALAMI UMAT NASRANI… WALO GA SEMUA ORANG NASRANI KY GT, UMAT ISLAM JG GA SEMUA KY GT, KECUALI UMAT ISLAM YG KE-HINDU2-AN.. TERNYATA ORANG HINDU HEBAT DALAM MENYEBARKAN AJARANNYA.. UMAT NASRANI DAN ISLAM SEPERTI KALIAN (NU) SUDAH TERMAKAN AJARANNYA… A’UDZUBILLAHHIMINDZALIK..

    • CUMA OMONG DOANG KROCO2 WAHABI….
      KENA VIRUS DOKTRIN TALAFI..NGGAK SADAR…
      BUKTIKAN,..
      HANYA OMONG DOANG ANAK TK SAMA SD JUGA BISA,…WKWK…

    • HAHAHA… ENTE TAU KAGAK???

      MENARA ITU DARI ASAL KATA MANARA=TEMPAT PEMUJAAN API.

      Namun di dalam Islam, Menara diubah dan dimodifikasi menjadi menara masjid yang seperti kita kenal, dan berfungsi sebagai tempat untuk adzannya mu’adzdzin 🙂

      NAH, KALO ENTE MENGANGGAP TAHLILAN ITU AJARANNYA ORANG HINDU, MAKA ENTE JUGA HARUS BERANI MENGAKUI KALO PENGGUNAAN MENARA DI MASJID-MASJID ITU AJARANNYA ORANG MAJUSI (PENYEMBAH API), GIMANA ENTE BERANI KAGAK????!!!

      BAHKAN DI MASJIDIL HARAM SENDIRI PAKAI MENARA TUH…. 😀

      • Tolol tolol…. yg dibahas apa… yg dijawab apa…. emang hubungannya apa dengan menara, apakah menara dibuat Ibadah ??
        tolol tolol….. mempermalukan diri sendiri…

        dan kalaupun benar masalah menara tersebut, apa beratnya mengakui? kalo emang kenyataanny begitu, yang terpentingkan menara tersebut tidak digunakan untuk beribadah.
        tolol tolol….

        • @zen
          sembarangan kalo ngomong,…jaga tata krama zezen..
          ini akhlak yg di ajarkan ustadz2 ente zen,…ini kata2 yg di ajari ustadz2 ente zen..??
          pantessss…..ini zen yg katanya ittiba sama rasul zen,…
          jauh zen….

  58. Ana sangat setuju sekali dg tulian antm di atas. Sukron, kalau ada org yg masih ingkar moga dg membaca tulisan antm di atas sadar dan faham

  59. CUMA OMONG DOANG KROCO2 WAHABI….
    KENA VIRUS DOKTRIN TALAFI..NGGAK SADAR…
    BUKTIKAN,..
    HANYA OMONG DOANG ANAK TK SAMA SD JUGA BISA,…WKWK…

    DI KITAB HINDU MANA…TULIS NANG KENE…OJO KOAR2 TOK….
    ISIH CETEK ELMUNE,MO DADI MUJTAHID MUTLAQ,
    PODO KROCO NE KARO GURUNE..
    ISO NE OMONG2 TOK..WKWKWK

      • wkwkw
        lucu juga baca tulisan di atas,…he…he…
        mirip tong kosong karatan …,ilmu nya cetek macam ustadz2 nya,..
        fihnah bualan aja di gedein,….
        lha wong ustadznya aja kalah debat ama anak bau kencur,…
        apalagi murid2,…he..he…

        belajar lagi ente jangan mau di bohongin,mlulu,…
        di bohongin kok bangga…bukannya insyaf ame mikir,…
        wkwkwk…..

  60. seharusnya anda-anda semua lebih memahami dahulu sejarah Islam di Pulau jawa, anda-anda jangan merasa diri memiliki ilmu yang tinggi sehingga tidak bisa mengkaitkan mana yang harus diluruskan atau tidak. Sebelum Islam masuk di Pulau jawa yang ada adalah Agama Hindu, lalu setelah muncul para Wali yang menyebarkan Agama Islam, Memang ada beberapa wali yang tidak melepaskan adat yang kental dengan adat agama Hindu, tapi itu semua hanya tata cara nya saja, sehingga mudah untk dipahami umat. Jadi mohon agar lebih bicara kembali mengenai bagaimana adat istiadat umat di pulau jawa ini. Selama tidak melenceng dari akidah dan Sunah Rosul serta tidak Menyimpangkan Alquran dan Al Hadist maka semuanya itu bisa dijalankan.
    Bagi mereka yg ingin melaksanakan tahlilan silahkan toh tidak ada buruknya kita mendoakan orang yang sudah meninggal, jika tidak melaksanakan tahlilan silahkan juga karena tahlilan bukan termasuk kedalam hukum islam jadi tidak ada hukum untuk meninggalkan ataupun melaksanakannya.

    Sekarang begini kita misalkan ingin meminta bantuan para kerabat, tetangga dan teman-teman untuk mendoakan kerabat kita yang meninggal dunia apa itu salah?

    untuk itu mari kita lebih membuka pikiran dan wawasan kita semua, okelah anda JAGO dalam masalah-masalah hukum islam karena anda belajar bertahun-tahun mulai dari hukum-hukum dan kitab-kitab, tapi tetap kita harus berpikir untuk menciptakan rasa aman dan damai karena Islam adalah Rahmatan lil alamin…..

    mohon maaf saya memang bukan orang yang begitu dalam memahami Islam lebih dalam, tapi kita bisa menciptakan bahwa didalam umat Islam ini semua saling memiliki toleransi dan salaing menghormati satu sama lain. Dan jangan mudah terprovokasi.

    • @saeful
      seharusnya pula ente dapat memilah,mana yg memang adat asli yg bertentangan dgn agama ataupun mana adat yg tak bertentangan dengan agama,…sbgm sebelum pra islam di tanah arab byk adat jahiliah, nasrani ataupun yahudi,…
      tak usah pnjg lebar,…langsung aja ente tahukan bgm nabi menyikapi ttg tata cara perkawinan,puasa sunnah asyura..,syair2 yg di baca di hari biats dll..
      dan ente sebaiknya baca dulu artikel di atas..ya…
      jadi faham..agar ente nggak seperti temen2 ente asal cuap2 aja..

      yang katanya slametan sekian2 hari dr hindu adalah maudhu…
      nah buktikan jika memang itu benar dr agama hindu dgn mendatangkan dalil shohih nya dr kitab nya langsung spt,
      kitab weda apa..halaman berapa..bunyinya bagaimana…biar nanti kita bisa cek langsung,..
      jangan cuma bualan2 doang sudah bosen dengan tong kosong…

      • kasian kasian…. hari gini belum tau… google aja langsung dapet…
        makanya jangan jadi orang pemalas dan taqlid aja, bisanya cuma dicokokin baru tau. Berusahalah untuk mencari tahu, salah satu caranya dengan berfikir, gunakan otakmu..

      • Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.

        Dalam buku media Hindu yang berjudul : “Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal” karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : “Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari

  61. yah sudahlah kalian semua jng bertengkar krn beda pendapat,malu kl org di luar agama kt kl tau,mrk tertawa dng perbedaan yg beginian,lbh baik kt semua sm2 saling mengerti aja,bagi yg mau menjalankan silahkan,bagi yang tidak jg silahkan,allah tidak pernah mau memaksakan umatnya,semoga kt menjadi org2 yang bahagia krn saling menghargai satu sama ain,kl saling bertengkar pasti kt semua jadi rusak,…

  62. @soppy
    hmmm da gug da tahlilan cma jja asal kita bisa memilah dan memilih mana yang baik buat diri kita dan masyarakat biar gug da pertentangan dan perkelahian di antara umat beragama,semua yang kita lakukan biar ALLAH yang menilai karena hanya beliau yang maha berkehendak,untuk kita para umat manusianya seharusnya kita tau yang baek dan buruk dalam hal ini jadi tidak perlu da pertentangan dan perdebatan, karena emank dari zaman nabi sudah da pebedaan antara umat beragama, tetapi perbedaan itu indah…………

  63. imam Syafii membnci brkumpul2 serta dihidangkannya makanan di tmpat ahli mayit.
    mmang Ahli Bid’ah jlas terlihat kebodohannya..
    yang diurusin cm perut. makan2 tok!!! tahlilan, makan2. orng lg susah bukannya dibantu malah doperas dengan tradisi BID’AH..!!! Maulidan, makan2… peruuuttttt… bunciiiitt…

    • kasihan imam gadungan ilmunya mentok hanya cekokan doank,…
      coba ente kaji ke ahli madzhab syafii bukan ustadz wahabi yg anti mazhab,…
      lha wong ustadz panutan nya nggak tahu…apalagi anak2 muridnya…
      kasihan…

      • @Zul
        yang kasian tu ente, karena sejatinya Islam itu hanya satu, tanpa madzhab, dan madzhab2 itu lahir sepeninggal Kanjeng Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. pada masa itu mulailah bermunculan bid’ah dan kemudian bermunculan madzhab2…

        kalau Ustadz Wahabi anti madzhab, ya mungkin karena ingin mengikuti Islam yang masih murni, tanpa adanya madzhab2…

        Belajar lagi Zul…. pake otaknya untuk berfikir…..

        • @zen
          kasihan ente dicekoki para wahabi…
          islam akan terbagi menjadi beberapa golongan telah di infokan rasul dr hadistnya zen,…emang nya ente siapa zen..merasa lebih hebat dr…….???
          sadar…entong ..(panggilan kesayanagn tuk anak2 yg masih kecil di betawi tempo dulu) sadar…….

  64. ada pepatah mengatakan ANJING MENGGONGGONG KAFILAH BERLALU mksdnya kalo ada anjing menggonggong, kita ga usah ngalayanin gonggongan nya dan ga usah lari…emang wahabi mah dilatih untuk menggonggong.giginya mah ompong….janggot doang yang gondrong..kuring dah buktiin

  65. Sangat banyak sekali kasus dimana al-Albani mendhaifkan sebuah hadits, namun di tempat lain beliau menshahihkannya meskipun haditsnya sama. Pada artikel kami sebelumnya sudah dibahas bagaimana al-Albani bertindak kontradiktif terhadap status seorang perawi.
    Nah, pada artikel kali ini kami ketengahkan lagi sebuah fakta bagaimana al-Albani mendhoifkan sebuah hadits di salah satu buku karyanya, namun di dalam buku karyanya yang lain beliau menshahihkan hadits tersebut.
    Berikut ini kami sajikan Silsilat adh-Dhaifah juz 3 halaman 492 (versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=505):
    Berikut ini penjelasannya dari halaman 492:
    Pada halaman tersebut dibahas mengenai sebuah hadits dari Abu Maimunah. Di dalam bukunya Silsilat adh-Dha’ifah jilid 3 halaman 492, al-Albani mengritik imam Muhaddits Abu al-Fadl Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghimari ketika beliau (al-Ghimari) menulis hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang bertalian dengan perawi Abu Maimunah di dalam kitabnya Kanzu ats-Tsamin yang berbunyi:
    “Sebarkan salam, berilah makan orang-orang miskin, sambunglah tali silaturahmi, shalat malamlah ketika manusia terlelap tidur, kemudian masuklah ke dalam surga dengan selamat.”
    Di dalam buku tersebut masih di halaman yang sama, al-Albani menyatakan:
    “Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya lemah’. Daruquthni juga berkata periwayatan Qatadah dari Abu Maimunah dari Abu Hurairah adalah majhul (tidak dikenal) dan matruk (ditinggalkan).”
    Selanjutnya, di halaman yang sama pada buku tersebut, al-Albani mencela ulama sekelas imam Suyuthi dan Munawi, selain itu beliau juga mengritik al-Ghimari:
    “Perhatikan: Sebuah pukulan keras bagi as-Suyuthi dan al-Munawi di dalam penyampaian lafazh hadits ini yang susunan kalimatnya yang rancu. Sebagaimana telah kujelaskan dalam buku referensi yang barusan kusebut dengan nomor 571. Begitu juga dengan al-Ghimari, dia salah dalam meriwayatkan hadits itu dalam al-Kanz karyanya.”
    Namun anehnya, al-Albani menshahihkan hadits yang sama di dalam bukunya yang lain “Irwa’ al-Ghalil” Jilid 3 halaman 237-238 (Versi digital buku ini dapat didownload di http://waqfeya.net/book.php?bid=537 dan silakan unduh yang jilid 3). Di dalam buku tersebut, al-Albani menuliskan hadits yang sama dengan hadits yang kami sebutkan diatas (lihat Irwa’ al-Ghalil jilid 3 halaman 237):
    Hadits tersebut sama persis dengan hadits yang tercantum di dalam kitab Silsilat adh-Dhaifah jilid 3 halaman 492. Selanjutnya di halaman 238 disebutkan:
    “Hadits ini dikeluarkan oleh oleh Ahmad (2/295, 323-324, 324, 493), dan oleh al-Hakim (4/129) dari jalur Qatadah dari Abu Maimunah. Aku (al-Albani) berkata: ‘Hadits ini sanadnya Shahih, para perawinya adalah al-Bukhari dan Muslim, kecuali Abu Maimunah dan dia seorang yang tsiqat/jujur, sebagaimana diterangkan di dalam kitab at-Taqrib. Dan berkata juga al-Hakim: ‘Sanadnya shahih’ dan adz-Dzahabi juga menyepakatinya.”
    Lihatlah perbedaan pernyataan beliau didalam menghukumi sebuah hadits, dimana haditsnya sama, perawinya juga sama namun dihukumi secara berbeda.

    • ini saya tambahi lagi biar banyak…
      1. “Pesantren” dan “Santri” itu diambil dari Hindu juga, yaitu dari asal kata Sastri.
      2. “Menara” itu diambil dari kata “Manarotun”, yaitu tempat pemujaan api orang-orang Majusi.
      jadi ngga boleh ya kalau di masjid ada menara nya?

        • http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7802865&page=7

          Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.
          ====================================
          tanya:
          sekarang kasusnya dalam budaya masyarakat Islam terutama di Jawa (dan ada beberapa lainnya di luar jawa) yang memperingati hari kematian seseorang setelah 7 hari kematian, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari.
          =======================================

          copas tanya jawab hindu di kaskus hal di atas..

          Setelah tak ubek² Manawa Dharmasastra tidak menemukan yang tentang itu, cuman menemukan bahwa upacara peringatan kepada leluhur (upacara sradha) adalah tanggalan pertama setiap awal bulan (MD III, sloka 122 dan sloka 127), nah pada sloka selanjutnya disebutkan juga tentang penghormatan leluhur yang dilakukan 3 kali setahun (awal musim hujan, musim panas dan musim dingin), kemudian dijelaskan pula tentang apa yang dipersembahkan pada setiap bulan dalam tahun pertama…

          hmmm..nymmmm….

      • @Junduh
        Kalau menara dll yang pasti sudah tidak digunakan untuk menyembah api lagi, jadi ga masalah dong…. masak sih kaya gitu dipertanyakan ? katanya orang “pinter” masak memahami gitu aja harus minta tolong orang ??

        koridor yang dibahas disini adalah selamatan 7, 40, 100 hari dll, itu bukan bersumber dari hukum Islam (ga usah muter2 jawaban, ane dah tau gaya ente)
        nih ane copas dari sini..

        http://ashhabur-royi.blogspot.com/2010/12/fashal-tentang-tahlil-kenduri-arwah.html

        “Dalam [b]TRADSI LAMA (HINDU)[/b], bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo tidak serta merta membubarkan [b]TRADISI (HINDU)[/b] tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak dikenal sebelum Wali Songo.”

        Disitu jelas disebutkan [b]”TRADISI”[/b] dan ane kasih tambahan (HINDU) karena Tradisi yang dimaksud adalah Tradisi HINDU. Itu sebabnya ente gak kan pernah dapet dalil-nya dari Al Quran ato Hadist, ga tau ya kalo dari kitab si A, kitab si B dll.. soalnya ane orang Islam, bukan Wahabi, Salafi dll, maupun Ahlusunnah… ane cuma Muslimin yang mengacukan Tuntunan ane pada Al Quran dan Hadist.

        Ingat, seorang Kyiai juga manusia, dan diapun bisa berbuat salah, makanya pelajari dulu apa yg kita dapat dari seorang ulama dan bandingkan dengan ulama2 yang lain, baru ambil Intisarinya.. bukan cuma modal taqlid doang, pake otakmu untuk berfikir, buka pandanganmu seluas2nya (jangan cuma percaya pada seorang saja, bandingkan dengan yang lain dan pelajari)

        Baca juga Blog ini tentang taqlid.
        http://ghuroba.blogsome.com/2007/06/20/taqlid-dan-fanatisme-golongan/

        Copas dari blog diatas
        [b]Ucapan Para Imam Tentang Taqlid[/b]

        Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapapun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”

        Al-Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapatku, apabila sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka ambillah. Dan apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”

        Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”

        Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Janganlah kalian taqlid kepadaku dan jangan taqlid kepada Malik atau Asy-Syafi’i, atau Al-Auza’i, ataupun (Sufyan) Ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”

        • pernyataan seperti ini sudah saya bahas di komentar saya sebelumnya https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/#comment-215

          ini saya tulis ulang, komentar saya mengenai adanya tradisi jahiliyah yang diadopsi menjadi salah satu hukum islam di dalam hal Warisan.

          ^_^
          anda sudah tahu belum? hukum Islam itu ada juga lho yang diambil dari adat istiadat/tradisi kaum arab zaman jahiliyah (sebelum datangnya Islam). Karena adat / tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam, maka adat istiadat tersebut diambil oleh Rasul dan dijadikan hukum dalam Islam, salah satu contohnya adalah adanya sifat ‘ashobah (jalur laki-laki) dalam perwalian dan waris-mewaris.

          ada juga adat istiadat bangsa arab zaman jahiliyyah yang ditolak dan dilarang oleh Islam, salah satu contohnya adalah adat istiadat menguburkan hidup-hidup anak perempuan.

          Dari beberapa contoh di atas dapat kita pahami, mengapa para ulama’ ahli fiqh (fuqohaa’) merumuskan kaidah fiqh seperti العادة محكمة yang maknanya adalah: “adat-istiadat adalah hakim yang dapat dijadikan rujukan guna mencetuskan suatu hukum”. Kaidah ini merupakan prinsip dasar dan rumus umum yang dapat memecahkan berbagai permasalahan yang berkaitan erat dengan adat-istiadat atau tradisi dengan berbagai macam variannya. Dengan memahami kaidah ini diharapkan kita tidak memandang dengan sebelah mata di dalam memahami tradisi dan budaya, atau dengan kata lain, kita bisa melihatnya dengan artian yang lebih luas dan bijaksana.

          Namun yang perlu diketahui pemberlakuan prinsip umum ini tidak berarti mennyejajarkan budaya dengan nash syariat, akan tetapi lebih mengajukan pada asumsi pokok bahwa ajaran Islam, tak pernah beranggapan atau pun memandang adat atau tradisi positif sebagai sampah yang tak bernilai.

          Jadi kesimpulannya, adat istiadat/tradisi apabila esensi/intinya tidak bertentangan dengan syariat, maka tradisi tersebut dapat diterima dalam Islam.

          Mengenai pendapat anda, kalau anda tidak mau mencampur adukkan antara adat dan agama silakan. ^_^

          Yang jelas Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam justru pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang berlangsung di masyarakat.

          Apakah anda ingin mengikuti Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam dengan cara meninggalkan sama sekali adat/tradisi yang positif? Sedangkan kenyataannya Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam sendiri pernah menetapkan hukum Islam berdasarkan sebuah tradisi positif yang umum di masyarakat arab jahiliyyah masa itu?

          Wallaahu a’lam.

          Adapun mengenai tradisi tahlilan, ingat ini hanya sebuah tradisi lho…. andaikata tradisi ini diadopsi dari Hindu pun tidak masalah, karena tradisi ini sudah disesuaikan dengan nafas Islam. Seluruh kegiatan yang terdapat di dalam tradisi ini ada dalil umumnya yang sesuai al-Qur’an dan Hadits. Lihat https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/08/17/sunnah-sunnah-yang-terdapat-di-dalam-tradisi-tahlilan/

          Nah, kalau anda tidak sepakat dengan tradisi ini silakan, toh, ini hanya salah satu tradisi nusantara yang sudah dimodifikasi dan bernafaskan Islam. Anda tidak melakukan juga tidak apa-apa.

          Kalau anda menolak tradisi ini dikarenakan tidak ada tuntunan dan contoh langsung yang menunjukkan bahwa Nabi dan Shahabat melakukan tradisi ini, dan dengan asumsi bahwasanya tradisi ini diadopsi dari Hindu. Maka, pendapat yang seperti ini justru akan membuat seseorang terjebak ke dalam kejumudan. Karena, apabila segala sesuatu itu harus ada contoh langsung dari Nabi, tentunya hal ini tidak mungkin.

          Saya beri contoh tradisi yang tidak ada tuntunan dan contoh langsung dari Nabi, orang-orang dari kalangan MTA (Majelis Tafsir al-Qur’an) mengadakan acara yang namanya “Kajian Ahad Pagi” yang dipimpin oleh A.Sukino dan acara ini diadakan di Gedung MTA. Tentunya, acara ini tidak dikenal sejak zaman Nabi, Shahabat, Thabi’in dan Thabi’ut Thabi’in, dan baru dikenal di zaman ini yang dirintis oleh A.Sukino. Tentunya bisa dibilang acara ini adalah acara bid’ah. Nah, acara Kajian Ahad Pagi ini sudah menjadi tradisi orang-orang MTA.

          Saya beri contoh lagi, orang-orang dari salafy mengadakan acara yang namanya Daurah, nah acara seperti ini
          pada umumnya dilakukan di hari Ahad juga. Acara ini tidak dikenal sejak zaman Nabi, Shahabat, Thabi’in, dan baru dikenal di zaman akhir ini. Tentunya bisa dibilang acara ini adalah acara bid’ah.

          Dan perlu diketahui pula, bahwasanya acara tersebut sangat menyerupai kaum Nashara, karena hari Minggu adalah hari dimana kaum Nashara beribadah di tempat ibadahnya dengan mendengarkan ceramah dari pendeta-pendetanya.

          Nah, kedua contoh tadi tidak ada contoh langsung dari Nabi, Shahabat, dan Thabi’in. Dan acara tersebut juga tasyabbuh dengan kaum nashara.

          Tentunya, kaum wahhabi (dari kalangan MTA maupun salafy) akan menolak kalau acara bid’ah tersebut disamakan dengan kaum Nashara, karena esensinya sudah berbeda, kaum nashara mendengarkan ceramah dari pendeta, sedangkan kaum wahhabi mendengarkan ceramah dari ustadz-ustadnya.

          nah, begitu juga dengan tradisi tahlilan ini, andaikata didopsi dari Hindu, akan tetapi esensinya sudah berbeda, karena tradisi tahlilan ini sudah dirubah sehingga bernafaskan Islam.

          Jadi, tidak ada masalah dengan tradisi Tahlilan, karena tradisi ini sudah sangat jauh berbeda dengan tradisinya kaum Hindu, sebagaimana tidak ada masalahnya bid’ahnya acara Kajian Ahad Pagi dan Daurah yang dilakukan kaum Wahhabi.

          • @Junduh
            Itu yg dicontohkan bukan tradisi yg berupa tradisi untuk beribadah…gimana seh?
            ada ga tradisi ibadah suatu agama yang diadopsi kedalam Islam oleh Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam ? (bisa tau bedanya ahlusunnah ?)

            “Nah, kalau anda tidak sepakat dengan tradisi ini silakan, toh, ini hanya salah satu tradisi nusantara yang sudah dimodifikasi dan bernafaskan Islam. Anda tidak melakukan juga tidak apa-apa.”

            Nah ini yang harus hati2, “memodifikasi cara beribadah”, ini sudah pasti bid’ah. beda kalau mengadopsi tradisi2 selain untuk beribadah seperti yang ahlussunnah contohkan…. (tau kan ya bedanya?)

            Golongan Yang Selamat akan kembali (merujuk)kepada Kalamullah dan RasulNya tatkala terjadiperselisihan dan pertentangan di antara mereka, sebagai realisasi dari firman Allah:

            “فإنْ تنازعتُم في شيء فرُدُّوه إلى الله و الرسول إنْ كنتم تؤمنون بالله و اليوم الآخر ، ذلك خير و أحسن تأويلا” (سورة النساء)

            “Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

            “(An-Nisaa’: 59)

            “Karena, apabila segala sesuatu itu harus ada contoh langsung dari Nabi, tentunya hal ini tidak mungkin.”

            Kalau segala sesuatu itu dalam hal beribadah sudah pasti harus ada tuntunannya atau contoh lansungnya dong wahai ahlussunnah…. (ini gimana sih pemikirannya kebalik2)

            nah kalau melakukan Kajian Al Quran secara mendalam seperti MTA (kalau Wahabi ane ga tau) di minggu pagi pastilah bukan masalah… mau dilakukan hari apa dan kapanpun tidak masalah, orang mengkaji kemurnian Alquran kok disebut acara bid’ah ?(ane ga ngerti nih cara berpikir ahlussunnah, benar2 sudah taqlid buta kali ya?) lha terus kalo ane belajar Al Quran sendiri dirumah juga disebut bid’ah ? sebenarnya ahlussunnah tau ga sih arti kata bid’ah ?(meragukan)

            Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan se-seorang atas Kalamullah dan RasulNya,realisasi dari firman Allah:

            ”يا أيها الذين آمنوا لا تُقدِّموا بين يدَيِ الله و رسولِه ، و اتقوا الله إن الله سميعٌ عليم ” (سورة الحجرات)

            “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hu-jurat:1)

            و قال ابن عباس : أراهم سيهلكون ! أقول : قال النبي صلى الله عليه و سلم ، و يقولون : قال أبو بكر و عمر(رواه أحمد و غيره، و صححه أحمد شاكر)

            “Aku mengira mereka akan binasa. Aku mengatakan, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, sedang mereka mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata’.” (HR. Ahmad dan Ibnu ‘Abdil Barr)

            • apakah menerapkan ashobah di dalam hukum mawaris bukan ibadah? dan ashobah itu adalah tradisinya kaum arab jahiliyyah pra Islam.

              ingat ya…. hukum mawaris itu masuk ke dalam hukum ISLAM, yang otomatis setiap orang yang melaksanakan hukum mawaris tersebut adalah dalam rangka beribadah dan taqwa kepada Allah Ta’ala.
              ======
              anda menulis:
              “Nah ini yang harus hati2, “memodifikasi cara beribadah”, ini sudah pasti bid’ah. beda kalau mengadopsi tradisi2 selain untuk beribadah seperti yang ahlussunnah contohkan…. (tau kan ya bedanya?)”

              saya jawab:
              Kaum ahlussunnah wal jama’ah tidak memodifikasi tata cara ibadah yang sudah disyari’atkan. Ingat selamatan hari 7, 40, 100 dst adalah SEBUAH TRADISI (‘Urf), bukan termasuk IBADAH YANG DISYARI’ATKAN (Ibadah Mahdhoh) dan ahlussunnah wal jama’ah tidak ada sedikitpun memodifikasi ibadah yang mahdhoh.

              anda menulis:
              Karena, apabila segala sesuatu itu harus ada contoh langsung dari Nabi, tentunya hal ini tidak mungkin.

              Kalau segala sesuatu itu dalam hal beribadah sudah pasti harus ada tuntunannya atau contoh lansungnya dong wahai ahlussunnah…. (ini gimana sih pemikirannya kebalik2)”

              saya jawab:
              Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam itu hanya mencontohkan ibadah yang bersifat mahdhoh saja. Dan ibadah selain mahdhoh / ghairu mahdhoh maka Rasul hanya menjelaskan garis besarnya saja. Saya yakin anda orang yang sangat cerdas untuk memahami apa itu ibadah mahdhoh dan ghairu mahdhoh.

              anda menlis:
              “nah kalau melakukan Kajian Al Quran secara mendalam seperti MTA (kalau Wahabi ane ga tau) di minggu pagi pastilah bukan masalah… mau dilakukan hari apa dan kapanpun tidak masalah, orang mengkaji kemurnian Alquran kok disebut acara bid’ah ?(ane ga ngerti nih cara berpikir ahlussunnah, benar2 sudah taqlid buta kali ya?) lha terus kalo ane belajar Al Quran sendiri dirumah juga disebut bid’ah ? sebenarnya ahlussunnah tau ga sih arti kata bid’ah ?(meragukan)”

              saya jawab:
              bagaimanapun juga KAJIAN AHAD PAGI itu tidak ada contoh langsung dari Nabi, Shahabat, Thabi’in dan Thabi’ut Thabi’in. Jadi hal ini adalah bid’ah yang dibuat-buat oleh A.Sukino. Kalau menurut anda ini bukan bid’ah tolong datangkan satu dalil shahih tentang Nabi, Shahabat, atau Thabi’in yang melaksanakan KAJIAN AHAD PAGI.

              • @Junduh
                Berputar2 lagi….udah hapal gaya ente…ga menjawab.
                Yang ane maksud Ibadah adalah ibadah langsung antara Manusia dengan Allah.

                @Wiro
                Betul banget bro…. tapi paling si Junduh ga bakal mau buka, kasian mata hati-nya udah ketutup, diperlihatkan dalil apapun dah ga ngaruh ke dia…. di doakan saja bro…. semoga si ahlussunnah ini dan pengikutnya segera mendapat hidayah… amiin.

              • @Junduh
                emang ane nyebut itu bukan beribadah kepada Allah?
                Ane ga permasalahkan hukum mawaris, yg ane masalahkan hukum 7,40,100 hari… (mau diputerin kemana lagi ???)

              • hukum tradisi 7, 40, 100 hari dst tidak ada masalah meskipun itu diadopsi dari kaum Hindu namun dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan nafas Islam.

                Hal ini juga semisal dengan adanya prinsip ashobah yang merupakan tradisi kaum arab jahiliyyah sebelum datangnya Islam, dan prinsip ashobah ini diadopsi ke dalam hukum Mawaris. Jadi tidak ada masalah mengadopsi tradisi 7,10,100 dst dari kaum Hindu (jikalau memang tradisi tsb dri Hindu), yang mana di dalam pengadopsian tersebut sudah diubah dari bentuk asalnya dan disesuaikan dengan nafas Islam.

                Kalau anda memang menolak dan mengharamkan tradisi tahlilan silakan… toh anda bukan ulama, jadi saya tidak perlu mengikuti pendapat anda.

            • Anda benar sekali, anda tidak perlu mengikuti pendapat saya, itu hak anda, Ane hanya ingin mencoba meluruskan kekeliruan yang anda sebarkan. karena Islam itu Dasarnya hanya dua, Al Quran dan Hadist, adapun pendapat ulama2 harus kita kaji lagi lebih dalam, tidak diterima secara mentah2..supaya kita tidak salah menafsirkan…. semua bisa anda lihat lagi di postingan saya diatas, mulai dari para ulama itu sendiri yg mengatakan bahwa merekapun belum tentu selalu benar sampai ayat Al Quran yang menunjukkan kepada siapa kita harus kembali pada saat kita bingung..

              Ciao 🙂

              • untuk mengikuti al-Quran dan al-hadits, biar lebih shahih itu sebaiknya dengan mengikuti pendapat Ulama yang mu’tabaar dan bersanad dan keilmuannya diakui oleh ulama’ – ulama’ lainnya.

                hanya orang yang sudah mencapai derajat mujtahid sajalah yang bisa mengeluarkan pendapat sendiri dan membuat fatwa sendiri.

                dan perlu diingat, mengikuti ulama’ yang memang benar-benar diakui keilmuannya adalah salah satu bentuk pelaksanaan dari perintah Allah Ta’ala untuk mengikuti ulama’ yang berkompetensi di dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah.

                dan untuk al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah pengarang kitab al-Hawi li al-Fatawi ini, termasuk ulama dari madzhab Syafi’iyyah yang tidak diragukan lagi keluasan keilmuannya di semua bidang agama seperti ushul, bahasa, hadits, tafsir, nahwu, sharaf, badi’, ma’ani, bayan…

                dan tidaklah al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah menyesatkan ummat Islam dengan kitab-kitab karyanya. dan tidaklah al-Imam as-Suyuthi rahimahullah di dalam berpendapat tidak berdasarkan al-Quran dan hadits Shahih. Karena beliau adalah salah seorang ulama yang pakar di bidang Tafsir al-Quran dan beliau juga seorang muhaddits yang bersanad. Ingat, beliau adalah salah satu pengarang kitab Tafsir Jalalain yang banyak dijadikan rujukan tafsir al-Quran oleh ulama’-ulama’ lainnya.

                Wallahu ta’aala a’lam.

              • “Kalau menurut anda ini bukan bid’ah tolong datangkan satu dalil shahih tentang Nabi, Shahabat, atau Thabi’in yang melaksanakan KAJIAN AHAD PAGI.”

                Memangnya kalau kita mau mengkaji/mempelajari sesuatu tidak boleh hari ahad pagi ? (kenapa ahad pagi bisa saja diambil karena itu hari libur, seandainya liburnya hari selasa ato rabu bisa saja namanya diganti jadi Selasa Pagi dst.. )
                itu bukan suatu hal yang prinsip..

                Belajar/mempelajari/mengkaji sesuatu itu adalah Ibadah, apakah anda lupa? atau pura2 lupa demi mempertahankan kefanatikan? (jawaban ada pada diri anda sendiri)

                wahai ahlussunnah…. jawaban2 ente sudah mulai nglantur tuh…. 😀

                sudahlah….. 1000 kebenaran diutarakan kalo mata hati sudah tertutup dengan kefanatikan dan taqlid buta ga akan bisa memecahkan hati sekeras batu…

                Selamat Meracuni Generasi Muslim dengan blog anda, semoga anda segera diberi hidayah… Amiiin…

              • yang mampu memahami alquran dan hadis sendiri (berijtihad sendiri) dipersilahkan, namun tidak salah juga bagi mereka yang tidak mampu memahami alquran dan alhadis mengikuti mujtahid yang tidak diragukan keilmuannya (ulama), “madzahibul arba’ah”. saya mengikuti ulama saja, mata rantai yang tak terputus. andai rosul ada, mungkin beliau menangis melihat pertengkaran kita.

    • Wahi saudara dan saudariku semua yang intinya bahwa selamatan 3,7,40,100,1000 hari itu adalah tradi orang hindu cobalah anda buka didalam kitabnya orang hindi yang disebut weda dan sama weda yang ditulis ida pedande dajuga anda bisa lihat didalam kitamnya imam ayafi’i yaitu Al-umm imam syafi’i sendiri mengatakan,aku sangat membeci orang yang mengadakan perkumpulan dan menyediakan makanan ditempat orang yang meninggal baik itu hari pertama, 3,7,40 danseterusnya.Dan imam nawawi mengatakan apakah pantas umat islam menisbatkan bahwa kenduri untuk orang yang meniggal itu,itu adalah fatwa imam syafi’i………….?.wassalam

  66. Kalau alasan peringatan doa tahlilan dan yasinan untuk 3, 7, 40, 1 th. 1000 hari bagi orang yang telah meninggal dunia berdasarkan kitab “INI” kitab ” ITU”, nanti ada lagi kitab “INI” dan kitab “ITU” untuk tahlilan dan yasinan 5, 8, 13, 1111 hari.
    Memangnya Islam dengan Al Qur’an dan Hadits belum cukup?
    Bukankah Islam agama yang telah disempurnakan dan di ridhai oleh Allah?

    • Setuju mas bro… padahal Tuntunan Islam itu hanya dua, Al Quran dan Hadist, kenapa masih aja ada orang “Bodoh” yang percaya pada kitab si A, si B dll… yang masih diragukan kebenarannya… kalau mau yang pasti ya Al Quran dan Hadist !!

      • Zen bodo amat sih lu…

        Masak ngga tahu sih kalau Al-Quran itu menyuruh ummat Islam untuk mengikuti Ulama’ ?

        Masak ngga tahu sih kalau banyak hadits yang menyuruh ummat Islam untuk mengikuti Ulama’ ?

        Nah, dengan mengikuti pendapat ulama yang mumpuni dan sudah diakui keilmuannya seperti para imam madzhab itu sama saja dengan mengikuti al-Quran dan as-Sunnah… karena al-Quran dan as-Sunnah juga menyuruh untuk mengikuti petunjuk ulama di dalam mengamalkan al-Quran dan as-Sunnah.

        • @zen
          he..he..
          memang orang macam ente apalagi ustadz2 nya lagaknya macam mujtahid mutlaq …tapi nool semua,..nggak percaya…lihat debat ustadz wahabi sama anak bau kencur….lihat di situs ini tong kosong macam ente…wkwkw
          tunjukkan jika bukan tong kosong nyaring bunyi nya….

  67. Cape deh….. Katanya pada berani ngajak berdebat, setelah kalah debat, eh…. komen ane dihapus….. wah…. hebat sekali ya debatnya….pinter banget..

    Ane cuma mo ngingetin sama Admin dan pengikut2nya yang taqlid buta.
    1. Agama Islam itu hanya dua dasarnya, Al Quran dan Hadist, bukan ditambah Kitab Ulama A, B, C dst.
    2. Setiap Ibadah harus ada dalilnya yang jelas, bukan malah membiaskan suatu dalil. (Ini kenapa banyak yang tanya tentang “mana dalilnya?”, karena kita semua masih belajar dan bodoh jadi kita berusaha mencari tahu dengan menggunakan akal dan pikiran kita)
    3. Bedakanlah mana yang Tradisi dan mana yang Ritual Agama Sesungguhnya.
    4. Dalam beragama, yang kita cari adalah bagaimana cara beragama yang BENAR, bukan bagaimana cara beragama yang BAIK, karena BAIK BELUM TENTU BENAR (Contoh: Melarung Sesaji Kepala Kerbau di laut dengan membaca ayat2 suci Al Quran, Terlihat BAIK bukan ? tapi apakah itu BENAR ?? Sudah Pasti Salah dan Musyrik, begitu juga dengan 7, 40, 100 hari dst.).

    Sudah cukup dari saya, semoga Admin dan pengikutnya segera mendapatkan hidayah.. (Kalau Mau Dihapus Silahkan….)

    • alamaaak…
      jauh kali kau zen sama ulama,bagai 1 butir pasir di banding batu coraal..wkwk

      dah sampai tingkatan apa kau zen bisa ambil langsung dalil tanpa penjelasan ulama?

  68. Saudara-saudara saya hanyalah Sang Pengelana yang masih sangat membutuhkan nasehat dan ilmu untuk memperbaiki diri. Saya hanya punya usul kalau mau menasehati orang NU jangan menggunakan bahasa di luar NU, kalau mau menasehati orang Muhammadiyah jangan mengunakan bahasa di luar Muhammadiyah, mau menasehati ‘Salafi’ jangan juga dengan bahasa diluar ‘Salafi’. Sebagus, sebaik apapun nasehat itu bakal susah diterima bila diluar bahasa masing-masing.

    Marilah diskusi ini kita gunakan untuk mencari KEBENARAN bukan PEMBENARAN

    Contoh: Saya tadi cukup menyampaikan hasil Muktamar NU masalah diterima atau tidak itu urusan intern mereka.

    Contoh lagi:

    Pesan KH. Hasyim Asy’ari : Wahai ulama yang fanatik terhadap sebagian madzhab atau terhadap sebagian pendapat ulama, tinggalkanlah kefanatikan kalian dalam furu’ dalam mana ulama menjadi dua pendapat: satu pendapat mengatakan bahwa setiap mujtahid adalah benar. Pendapat lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu tetapi yang salah tetap diberi pahala. Tinggalkanlah sifat fanatik dan kecintaan yang dapat mencelakakan ini. Belalah agam Islam. Berjihadlah terhadap orang yang melecehkan al-Qur’an dan sifat-sifat Allah Yang Maha Kasih juga terhadap penganut ilmu-ilmu batil dan akidah-akidah yang sesat. Berjihad terhadap orang semacam ini adalah wajib. Mengapa kalian tidak menyibukkan diri dalam jihad ini.

    Wahai kaum Muslimin, di tengah-tengah kalian orang-orang kafir telah merambah ke segala penjuru negeri, maka siapakah dari kalian yang mau bangkit untuk berjihad dan peduli untuk membimbing mereka ke jalan petunjuk?

    (Cuplikan Pidato Beliau pada Muktamar NU 11 di Banjarmasin 1936 dan Muktamar NU ke-15 di Surabaya 1940. Naskah pidato ini masih disimpan dengan baik oleh KH. Muhammad Jazuli Hanafi, salah seorang santri Hadlrat al-Syaikh mulim di Malang. Teks asli berbahasa Arab, ditulis ulang dan diterjemahkan oleh Ibnu Hasan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk Sumenep Madura)

    • Ana heran kenapa mesti kita harus debat kusir & bahkan saling merendahkan pendapat saudara-saudara kita, padahal, toh kita juga sama-sama gak punya dalil yang shahih tentang itu. menurut ana, klu Allah sj masih memberi pahala kepada para mujtahid berkat kerja kerasnya dlm berijtihad ( klu salah dapat satu pahala), knp kita mesti merendahkan mujtahid??????. Dlm Qaidah fiqh dikatakan: Asal dari sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan”. Nah,,, klu kita jg tdk menemukan dalil yang mengharamkan perbuatan itu knp mesti kita berani mengharamkan? bukankah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasulnya jg berdosa????????

  69. Golongan Yang Selamat senang menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah, baik dalam ibadah, perilaku dan dalam segenap hidupnya Karena itu mereka menjadi orang-orang asing di tengah kaumnya

    كما أخبر عنهم رسول الله صلى الله عليه و سلم بقوله :

    Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shollollohualaihi Wassalam:

    “إن الاسلام بدأ غريبا و سيعود غريبا كما بدأ ، فطوبى للغرباء” (رواه مسلم)

    “Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

    Tambahan : Dalam riwayat lain disebutkan: “Dan keuntungan besar bagi orang-orang yang asing. Yaitu orang-orang yang (tetap) berbuat baik ketika manusia sudah rusak.” (Al-Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Amr Ad-Dani dengan sanad shahih”)

    • dan ane sendiripun sudah merasakan ini, “asing” ditengah masyarakat yg banyak melakukan bid’ah, dan ketika kita tidak mengikuti apa yang menjadi kebiasaan mereka (mitoni, selametan 7,40,100 hari dst) mereka akan mulai menggunjingkan bahkan mengucilkan kita, sehingga kita menjadi “asing”, Alhamdulillah ternyata itu adalah sebuah keuntungan besar.. 🙂

      • ^_^ tampak sekali bahwasanya pemikiran anda sudah teracuni dengan pemahaman kaum Khawarij. Seperti yang sudah umum diketahui, bahwasanya kaum khawarij terbiasa dengan: “Menerapkan ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits yang sejatinya ditujukan untuk kaum kuffar/kafir akan tetapi ayat-ayat dan hadits tersebut justru diarahkan kepada kaum Muslimin ahli Laa ilaaha illallaah wa muhammadu ar-Rasulullaah”

        Hadits-hadits yang anda nukil tersebut sejatinya adalah ditujukan kepada kaum Kafir. Jadi yang dimaksud Ghuroba’ diatas adalah pada awalnya Islam itu asing di tengah-tengah kaum kafir, dan hadits tersebut tidak tepat ditujukan kepada kaum muslimin. Kenapa? Karena Baginda Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

        حدثنا العباس بن عثمان الدمشقي . حدثنا الوليد بن مسلم . حدثنا معاذ بن رفاعة السلامي . حدثني أبو خلف الأعمى قال سمعت أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم : يقول إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم
        “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
        (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

        al-Imam as-Suyuthi rahimahullaah menafsirkan kata As-sawadul A’zhom sebagai sekelompok (jamaah) manusia yang terbanyak, yang bersatu dalam satu titian manhaj yang lurus. (Lihat: Syarah Sunan Ibnu Majah: 1/283). Menurut al-Hafidz al-Muhaddits Imam Suyuthi, As-Sawad Al-A’zhom merupakan mayoritas umat Islam.

        Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “jamaah” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama jamaah”, beliau berkata, “Jamaah adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)
        Ibnu Hajar al-Atsqolani pun memaknai “Jama’ah” sebagai As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

        Hadits di atas juga senada dengan hadits yang masyhur dan shohih berikut ini
        اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم
        “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”
        Kami (para sahabat) bertanya, “Tunjukkan sifatnya untuk kami.” Beliau menjawab, “As-Sawad Al-A’zhom.”
        Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir juz 8 hal. 273 nomor 8.051.

        Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi secara ringkas. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan rijalnya tsiqoh.” (Majma’ Az-Zawaid juz 6 hal. 350 nomor 10.436)

        Begitu juga senada dengan hadits shohih berikut ini
        لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار
        “Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom. Tangan (rahmah dan perlindungan) Allah bersama jamaah. Barangsiapa menyendiri/menyempal, ia akan menyendiri/menyempal di dalam neraka.”

        Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)

        Selanjutnya perhatikan juga hadits shohih berikut ini:
        قال أبو أمامة الباهلي : عليكم بالسواد الأعظم
        رواه عبد الله بن أحمد والبزار والطبراني ورجالهما ثقات
        Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Hendaknya kalian bersama As-Sawad Al-A’zhom. (golongan mayoritas umat Islam)”. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani, rijal mereka berdua tsiqoh. (Lihat Majma’uz Zawaid nomor 9.097)

        Demikianlah nasehat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kita, agar kita mengikuti mayoritas umat Islam dan jangan menyendiri/menyempal, karena ancamannya neraka. Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam telah menjamin bahwa mayoritas umat Islam tidak mungkin berada dalam kesesatan, sebagai umat Islam sudah pasti kita wajib iman/percaya dan tidak ada keragu-raguan setitikpun pada beliau.

        [lihat pembahasan hal ini di https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/06/24/anjuran-nabi-shollallaah-alaih-wa-sallam-untuk-mengikuti-kaum-muslimin-mayoritas-as-sawaad-al-azhom/%5D

        ====

        Jawaban saya atas komentar anda diatas cukup sederhana saja:
        Kalau “asing” ditengah-tengah orang kafir, tentulah hal yang demikian ini benar, namun jika “asing” yang anda maksud adalah “asing” ditengah-tengah mayoritas ulama’ yang sholeh maka itulah yang dimaksud keluar dari agama seperti anak panah yang meluncur dari busurnya.

        Seorang diri ditengah-tengah orang kafir, tentulah hal yang mudah dalam menetapkan kebenaran, namun seorang diri ditengah-tengah ulama-ulama yang sholeh dan lebih berkompetensi menetapkan kebenaran maka itulah yang dimaksud keluar dari agama seperti anak panah yang meluncur dari busurnya atau keluar dari jamaah atau keluar dari As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

        Ingat, Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda:
        “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
        (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

        Dan faktanya mayoritas ulama’-ulama’ di kalangan umat Islam adalah ahlussunnah wal jama’ah yang mana dalam hal Aqidah bermadzhabkan Asy’ariyyah wa Maturidiyyah, kemudian di dalam hal Fiqh bermadzhabkan al-Imam al-arba’ah (Imam yang 4: Maliki, Hanbali, Syafi’i dan Hanafi), dan bertasawwuf mengikuti madzhab abu Manshur al-Baghdadi atau al-Imam al-Ghazali.

    • ^_^ tampak sekali bahwasanya pemikiran anda sudah teracuni dengan pemahaman kaum Khawarij. Seperti yang sudah umum diketahui, bahwasanya kaum khawarij terbiasa dengan: “Menerapkan ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits yang sejatinya ditujukan untuk kaum kuffar/kafir akan tetapi ayat-ayat dan hadits tersebut justru diarahkan kepada kaum Muslimin ahli Laa ilaaha illallaah wa muhammadu ar-Rasulullaah”

      Hadits-hadits yang anda nukil tersebut sejatinya adalah ditujukan kepada kaum Kafir. Jadi yang dimaksud Ghuroba’ diatas adalah pada awalnya Islam itu asing di tengah-tengah kaum kafir, dan hadits tersebut tidak tepat ditujukan kepada kaum muslimin. Kenapa? Karena Baginda Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

      حدثنا العباس بن عثمان الدمشقي . حدثنا الوليد بن مسلم . حدثنا معاذ بن رفاعة السلامي . حدثني أبو خلف الأعمى قال سمعت أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم : يقول إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم
      “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
      (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

      al-Imam as-Suyuthi rahimahullaah menafsirkan kata As-sawadul A’zhom sebagai sekelompok (jamaah) manusia yang terbanyak, yang bersatu dalam satu titian manhaj yang lurus. (Lihat: Syarah Sunan Ibnu Majah: 1/283). Menurut al-Hafidz al-Muhaddits Imam Suyuthi, As-Sawad Al-A’zhom merupakan mayoritas umat Islam.

      Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “jamaah” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama jamaah”, beliau berkata, “Jamaah adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)
      Ibnu Hajar al-Atsqolani pun memaknai “Jama’ah” sebagai As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

      Hadits di atas juga senada dengan hadits yang masyhur dan shohih berikut ini
      اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم
      “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”
      Kami (para sahabat) bertanya, “Tunjukkan sifatnya untuk kami.” Beliau menjawab, “As-Sawad Al-A’zhom.”
      Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir juz 8 hal. 273 nomor 8.051.

      Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi secara ringkas. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan rijalnya tsiqoh.” (Majma’ Az-Zawaid juz 6 hal. 350 nomor 10.436)

      Begitu juga senada dengan hadits shohih berikut ini
      لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار
      “Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom. Tangan (rahmah dan perlindungan) Allah bersama jamaah. Barangsiapa menyendiri/menyempal, ia akan menyendiri/menyempal di dalam neraka.”

      Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)

      Selanjutnya perhatikan juga hadits shohih berikut ini:
      قال أبو أمامة الباهلي : عليكم بالسواد الأعظم
      رواه عبد الله بن أحمد والبزار والطبراني ورجالهما ثقات
      Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Hendaknya kalian bersama As-Sawad Al-A’zhom. (golongan mayoritas umat Islam)”. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani, rijal mereka berdua tsiqoh. (Lihat Majma’uz Zawaid nomor 9.097)

      Demikianlah nasehat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kita, agar kita mengikuti mayoritas umat Islam dan jangan menyendiri/menyempal, karena ancamannya neraka. Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam telah menjamin bahwa mayoritas umat Islam tidak mungkin berada dalam kesesatan, sebagai umat Islam sudah pasti kita wajib iman/percaya dan tidak ada keragu-raguan setitikpun pada beliau.

      [lihat pembahasan hal ini di https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/06/24/anjuran-nabi-shollallaah-alaih-wa-sallam-untuk-mengikuti-kaum-muslimin-mayoritas-as-sawaad-al-azhom/%5D

      ====

      Jawaban saya atas komentar anda diatas cukup sederhana saja:
      Kalau “asing” ditengah-tengah orang kafir, tentulah hal yang demikian ini benar, namun jika “asing” yang anda maksud adalah “asing” ditengah-tengah mayoritas ulama’ yang sholeh maka itulah yang dimaksud keluar dari agama seperti anak panah yang meluncur dari busurnya.

      Seorang diri ditengah-tengah orang kafir, tentulah hal yang mudah dalam menetapkan kebenaran, namun seorang diri ditengah-tengah ulama-ulama yang sholeh dan lebih berkompetensi menetapkan kebenaran maka itulah yang dimaksud keluar dari agama seperti anak panah yang meluncur dari busurnya atau keluar dari jamaah atau keluar dari As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

      Ingat, Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda:
      “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
      (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

      Dan faktanya mayoritas ulama’-ulama’ di kalangan umat Islam adalah ahlussunnah wal jama’ah yang mana dalam hal Aqidah bermadzhabkan Asy’ariyyah wa Maturidiyyah, kemudian di dalam hal Fiqh bermadzhabkan al-Imam al-arba’ah (Imam yang 4: Maliki, Hanbali, Syafi’i dan Hanafi), dan bertasawwuf mengikuti madzhab abu Manshur al-Baghdadi atau al-Imam al-Ghazali.

      • Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shollollohualaihi Wassalam:

        “إن الاسلام بدأ غريبا و سيعود غريبا كما بدأ ، فطوبى للغرباء” (رواه مسلم)

        “Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

        Baca lagi dan cermati, “Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing” ini pada saat Islam dikelilingi orang kafir yang ente maksud.

        kemudian dilanjutkan “dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya”
        Ini artinya Islam yang murni sebelumnya sudah tidak asing lagi di masyarakat dan akan kembali menjadi “asing” dalam konteks ini adalah diantara Islam yang sudah terkotori bid’ah sepeninggal Nabi Muhammad Shollollohualaihi Wassalam. (masak memahami begini saja tidak bisa? katanya ahlussunnah?)

        ini ane cuplik dari pernyataan ente sendiri

        اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم
        “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”

        Ente seharusnya sudah tahu kan ya Islam akan terpecah menjadi 73 Golongongan, dan hanya 1 golongan saja yang akan masuk di surga, yaitu Mereka Yang mengikuti Ajaran-Nya sesuai dengan Al Quran dan hadist (tanpa kitab si A,B,C dll) dan 72 Golongan tersebut adalah golongan yang melakukan bid’ah.

        seharusnya ente bercermin pada ini,
        Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan se-seorang atas Kalamullah dan RasulNya,realisasi dari firman Allah:

        ”يا أيها الذين آمنوا لا تُقدِّموا بين يدَيِ الله و رسولِه ، و اتقوا الله إن الله سميعٌ عليم ” (سورة الحجرات)

        “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hu-jurat:1)

        و قال ابن عباس : أراهم سيهلكون ! أقول : قال النبي صلى الله عليه و سلم ، و يقولون : قال أبو بكر و عمر(رواه أحمد و غيره، و صححه أحمد شاكر)

        “Aku mengira mereka akan binasa. Aku mengatakan, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, sedang mereka mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata’.” (HR. Ahmad dan Ibnu ‘Abdil Barr)

        Ane berkata “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda”
        Ente berkata “sedang mereka mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata’” (dalam hal ini kitab si A, B, C dst)

        sudah tahu kan anda pada golongang yang mana ?

        Kedustaan apalagi yang bakal ente keluar kan ?

        • untuk hadits:

          “إن الاسلام بدأ غريبا و سيعود غريبا كما بدأ ، فطوبى للغرباء” (رواه مسلم

          “Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

          sudah baca syarahnya belum atas hadits tersebut?

          hayoo tampilkan disini syarah hadits tersebut menurut ulama’ ahli hadits lho… seperti ibn Hajar al-Asqalani atau Imam an-Nawawi rahimahullaah…

          jangan-jangan hadits tersebut anda pakai karena sesuai hawa nafsu anda ^_^

          karena setahu saya yang bodo ini, selama saya mempelajari syarah hadits tersebut justru hadits tersebut ditujukan bagi kaum kuffar, artinya asing ditengah-tengah kaum kuffar, bukan ditujukan bagi kaum muslimin ahli laa ilaaha illallaah…

          Kalau hadits tersebut diterapkan untuk kaum muslimin, maka hal ini akan bertentangan dengan hadits-hadits Nabi tentang as-Sawad al-A’zhom, dan mustahil hadits-hadits shohih Nabi saling bertentangan. ^_^

          Silakan anda tampilkan syarahnya dari ulama’ yang mu’tabar….

          ==============

          anda menulis:
          ini ane cuplik dari pernyataan ente sendiri

          اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم
          “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”

          kenapa hanya sampai disitu saja, saya menulis banyak sekali lho…jangan dipotong…karena disitu ada syarah dari ulama ahli hadits…

          lebih lengkapnya yang saya tulis adalah sebagai berikut:
          Hadits-hadits yang anda nukil tersebut sejatinya adalah ditujukan kepada kaum Kafir. Jadi yang dimaksud Ghuroba’ diatas adalah pada awalnya Islam itu asing di tengah-tengah kaum kafir, dan hadits tersebut tidak tepat ditujukan kepada kaum muslimin. Kenapa? Karena Baginda Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

          حدثنا العباس بن عثمان الدمشقي . حدثنا الوليد بن مسلم . حدثنا معاذ بن رفاعة السلامي . حدثني أبو خلف الأعمى قال سمعت أنس بن مالك يقول سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم : يقول إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم
          “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham).”
          (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

          al-Imam as-Suyuthi rahimahullaah menafsirkan kata As-sawadul A’zhom sebagai sekelompok (jamaah) manusia yang terbanyak, yang bersatu dalam satu titian manhaj yang lurus. (Lihat: Syarah Sunan Ibnu Majah: 1/283). Menurut al-Hafidz al-Muhaddits Imam Suyuthi, As-Sawad Al-A’zhom merupakan mayoritas umat Islam.

          Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “jamaah” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama jamaah”, beliau berkata, “Jamaah adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)
          Ibnu Hajar al-Atsqolani pun memaknai “Jama’ah” sebagai As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas umat Islam).

          Hadits di atas juga senada dengan hadits yang masyhur dan shohih berikut ini
          اختلفت اليهود على إحدى وسبعين فرقة سبعين من النار وواحدة في الجنة واختلفت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة إحدى وسبعون فرقة في النار وواحدة في الجنة وتختلف هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة اثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة فقلنا : انعتهم لنا قال : السواد الأعظم
          “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 firqoh, 70 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat Nashoro terpecah menjadi 72 firqoh , 71 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga. Umat ini akan terpecah menjadi 73 firqoh, 72 firqoh di neraka dan 1 firqoh di surga.”
          Kami (para sahabat) bertanya, “Tunjukkan sifatnya untuk kami.” Beliau menjawab, “As-Sawad Al-A’zhom.”
          Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir juz 8 hal. 273 nomor 8.051.

          Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi secara ringkas. Juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan rijalnya tsiqoh.” (Majma’ Az-Zawaid juz 6 hal. 350 nomor 10.436)

          Begitu juga senada dengan hadits shohih berikut ini
          لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار
          “Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom. Tangan (rahmah dan perlindungan) Allah bersama jamaah. Barangsiapa menyendiri/menyempal, ia akan menyendiri/menyempal di dalam neraka.”

          Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)

          Selanjutnya perhatikan juga hadits shohih berikut ini:
          قال أبو أمامة الباهلي : عليكم بالسواد الأعظم
          رواه عبد الله بن أحمد والبزار والطبراني ورجالهما ثقات
          Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Hendaknya kalian bersama As-Sawad Al-A’zhom. (golongan mayoritas umat Islam)”. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani, rijal mereka berdua tsiqoh. (Lihat Majma’uz Zawaid nomor 9.097)

          Demikianlah nasehat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kita, agar kita mengikuti mayoritas umat Islam dan jangan menyendiri/menyempal, karena ancamannya neraka. Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam telah menjamin bahwa mayoritas umat Islam tidak mungkin berada dalam kesesatan, sebagai umat Islam sudah pasti kita wajib iman/percaya dan tidak ada keragu-raguan setitikpun pada beliau.

          ==================
          anda menulis:

          seharusnya ente bercermin pada ini,
          Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan se-seorang atas Kalamullah dan RasulNya,realisasi dari firman Allah:

          ”يا أيها الذين آمنوا لا تُقدِّموا بين يدَيِ الله و رسولِه ، و اتقوا الله إن الله سميعٌ عليم ” (سورة الحجرات)

          “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hu-jurat:1)

          =======>> untuk ayat ini asbabunnuzulnya apa ya??? kalau kita pelajari asbab an-nuzulnya justru sngat bertolak belakang dengan pemahaman anda ^_^

          lanjut anda menukil hadits ini:

          و قال ابن عباس : أراهم سيهلكون ! أقول : قال النبي صلى الله عليه و سلم ، و يقولون : قال أبو بكر و عمر(رواه أحمد و غيره، و صححه أحمد شاكر)

          “Aku mengira mereka akan binasa. Aku mengatakan, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, sedang mereka mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata’.” (HR. Ahmad dan Ibnu ‘Abdil Barr)

          Ane berkata “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda”
          Ente berkata “sedang mereka mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata’” (dalam hal ini kitab si A, B, C dst)

          sudah baca syarahnya lagi belum??? kayaknya belum baca deh syarah hadits yang anda nukil ini 😀
          keliatan banget copas ^_^

          janganlah memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits hanya dari terjemahannya saja… harus memahaminya sesuai dengan petunjuk para Ulama’ yang berkompeten. Kenapa demikian? karena kita adalah sama-sama orang awam dan belum mencapai derajat mujtahid…

  70. ASS WW. saya senang ikut rembugan. ini adalah pendidikan agama bagi saya. Saya pernah denger tapi nggak tahu hukum tertulisnya. Katanya Aqiqoh itu juga budaya Jahiliyah. Yang baik diteruskan yang jelek diganti. Yang baik hari ketujuh kelahiran bayi sodaqoh kambing. itu di teruskan oleh Rosululloh. Yang jelek kepala bayi diusap darah kambing, itu diganti dengan mengusap minyak wangi.
    orang hindu buda itu budayanya lebih tinggi dari jahiliyah bukan?
    Itu aja wassalm mohon tulisanku dikomentari.

  71. sepertinya zezen lebih senang tukang kibul dr pada yg jujur…
    ustadz itu di tanya a,bohong,b kibul,c..dst…bgm mau jadi ustadz yg begitu…
    masalah di bebaskan,rampok juga di bebaskan setelah beberapa tahun nyantren di LP,…wkwkwk ze..zen2x ada2 aja…

  72. Kembali ke hadits dari Thowus di awal, Oke lah jika itu dijadikan sebagai dalil untuk melaksanakan doa dan ma’tam SELAMA 7 hari (UNTUK ORANG MUKMIN) sampai 40 hari (UNTUK ORANG MUNAFIQ) jika mampu, sebagaimana perkataan Imam Ahmad Bin Hambal dalam kitab Azzuhd. Realita yang ada di masyarakat mereka melakukan tahlilan selama 7 hari, kemudian pada hari ke-40 (metangpuluh dino), kemudian hari ke-100 (nyatus), kemudian hari ke-1000 (nyewu), dst…. Realitanya mereka melakukan tahlilan tidak selama 40 hari(seperti pada hadits di atas) tetapi hanya hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000 dst. dan dalil untuk yang hari ke-100, 1000, dst tidak ada?
    Noted: saya tidak melarang orang mengucapkan TAHLIL lho…!

  73. menolak tahlilan, tapi tidak melarang Mengucap TAHLIL! kalau kaidah bhs indonesia mengenai kalimat tahlilan menurut antum apa ya?

    syukron

  74. asslkum Ikhwan fillah rahimakumullah,,,,
    sebenarnya saya sngat tertarik dengan diskusi ini. Dan memang untuk mendapatkan sebuah jawabaan yang benar – benar disetuji oleh semua umat islam ini harus berdasarkan rujukan dari dalil – dalil yang shahih, Dalam konteks perdebatan/perselisihan seperti ini maka perlu adanya seorang imam/amir yang dapat memimpin umat ini agar tidak terjadinya perselisihan sesamama muslim, yaitu tentu dengan menegakan SYARIAT ISLAM secara kaffah dalam bingkai Khilafah(ideologi islam/ sistem dalam islam).
    Dari sebuah sistem inilah yang kemudian akan memberikan sebuah solusi-solusi islam sebagaimana yang telah diterapkan oleh rasulullah SAW, yang kemudian akan senantiasa umat muslim ini selalu dalam kekuatan ukuwah dalam berdakwah,

  75. cuman menmbahkan mas boro sekalian tuntunan kita adalah al_quran dan as-sunnah. klo disitu g ada tuntunannya knp mesti dilakukan??????

    kalian mau mengikuti ajana syekh?? siapakah yg memberi gelar kepada syeh??? bukankah gelar itu dari manusia jg?

    jadi klo ajaran g ada di dalam tuntunan islam berarti g usah dikerjakan…. semoga bermanfaat… amiennn

  76. Janganlah km mencaci apa yg ada dlm benak dan pikiran sesama saudaramu. Sesungguhnya hnya Allah lah yg paling mengetahui mana yg benar dan mana yang salah. Dan selama mereka masih berpegang teguh pada ketauhidan Tiada tuhan selain Allah dan kerasulan Muhammad sebagai Utusan Allah, maka cukuplah bagi kamu menganggap mreka sbg saudaramu. Kelak Allah sndiri yg akan menuntut dari apa2 yg mereka kerjakan. Ssungguhnya Allah mengetahui apa yg mereka kerjakan, benar ato salah.

  77. 🙂 kajian yg bagus….
    tapi akakan pantas untuk kita menghakimi??
    apakah pantas sesama umat beragama saling menghujat satu sama lain??
    apakah dengan Ilmu yang kita miliki sudah pantas merasa paling benar??
    Bukankan Ajab ALLAH SWT lebih Pedih??
    kebenaran hanya milik ALLAH SWT
    maka oleh sebab itu kita sama2 memohon ampunan atas semua dosa & kehilafan kita semua. 🙂 Semoga KITA dapat lebih ARIF & BIJAKSANA lg dalam melihat ISLAM.

  78. Wahai saudara2ku yang muslim gak usahlah saling menghujat. syiar Islam lebih penting daripada saling menghujat. Allah berfirman dalam Al Qu’an ” Lana A’maluna walakum A’malukum. saya ingin mengutip sebuah hadits shahih yang diriwatkan oleh imam Muslim. ” MAN SANNA FIL ISLAMI SUNNATAN HASANATAN KANA LAHU AJRUHA WA AJRU MAN AMILA BIHA MIN BA’DIHI MIN GHAIRI AN YUNQUSA MIN UJURIHIM SYAI’AN. WAN SANNA FIL ISLAMI SUNNATAN SAYYIATAN KANA ALAIHI WIZRUHA WA WIZRU MAN AMILA BIHAMIN BA’DIHI MIN GHAIRI AN YANQUSA MIN AOZARIHIM SYAI’AN, artinya ( barang siapa yang membuat suatu tradisi yang baik didalam Islam maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkannya tersebut, dan barang siapa yang membuat suatu tradisi yang tidak baik didalam islam maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa orang yang mengamalkannya tersebut ).

  79. Kita sesama kaum muslimin janganlah saling berdebat, rukun iman kita sama, rukun islam kita sama,, jadi mari kita sikapi perbedaan ini dg bijaksana..
    Islam di Indonesia ini sudah ada ratusan tahun yg lalu,,ormas2 Islam juga sudah ada kurang lebih 100 thun yg lalu( klo kurang pling ya kurang dikit..hehe)
    tpi kenapa perpecahaan spti ini kok BARU TERJADI akhir2 ini….
    Klo mnurut saya, ada kepentingan ASING yg ingin menghancurkan ISLAM dari dalam.
    Ini kan masalah perbedaan pendapat saja, dan perbedaan pendapat di antara ulama itu tidak bisa di hindari. karena kepala mereka terpisah satu dg yg lain.
    Jadi menurut saya, Silakan yg meyakini tahlilan tetep anda jalankan, yg tidak percaya tahlilan ya jangan menuduh ini perbuatan SESAT… kan FAIR THOOOOOOOO….?????????

    • @leo waldi
      “kembali lah kepada Al-Qur’an dan sunnah itu lebih baik untuk kita..”

      “kata2 bijak n benar yang sering digunakan untuk kebathilan” oleh sekte puritan tuk propaganda..

      mungkin merupakan reinkarnasi dr slogan khowarij “La hukma illa lillah”.. Tidak ada hukum kecwli hukum Allah”

  80. yang suka tahlilan teruskanlah amalan ini. krena tahlilah adalah media yang mulia. tahlilan adlah mazelis zikir yg mana Allah sgt membanggakan terhadap orang2 yg suka hadir di mazelis zikir. mau bermazelis zikir setiap malam boleh, setiap minggu boleh. mau hari ke 3 ke ke 1000 boleh asal ingat aja harinya. Memang banyak saudara2 kita yang panas telinga panas hati lihat dan dengar orang berkumpul tuk berzikir. hanya setan setan iblis laknatullah yg tidak suka dgn org berzikir

    • makanya loe andika cari ilmu agama dulu brooww baru beramal baru ajarkan orang lain,,jangan asal ngomong doang…anak ingusan pun kalo ngomong doang gampang cuuuyyyy… blm tau ilmu malah ngarang yang aneh”..

  81. Waduuuuh hukum islam kok jadi begini sich mna yg benar ini jd bingung gw tapi seharus islam itu mudah dn dn tidak memberat kan bagi umat nya tapi kq ini brrti yg membuat bert itu manusia nya sendiri yg sok bikin dalil sendiri itu sama saja gk percaya sama sunah rosulloh gitu kq ngaku klo nabi muhamad itu nabi nya sdang sunah nya aja gk pada di amal kan kq bahkan mlah mebuat2 sendiri waduh makin kacau nic islam …. Nuwun

  82. MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
    Keluarga Mayit Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah

    Soal : Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziyah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah ia (keluarga) memperoleh pahala sedekah tersebut?

    Jawab : Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala sedekah itu.

    Keterangan :

    1. Dalam Kitab I’anah al- Thalibin:

    وَ يُكْرَهُ لِأَهْلِ الْمَيِّتِ الْجُلُوْسِ لِلتَّعْزِيَةِ وَصَنْعُ طَعَامٍ يُجْمِعُوْنَ النَّاسَ عَلَيْهِ لِمَا رَوَى أَحْمَدُ عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِي قاَلَ كُنَّا نَعُدُّ الْإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَهُمُ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ.

    “Dan makruh [dibenci] hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja diundang untuk berta’ziyah dan menghidangkan makanan bagi mereka, sesuai dengan riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, yang mengemukakan: “Kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian ratapan (yang dilarang)”.

    2. Dalam Kitab Al-Fatawa al-Kubra:
    وفي الفتاوى الكبرى فى أوائل الجزء الثانى ما نصه (وَسُئِل) أَعَادَهُ اللهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ وَ يُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إِلَى الْمَقْبَرَةِ وَ يُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِيْنَ فَقَطْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ ثَالِثَ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ أَوْ إِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَ غَيْرِهِمْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَ عَمَّا يُعْمَلُ تَمَامَ الشَّهْرِ مِنَ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوْتِ النِّسَاءِ التِي حَضَرْنَ الْجَنَازَةَ وَ لَمْ يَقْصُدُوْا بِذَلِكَ إِلاَّ مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبِلاَدِ حَتىَّ أَنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوْتًا عِنْدَ هُمْ حَسِيْسًا لاَ يَعْبَأُوْنَ بِهِ وَ هَلْ إِذَا قَصَدُوْا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَ التَّصَدَّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيْرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَا ذَا يَكُوْنُ الْحُكْمُ جَوَازًا أَوْ غَيْرَهُ. وَ هَلْ يُوْزَعُ مَا صُرِفَ عَلَى انْصِبَاءِ الْوَرَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التِّرْكَةِ وَ إِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَ عَنِ الْمَيِّتِ عِنْدَ أَهْلِ المَيِّتِ إِلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ جَمِيْعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ لَكِنْ لاَ حُرْمَةَ فِيْهِ إِلاَّ إِنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْرَثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفَعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَ حَوْضِهِمْ فِي عَرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ. يرْجَى أَنْ يَكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مَنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلاَةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ. وَ عَلَّلُوْا بِصَوْنِ عَرْضِهِ عَنْ حَوْضِ النَّاسِ فِيْهِ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَةِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنَ التِّرْكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيْهَا مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوْا كُلَّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ.

    “Imam Ibnu Hajar ditanya -semoga Allah mengembalikan barakahnya kepada kita-, bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri prosesi ta’ziyah jenazah. Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah, walaupun sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”; bagaimana hukumnya? Beliau menjawab: semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bid’ah yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh); kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (ratsa’) pada keluarga mayit. Dalam melakukan prosesi tersebut ia harus bertujuan menangkal “ocehan” orang-orang bodoh, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. terhadap seseorang yang batal (karena hadats) shalatnya untuk menutup hidung dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat. Dan tidak boleh diambil/dikurangi dari tirkah seperti kasus di atas. Sebab, tirkah yang belum dibagikan mutlak harus dijaga utuh, atau ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris)”.

    ——————————————————————

    Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 Daar Ibn ‘Ashooshoh Littibaa’ati wan Nasri wa at tauzdi’i, Beirut , Seperti terlampir di bawah ini :

    وقد أرسل الامام الشافعي – رضي الله عنه – إلى بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله: إني معزيك لا إني على ثقة * * من الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق بعد ميته * * ولا المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية: هي الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر، والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال فيها: أعظم الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك، وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا في تعزية المسلم بالمسلم.

    وأما تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها: وغفر لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.

    وهي مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت، وتكره بعد مضيها.ويسن أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير، ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة أقرب.ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة، ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

    وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب منهم لذلك.

    (وصورتهما).

    ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

    (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.اللهم أسألك الهداية للصواب.

    نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

    قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرحك المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر الصحيح.اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
    .
    ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية، وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

    ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

    ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.

    اه.

    وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.

    اه.وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

    ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

    ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما.والله سبحانه وتعالى أعلم.

    كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

    (الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

    قال في (رد المحتار تحت قول الدار المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (ص): اصنعوا لآل جعفر

    طعاما

    (ما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

    ولانه بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

    وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع.والله سبحانه وتعالى أعلم.كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة – كان الله لهما حامدا مصليا مسلما

    Terjemahan kalimat yang berwarna hijau ditulis tebal di atas, di dalam Kitab I’anatut Thalibin :

    1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang [ulil amri] yang melarangnya akan diberi pahala.

    2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.

    3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan bid’ah mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

    4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”

    5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

    _______________________________________________
    Sumber :

    [Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]
    Hasil Scan halaman buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah);

    TOLONG TANGGAPANNYA …MAAP ANE BINGUNG…

    • Bismillahirrahmaanirrahiim

      Perihal:

      Soal : Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziyah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah ia (keluarga) memperoleh pahala sedekah tersebut?

      Jawab : Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala sedekah itu.

      Mari kita bahas:

      Sebenarnya apabila pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab i’anah ath-tholibin dan fatawa al-kubra dikaji secara mendalam, tidak akan menyimpulkan vonis hukum yang berat, yaitu hukum haram, akan tetapi sebatas pada hukum makruh. Apabila kita mengkaji hadits yang menjadi dasar kemakruhan tradisi selamatan kematian, boleh jadi hukum makruh akan berganti menjadi hukum mubah. Berikut ini hadits yang sudah masyhur:

      “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka sedang ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan)”. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

      Berdasarkan hadits tersebut, MADZHAB SYAFI’IYYAH menetapkan: bahwa keluarga yang berduka cita, karena terdapat anggota keluarganya meninggal dunia, SUNNAT diberi makanan yang cukup bagi mereka selama sehari semalam. Oleh karena, keluarga yang berduka cita sunnat diberi makanan yang cukup selama sehari semalam, maka apabila yang terjadi justru sebaliknya, yaitu keluarga yang berduka cita menyiapkan makanan untuk orang-orang yang berta’ziyah, tentu hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. Hal tersebut tidak melahirkan hukum haram, karena memang tidak menyelisihi hukum wajib.

      Kalau kita memperhatikan tradisi masyarakat nusantara dalam menghadapi tetangga yang sedang berduka cita, mereka telah melakukan sunnah dengan memberi sumbangan beras, lauk pauk dan uang. Apabila sumbangan tetangga itu dikumpulkan, maka tidak hanya mencukupi untuk kebutuhan selama sehari semalam. Bahkan mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga si mati selama beberapa bulan. Persoalannya sekarang, bagaimana seandainya keluarga si mati itu memberikan makanan sebagai sedekah dari hasil sumbangan tetangga untuk acara selamatan tujuh hari, apakah masih dihukumi makruh? Tentu saja hukum makruh menjadi hilang.

      Perhatikan juga fatwa al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah yang tercantum di dalam kitab al-Umm:

      أكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر

      Artinya:
      “Aku menghukumi makruh Ma’tam, yakni sebuah sebuah jama’ah/kelompok, walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.

      Penjelasannya:
      Kita bahas ma’tam terlebih dahulu, makna ma’tam secara lughawi diambil dari kata atama – ya’timu, artinya adalah “dikumpulkannya dua buah perkara”. Sedang yang dimaksud ma’tam dalam konteks pendapat imam asy-Syafi’i ini adalah setiap berkumpulnya dari laki-laki atau perempuan kepada keluarga yang ditinggal wafat sehingga ditakutkan terjadi ratapan atas yang wafat.

      Selanjutnya Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat (sebab) yang beliau sebutkan sendiri yaitu:

      يجدد الحزن، ويكلف المؤنة

      artinya: “memperbaharui kesedihan, dan membebani biaya “.

      Sehingga apabila tidak ada illat ini maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab di dalam salah satu kaidah ushul fiqh disebutkan: “al-Illatu tadillu ‘alaa al-Hukmi” maknanya illat itu menunjukkan atas hukum.

      Itu artinya jika berkumpulnya manusia kepada keluarga yang ditinggal wafat tidak menyebabkan “يجدد الحزن، ويكلف المؤنة “, maka hal yang demikian (berkumpulnya manusia) tersebut tidak dihukumi makruh.

      Demikian sedikit penjelasan mengenai hukum ma’tam.

      ============

      PENTING:
      Di dalam terjemahan dari kitab i’anah ath-tholibin diatas terkesan ada pemaksaan atas hukum yang makruh seolah-olah disetarakan dengan hukum Haram, yaitu dengan mengalihbahasakan “makruh” sebagai “dibenci”. Sangat terlihat sekali bahwa, penulis wahabi tersebut menghendaki bahwa status hukumnya adalah haram. Sebab dalam pemahaman sektenya setiap bid’ah adalah haram, sepertinya dia pun bermaksud membawa hukum makruh kepada haram.

      Wallahu ta’aala a’lam.

  83. jaman dahulu kala sewaktu Rosululloh masih hidup kalau ada hal2 yg meragukan tinggal tanya langsung beres dah. setelah Rosululloh wafat umatnya pada kebingungan, ada yg begini ada yg begitu ada yang begini begitu…. kalo di pikir2 tradisi diatur islam apa islam diatur tradisi ya atau dicampur saja menjadi islam tradisi atau tradisi islam… loh…jadi kita yang ngatur islam apa islam yang ngatur kita ya?? ikut ulama ajalah…! tapi ulama banyak banget dan hebat2 sayangnya mereka kadang berbeda pendapat bahkan perbedaan itu semakin membingungkan ketika dijelaskan oleh para penggemarnya…. denger2 islam itu mudah tapi kok….? pusiiiiiiiiiiiiiing……..!! untuk memahami ajaran islam yg bener aja susah, apalagi melaksanakan ajaranya…
    kalo siti jenar punya slogan “manunggaling kawulo lan gusti” kalo aku punya slogan “manunggaling pikir lan roso”. kesimpulanku,setelah mempertimbangkan dengan baik lakukan saja yg diyakini… tiada tuhan selain Alloh, Muhammad Rosululloh, Allohumma sholli’ala Muhammad.

    • baca yang lengkap, sehingga tidak menghasilkan kesimpulan akhir yang salah…

      ini saya nukil ulang penjelasan saya:

      Bismillahirrahmaanirrahiim

      Perihal:

      Soal : Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziyah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah ia (keluarga) memperoleh pahala sedekah tersebut?

      Jawab : Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala sedekah itu.

      Mari kita bahas:

      Sebenarnya apabila pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab i’anah ath-tholibin dan fatawa al-kubra dikaji secara mendalam, tidak akan menyimpulkan vonis hukum yang berat, yaitu hukum haram, akan tetapi sebatas pada hukum makruh. Apabila kita mengkaji hadits yang menjadi dasar kemakruhan tradisi selamatan kematian, boleh jadi hukum makruh akan berganti menjadi hukum mubah. Berikut ini hadits yang sudah masyhur:

      “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka sedang ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan)”. (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

      Berdasarkan hadits tersebut, MADZHAB SYAFI’IYYAH menetapkan: bahwa keluarga yang berduka cita, karena terdapat anggota keluarganya meninggal dunia, SUNNAT diberi makanan yang cukup bagi mereka selama sehari semalam. Oleh karena, keluarga yang berduka cita sunnat diberi makanan yang cukup selama sehari semalam, maka apabila yang terjadi justru sebaliknya, yaitu keluarga yang berduka cita menyiapkan makanan untuk orang-orang yang berta’ziyah, tentu hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. Hal tersebut tidak melahirkan hukum haram, karena memang tidak menyelisihi hukum wajib.

      Kalau kita memperhatikan tradisi masyarakat nusantara dalam menghadapi tetangga yang sedang berduka cita, mereka telah melakukan sunnah dengan memberi sumbangan beras, lauk pauk dan uang. Apabila sumbangan tetangga itu dikumpulkan, maka tidak hanya mencukupi untuk kebutuhan selama sehari semalam. Bahkan mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga si mati selama beberapa bulan. Persoalannya sekarang, bagaimana seandainya keluarga si mati itu memberikan makanan sebagai sedekah dari hasil sumbangan tetangga untuk acara selamatan tujuh hari, apakah masih dihukumi makruh? Tentu saja hukum makruh menjadi hilang.

      Perhatikan juga fatwa al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah yang tercantum di dalam kitab al-Umm:

      أكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر

      Artinya:
      “Aku menghukumi makruh Ma’tam, yakni sebuah sebuah jama’ah/kelompok, walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.

      Penjelasannya:
      Kita bahas ma’tam terlebih dahulu, makna ma’tam secara lughawi diambil dari kata atama – ya’timu, artinya adalah “dikumpulkannya dua buah perkara”. Sedang yang dimaksud ma’tam dalam konteks pendapat imam asy-Syafi’i ini adalah setiap berkumpulnya dari laki-laki atau perempuan kepada keluarga yang ditinggal wafat sehingga ditakutkan terjadi ratapan atas yang wafat.

      Selanjutnya Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat (sebab) yang beliau sebutkan sendiri yaitu:

      يجدد الحزن، ويكلف المؤنة

      artinya: “memperbaharui kesedihan, dan membebani biaya “.

      Sehingga apabila tidak ada illat ini maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab di dalam salah satu kaidah ushul fiqh disebutkan: “al-Illatu tadillu ‘alaa al-Hukmi” maknanya illat itu menunjukkan atas hukum.

      Itu artinya jika berkumpulnya manusia kepada keluarga yang ditinggal wafat tidak menyebabkan “يجدد الحزن، ويكلف المؤنة “, maka hal yang demikian (berkumpulnya manusia) tersebut tidak dihukumi makruh.

      Demikian sedikit penjelasan mengenai hukum ma’tam.

      ============

      PENTING:
      Di dalam terjemahan dari kitab i’anah ath-tholibin diatas terkesan ada pemaksaan atas hukum yang makruh seolah-olah disetarakan dengan hukum Haram, yaitu dengan mengalihbahasakan “makruh” sebagai “dibenci”. Sangat terlihat sekali bahwa, penulis wahabi tersebut menghendaki bahwa status hukumnya adalah haram. Sebab dalam pemahaman sektenya setiap bid’ah adalah haram, sepertinya dia pun bermaksud membawa hukum makruh kepada haram.

      Wallahu ta’aala a’lam.

  84. Rupanya golongan yg di sebut wahabi dan golongan yang mengaku ahlussunnah sama2 kuat dengan hujah masing2. kebenaran hanya milik Alloh. Namun terlepas dari boleh/tidak atau benar/salah menurut syar’i, aku setuju sekali kalau di nusantara ini masyarakatnya melakukan sedekah uang atapun sembako kepada keluarga yg sedang berduka cita, tetapi sekarang pertanyaanya apakah masyarakat nusantara memang demikian?? aku pernah menetap di 3 pulau dinusantara ini,seumur hidup aku belum pernah menjumpai masyarakat yg melakukan sedekah sembako kepada yg sdg berduka,setahuku mereka hanya sedekah uang itupun hanya ala kadarnya sehingga uang yang terkumpul untuk yg berduka tidak lebih dari 500 ribu rupiah. tp kalo sedekah hajat nikahan,sunatan,kelahiran,ulang tahun mereka rela keuar uang puluhan sampai ratusan ribu sehingga uang yang terkumpul buat yg unya hajat bisa puluhan juta rupiah. entahlah….aku terlalu pusing menyikapi tradisi-tradisi 3,7,40,100,1000,dll dengan dalil. aku lebih manteb menyikapi hal itu dengan melihat mendengar merasakan realita yg terjadi di masyarakat lalu mempertimbangkan suka-dukanya, untung-ruginya,manfaat-mudhorotnya.. kalau memang banyak manfaat bagi yg berduka ya silahkan lakukan… tapi kalo banyak mudhorotnya bagi yg berduka ya silahkan tinggalkan… gitu aja kok repot..!!

  85. @Susanto Hadi
    Yang merasa repot dan pusing tuh kamu sendiri kan? Kamu bersikap begitu silakan saja. Tapi jangan merasa diri “mantep” lalu mendikte orang lain. Kalau kamu tidak menemukan orang yang melakukan ta’ziah dengan sembako, bukan berarti kebiasaan tersebut tidak ada. Apalagi cuma pernah tinggal tiga kota dari ratusan ribu pulau yang terhampar di Nusantara. Kamu datang ke Pulau Sumbawa, kamu akan menyaksikan ibu-ibu dengan nampan berisi beras di kepala menuju rumah duka untuk berta’ziah. Kamu datang di wilayah Lenteng Agung, kamu akan menyaksikan ada di antara peta’ziah yang membawa karung berisi beras dalam berta’ziah. Jangan merasa yang mempertrimbangkan manfaat-mudharat itu cuma kamu. Yang lain juga punya pertimbangan dan dalil. Kami tidak pernah usil terhadap orang yang tidak selamatan. Tapi mohon jangan juga usilin orang yang selamatan.

  86. emang enak klo cuma bisa nyalain orang lain tapi nggak bisa ngaca diri sendiri

    yang gak suka tahlilan ya gak usah nyalain
    urusan dosa ggak ya ben wae urusane karo Gusti Allah
    wong yang punya surga neraka Dia

    yang salah ya yg cm bisa ngomong tokkkkkkkkkkkkk……

  87. @bima assyafi’i, ternyata otak anda di dengkul mulut anda bau comberan.saya saja bisa baca koment susanto hadi bagus kok netral dan obyektif, memang sich ada yg nyumbang beras karungan tapi nyatanya lebih buaaaaaanyak yang nyumbang do’a mengharap nasi apem kopi kental mulut nganga termasuk anda. KASIH TAU DONK kelompok anda yang ahlussunnah yang cuma nyumbang mulut itu suruh nyumbang sekarung beras segepok uang biar ahlussunnah yang berdukacita tidak kerepotan bikin kopi kental 7 hari berturut-turut(lumayan uang belanja bini anda agak ngirit) ntar 40 hari anda ngoi kental lagi dan pulang masih ngangkatin nasi dan lauk pauknya yang berdukacita buat anak bini anda(lumayan ngirit lagi) 100 hari kemudian anda bisa pesta kopi kental lagi dan pulang ngangkatin nasi dan laukpauk lagi buat anak bini anda (padahal anda cuma modal mulut nganga ) 1000 hari ketawa-ketiwi sesama ahussunah ditempat yg berdukacita lalu do’a sebentar maka kopi kental dihidangkan anda pulang ngangkati nasi lagi. hari berikutnya anda tinggal nunggu siapa lagi ya yg mati duluan? dan ahlussunnah yg berdukacita banyak hutang diwarung sebelah hanya sekedar nyumpal mulut nganga anda (ada sich yg ikhlas tapi kebuuuuanyakan terpaksa ngadain karena ngumumi-lah, adat-lah, parahnya lagi nganggap itulah perintah Alloh dan Rosul-Nya) anda memang ahlussunnah tulen !!

    • di atas ini salah satu contoh akhlak wahabbi yg baik..

      “ternyata otak anda di dengkul mulut anda bau comberan”

      ittiba sama siapa ini….syech2nya ya ??

  88. @bima: aku tidak mendikte,aku juga bukan golongan yang anti apti terhadap tradisi-tradisi itu. aku bicara sebatas pengetahuanku dan pengalamanku. kamu mau jadi kelompok wahabi ya silahkan, kamu mau jadi kelompok ahllussunnah ya silahkan… bahkan jika umat manusia seluruh dunia menjalankan tradisi tersebut atau manusia seluruh dunia tidak menjalankan tradisi tersebut semua itu tidak akan mengurangi kebesaran Alloh. gitu aja kok repot…!!

  89. Kalau selamatan dianggap bid’ah, kenapa di Arab saudi diadakan Haul utsaimin bahkan dibuatkan gedung yang berbentuk buku yang isinya peninggalan utsaimin semasa hidupnya ya ???. he he he he……
    Kalau gak percaya, ke arab aja, jalan2 di Riyadh.

    • yg MEYAKINI selamtan bid’ah mengaku kelompok yg benar. kalian yang MEYAKINI selamatan bukan bid’ah juga mengaku kelompok yg benar. Nasrani yg MEYAKINI yesus sebagai tuhan mengaku kelompok yang benar. so what gitu loh??? manusia di bekali akal.

  90. selamatan kebanyakan lebih karena beban moral. WONG JOWO KOK ORA NJAWANI begitulah kira2. jauh2 hari sebelum hari H sudah repot pusing duluan mikirin sarana dan dana bahkan sampai di belain bona-boni alias bon san bon sini. mending banyak hutang daripada tidak selamatan, harga diri coooy..!! selesai acara selamatan suami istri meeting kasak-kusuk itung-itungan biaya membengkak apa tidak, amplop untuk kyai kurang apa tidak, nasi berkatnya sisa apa tidak, besoknya ngeluh capek, mana harus nuker gelas dan piring yang pecah. hiks hiks hiks jujur saja banyak yang ngalamin begitu kan? tapi ya tidak mengapa karena memang tradisi itu bagian dari hidup tak perlu diperdebatkan sampe botak saling mencela, toh orang2 nasrani juga meyakini yesus itu tuhan,dan akan masuk surga. keyakinan kan masing2 ya toh??

  91. Assalamu’alaikum
    ikhwan ku seiman… marilah kita membuka tabir pemisah antar umat NU dan lainnya, masih banyak pertentangan yang harus kita pelajari dan amati jangan hanya terkungku dengan satu masalah yang sebenarnya sudah usai namun dimunculkan kembali inilah usaha para yahudi untuk memecah umat islam seperti dihalalkannhya daging Anjing karena tidak ada dalam Al-qur’an dsb….
    maka saudara seiman yuk kita saling memahami mari kita sama-sama mendirikan sholat dan meyakini bahwa Allah itu ESA… pemahaman yang berbeda karena pemehaman yang beda yang dipaksakan untuk selalu sama, yang penting adalah tidak Musyrik ataupun Mengkururi adanya Allah. mari kita bergandengan tangan untuk selalu mendapatkan ridho dan rahmat Allah SWT. amin

  92. Astagfirullaahal-azhiim wa atuubu ilaiih..
    Hamba berlindung dari godaan setan yg menyesatkan. Ya Allah akan datang hari mu, di mana manusia tak akan mampu berkata. Engkau lah Allah tuhan yg memiliki kebenaran. Kami hanya manusia yg lemah akan bodoh. Ampunilah hamba dan sahabat.

  93. maaf, ulasan diatas , hanya ada hari ke 7 , dan tentang “disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.” ?? kok ga ada dalil nya ? imam itu tidak maksum , anda mengulas buku karya seorang imam, seharusnya anda menyebutkan dalil nya , baik dalil hadist maupun alquran, ibadah agama bukan menurut imam (orang perorang) tapi haruslah menurut Allah dan Rasullullah , jangan bikin syariat seenaknya , taqlid pada allah dan rasullullah bukan taqlid pada imam ,

  94. Tak ada yang salah dengan WAHABI, beliau adalah ulama makkah, beliau seorang reformer. yang mencoba untuk membersihkan islam dari bid’ah dan adat-istiadat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beliau ingin Islam menjadi murni, bersih dari campur aduknya ajaran…, nah apa ada yang salah ????
    Nah di Indonesia inilah (kususnya Jawa) sepertinya menjadi gudangnya bid’ah. Bersyukur ada Muhammadiyah dengan visi misi utama : berantas penyakit TBC ( Takhayul, Bid’ah dan Churafat….!!!). NU ? mana berani memasang visi dan misi seperti itu…, coba pada berpikir yang jernih saudaraku………….!

    • wahabi kok ulama Makkah, dia dari Nejd kangmas. di Makkah itu sholat taraweh masih 20 rakaat sementara Wahabi membidahkannya. Pengarang Trinitas Tauhid (rububiyah, uluhiyah) kok dibilang pemurni Islam. Tauhid ya Tauhid mana dalilnya tauhid Trinitas itu??

  95. Memang benar tradisi 3, 7, 40 hari dstnya itu adalah ajaran Hindu, jangan dibilang tahlilannya dong…!!! mana ada hindu kok tahlil, oon kali yang ngomong. pokok masalahnya kan itungan harinya itulah peninggalan hindunya. ulama masa itu (khususnya walisongo) mm bijak, agar tdk terjadi penolakan secara frontal, beliau tetap menggunakan hari2 spt dan menyisipkan dengan ajaran Islam. Bukan maksudnya untuk seterusnya diikuti, melainkan agar generasi berikutnya sadar dan memau merevisi, bahwa apa yang beliau lakukan hanya sebagai proses akulturasi dan bukan ajaran Islam ! maka kita sekarang inilah yang harus berperan untuk meluruskan kembali mana yang murni ajaran Islam mana yang bukan ??? jangan lantas membeo terus…..memang kerbau ? yang mau dicocok hidungnya dan manut pada tuannya terus………….????

  96. Akhirnya Silakan disimak dengan baik :

    PENGERTIAN DAN HUKUM DARI TAHLILAN
    Tahlilan adalah acara ritual (serimonial) memperingati hari kematian yang biasa dilakukan oleh umumnya masyarakat Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan ketika salah seorang dari anggota keluarga telah meninggal dunia. Secara bersama-sama, setelah proses penguburan selesai dilakukan, seluruh keluarga, handai taulan, serta masyarakat sekitar berkumpul di rumah keluarga mayit hendak menyelenggarakan acara pembacaan beberapa ayat al Qur’an, dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan untuk mayit di “alam sana” karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil ( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) yang diulang-ulang (ratusan kali), maka acara tersebut biasa dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
    Pada saat itu pula, keluarga mayit menghidangkan makanan serta minuman untuk menjamu orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya tersebut. Biasanya acara seperti itu terus berlangsung setiap hari dari hari pertama hingga hari ketujuh, kemudian dilanjutkan pada hari ke-40, hari ke-100, hingga menginjak tempo setahun serta tiga tahun dari waktu kematian, dengan hidangan yang disajikan disetiap acaranya biasanya akan lebih istimewa, dengan model hidangan yang berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan yang biasa berjalan di tempat tersebut. Sehingga secara sepintas acara tersebut layaknya sebuah pesta kecil-kecilan belaka, bahkan tidak jarang muncul senda gurau dan gelak tawa di dalam acara tersebut. Sehingga akhirnya muncul opini publik yang memberikan kesimpulan bahwa acara tersebut adalah merupakan salah satu bagian dari ciri khas penganut mazhab Syafi’i.

    Dalil pembolehan perjamuan tahlilan
    Orang yang membolehkan acara perjamuan tahlilan mempunyai dua argumen yaitu argumen naqli (nash) dan argumen ‘aqli (akal).

    Adapun argumen naqli, mereka berdalilkan keterangan dari kitab Hasyiyah ‘ala Maraqy al Falah karangan Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy, yaitu (yang artinya):
    “Dimakruhkannya hukum penghidangan makanan oleh keluarga mayit, bertenta-ngan dengan keterangan yang diriwayat-kan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari laki-laki Anshar, ia berkata :

    ))خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ r فِي جَنَازَةٍ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَتِهِ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ وَ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا وَرَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد

    “Kami bersama Rasulullah saw. keluar menuju pemakaman janazah, sewaktu hendak pulang muncullah isterinya mayit, mengundang untuk singgah, kemudian ia menghidangkan makanan. Rasulullah pun mengambil makanan tersebut dan kemudian para shahabat turut mengambil pula dan mencicipinya dan pada mulut Rasulullah saw. terdapat sekerat daging”.

    Hadits tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkan keluarga mayit menghidangkan makanan, berikut mengundang masyarakat terhadap hidangan tersebut”.

    Landasan lain yang digunakan sebagai alat justifikasi oleh pihak yang menerima acara tersebut adalah melalui argumen ‘aqly (akal) yaitu tepatnya melalui istihsan (menganggap sesuatu itu baik berdasarkan logika)

    Bantahan
    Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy menggunakan dalil naqli yang dilansir dari Sunan Abi Daud, namun apabila kita bandingkan dengan hadits yang sama dari kitab asalnya (Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad) mempunyai perbedaan yang sangat signifikan dibanding-kan dengan hadits aslinya.

    Berikut adalah hadits yang asli dari Abu Daud dalam kitabnya Sunan Abi Daud :

    ))خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ r فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد

    “Kami bersama Rasulullah saw keluar menuju pemakaman janazah, maka aku melihat Rasulullah saw di atas kuburan sedang beliau mengajarkan kepada orang yang menguburkan mayit tersebut: “Lapangkan di kedua bagian kakinya (mayit),lapangkanlah di bagian kepala-nya, maka sewaktu hendak pulang munculah seorang wanita, mengundang untuk singgah, kemudian ia menghidangkan makanan. Rasulullah saw pun mengambil makanan tersebut dan kemudian para shahabat turut mengambil pula dan mencicipinya, dan bapak-bapak kami melihat pada mulut Rasulullah saw sekerat daging”.

    Perbedaannya adalah, dalam versi Ath Thawawy lafadz hadits diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَتِهِ) yang mengandung arti “isterinya si mayit” sedangkan dalam aslinya atau dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ahmad, lafadz tersebut adalah tanpa diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَةٍ ) yang artinya “seorang wanita”

    Sisi pentingnya adalah ketika lafazah tersebut diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَتِهِ) maka pengertiannya adalah wanita yang memanggil Rasulullah saw. beserta para shahabat sepulang dari penguburan jenazah, kemudian menghidangkan makanan yang dicicipi oleh Rasulullah saw. beserta para shahabatnya, adalah isteri-nya mayit (keluarga mayit). Dan karena Rasulullah saw. mencicipi hidangan tersebut, maka mengadung arti sunnah (taqririah) terhadap proses penghidangan makanan oleh keluarga mayit, sekaligus undangan serta mencicipi hidangnya. Implikasi hukumnya adalah acara perjamuan tahlilan adalah merupakan bagian dari sunnah rasul

    Tetapi lain halnya apabila lafazh tersebut tanpa diberi dhamir Mudzakkar Ghaib (امْرَأَةٍ). Maka pengertiannya adalah wanita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan mayit tersebut (bukan keluarga mayit). Bahkan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dinyatakan dengan jelas bahwa wanita tersebut adalah orang Quraisy yang hadir pada proses pemakaman.

    Dengan kata lain, hidangan yang sempat dicicipi oleh Rasulullah saw. berserta shahabatnya adalah hidangan yang disajikan bukan oleh keluarga mayit, melainkan oleh pihak lain. Apabila demikian, maka sejatinya hadits tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan acara perjamuan tahlilan. Sebagai konsekuensinya adalah batallah argumen yang menerima acara tersebut.

    Dan adapun argumen mereka dengan berargumen ‘aqliy model istihsan. Maka hal ini merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan, sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Ushul Al fiqh Syafi’iyyah dikatakan bawa istihsan yang diartikan dengan berpindahnya hukum dari ketentuan dalil (Al Qur’an dan As Sunnah) kepada ketentuan kultur adalah ditolak. bahkan lebih tegas Imam Syafi’i menyatakan bahwa barangsiapa mengamalkan istihsan maka berarti dia telah menciptakan hukum sendiri.

    Maka sungguh tidak masuk akal apabila terdapat orang yang mengaku ber-madzhab Syafi’i, tetapi masih suka melaksanakan acara perjamuan tahlilan.
    Tahlilan dalam pandangan Islam
    Acara perjamuan tahlilan merupakan hal yang diada-dakan di dalam agama. Hal ini berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli.

    Adapun dalil naqli adalah hadits mauquf (atsar) yang shohih dari shahabat Jarir bin Abdullah t beliau berkata :

    ))كُنَّا نَرَى الإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ ((رواه ابن ماجه

    “Kami (para shahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (mera-tapi mayat)” (R. Ibnu Majah)
    dan diriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah, bahwasanya :

    قَدِمَ جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ : تِلْكَ النِّيَاحَةُ

    “Shahabat Jarirt mendatangi shahabat Umar, lalu Umart berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit?” Jarir menjawab:”Tidak”, Umar Berkata : “Apakah ada diantara wanita-wanita kali-an semua, suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangan-nya?” Jarir menjawab : “Ya” Umar berkata : “Hal demikan itu adalah sama dengan niyahah”

    Berkata Said bin Jubair t :

    ثَلاَثَةٌ مِنْ عَمَلِِ الْجَاهِلِيَّةِ اَلنِّيَاحَةُ وَ الطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَ بَيْتُوْتةُ الْمَرْأَةِ ثَمَّ أَهْلَ الْمَيَّتِ لَيْسَتْ مِنْهُمْ

    “Tiga bagian yang merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah, yaitu niyahah, hidangan dari keluarga mayit dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”
    Dan adapun dalil ‘aqli tentang pelarangan acara tersebut adalah bahwasanya, hu-kum asal manusia di dalam agama Islam yaitu hendak menghilangkan atau menghindari pembebanan, hal ini sesuai de-ngan inti muatan pesan Rasulullah saw. :

    ) إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ ( رواه النسائي

    “Sesungguhnya Agama ini (Islam) adalah mudah” (HR. An Nasa’ai)
    Acara perjamuan tahlilan haruslah ditolak dan tidak boleh dilaksanakan karena di dalamnya terdapat unsur memberatkan kepada pihak keluarga mayit dan me-ngandung akses negatif yang tidak jarang acara tersebut pada akhirnya menimbulkan konflik di antara anggota keluarga mayit yang diakibatkan karena masalah harta yang dipakai sebagai biaya pelaksaan acara tersebut.

    Berkata Imam An Nawawi rahimahullah :
    “Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut adalah tidak ada dalil naqli-nya dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan” (Lihat: Al Majmu 5:186)
    Kesimpulan
    Setelah kita perhatikan bersama, dari penjelasan di atas. Ternyata pendapat yang menolak/ melarang acara perjamuan tahlilan-lah yang memiliki argumen yang kuat ; baik dari segi naqli maupun ‘aqli. Dengan demikian kesimpulan mengenai hukum dari acara perjamuan tahlilan adalah merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai oleh agama. Rasulullah saw. bersabda :

    ) كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ ( رواه النسائي

    “Semua bid’ah adalah sesat dan semua kesesatan tempatnya di Neraka” (HR. An Nasa’ai)
    Dan memang kesan dari acara perjamuan tahlilan tersebut justru bertentangan dengan pesan Rasulullah SAW :

    ) اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ (رواه أبو داود

    “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyibukkan” (HR. Abu Daud)

    Jadi bukan keluarga mayit yang seharusnya menghidangkan makanan, tetapi kitalah yang semestinya mengirim makanan kepada mereka, karena dengan demikian berarti kita telah menolong saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Wallohul Muwaffiq.

    • subhanallah…semoga mencerahkan dan menenangkan, dan tidak menimbulkan perselisihan ummat…sekiranya sudah berusaha mengingatkan, maka cukuplah…karena sesungguhnya hanya Allah SWT yang Maha Membolak-Balikkan Hati…Wallahu a’lam…

  97. Telah terjadi perpecahan umat. ntah mana yg benar dan yg salah???
    “Ya allah…. zat yg membolak – balikkan hati teguhkan aku dalam agamaMU”

  98. membaca artikel ini sy kok jadi pengen tertawa … betapa tidak dalil gutak gatuk matut tetap saja dicari-cari untuk pembenaran.

    judul: Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000

    dalil pembolehannya: dari Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M) …

    aneh bukan kepalang … bagaimana bisa “ucapan” dari seorang selain Muhammad bisa diambil dan di jadikan hujjah !!?? …

    oke !
    jika mau ngotot … sy terima dalil 7 harinya …
    pertanyaannya … adakah dalil 40, 100 dan haul ritual tahllan kepaten ?????????

    silahkan bagi pemakmur ritual tahlil luangkan waktu nya dan baca link berikut: http://mailerindia.com/hindu/veda/index.php?death

    sy copas yg pentingnya..
    8. First Memorial
    On the 3rd, 5th, 7th or 9th day, relatives gather for a meal of the deceased’s favorite foods. A portion is offered before his photo and later ceremonially left at an abandoned place, along with some lit camphor. Customs for this period are varied. Some offer pinda (rice balls) daily for nine days. Others combine all these offerings with the following sapindikarana rituals for a few days or one day of ceremonies.

    9. 31st-Day Memorial
    On the 31st day, a memorial service is held. In some traditions it is a repetition of the funeral rites. At home, all thoroughly clean the house. A priest purifies the home, and performs the sapindikarana, making one large pinda (representing the deceased) and three small, representing the father, grandfather and greatgrandfather. The large ball is cut in three pieces and joined with the small pindas to ritually unite the soul with the ancestors in the next world. The pindas are fed to the crows, to a cow or thrown in a river for the fish. Some perform this rite on the 11th day after cremation. Others perform it twice: on the 31st day or (11th, 15th, etc.) and after one year. Once the first sapindikarana is completed, the ritual impurity ends. Monthly repetition is also common for one year.

    10. One-Year Memorial
    At the yearly anniversary of the death (according to the moon calendar), a priest conducts the shraddha rites in the home, offering pinda to the ancestors. This ceremony is done yearly as long as the sons of the deceased are alive (or for a specified period). It is now common in India to observe shraddha for ancestors just prior to the yearly Navaratri festival. This time is also appropriate for cases where the day of death is unknown.

    Hindu funeral rites can be simple or exceedingly complex. These ten steps, devotedly completed according to the customs, means, and ability of the family, will properly conclude one earthly sojourn of any Hindu soul.

    Religions such as Hinduism offer our own immortal souls satisfying answers to questions of life and death. Their ancient mythic texts provide real reasons for our existence here on earth. They also demonstrate that death is something that can be prepared for instead of being feared. In addition, they offer the possibility of something to look forward to, so we need not dread our last days on this planet. A true hindu shall love death as he loves this life.

    buka mata, hati dan telinganya .. 🙂

    RITUAL PADA KEPATEN 1,2,3,4,5,6,7,40,100 HAUL DST … INI JELAS-JELAS AJARAN PAGAN HINDU !!!

    Islam tidak mengenal adanya perayaan/ritual setelah kematian.
    betapapun sayangnya Rosul terhadap Khadijah … TAK PERNAH ROSUL MENGADAKAN ULANG TAHUN KEMATIANNYA.

    betapapun Cintanya para sahabat … ketika Rosul wafat .. .

    Demi Alloh !!! …
    TAK SATUPUN PARA SAHABAT MENTAHLILKAN MANUSIA MULIA TSB !!!

    lalu …

    DARIMANAKAH ASAL “SYARIAT” RITUAL TAHLILAN KEMATIAN INI BERASAL ???? …

    +++

    Siapa saja yang telah keluar dari manhaj Ittibâ’ (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam maka berarti dia telah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ’ (berbuat bid’ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah bersabda (artinya):

    “Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka.”
    (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdullah)

    • boss bisa jelaskan di kitab weda mana tertera seperti itu …?

      bukan pada kitab purana nya, atau hanya penjelasan tata cara apalah yg di sana sini berbeda2…..

  99. pusiiiing semua pintar argumentnya………..sy sih taklid aja ama imam yg sudah mashur kebenarannya……….mau bersumber langsung sama qur’an dan hadist saya ga tau ilmunya jadi takut salah……………….manut MAKRUH aja hukumnnya……….
    kalau bid’ah ya sy juga pakai bid’ah hasanah, soalnya sy pakai hp, pakai celana jeans bukan jubah, pakai kopiah bukan sorban, punya motor bukan onta kayak rosulullah…….

  100. abu ghina

    saya mau tanya apakah setiap sesuatu yang tidak dilakukan Rasul SAW berarti diharamkan??? kemudian metode apa yang anda gunakan untuk mengetahui tentang keumuman dan kekhususan setiap dalil???apakah anda bertaqlid pada ulama jg???

  101. saya yg bodoh hanya mau bilang : yang jelas……….yang suka slametan…ndak ada yang jadi teroris………………
    yg suka pake kata2….antum….ikhwan…akhi….tai mbletheng…..itu bhasa arab coi…dan arab bukan berarti Islam……itu banyak yg jadi teroris…(saking gobloknya kale………….)……………..

    • akang bejo memang bener2 bodoh seperti pengakuannya yang jujur… Rosulullah juga pake kata2 antum… ikhwan…akhi….tapi beliau jadi uswatun hasanah bukan teroris. Rosulullah tidak pernah selametan kaya sampeyan wong NU ndekek mung manut kiyayine. wong NU iku asai pake surban…asal punya pesantren…asal fasih ngimami yasinan langsung diberi gelar ULAMA. goblok…goblok…!!!

      • @gusduel

        fasih baca yasinan tak ada gelar ulama,…
        fasih baca yasinan bukan juga kyai…..

        bisa tunjukkan langsung hadist rasul yg shohih,rasul pakai kata antum,ikhwan,akhi…
        trims banget yg tak terhingga jika ana di kasih hadist nya,ana tunggu…

        • @jaga akhlak

          di lingkungan saya banyak yang fasih baca Yasin diluar kepala tapi tidak ada yasinan (budaya jahil)… ente ngarti kagak bahasa arab? ente tau kagak AL-Qur’an ake bahasa arab? ente tau kagak islam=Al-Qur’an? ente tau kagak Rosululloh lahir dan dibesarkan hingga wafat di jazirah arab?? lalu hanya untuk sekedar kata2 antum,,ikhwan,,akhi,, ente minta hadist??? apa ente golongan munafiqun?? apakah ente yang gemar menghujat teroris tau apa itu teroris?? siapa teroris sesungguhnya? noh inul goyang ngebor yang di dukung manusia setengah dewanya NU itulh termasuk teroris, noh wanita2 yang gentayangan di muka bumi dengan mengumbar aurat itulah termasuk teroris, noh nyanyian cinta penuh kemesraan yang membius genersi muda termasuk teroris, noh valentin day yang meningkatkan perilaku sex bebas di kalangan ABG termasuk teroris… ente boleh buta mata tapi jangan buta hati…!!

          • wkwkwk…
            kaum wahabbi tuh apa2 pasti pake dalil…..

            mangkane ente ngomong nabi pake 2 antum,ikhwan dsb mesti pake dalil juga……….wkwkwk……..nggak nemu aja.. kesana kesini ngomong nya…

            wkkkk……..DALIL NYA MANA…??
            HARUS SHOHEH LHO…..WKWKWK

          • satrio : lhaa ente sekedar masalah hari 7,40,100 tanya dalil sekarang diminta dalil malah ngeles….
            justru ente jangan buta mata, sukanya mendebat masalah khilafiah tapi masalah maksiat diem aja.

        • Jikalau kamu sudah merasa paling benar di hadapan ALLAH nanti di yaumul akhir, saya ikhlas jikalau engkau hujat..
          Namun jikalau belum, janganlah engkau tujukkan kesombonganmu dengan menghujat saudara2mu sesama muslim..

  102. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
    “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetetahui lagi Maha Mengenal.” AlHujurat, 49:13

    إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

    “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

    Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” Al-Hujurat, 49: 10-1

    • slm keselamatan untuk kita semua ummat rasulullah SAW.tdk kira muslim atau bukan,semoga kita semua mendapat hidayah dr allah swt dan syafaat dr rasul mulia SAYYIDINA MUHAMMAD SAW di dunia dan akhirat, semoga kita dikuatkan untuk jihad melawan hawa nafsu diri sendiri.
      semoga kita digolongkan kedalam ummat rasulullah yg cinta dzahir batin kepada beliau. perbanyaklah solawat kepadaNYA,sy yakin kita akan mendapat cahaya RASUL yg diciptakan dr nur ALLAH SWT.sehingga kita akan menemukan kebenaran yg hakiki.
      INNA ALLAHA WA MALAAIKATIHI YUSOLLU ALAN NABI.YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANU SOLLU ALAIHI WASALLI MUUTASLIIMAA.
      ALLAHUMMA SOLLI ALA ROSULILLAH MUHAMMAD SAW.
      sy muslim yg brhijrah dr indonesia ke malaysia bumi allah juga. sy hanya ummat yg mencintai allah dan rasulullah dan ingin mengajak saudara semua untuk mencintai junjungan kita. tugas sy hanya menyampaikan, hidayah hanya datang dr ALLAH SWT. semoga kita termasuk didalammya.AMIIN YAA ARHAMAR RAHIMIIN

  103. mas..mas… sesama muslim, knp msti pd sibuk saling mengklaim dan menyalahkan… inget no KRISTENISASI sudah marak…..!!!!!

    # “intropeksi diri”.
    Kebenaran agama islam akan terlihat bukan dg ucapan….!!!

  104. saya suka dengan ajaran muhammadiyah yang mengacu dengan alqur’an dan hadist……tp saya jg g menyalahkan NU..yg penting kt saling menghormati..keyakinanmu 2,keyakinanku2…amin

  105. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali tidak ada yang saling menjelekkan…!!!

    Kyai Ahmad Dahlan dan Kyai Hasyim Asy’ari, ternyata satu guru dan saling menghormati…!!!

    Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama’, sama-sama berkomitmen untuk kemajuan Islam di nusantara…!!!

    Saya dan Anda semua yang berdebat tiada kesantunan…??? Apa yang sudah kita lakukan, masih kecil di hadapan Allah SWT…???

    Terima kasih

    Hamba Allah yang selalu ingin memperbaiki diri.

    Wassalamu’alaikm Wr. Wb.

  106. Adalah keindahan untuk tidak melayani perDEBATan dengan Wahhabi cingkrang; cingkrang celana, cingkrang akal.. Apabila hari Kelahiran bisa dianggap sebagai hari yang penuh keGEMBIRAAN, dan hari kematian adalah hari kedukaan dan musibah terbesar manusia; maka ACARA-ACARA PERINGATAN atas hari-hari itu adalah manifestasi dari HARI-HARI ALLAH; Bagi orang-orang yang banyak bersyukur dan bersabar. Peringatan-peringatan tersebut adalah aktualisasi dari QS. Ibrahim ayat 5.

    Sarat makna, mbooook…! Wahhabi paling enaknya diajak KOPROL saja!.. ha ha

    • mas kalo mau debat gak boleh menghina orang lain dan meremehkannya, itu dibenci sama ALLAH loh, kan ga lucu kalo kita masuk neraka cuman menghina ato meremehkan orang lain didunia maya 🙂

      ane orang banjar, keluarga ane juga ngelakuin tahlilan, tapi ane gak ikut, !!

      cuman numpang share pendapat ane doang: ” sekarang mau mati aja ribet banget harus nyiapin uang dulu, itu kan malah membuat orang yg mau mati dan kluarga si korban tambah bingung, seharusnya kan kita yg datang memberi makan, bukan keluarga si mayit yg menyediakan makanan, itu kan malah membuat keluarga si mayit bertambah beban untuk menyuguhkan makanan, ” cuman itu aja sih 🙂

      • cuman numpang share juga …ya kalo keberatan tahlilan gak usah tahlilan orang nu juga nggak ngelarang…kok dan tidak juga dosa mas…trims.

  107. temen kuliah dan SMU byk terdoktrin wahabi krn mereka ga belajar agama dari kecil lha wong baca al quran aja baru kemarin sore.jd ya percuma berdebat dg mereka.jgn dekati org bodoh dg ilmu tp dg akhlak mulia.walisongo mengajarkan islam di jawa dg akhlak mulia shg org2 bodoh itu tdk lari

  108. do ra reti awake dw dw sopo sing bakale masuk suwargo, malah do debat,…wahai kaum muslimin sadarlah saudaraku semua seiman dan seislam itulah siasat orang yahudi untuk memecah belah orang2 islam, krn mereka takut bila nantinya islam bersatu, wis tah yg masih melakukan selamatan2 biarkan saja ndak usah mengolok yg tidak mau yg ndak mau selamatan juga biarkan saja yg melakukan selamatan ayo do bersatu jgn sampai berselisihan ini berakhir jadi pertumpahan darah …

  109. Intinya ahlul sunnah wal jama’ah itu murah rezekinya, senang bersedekah, kalo keluarganya ada yg meninggal, ngajak tetangga tahlil, tahmid, baca Yasin bareng-2, terus di kasih makan, kue-2,jamu-2an gitu….murah hati banget yah, berkumpul dalam 1 majlis, sama-2 sholawatan, kalo ga sholawatan sama-2 kan kata Nabi saw majlis tersebut seperti menebar bau busuk…..

    Kalo wahabiyun anti tahlilan, sepertinya orang-2nya kikir-2 yah, peliiiiiit pisan, hati-2 bagi yg kikir, karena setiap hari turun dua malaikat, yg satu berdoa agar orang yg berderma
    diberi gantinya dan keluasan, dan yg kikir supaya dihancurkan hidupnya (shahih
    Bukhari).
    Kalo wahabiyun ngadain Dauroh Minggu pagi pada sholawatan bareng-2 ga tuh? kalo ga…yaaaah Majlis yg membawa bau busuk…..

    • Surah ini diturunkan di Makkah sesudah surah at-Takatsur.Nama surah ini diambil dari kata al-Ma’un yang diambil pada ayat terakhir. Menurut etimologi, al-Ma’un berarti banyak harta, berguna dan bermanfaat, kebaikan dan ketaatan , dan Zakat.[1]Surah ini menggambarkan orang yang tidak mau membayar zakat dan tidak mau pula berinfaq untuk membantu fakir miskin. Allah mengancam orang yang mempunyai banyak harta tetapi tidak mempunyai kepedulian social.

      ارءيت الذي يكذب باالدين * فذالك الذي يدع اليتيم *

      ولا يحض على طعام المسكين * فويل للمصلين *

      الذين هم عن صلاتهم ساهون* الذين هم يراءون*

      ويمنعون الماعون *

      Artinya : ( 1 ) Tahukah kamu ( orang ) yang mendustakan agama?

      ( 2) Itulah orang yang menghardik anak yatim, ( 3 ) dan tidak menganjurkan memberi makan fakir miskin. ( 4 ) maka celakalah bagi orang yang sholat ( 5 ) ( yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya, ( 6 ) orang yang berbuat riya, ( 7) dan enggan ( menolong dengan ) barang yang berguna.

      B. Asbabul Nuzul

      Adapun sebab turunya surah ini ialah berkenaan degan orang-orang munafik yang memamerkan shalat kepada orang yang berirman; mereka melakukan shalat dengan riya’, dan meninggalkan apabila tidak ada yang melihatnya serta menolak memberiakn bantuan kepada orang miskin dan anak yatim ( Riwayat ibnu Mudzir ).

      C. Tasir

      Surah ini diawali dengan kalimat tanya untuk menarik perhatian pembacaanya. Kemudian Allah SWT sendiri yang menjawab pertanyaan tersebut satu per satu. Tujuanya ialah agar pembaca benar-benar memperhatiakn dan meresapi makna yang terkandung di dalamnya.Biasnya setiap ayat yang didahului dengan pertanyaan mengandung nilai yang sangat penting untuk segera dipahami dan diamalkan. Pertanyaan yang paling prinsipil ialah “ siapakah pendusta agama ? “ maka jawabanya segera disusul setelah pertanyaanya. Ayat selanjutnya menjawb secara lugas bahwa pendusta agama ialah orang yang tidak mau menyantuai anak yatim.Ciri berikutnya ialah orang yang tidak mau menyeru untuk dana dan makanan supaya diberiakn kepada orang miskin.

      ( apakah orang yang tinggalkan ibu , bapaknya disebut anak yatim, bagaimana hukumnya memakan harta anak yatim?bukankah anjurannya sebagai berikut : ويسئلونك عن اليتمى قل اصلاح لهم خير وان تخالطهـــم فاخوانكم

      Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim katakanlah ;

      Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu”,

      إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَ“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
      semoga bermanfaat.

  110. agama islam menganjurkan supaya umatnya bertahlil di setiap saat dan ruang waktu ,tahlilan utk sebuah kematian wallohualam ,apakh termasuk kedalam yang tiga perkara yg tidak terputus setelah mati,apakah memakan harta yang ditinggal mati “bukan merampok harta anak yatim yang sepatutnya dibantu ” kebudayaan telah menjadi tabiat mengada ngada kadang harus berhutang utuk mengadakan tahlilan,anak yatim harus menanggung hutang untuk mengadakan tahlilan, sungguh sangat ironis”

    bantulah anak – anak yatim, jangan disia siakan apalagi harus merampoknya.salam ukhwah al-faqir

    • klo mau ngadain tahlilan sampe berhutang ya itu yang perlu diluruskan. bukan berarti tahlilan secara umum jadi haram..

  111. Setelah menuduh merampok harta anak yatim, terus bilang salam ukhwah ….. berapa muslim yang terluka hatinya atas tuduhan tersebut?

  112. Afwan, kalimat riwayat diatas kok t’lihatnya sangat ganjil ya??

    “orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari”

    Afwan, ana baru denger nih tentang hal ini. “Mendapat ujian 7 hari” apakah ini yg dimaksud dengan fitnah kubur ataukah ini adalah adzab kubur? Sbb setahu ana, cobaan itu hanya utk org yg msh hidup, sedangkan org2 yg sudah wafat, tdk ada lg cobaan/ujian buat mrk kecuali siksa atau kenikmatan dr amal qta?? Lalu “Ujian 7 hari” di dalam kubur ini apa maksud & dari riwayat siapa ya?

    Lalu yg ke-2,

    “disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

    Kenapa sedekah harus berupa “jamuan makan”? Bukankah dalam HR Muslim & Ahmad, “Setiap persendian yang kalian miliki itu mengandung sedekah. Sesungguhnya pada setiap bacaan tasbih adalah sedekah, pada setiap bacaan tahlil adalah sedekah, pada setiap bacaan takbir adalah sedekah, perintah pada yang makruf adalah sedekah, dan melarang dari yang mungkar adalah sedekah”, lalu knp pd riwayat antum diatas ditekankannya pada “jamuan makan” utk bersedekahnya??

  113. Hai umat islam yang hatiy dpenuhi oleh kebencian n berhasil dhasut syaitan, sgera bertaubat lah. kalian gk perlu brdebat hal2 yg berbau khilafiah. para ulama’ sdh selese membahasnya. dan memang mrk berbeda pendapat.
    Imam ghozali telah mnerangkan bhw pintu masuky syaitan k dalam hati yg k 10 adl fanatik trhadap perbedaan pendapat.

    sadarlah kalian, jangan bercerai berai n merasa benar sendiri. kalian memperdebatkan sesuatu yg tdk ada gunany. kalian hanya memfitnah satu sama lain. kalian akan sgr menyesal klo kalian mati n belum bertaubat…

  114. jangan berdebat masalah agama..
    inti2nya orang debat saling menjatuhkan dan menyalahkan..
    semua benar…
    tahlilan oke, gak juga gak pa2..
    orang ahlussunnah gak pernah mengkhususkan hari ketujuh atau hari ke berapa, kalopun hari ke 1,2,3,4,5, 7 dan seterusnya juga boleh..
    yang gak berakhlak itu yang gak mau mendoakan orang tuanya…
    sebenarnya banyak dalil yang sohih yang menunjukan bahwa pahala, orang yang memebaca Al qur’an bisa sampai ke tujuanya, karena AlQur’an di turunkan juga bersifat rahmatalilalamin artinya alam manapun oke..
    yang jelek itu yang gak mau baca Al Qur’an..
    kalian jangan pahami fikih setengah2…
    gak ada ceritanya imam syafi’i debat syariah dengan imam malik.. trus saling tuduh yang gak enggak..
    Barakallah li ummatil muslimin
    izzul islam wal muslimin…

  115. sekedar menambakan penting bagi kita bersatu

    “Ibadah Dan Amalan Apa Saja Yang Bisa Ditransfer Pahalanya Ke Orang Lain” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Pak ustadz yang saya hormati, ibadah dan amalan apa saja yang bisa ditransfer pahalanya ke orang yang lain, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat? Bolehkah kita mewakafkan harta orang lain atau harta kita sendiri, dengan niat pahalanya untuk orang lain, baik orangnya sudah meninggal dunia ataupun masih hidup? Mohon penjelasannya. Syukron.

    Irfan

    Jawaban

    Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang persaudaraan.

    Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada, seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.

    Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan Anda mau yang mana, semua kembali kepada Anda masing-masing.

    Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati tiga pendapat besar yang utama.

    1. Pendapat Pertama: Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit
    Pendapat pertama mengatakan bahwa orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Baik pahala yang bersifat ibadah jasadiyah maupun ibadah maliyah. Sebab setiap orang sudah punya tugas dan tanggung-jawab masing-masing.

    Dalil atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:

    `Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya`

    `Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan`

    `Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan mendapat siksa yang dikerjakannya`.

    Ayat-ayat di atas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:

    `Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya` .

    Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.

    Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan sampainya pahala ibadah yang dikirmkan/ dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.

    2. Pendatapat Kedua: Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
    Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.

    Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan pendapat Madzhab Malik.

    Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:

    Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum
    .

    Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati. Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.

    Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:

    Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .

    Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.

    3. Pendapat Ketiga: Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:

    Dan orang-orang yang datang sesudah mereka , mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.

    Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.

    a. Shalat Jenazah.
    Tentang do’a shalat jenazah antara lain, hadits:

    Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka.
    .

    b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
    Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan,

    Dari Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya.

    c. Doa Saat Ziarah Kubur
    Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . .

    d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
    Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. .

    e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
    Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya.

    f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
    Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.

    g. Membayarkan Hutang Mayit
    Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:

    Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya.

    h. Dalil Qiyas
    Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.

    Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.

    Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.

    Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Ahmad Sarwat, Lc.

    Sumber Ibadah Dan Amalan Apa Saja Yang Bisa Ditransfer Pahalanya Ke Orang Lain : http://www.salaf.web.id

  116. ‘alkhamdulillah ternyata gak klrga sy aj yg melaksanakan peringatan tahlilan 3,7 dst,,,,,
    Alkhamdulillah karena sy sering mengikuti acara tahlilan,yasinan,manaqiban,berjanjinan,istighozahan,dll,,,,sewaktu Orang Tua sy meninggal, banyak yg ikut mendoakan,menyolatkan dan mengantarkan ke Makam,,,,
    dan selama 7 mlm berturut turut banyak yg dtg ke rumah kami ikut tahlilan dan mendo’akan Almarhum orangtua kami….dan kami sangat terhibur dan berkurang rasa sedih kami,,,,,
    Mungkin itulah Barangkali Allah swt,membuktikan klu kita mau berbuat baik dan mendo’akan orang lain,orang lain pun akan mendoakan kita juga,,,,,di dunia saja Allah swt sudah membuktikan itu…..
    Salam,,,,

  117. @Mas Budi Budiono
    Alhamdulillah, orang tua Anda mendapatkan kiriman doa dari saudara-saudara muslim, semoga Allah mengabulkan doa-doa tersebut, dan mari kita mencontoh kebaikan-kebaikan Almarhum dan para muslimin yang saling mendoakan.

  118. Assalaam.

    Kalau yang saudara nukil adalah sebuah hadits, kok saya tidak menemukan lafadz “Qoola Rosululloh” atau “Qoolan-Nabiyy”. Siapapun orangnya, baik itu tabi’in atau sahabat sekalipun, kalau menukil sebuah hadits, pasti ada kalimat “Qoola Rosululloh” atau “Qoolan-Nabiyy”.

    Karena diatas tidak ada kalimat itu, maka saya berasumsi itu hanya ucapan seorang ulama (dalam hal ini tabi’in). Kita ini diwajibkan mengikuti siapa? Nabi atau tabi’in? Masih ingat sabda Nabi yang begini ? “Maka ikutilah sunnahku (Sunnah Nabi) dan sunnah khulafaur-rasyidin yang terhidayahi (sahabat Nabi)”

    Wallohua’lam.

    • jika ente salafy maka kata2 ente tersebut memperlihatkan kebingungan ente sendiri…katanya gembor2 ikut salaf…giliran perkataan salafnya tidak sesuai dgn nafsu ente…trus ente menggugat….aneh…..

  119. Assalamu’alaikum saudaraku
    Mungkin begini, ketegasan kita ummat islam dalam menetukan sikap mengikuti nabi muhammad untuk mengikuti al-quran dan assunnah adalah harga mati. Ketika para wali penyebar islam di jawa dulu ingin menyebarkan islam, mereka tidaklah mudah untuk menghilangkan budaya hindu tersebut secara drastis. Saya yakin harapan para wali, budaya itu akan hilang dengan sendirinya.
    Saudaraku, kasihan nabi kita kelak saat mengetahui banyak ummatnya tekor amalannya gara2 terjebak pada bid’ah yang tak pernah beliau ajarkan.Janganlah kita mudah percaya pada kitab2 karangan para wali yang tidak berdasarkan atas Al qur’an dan Assunnah !!
    Kalau seandainya tetap ingin mengadakan do’a selamat, mungkin lebih baik mengadakan pengajian yang isinya berupa nasihat tentang masalah ini dari para ulama yang HANYA berdasarkan atas Qur’an dan Hadits saja, bukan kitab2 para wali atau sebangsanya. Mereka itu semua masih dibawah para sahabat kedudukannya, dan sahabat tidak pernah melakukan amalan itu. Nabi kita sendiri sangat takut pada Allah, koq para wali itu tidak mengikuti nabi dan tidak takut pada Allah. Apakah mereka mengajarkan agama baru ??ada sholat mengikuti siapa ? dari NABI, pernah liat Nabi SHLAOT,dan hadit itu di tulis oleh siapa ? SAHABAT NABI ATAU DI BAWAHNYA ?.

    • maaf salah ketik saya memberikan pertanyaan atan pertanyaan Posted by Heru HP on 30 Maret 2012 at 7:26 pm pertanyaan saya anda sholat mengikuti siapa ? dari NABI, pernah liat Nabi SHLAOT,atau dari hadist dan hadit itu di tulis oleh siapa ? SAHABAT NABI ATAU DI BAWAHNYA ?.

    • maf bukan maksud saya menyela pendapat anda …
      “HAI orang orang yang beriman ucapkanlah Solawat kepada Nabi” … Itulah salah satu yang diajarkan maksud Selamatan kepada kami … pertanyaan saya bagaimana bacaan Solawat anda dan Artinya???? trimakasih

  120. jgn bilang bidah2 dulu….ada yg tau hadith ini gk?

    ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﻭُﻟِﺪَ ﻷَﺣَﺪِﻧَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻓِﻰ ﻏُﻼَﻡٌ ﺫَﺑَﺢَ ﺷَﺎﺓً ﻭَﻟَﻄَّﺦَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﺑِﺪَﻣِﻬَﺎ ﻧَﺬْﺑَﺢُ ﺟَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﺎﻹِﺳْﻼَﻡِ ﻛُﻨَّﺎ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺷَﺎﺓً ﻭَﻧَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻭَﻧَﻠْﻄَﺨُﻪُ ﺑِﺰَﻋْﻔَﺮَﺍﻥٍ

  121. berselisih pemahaman tentang ilmu Alloh adalah bagus…. anugrah buat kita bisa berpikiran luas…….
    menunjuk manusia, kamu sesat kamu masuk neraka…. bukan hak kita menjust aku masuk surga dan kawanku sesama muslim masuk neraka…. dan itu tidak bagus….
    ( orang sekelas nabi ) nabi musa saja gara2 sombong ditegur sama Alloh…. (al-kahfi) bagaimana dengan kita semua…………………batasan manusia adalah tentang ilmu (dengan segala pola pemikiran yang berbeda tiap manusia)…. sedangkan terapan sudah ada malaikat yang mencatat…. pisss salam kedamaian…. manusia tetap manusia…. bukan pemilik surga dan neraka….

    • setuju mas.
      Kebenaran hanya milik Allah..
      pegang teguh akidah yang kita percyai.
      Jangnlah menghujat sesama muslim…
      Sesungguhnya sesama muslim adalah saudara..
      (^_^)…

  122. saya terkadang senyum-senyum sendiri ketika ada orang-orang yang sok “mari kita kembali ke al-quran dan al-hadist, tinggalkan yang lain!!” .
    saudara-saudaraku yang budiman, kita sebagai manusia yang hidup di jaman sekarang, jangankan memahami makna al-quran, membacapun terkadang masih keliru-keliru (akuilah itu).
    al-quran dan al-hadis adalah undang-undang dasar (UUD) dg kedudukan tertinggi, dan yang namanya UUD itu, pasti ada perundang-undangan turunan untuk mengatur permasalahan2 yang lebih luas (mengglobal), tentunya kalau ditelusuri pastinya merujuk ke UUD tadi (kalau mampu telusuri lah).
    para shohabat, tabi’in, auliya’, dan ulama telah mencurahkan segala kemampuan agar islam mudah diterima di tempat mereka mendakwahkan islam, tanpa merusak esensi islam itu sendiri, dengan membuat kitab2 yang bahasanya lebih mudah difahami, dengan sub-sub permasalahan, seperti fiqih, nahwu, shorof, tashowwuf, dll

    salah satu sabda nabi (kurang lebihnya maknanya begini): sesungguhnya aku diutus untuk MENYEMPURNAKAN akhlaq yang mulia. (innama bu’its-tu li UTAMMIMA makarimal akhlaq).

    akhlaq disini berisi banyak sekali, ada budaya, adat, kebiasaan, tatakelakuan,

    mengapa para wali saat menyampaikan islam di jawa (misalnya), tidak serta-merta membawakan islam sama persis dengan yang ada di arab?

    karena para wali telah melihat akhlaq-akhlaq mulia yang sudah ada di jawa sebelumnya, dan tinggal disempurnakan dengan islam. dg membuang kelakuan yang bertentangan, dan membiarkan kelakuan yang tidak bertentangan.

    kalo yang saya tangkap dari saudara2 yang selalu berpegangan dg “al-quran dan al-hadist saja” (dalam tanda kutip, hanya sebatas letterleg, terjemahan), kesannya malah ingin men-seragamkan “siapa saja yang masuk islam harus seperti islam-nya orang arab, jika tidak sama berarti kafir”. ini jelas bertentangan dengan sabda nabi tadi, iya kan?? kan sudah jelas LI UTAMMIMA (untuk menyempurnakan), bukan yang lain apalagi men-seragamkan. jika untuk menseragamkan, mana relevansi salah satu isi quran yang menyatakan manusia diciptakan berbeda suku bangsa yg berbeda, dan agar saling mengenali? buat apa perbedaan jika sudah seragam?

    jika kurang, pahami dulu makna UTAMMIMA itu sendiri dg ilmu shorof ttg faedah-faedah shighot, atau
    saya punya cara yang lebih mudah yakni dg bahasa indonesianya:
    “menyempurnakan” dari kata dasar sempurna, mendapat imbuhan “me-kan”. imbuhan ini mempunyai faedah “menjadikan–“. sehingga bermakana “menjadikan sempurna”. yang dimaksudkan “menjadikan sempurna” di sini (insyaalloh) adalah menjadikan sempurna akhlaq yang sudah ada (sesua konteks tadi).

    jadi nabi muhammad saw diutus dan membawa islam diperuntukan menyempurnakan akhlaq manusia tanpa menghilangkan khazanah kekayaan budaya lokal yang sudah ada sebelumnya, (jika memang kebudayaan lokal itu tidak bertentangan dengan islam.)

    sekarang saya balik tanya, adakah dalil yang melarang angka 3,7,100,1th, dst dalam peringatan kematian? (pertanyaan ini ditujukan untuk para anti tahlil)

    mengapa yang anti-tahlil tidak sekalian bertanya “mengapa angka dalam sholat 5 waktu dari fajar hingga malam adalah 2,4,4,3,4?”

  123. Ingat saudara ku Al Quran itu bukan lah majalah yang dibaca artinya langsung bisa menyimpulkan pemahamannya … akan tetapi butuh proses yang panjang agar kita bisa memahami makna artian luas dalam Terjemahaannya Al Quran … dan setiap 1 ayat Al Quran itu mengandung 1000 kenyataan di dunia maupun di akhirat … Tiada Tuhan selain Allah

  124. Bagaimana derajat hadits di atas Mas Jundu? Shahih, hasan, dhoif, atau palsukah? Bagaimanakah sanadnya, apakah sampai kepada Rasulullah atau terputus hanya sampai kepada Thabi’in saja yaitu Thawus (bahkan sampai kepada sahabat saja nggak)? Thawus adalah seorang Thabiin, bagaimana mungkin beliau berkata sendiri menceritakan tentang hal-hal yang ghaib padahal bukan wahyu dari Allah? 🙂

  125. Menurut ajaran Rasulullah, justru keluarga/ahli mayyit lah yang diberi sedekah makanan karena sedang tertimpa musibah. Tetapi orang yang mengaku ASWAJA kok justru sebaliknya ya, keluarga yang ditimpa musibah malah yang mengeluarkan sedekah untuk para tamu yang takziah, apa nggak kebalik tuh? 🙂

    Ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”. (HR Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), ad-Daruquthny (Sunan ad-Daruquthny, 2/78), at-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al-Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, 1/514)

    Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : “Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” (Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
    Perkataan Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’I ( I/79), “Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”

    Dari majalah Al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. Kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

    Al Mawa’idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya :
    Tjindekna ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara :
    1. Ngabeuratkeun ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah sok era oepama henteu teh. Geura oepama henteu sarerea mah ?
    2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maot oge, hajoh ditambahan.
    3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang, ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.
    Terjemahan:
    Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :
    1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?
    2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.
    3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.

  126. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)

    Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali ra, dia berkata: “Kami (para sahabat Nabi-pen) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

    Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf Ibnu Abi Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487)

    Jarir ra pernah bertamu kepada Umar ra. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah, Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki)

    Dari Sa’id bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abdul Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah, hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abdul Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashin, Abdul Karim, Sa’id bin Jabir)

    Dari Ibnu Abi Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: Saya melihat Umar bin Abdul Aziz (Tabi’in/khalifah) melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.

    Dari Ibnu Abi Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.

    Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal (8/95-96) : “Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad-pen) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul di situ berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan di antara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut).’ Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, “Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”

  127. Aduh mas,,,gak hadist ya, cuma perkataan tabi’in…di ragukan kebenarannya,,,tapi kalopun bener,,cuma hari ke 7 kok…darimana dapat dalil hari ke 3, 40. 100, setahun dan hari lainnya,,^_^

  128. tak akan selesai ini dibahas sampai hari kiamat sekalipun (mungkin si hi hi hi) masing2 pihak punya dalil yang menguatkan, dan satu sama lain menganggap kebenaran ada dipihaknya. tapi dari dua golongan ini intinya, yg satu menggunakan dalil untuk landasan amaliahnya dan tidak memvonis sesat amalan pihak lain yg beda pendapat dan yang satu menggunakan dalil untuk beramal dan sekaligus menjadi wasit bagi pihak lain yg tidak sependapat. priiiiiiiit….bid’ah, priiiiiiiiit dll…….moga aja huruf i itu gak berobah jadi e……

    • pada dasarnya mereka yang anti tahlilan tidak sependapat dengan yang pro tahlilan…. kalau dibahas ga akan ada habisnya… semoga yang anti ataupun pro tahlilan akan selalu mendapatkan hidayah dari Allah SWT….
      Kalau dipikir lebih detail,,, saya sangat setuju dengan adanya tahlilan alias pro…. qta ambil baiknya aja… nek maslah tahlil dikatakan masalah ibadah…. terus yang anti tahlil itu ngibadah yang lainnya gimana??? sholatnya mungkin? apakah mereka sudah sama sholatnya dengan Nabi Muhammad SAW???
      Kok keminter dewe

  129. Mas kalau mau debat face to face aja mas… kita hafalkan Qur’an & Hadits sama-sama… dan kita uji keilmuan tentang agama.. siapakah diantara kita yang pengetahuan agamanya paling pintar , dialah yang berhak berfatwa… kalau saya lihat pengetahuan agama kalian masih dangkal . tapi pinginnya ikut-ikutan berbicara masalah agama… sama-sama belajar ilmu-ilmu agama saja, biar tahu mana yang benar dan mana yang salah… mulai dari garamatika bahasa arab sampai ilmu-ilmu tafsir, Hadits, Fiqh, u.fiqh, qowaidul fiqh, balagoh, bayan, mustalah hadits, serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an. kalau sudah paham, baru berbicara masalah agama. oke. Rusaknya Islam karena bodohnya umatnya,

  130. Kita mengenal sebuah ritual keagamaan di dalam masyarakat muslim ketika terjadi kematian adalah menyelenggarakan selamatan/kenduri kematian berupa doa-doa, tahlilan, yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 harinya. Disini kami mengajak anda untuk mengkaji permasalahan ini secara praktis dan ilmiah.

    Setelah diteliti ternyata amalan selamatan kematian pada hari yang ditentukan diatas tersebut bukan berasal dari Al Quran, Hadits (sunah rasul) maupun Ijma Sahabat, malah kita bisa melacaknya dikitab-kitab agama hindu.

    Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia (Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192). Selain itu dikenal juga dalam Hindu adanya Samsara (menitis/reinkarnasi).

    Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi :

    “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.

    Dalam buku media Hindu yang berjudul : “Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal” karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : “Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu”.

    Sedangkan penyembelihan kurban untuk orang mati pada hari (hari 1,7,4,….1000) terdapat pada kitab Panca Yadnya hal. 26, Bagawatgita hal. 5 no. 39 yang berbunyi:

    “Tuhan telah menciptakan hewan untuk upacara korban, upacara kurban telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan dunia.”

    TAHLILAN ITU SEJATINYA BERASAL DARI AJARAN HINDU. CUMA ORANG AHLI BID’AH YANG MELAKUKANNYA DENGAN ALASAN MEMBACA TAHLIL, AL-QUR’AN, DZIKIR, DLL KEMUDIAN DIBERI NAMA “TAHLILAN”. INI KAN SAMA SAJA MEMBUAT HAL-HAL YG BARU DALAM ISLAM YG TIDAK PERNAH DICONTOHKAN ROSULULLAH MAUPUN SAHABAT NABI.

    • kalau salafiwahabi bikin tradisi daurah RUTIN setiap malem selasa setiap minggu kedua setiap bulan itu contoh dari mana ya mas?

  131. ARTI MAKRUH/KARROHA DALAM AL-QUR’AN, HADITS, DAN PERKATAAN ULAMA

    Pada kesempatan ini kami hendak mengingatkan kesalahan sebagian orang yang menisbatkan kepada al-Imam asy-Syafi’i bahwa beliau hanya berpendapat makruh (tidak haram).

    Allah berfirman:
    كلُّ ذلك كان سيئه عند ربك مكروها
    “Semua itu adalah kejahatan yang MAKRUHA (dibenci) di sisi Tuhanmu.” (QS. Al-Isra:38)
    Kita tahu sebelum ayat ini Alloh menyebutkan: Larangan menyekutukan Alloh (ayat 22, 23), larangan durhaka kepada orang tua (23), larangan tabdzir/boros thd harta (26, 27), larangan membunuh (31, 33), larangan mendekati zina (32), larangan memakan harta anak yatim secara zholim (34), larangan sombong (37) lalu Alloh menutup larangan-larangan tersebut dengan ayat di atas, yang intinya mengabarkan kepada para hamba-Nya, bahwa semua yang dilarang itu termasuk sesuatu yang makruh, yakni makruh yang diharamkan (makruh karohah tahrimiyyah).

    “…Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu KARROHA (benci) kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.” (QS. Al-Hujurat: 7)
    Dalam ayat ini jelas sekali mengartikan makruh dengan haram. Apa ada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan yang boleh….?

    Rosullullah shollallohu’ alaihi wasallam bersabda:
    احلفوا بالله، وبروا، واصدقوا، فإن الله يكره أن يحلف إلا به
    “Bersumpahlah dengan nama Alloh, penuhilah sumpah itu, dan lakukanlah dengan tulus, karena Allah MEMAKRUHKAN (membenci) sumpah kecuali dengan (nama)-Nya.”
    Nabi bersabda, “Barang siapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan.” (Shahih, HR Abu Daud 3251 dan Tirmidzi 1535).
    Dari Umar bin Khaththab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, seperti yang dikutip Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/57, sanad jayyid)
    Kita tahu bersumpah dengan selain namanya adalah haram, tapi Rasulullah memakai istilah makruh untuk menyebut keharaman tersebut.

    Perkataan Syafi’i rahimahullah: “Saya MEMAKRUHKAN membangun masjid di atas kubur dan hendaklah diratakan untuknya” (Al-Umm). Ungkapan Imam Syafi’i ialah makruh yang bermakna haram, karena itulah makna yang dimaksudkan oleh syariat dalam penggunaan (istilah yang dikehendaki oleh) Al-Quran. Tidak syak lagi bahawa Syafi’i terkesan dengan uslub al-Quran dengan kesan yang mendalam. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala: (Menjadikan kamu KARROHA/benci ( كَرَّهَ ) kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan). Al-Hujurat, 49:7) Yang mana semuanya ini (kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan) telah diharamkan oleh al-Quran”.

    “Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah telah MEMAKRUHKAN membangun masjid di antara kuburan”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/185. Perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin al-Athram sebagaimana di Fathul Bari dari Ibnu Rajab 1/81/65 dari al-Kawakib)

    Arti makruh yang disabdakan oleh Nabi di atas dapat dilihat dari hadits-hadits yg membahas tentang itu.
    Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid-masjid”. (HR. Bukhari, 2/106. Muslim, 2/67. Ahmad, 6/80, 121, 255)
    Dari ‘Aisyah ia berkata: Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah pernah menerangkan kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habsyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung-patung). Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya mereka itu apabila ada di kalangan mereka orang soleh yang mati, mereka membangun masjid di kuburannya lalu mereka buat patung di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat”. (HR Bukhari 1/111, 112. Muslim, 2/66, 67. Ahmad, 6/51. Ibn Abi Syaibah, 4/140. Baihaqi, 4/51 dan an-Nasa’i)
    “Dari Ibrahim an-Nakhai radhiallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya Nabi mencegah orang yang mendirikan masjid di atas perkuburan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 4/134 dengan sanadnya yang sahih)
    “Bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: Janganlah kamu sholat menghadap kubur, dan janganlah kamu sholat di atas kubur”. (Diriwayatkan oleh at-Tabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 3/145 dan Al-Muqaddisi, shahih)
    Dari Sa’id al-Khudri berkata: Telah bersabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: “Bumi ini keseluruhannya tempat bersujud kecuali kubur dan jamban”. (HR Abu Daud (492), Darimi 1/322, Ibn Majah (745), Ahmad, Turmizi, Hakim dan Ibn Hibban)
    “Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam melarang mendirikan solat di antara kubur-kubur”. (Menurut Imam Haitami bahawa para rawinya adalah perawi-perawi yang sahih. Lihat: Majmu az-Zawaid. Juz 2 Hlm. 27. Hadis sahih riwayat al-Bazzar)
    “Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya sekeji-keji manusia ialah orang yang menemui kejadian kiamat sedangkan mereka masih hidup dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid”. (Hadis sahih riwayat Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah, Tabrani di dalam Mu’jam Kabir, Abu Nuim dan Abu Ya’la)
    An-Nawawi berkata: “Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)

    Dalam Kamus Al Munawwir, yang diolah oleh Keluarga Pondok Pesantren “Al Munawwir” Krapyak Yogyakarta, Versi Arab-Indonesia, hal. 1204. Mengenai arti kata “Makruh”:

    كَِرهَ – كَرْهًا – وَكَرَاهَة ً. اَلْمَكْرُوْهُ.
    Artinya : yang tak disenangi, dibenci.

    Ibnul Qayyim berkata dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in, “Asy-Syafi’i menegaskan bahwa makruh (dibenci) bagi seorang lelaki menikahi anak perempuan hasil zinanya. Beliau sama sekali tidak mengatakan bahwa hal itu boleh (mubah/ja’iz). Yang selaras dengan kemuliaan dan keimaman serta kedudukan yang disandangnya dalam agama ini, yang beliau maksud dengan makruh (dibenci) di sini adalah makruh yang bersifat haram. Beliau memutlakkan kata makruh (menggunakannya secara lepas) dalam masalah ini, karena di sisi Allah dan Rasul-Nya perkara yang haram itu adalah sesuatu yang makruh. Allah berfirman menyebutkan hal-hal yang haram mulai dari ayat:
    “Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (al-Isra’: 23)
    Sampai firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra’: 33)
    Sampai firman Allah : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (al-Isra’: 36)
    Sampai akhir ayat ke-37, kemudian Allah berfirman: “Semua itu kejelekannya amat dibenci (MAKRUH) di sisi Rabb-mu.” (al-Isra’: 38)
    Dalam kitab ash-Shahih (Bukhari Muslim) dari Mughirah bin Syu’bah Rasulullah bersabda:
    “Sesungguhnya Allah membenci (KARIHA) tiga perkara untuk kalian: ucapan ini dan itu (ucapan sia-sia), banyak meminta dan bertanya, serta membuang harta dengan sia-sia.”
    Jadi, kaum salaf terbiasa menggunakan kata makruh (dibenci) dengan makna yang digunakan dalam ucapan Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, orang-orang belakangan menjadikan kata makruh sebagai istilah untuk masalah yang tidak haram tetapi sebaiknya ditinggalkan. Kemudian ada di antara mereka yang menggiring ucapan imam-imam Islam ke makna yang sesuai dengan istilah baru tersebut sehingga dia pun keliru karenanya.
    Yang lebih parah kesalahannya daripada ini adalah yang menggiring kata ‘makruh’ dan ‘la yanbaghi’ (tidak sepantasnya) dari ucapan Allah dan Rasul-Nya ke makna yang sesuai dengan istilah baru tersebut.” (I’lam al-Muwaqqi’in 2/80—81, cetakan Dar Ibnil Jauzi)

    Ibnul Qoyyim berkata: Istilah makruh kadang dipakai untuk sesuatu yang diharamkan. Aku mengatakan: Sungguh, karena sebab ini, banyak para pengikut Imam Madzhab yang salah dalam menafsiri perkataan Imam mereka. Karena para Imam itu sangat wira’i dalam menggunakan istilah haram, sehingga mereka menggantinya dengan istilah makruh. Lalu setelah itu, mereka yang datang belakangan menafikan hukum haram pada apa yang dikatakan makruh oleh para imam itu. Kemudian (seiring perjalanan waktu), istilah makruh itu menjadi mudah dan ringan bobotnya bagi mereka, maka sebagian mereka memaknai istilah (makruh tahrim) itu dengan makruh tanzih, bahkan sebagian yang lain memaknainya dengan makruh tarkul aula, dan ini sangat banyak sekali dalam perkataan-perkataan mereka, sehingga karena sebab ini, terjadilah kesalahan yang fatal dalam (memahami) syariat dan perkataan para Imam itu. (I’lamul Muwaqqi’in 1/39)

    Dalam ucapan ulama salaf, istilah makruh ini memiliki dua kemungkinan: Ada yang makruh tahrim (yakni sesuatu yang dibenci dan sampai pada derajat haram), dan ada yang makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak sampai pada derajat haram). Hal ini sudah banyak disinggung oleh pakar ilmu ushul fikih, diantaranya:
    ويطلق المكروه على الحرام، وهو كثير في كلام الإمام أحمد رضي الله تعالى عنه وغيره من المتقدمين. ومن كلامه: “أكره المتعة والصلاة في المقابر” وهما محرَّمان
    “Istilah makruh bisa dipakai untuk sesuatu yang diharamkan, istilah (makruh tahrim) ini banyak terdapat dalam perkataan Imam Ahmad -semoga Alloh meridloinya- dan banyak ulama terdahulu yang lainnya. Di antara perkataan Imam Ahmad adalah: “Aku me-MAKRUH-kan nikah mut’ah dan sholat di pemakaman” padahal kedua hal ini adalah haram di dalam madzhabnya. “ (Syarah Kaukabul Munir 1/419)

    Adapun jika Kang Jundu masih bersikukuh mengartikan perkataan Imam Syafi’i dan juga para ulama yang lain adalah makruh tanzih (yakni sesuatu yang dibenci, tapi tidak sampai pada derajat haram), lebih baik manakah orang yang mengamalkan amalan makruh dengan yang meninggalkannya?

    • udah jgn ribut ah, masa islam seperti ini, nafsi nafsi aja, kalo bgn trs kapan akurnya? alloh kan menyuruh kita untuk mencari wasilah mendekatkan diri kepadanya(surat almaidah ayat:35) kalao solatnya masih sama kiblatnya sama, ngapain saling menjelekan. yang jelas orang yang tidak baik orang yg tidak solat.

      • Mas Hadi yang dirahmati oleh Allah,
        Imam Syafi’i dan para ulama yg lain mengatakan bahwa berkumpul di rumah ahli mayit dengan dihidangkan makanan itu termasuk bid’ah makruhah. Sedangkan Mas Jundu dan juga para aktivis tahlilan berpendapat bahwa itu kan hanya makruh saja tidak sampai haram, jadi boleh-boleh saja diamalkan. Padahal pemakaian kata makruh ulama terdahulu dengan ulama sekarang (mutakhirin) itu beda.

        Imam Al-Lakhmi Asy-Syathibi Al-Maliki (Mufti Andalusia, lahir sktr 720 H) berkata: “Adapun perkataan para ulama, jika mereka menyatakan al karaahiyah (makruh-pen) dalam hal-hal yang dilarang, maka mereka tidak memaksudkannya sebagai karahiyyah tanzih saja. Yang demikian itu adalah istilah mutaakkhirin (ulama belakangan-pen) ketika mereka membedakan antara dua kiblat. Untuk karahiyyah tahrim mereka hanya memakai istilah tahrim atau haram, man’u atau larangan, dan yang sejenisnya. Adapun jika orang-orang yang terdahulu pada kalangan salaf, tidak mendapatkan nash yang sharih, mereka tidak akan mengatakan ini halal atau haram dan berusaha menjauhi ungkapan seperti ini, karena khawatir pada firman Allah yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah…. “(Qs. An-Nahl [16]: 116). Malik menceritakan dari orang yang sebelumnya mengenai pengertian semacam ini; apabila dalam perkataan mereka Anda mendapatkan hal-hal yang berkenaan dengan masalah bid’ah atau yang lainnya, “Aku membenci ini”, atau “Aku tidak menyukai ini”, atau “Ini makruh” dan yang sejenisnya, maka janganlah Anda pastikan bahwa yang mereka maksudkan adalah makruh tanzih saja, bila dalil sudah menunjukkan kepada kita bahwa seluruh bid’ah adalah sesat, dari mana hal yang sudah jelas bid’ah dihukumi karahiyyah tanzih saja? Kecuali jika mereka menyatakan makruh secara umum untuk sesuatu yang ada dasarnya dalam syariat tetapi bertentangan dengan perkara lain yang mu’tabar dalam syariat, sehingga dianggap makruh dari sisi ini, bukan karena ia adalah bid’ah makruhah.” (Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi)

        Imam Asy-Syathibi berkata: “Orang yang melakukan perbuatan makruh tetap memandang bahwa meninggalkan perbuatan itu sebenarnya tetap lebih baik daripada melakukannya. Tetapi jiwanya memperindahnya walaupun ia tidak ingin melakukannya, maka hatinya akan terus —ketika ingat— gundah, sangat berharap bisa meninggalkannya, terlepas apakah ia berusaha mencari sebabnya —agar bisa meninggalkannya— atau tidak. Adapun pelaku bid’ah yang paling kecil sekalipun, kondisinya berlawanan dengan kondisi orang yang melakukan perbuatan makruh, sebab ia melihat bid’ahnya sebagai sesuatu yang baik, bahkan lebih baik daripada yang telah digariskan oleh syariat. Jadi, dimanakah rasa takut dan harapnya bila kondisinya seperti ini? Ia mengira bahwa cara yang ia tempuh lebih lurus dan ajarannya lebih layak untuk diikuti. Begitulah, walaupun syubhatnya ada. Syariat telah memberikan kesaksian melalui beberapa ayat dan hadits bahwa orang seperti ini mengikuti hawa nafsunya.” (Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi)

        Imam Asy-Syathibi berkata: “Kesimpulan dari hal-hal yang telah disebutkan di sini adalah, setiap pelaku bid’ah berdosa, walaupun ia dianggap mengerjakan suatu pekerjaan bid’ah yang hanya dihukumi makruh dan terbukti bahwa yang dilakukannya termasuk karahah at-tanzih (perbuatan makruh yang harus dijauhkan). Jika ia termasuk orang yang akan mengambil kesimpulan hukum, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, karena ia membelanya atau tidak, maka kesimpulannya tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Bagaimanapun juga ia termasuk orang yang berbuat dosa.” (Al-I’tisham oleh Imam As-Syathibi)

    • kalau salafiwahabi bikin tradisi daurah RUTIN setiap malem selasa setiap minggu kedua setiap bulan itu dalilnya dari mana ya mas?

      • Mas Hadi, mengapa yg engkau tulis cuma setiap malem selasa doang? Padahal ada yg ahad pagi, ada yg ahad malem, ada yg malem minggu, ada yg senin malem, ada yg rabu malem, dll. Itu tergantung selanya si Ustad yang mau ngadain daurah di tengah-tengah padatnya jadwal. Mau diganti hari apapun asal sela/longgar tidak berbenturan dengan pekerjaan, dll.

  132. Agama Wahabi mah cuma sampah islam…
    cuma cuap-cuap aje…
    fatwa ulama nye aje ngga di dengerin…
    ko gayanya nglarang ….
    ckckckckckck

  133. bingung akuuuuuuuuuuuuuuu, nek ngene ki trus kapan leh arep ngibadah? kabeh gur rumongso paling bener, kok ra ono sing rumongso paling asor? yo wis aku sing pisanan ngroso paling asor paling dhoif mugo2 Alloh ngrohmati aku sak brayatku kabeh lan umat islam sak jagat klebu kang podo rumongso paling bener, amin….

  134. For All…
    Saat ini banyak orang yg betul2 bodoh. Masa ini banyak orang tak mau lagi belajar agama dan banyak ulama sepuh ilmunya (masayikh) di ambil oleh Allah beserta ilmunya. Yang menjadi kekhawatiran kami dan ustad2 di Pesantren2 yg pernah kami temui adalah orang awam menganggap wajib ritual yg berlaku di masyarakat dan tidak ada lagi yg menjelaskan bahwa itu bukan syari’ah Islam. Marilah kita hentikan apa2 yg tidak ada dalam Quran dan Hadits.

  135. Sekuat apakah dalil yang telah dicantumkan? kok tdk disebutkan Rosullullah telah bersabda…dst….jika mengaku islam jangan kita mengambil islam setengah2..islam mudah malah dipersulit pemeluknya..jika ada jalan yg lurus dan mudah kenapa harus cari jalan yg berkelok2 dan terjal?? Setelah diteliti ternyata amalan selamatan kematian/kenduri kematian/tahlilan/yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 hari, bukan berasal dari Al Quran, Hadits (sunah rasul) dan juga Ijma Sahabat, malah kita bisa melacaknya dikitab-kitab agama hindu.

    Disebutkan bahwa kepercayaan yang ada pada sebagian ummat Islam, orang yang meninggal jika tidak diadakan selamatan (kenduri: 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari dst, /red ) maka rohnya akan gentayangan adalah jelas-jelas berasal dari ajaran agama Hindu. Dalam agama Hindu ada syahadat yang dikenal dengan Panca Sradha (Lima Keyakinan). Lima keyakinan itu meliputi percaya kepada Sang Hyang Widhi, Roh leluhur, Karma Pala, Samskara, dan Moksa. Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia [Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192]. Selain itu dikenal juga dalam Hindu adanya Samskara (menitis/reinkarnasi).

    Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : “Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.

    Dalam buku media Hindu yang berjudul : “Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal” karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : “Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu”.

    Telah jelas bagi kita pada awalnya ajaran ini berasal dari agama Hindu, selanjutnya umat islam mulai memasukkan ajaran-ajaran islam dicampur kedalam ritual ini. Disusunlah rangkaian wirid-wirid dan doa-doa serta pembacaan Surat Yasin kepada si mayit dan dipadukan dengan ritual-ritual selamatan pada hari ke 7, 40, 100, dan 1000 yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Apakah mencampur-campur ajaran seperti ini diperbolehkan??

    Iya, campur mencampur ajaran ini tanpa sadar sudah diajarkan dan menjadi keyakinan nenek moyang kita dulu yang ternyata sebagian dari kaum muslimin pun telah mewarisinya dan gigih mempertahankannya.

    Lalu apakah kita lebih memegang perkataan nenek moyang kita daripada apa-apa yang di turunkan Allah kepada RasulNya?

    Allah berfirman :

    وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ
    ”Dan apabila dikatakan kepada mereka :”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”. Mereka menjawab :”(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS Al Baqoroh ayat 170)

    Allah berfirman :

    وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    “Dan janganlah kamu mencampuradukkan Kebenaran dengan Kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya” (QS Al Baqarah 42)

    Allah subhanahu wa ta’ala menyuruh kita untuk tidak boleh mencampuradukkan ajaran agama islam (kebenaran) dengan ajaran agama Hindu (kebatilan) tetapi kita malah ikut perkataan manusia bahwa mencampuradukkan agama itu boleh, Apa manusia itu lebih pintar dari Allah???

    Selanjutnya Allah berfirman :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
    “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.(QS. Albaqoroh : 208).

    Allah menyuruh kita dalam berislam MENYELURUH, tidak setengah-setengah…

    TIDAK SETENGAH HINDU…SETENGAH ISLAM…

    TRADISI MASYARAKAT ISLAM YANG BERSUMBER DARI AJARAN AGAMA HINDU

    Oleh : Abdul Aziz Muallaf dari agama Hindu, asal Blitar masuk Islam tahun 1994

    Banyak upacara adat yang menjadi tradisi di beberapa lingkungan masyarakat Islam yang sebenarnya tidak diajarkan dalam Islam. Tradisi tersebut ternyata bukan bersumber dari agama Islam, tetapi bersumber dari agama Hindu. Agar lebih jelasnya dan agar umat Islam tidak tersesat, marilah kita telah secara singkat hal-hal yang seolah-olah bermuatan Islam tetapi sebenarnya bersumber dari agama Hindu.

    1. Tentang Selamatan yang Biasa Disebut GENDURI [Kenduri atau Kenduren]

    Genduri merupakan upacara ajaran Hindu. [Masalah ini] terdapat pada kitab sama weda hal. 373 (no.10) yang berbunyi “Antarkanlah sesembahan itu pada Tuhanmu Yang Maha Mengetahui”. Yang gunanya untuk menjauhkan kesialan.

    “Sloka prastias mai pipisatewikwani widuse bahra aranggaymaya jekmayipatsiyada duweni narah”.
    [Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah : ”Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.” (QS. Adz-Dzariyat [51]:57)

    Juga terdapat pada kitab siwa sasana hal. 46 bab ‘Panca maha yatnya’. Juga terdapat pada Upadesa hal. 34, yang isinya:

    a. Dewa Yatnya [selamatan] Yaitu korban suci yang [secara] tulus ikhlas ditujukan kepada Sang Hyang Widhi dengan jalan bakti sujud memuji, serta menurut apa yang diperintahkan-Nya (tirta yatra) metri bopo pertiwi.

    b. Pitra Yatnya Yaitu korban suci kepada leluhur (pengeling-eling) dengan memuji [yang ada] di akhirat supaya memberi pertolongan kepada yang masih hidup.

    c. Manusia Yatnya Yaitu korban [yang] diperuntukan kepada keturunan atau sesama supaya hidup damai dan tentram.

    d. Resi Yatnya Yaitu korban suci [yang] diperuntukan kepada guru atas jasa ilmu yang diberikan (danyangan).

    e. Buta Yatnya Yaitu korban suci yang diperuntukan kepada semua makhluk yang kelihatan maupun tidak, untuk kemulyaan dunia ini (unggahan).

    [Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah:
    ”Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”.(QS. Al-Baqoroh[2]:170)
    [Lihat juga QS. Al-Maidah[5]:104, Az-Zukhruf [43]:22)

    Tujuan dari yang [disebutkan] di atas merupakan usaha untuk meletakkan diri pada keseimbangan dalam hubungan diri pribadi dengan segala ciptaan Tuhan, [serta] untuk membantu kesucian/penghapus dosa.

    [Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah :
    ”Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya” (QS. Az-Zumar [39]:2).
    Periksa juga surat 18: 110, 39: 65, 16: 36, 7: 59,65,73,85, 4: 116, 6: 88, 17: 39.

    2. Tentang Sesajen
    “Makiyadi sandyan malingga renbebanten kesaraban kerahupan dinamet deninhuan keletikaneng rinubebarening………..”

    Sesajen tujuannya memberi makan leluhur pada waktu hari tertentu atau dilakukan pada setiap hari. [Dilakukan] untuk memberikan keselamatan kepada yang masih hidup, juga persembahan kepada Tuhan yang telah memberikan sinar suci kepada para Dewa. Karena pemujaan tersebut dianggap mempengaruhi serta mengatur gerak kehidupan, bagi mereka yang masih menginginkan kehidupan [dan] hasil/rezeki di dunia akan mengadakan pemujaan dan persembahan ke hadapan para Dewa. [Hal ini] juga terdapat pada kitab Bagawatgita hal. 7 no. 22, yang artinya “Diberkati dengan kepercayaan itu, dia mencari penyebab apa yang dicita-citakan”.

    [Masalah ini] bertentangan dengan Firman Allah :
    ”Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim.”(QS. Yunus [10]:106) Periksa juga surat Ghofir :60.

    3. Tentang Wanita Hamil
    Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan (telonan, tingkepan). [Hal ini] terdapat dalam kitab Upadesa hal. 46. Dan setelah bayi lahir, ari-ari[nya] terlebih dahulu dibersihkan dan dicampurkan dengan bunga, dan kemudian dimasukkan dalam kelapa/kendil untuk kemudian ditanam. Bila perempuan di kiri pintu, bila laki-laki di kanan pintu dan diadakan genduri (sepasar, selapan, telonan, dst)

    Tentang bunga:
    Putih : Dewa Brahma
    Merah : Dewa Wisnu
    Kuning : Dewa Syiwa

    4. Tentang Penyembelihan Kurban
    Penyembelihan kurban untuk orang mati pada hari naasnya (hari 1,7,4,….1000) [terdapat] pada kitab Panca Yadnya hal. 26, Bagawatgita hal. 5 no. 39 yang berbunyi “Tuhan telah menciptakan hewan untuk upacara korban, upacara kurban telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan dunia.” (Mewedha, yasinan, tahlilan)

    Bertentangan dengan Firman Allah : “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS.An-Al’aam [6]: 162). Lihat juga 27: 80, dan 35: 22

    5. Tentang Kuade/Kembar Mayang
    Kuade merupakan hasil karya dan sebagai simbol pada manusia atas kemurahan para Dewa-Dewa. Sedang kembar mayang sebagai penolak balak dan lambang kemakmuran.

    Kita harus yakin atas pertolongan Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
    “Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.” (QS. Ali Imron [3]: 160)

    Sesuai perintah Alloh [mengenai] jalan keselamatan:
    ”Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS.Al-Isro’[17]: 15). Periksa juga 39: 55

    6. Tentang Mendirikan Rumah
    Pada dasarnya rumah yang baru lulus [selesai dibangun], melakukan [hal-hal] sebagai berikut:
    a. Membuat carang pendoman (takir)
    b. Peralatan jangga wari (tikar, kasur, bantal, sisir, cermin)

    7. Tentang Hari/Saptawara [berkaitan dengan mencari rezeki]

    Minggu Raditya 5 [arah Timur]
    Senin Soma 4 [arah Utara]
    Selasa Anggoro 3 [arah Barat Daya]
    Rabu Buda 7 [arah Barat]
    Kamis Respati 8 [arah Tenggara]
    Jum’at Sukra 6 [arah Timur Laut]
    Sabtu Sanescara 9 [arah Selatan]

    Palawara hari:
    Tumanes Legi 5
    Pahing 9
    Pon 7
    Wage 4
    Kliwon 8

    8. Tentang Pujian [yakni yang dilakukan sesudah adzan untuk menunggu iqomat] Terdapat pada kitab Rig Weda hal. 10 :”Tunja tunji ya utari stoma indrastya wajrinah nawidhi asia sustutim” Artinya: ‘Makin tinggilah pujian kami dalam nyanyian kepada Dewa Indra Yang Perkasa’.

    [Hal ini] bertentangan dengan Firman Alah :
    ”Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’roof[7]: 205). Periksa juga 7: 55, 19: 1,2,3

    BERIKUT INI DIKUTIP DARI : TIM PENYUSUN DAN PENELITI NASKAH BUKU – DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN HINDU DAN BUDHA

    Roh itu bertingkat kedudukannya, berfungsi menunjang kelestarian alam dan kita yang masih hidup

    Menunjang kehidupan roh tersebut

    Meningkatkan kedudukan roh walau di alam Dewata, agar akhirnya manunggal dengan Brahma dan agar tidak terlahir lagi dalam bumi [reinkarnasi]

    Bahwa amerta adalah santapan yang diperlukan untuk kelestarian para dewa dan roh dewa dan roh suci lainnya. Dan apabila kita berhasil mempersembahkan amerta itu ke hadapan para dewa, maka sebagai imbalan, roh tersebut yang ada hubungannya dengan kita diampuni dan dibebaskan serta berhak mendapat tempat yang lebih tinggi

    Bahan baku amerta ialah makanan, minuman serta sari rasa yang sedap. Inilah yang dibutuhkan makhluk itu

    Dengan memenuhi persyaratan, kita bisa memohon amerta untuk kepentingan pribadi maupun dewa dan roh yang lain. Dengan mengorbankan makanan [dan] minuman tertentu dapat dijadikan bahan dasar permohonan. Semakin banyak persembahan atau kurban akan semakin baik. Dan amerta semakin banyak, akhirnya roh pemohon bersama dengan bahan [menyebar] ke alam sekitar melalui suara dengan pemujaan, genta, dan asap dupa.

    Slametan memberikan kekuatan hidup para dewa, memberikan ampunan kepada roh yang berdosa, [dan] dapat memberikan kesucian pada roh yang sudah diampuni dosanya.

    Akan tetapi kalau tidak, slametanasura akan bebas mengganggu manusia. Banyak orang sakit, kesurupan, roh orang yang baru meninggal mengikuti sanak keluarga

    Para dewa akan puas kalau [diadakan] genduri. Sesaji roh suci itu pun akan sering turun ke bumi sebagai tamu luhur bagi masyarakat pemuja sekaligus menurunkan berkah subur makmur panen berlimpah. Dewa akan turun keseluruhan dengan berpasangan, menyantap genduri [dan] sesajen yang dipersembahkan.

    Subhanakallohumma wa bihamdihi, asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika Wa akhiru da’wana, walhamdulillahirobbil ‘alamin

    APAKAH 3 BULANAN, 7 BULANAN BAGIAN DARI AJARAN ISLAM?
    Apakah 3 bulanan (Telonan), 7 bulanan (Mitoni dan Tingkepan) masa kehamilan, bagian dari Ajaran Islam ?

    Seorang mantan Pandita Hindu ditanya;

    Pertanyaan : Apakah Telonan, Mitoni dan Tingkepan dari ajaran Islam ?
    [Telonan : 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : 7 Bulan masa kehamilan]

    Jawab : Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarkat adalah teradisi masyarakat Hindu. Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana [garba : perut, Wedana : sedang mengandung]. Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan Telonan, Mitoni, Tingkepan [terdapat dalam Kitab Upadesa hal. 46]

    Intisari dari sesajinya adalah :
    1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip)
    2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) pada si jabang bayi
    3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” [sedulur papat] yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari [orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari]

    Hal ini dilakukan untuk panggilan kepada semua kekuatan-kekuatan alam yang tidak kelihatan tapi mempunyai hubungan langsung pada kehidupan sang bayi dan juga pada panggilan kepada Saudara Empat yang bersama-sama ketika sang banyi dilahirkan, untuk bersama-sama diupacarai, diberi pensucian dan suguhan agar sang bayi mendapat keselamatan dan selalu dijaga oleh unsur kekuatan alam.

    Sedangkan upacara terhadap ari-ari, ialah setelah ari-ari terlepas dari si bayi lalu dibersihkan dengan air yang kemudian dimasukkan ke dalam tempurung kelapa selanjutnya dimasukkan ke dalam kendil atau guci. Ke dalamnya dimasukkah tulisan “AUM” agar sang Hyang Widhi melindungi. Selain itu dimasukkan juga berbagai benda lain sebagai persembahan kepada Hyang Widhi. Kendil kemudian ditanam di pekarangan, dikanan pintu apabila bayinya laki-laki, dikiri pintu apabila bayinya perempuan.

    Kendil yang berisi ari-ari ditimbun dengan baik, dan pada malam harinya diberi lampu, selama tiga bulan. Apa yang diperbuat kepada si bayi maka diberlakukan juga kepada Saudara Empat tersebut. Kalau si bayi setelah dimandikan, maka airnya juga disiramkan kepada kendil tersebut. (Kitab Upadesa, tentang ajaran-ajaran Agama Hindu, oleh : Tjok Rai Sudharta, MA. dan Drs. Ida Bagus Oka Punia Atmaja, cetakan kedua 2007)

    Dikutip dari buku : Santri Bertanya Mantan Pendeta (Hindu) Menjawab
    __________________________

    1. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5
    Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M.
    Lihat halaman : 58.

    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu orang-orang yang menghadiri UPACARA PERINGATAN BULAN KE TUJUH dari umur kandungan pulang dengan membaca shalawat bersama-sama, dan dengan harapan supaya mudah kelahiran anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabzir) ?

    Jawab :
    Ya, perbuatan tersebut hukumnya H A R A M karena termasuk tabdzir.

    2. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-7
    Di Bandung, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M.
    Lihat halaman : 71.

    Menanam ari-ari (masyimah/tembuni) hukumnya sunnah. Adapun menyalakan lilin (lampu) dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya H A R A M, karena membuang-buang harta (tabzir) yang tidak ada manfa’atnya.

    Wallahu ‘alam.

    SELAMATAN NUJUH BULANAN DALAM PANDANGAN ISLAM

    Bismillah…

    Pertanyaan:
    Apakah ada dasar hukum selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (bahasa Jawa : Mitoni). Pada acara tersebut juga disertai dengan pembacaan diba’. Terus terang saya belum pernah membaca riwayat tentang selamatan seperti di atas pada masa Rasulullah. Mohon penjelasannya

    Jawab:
    Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (Nujuh Bulanan) [*], tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama.

    Dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
    “Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan”.
    (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).

    Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Allah berfirman:

    قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا واللهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَليِمُ

    ‘Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa’at?”. Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’. (QS Al Maidah:76).

    Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat perayaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, diba’ itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:

    فَجْرِيُّ الْجَبِيْنِ لَيْلِيُّ الذَّوَآئِبِ * اَلْفِيُّ الْأََنْفِ مِيْمِيُّ الْفَمِ نُوْنِيُّ الْحَاجِبِ *

    سَمْعُهُ يَسْمَعُ صَرِيْرَ الْقَلَمِ بَصَرُهُ إِليَ السَّبْعِ الطِّبَاقِ ثَاقِبٌ *

    Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi).
    (Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama).

    Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman:

    قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
    ‘Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan’. (QS An Naml:65).

    ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang termasuk hadits palsu.

    Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu , sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu ‘anhu masih hidup. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:

    قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ

    ‘Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. (QS Al An’am:50).

    Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”?

    Semoga jawaban ini cukup bagi kita. Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan [1] dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.

    Catatan sendiri:

    PERHATIAN
    [*] Mitoni/Telonan dan tingkepan (tujuh bulanan) yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat adalah termasuk tradisi agama hindu (ini kesaksian mantan Pendeta Hindu yang masuk Islam).

    Upacara ini dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut GARBA WEDANA. Garba artinya perut, Wedana artinya yang lagi mengandung.

    Selama bayi dalam kandungan di buatkan TUMPENG selamatan telonan, tingkepan. Ini terdapat dalam kitab UPADESA halaman 46.
    Adapun intisari sesajinya antara lain :

    a. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip)
    b. Sambutan, yaitu acara pembetulan letak cabang bayi
    c. Janganan, yaitu suguhan terhadap EMPAT SAUDARA yang menyertai kelahiran sang bayi. yaitu : Darah, Air (ketuban), barah dan ari-ari (masyimah/tembuni).

    [1] termasuk selamatan 4 bulanan

    Wallahu A’lam
    Posted 5 weeks ago by alghoriebie
    Jun
    16
    Hukum tahlilan menurut Imam Syafi’i
    Bagaimana hukum Tahlilan Menurut Imam Syafii?
    Akhir-akhir ini kita sering mendengar kegiatan tahlil bersama, sehubungan dengan perginya orang penting di negara ini.
    Kegiatan tahlilan marak dilakukan oleh sebagian orang yang ingin mendoakan agar amal ibadah yang bersangkutan diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
    Saya tidak ingin berpolemik dengan membahas tentang si orang penting ini, tetapi ingin sekedar membagi yang saya baca, mengenai prosesi tahlilan tersebut. Benarkah amaliah ini benar-benar di syariatkan oleh agama ini? Dan benarkah bahwa imam Syafi’i yang diklaim sebagai madzab yang diikuti oleh sebahagian besar oleh umat Islam di negeri ini menganjurkannya atau justru MELARANGNYA?
    Dalam sebuah kitab kecil, selamatan kematian atau yang biasa kita sebut tahlilan dibahas secara singkat dan padat, khususnya dari pandangan imam Syafi’i sendiri. Tujuannya adalah untuk meluruskan pemahaman yang keliru dari kegiatan ini.
    Ternyata kegiatan tahlilan ini dari sejak jaman sahabat dianggap sebagai kegiatan meratap yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
    Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.
    Dan an niyahah/ meratap ini adalah perbuatan jahiliyyah yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;
    Diriwayatkan dalam sahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu. bahawa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
    “Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, yang kedua duanya merupakan bentuk kekufuran: mencela keturunan, dan meratapi orang mati”.
    Pandangan Imam Syafii.
    Nah, bagaimana dengan pandangan imam Syafii sendiri –yang katanya- mayoritas ummat Islam di Indonesia bermadzab dengannya, apakah ia sepakat dengan kebanyakan kaum muslimin ini atau justru beliau sendiri yang melarang kegiatan tahlilan ini?
    Didalam kitab al Umm (I/318), telah berkata imam Syafii berkaitan dengan hal ini;
    “Aku benci al ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbahrui kesedihan.”
    Jadi, imam Syafii sendiri tidak suka dengan kegiatan tahlilan yang dilakukan sebagaimana yang banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri.
    Membaca Al Qur’an untuk orang mati (menurut Imam Syafi’i).
    Dalam Al Qur’an, di surat An Najm ayat 38 dan 39 disebutkan disana;
    [53.38] (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
    [53.39] dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
    Berkaitan dengan hal ini maka Al Hafidh Ibnu Katsir menafsirkannya sebagai berikut;
    “Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, demikian juga seseorang tidak akan memperoleh ganjaran/pahala kecuali apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri.
    Dan dari ayat yang mulia ini, al Imam Asy Syafii bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan suatu hukum: Bahwa Al Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati.
    Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka dengan baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada).
    Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun Sahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Al Qur’an kepada orang yang telah mati).
    Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentu para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya.
    Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas kepada dalil tidak bileh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan ra’yu (pikiran).”
    Jadi, dari keterangan ibnu Katsir ini jelas bahwa perbuatan membaca Al Qur’an dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada si mayit tidak akan sampai, dan demikianlah pandangan ulama besar yang dianut oleh sebahagian besar kaum muslimin di negeri ini.
    Lantas, mengapa mereka berbeda dengan imam mereka sendiri?
    Wallahu a’lam.
    Rujukan: Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzab & Hukum Membaca al Qur’an untuk Mayit bersama Imam Syafii, karya ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.
    Posted 5 weeks ago by alghoriebie
    Jun
    16
    Hukum Tahlilan Menurut NU
    Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926
    Mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin.
    Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.
    Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll.
    Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut.
    Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)
    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
    TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?
    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
    KETERANGAN :
    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”
    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?
    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas.
    Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    [Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]

    Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 , Seperti terlampir di bawah ini :
    وقد أرسل الامام الشافعي – رضي الله عنه – إلى بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله: إني معزيك لا إني على ثقة * * من الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق بعد ميته * * ولا المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية: هي الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر، والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال فيها: أعظم الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك، وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا في تعزية المسلم بالمسلم.
    وأما تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها: وغفر لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.
    وهي مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت، وتكره بعد مضيها.ويسن أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير، ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة أقرب.ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة، ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.
    وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب منهم لذلك.
    (وصورتهما).
    ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.
    (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.اللهم أسألك الهداية للصواب.
    نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
    قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرحك المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر الصحيح.اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
    .
    ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية، وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.
    ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
    ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.
    اه.
    وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
    اه.وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.
    ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
    ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما.والله سبحانه وتعالى أعلم.
    كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
    (الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.
    قال في (رد المحتار تحت قول الدار المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (ص): اصنعوا لآل جعفر
    طعاما
    (ما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.
    ولانه بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.
    وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع.والله سبحانه وتعالى أعلم.كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة – كان الله لهما حامدا مصليا مسلما
    Terjemahan kalimat yang telah digaris bawahi atau ditulis tebal di atas, di dalam Kitab I’anatut Thalibin :

    1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.

    2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.

    3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

    4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”

    5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

    Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan
    Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.
    Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.
    Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.
    “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh.
    Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).
    Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)
    Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).
    Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)
    Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan.
    Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)
    Ibnu Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.
    ” Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166)
    Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)
    Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam.
    Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis.
    Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya.
    Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim.
    Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)
    Sehingga disimpulkan oleh Majalah al-Mawa’idz bahwa mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:

    1. Membebani keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.

    2. Merepotkan keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

    3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, hal 200)

    Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama (hal 285).
    Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan (hal 286). Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). Demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)
    Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.

  136. Ga ada dasar yg menjelaskan perbuatan Nabi Muhammad dalam hal ini
    tolong dijelaskan lebih detail apakah ada perintah/contoh yg dilakukan oleh Rasulullah

  137. semoga ini menjadi pencerahan file:///C:/Documents%20and%20Settings/Arief/My%20Documents/Downloads/Tahlilan%20%28Selamatan%20Kematian%29%20Adalah%20Bid%27ah%20Munkar%20Dengan%20Ijma%20Para%20Shahabat%20Dan%20Seluruh%20Ulama%20Islam%20-%20almanhaj.or.id.htm

  138. Bismillah….om-om tersayang, saya gk terlalu paham mengenai ajaran sana sini…tp yg saya tau bahwa Rasulullah SAW menganjurkan kita agar dapat memahami isi dan makna yg terkandung di dalam Al Qur’an tanpa ada unsur penyimpangan dan penyelewengan makna dan juga dengan memahami Seluruh hadist Rasulullah SAW …yang terpenting bahwasannya Agama Islam yang ia ajarkan bisa membawa keuntungan dan kedamaian bagi diri sendiri ataupun orang lain…jadi dari atas sampai bawah yg saya baca hanya membahas seputar itu itu saja….jd lebih baik kiranya kita menjalankan agama Islam yg kita anut berdasarkan Hadist Rasulullah SAW dan Al Quran. Dan mengenai tahlilan…saya pernah sekilas teringat bahwa kita pernah di jajah Belanda sampai 4 abad…dan adat istiadat orang Barat pada saat itu kalo ada yg meninggal pasti mereka kumpul2 dan mengadakan perjamuan… nah disini mulai ada keseliweran sejak penyebaran agama Islam dimana pada saat itu juga sedang berkembang budaya Barat. Jadi sewaktu tokoh Islam kita meninggal pada saat itu..datang pula penjajah belanda ke rumah ahli mayit..sedangkan pada saat itu pihak keluarga mayit sedang membaca do’a. Jadi karena ketakukan terhadap penjajah terpaksa keluarga mayit memberikan jamuan makan dan minum…..

    Nah jadi sekiranya om om mungkin bisa ambil kesimpulan mengenai itu hukumnya apa…..kalo saya sendiri tidak pernah mengadakan tahlilan…cukup dengan membacakan do’a setelah sholat 5 waktu atau tahajud…dan juga sedekah untuk fakir miskin….saya lakukan ini karna saya belum ketemu dan mengerti mengenai tahlilan.

    Kalau pun ada yg mengundang acara tahlilan saya datang untuk mendo’kan tetapi saya tidak ikut makan.

    Itu saja om unek2 yg ada dikepala setelah membaca comment2 om-om sekalian.

    Assalamualaikum wr.wb

  139. Janganlah perbedaan pendapat jadi permusuhan, kalau kita selalu mengkaji AlQur’an secara khaffah dan hadist yang sahih pasti benar dan tidak diragukan lagi.Sebab kitabullah dan sunah rosul adalah warisan kpd umat manusia setelah beliau wafat.Pasti tidak akan tersesat

  140. Di Daerah saya terdapat org wahabi, ternyata mereka itu jg tidak disukai oleh aliran agama selain NU yakni org Muhammadiyah dan aliran yang lainnya jg banyak tidak suka dengan berbagai alasan.

  141. yang gak setuju tahlilan itu orang stres jadi kalau buat tulisan juga seperti orang gila, tahlilan itu sunah dikerjakan dpt pahala, tdk dikerjakan tdk apa2, yang mau tahlilan ya baik, tdk ya tdk papa, kalau ada bilang amalan setan, setanya yg menulis itu,…setan yang nyata adalah orang yang nulis kalau tahlilan sesat… orang wahabi itu merusak kerukunan..sumbere dari MTA itu…islam di indonesia jadi ruwet..tdk suka jangan dilakukan, suka lakukan tdk usah ruwet…dimana2 wahabi di usir… kalau perlu di usir dari indonesia karena tdk mau hormat bendera…

    • untuk fatimah agar berpikir kembali mengatakan yang gak setuju tahlilan itu orang stres, sekarang saya mau tanya,
      1. jika ketika kita membaca surat alquran bersama-sama, lalu tidak ada yang menyimaknya dan bacaan alqurannya bersalahan, siapa yang berdosa?
      2. membaca alquran hukumya sunnah, mendengarkan hukumnya wajib. jadi kalau semua yang baca, siapa yang mendengarkan?

      oleh karena itu kepada fatimah jangan sembarangan mengatakan strees, fatimah menganngap tahlilan tidak bidah, itu sama dengan mencuri barang milik koruptor, menjualnya lalu menyedekahkannya. apakah kita dapat pahala?

  142. tahlilan itu kan baca kalimat tahlil koq bid’ah?? kalau memperingati 7, 40, 100 orang meninggal itu bukan sunnah rosul, karena rosul tidak pernah melakukan itu, btw itu merupakan adat orang Indonesia, dan bukan hanya umat islam saja yang melakukan itu, tetangga saya yang nasrani juga melakukan hal yg sama, cuman isinya diganti dengan tata cara agama mereka. so. menurut saya, kita melakukan itu ya terserah tidak juga tidak apa2,,tinggal yg melakukan ya tidak usah mencela yang tidak melakukan dan sebaliknya yg tidak melakukan tidak usah menuduh bid’ah atau bahkan sampai menuduh kafir..nauzdubilah..tolong di dalami dulu lah arti bid’ah secara mendalam,,maksudnya membuat ibadah baru yang seperti apa atau bagaimana itu bisa dikatakan ibadah yang bid’ah..ojo sen

  143. sesama Islam jangan saling mencela, kita harus saling menghormati, selama tujuannya Alloh SWT, bukan untuk dirinya sendiri atau selain Alloh, Alloh menilai di hati bukan hanya perbuatan, jadi kita hormati saja, karena kita belum tentu baik dari pada yang kita cela.
    yang terpenting berusaha mengenal diri sendiri untuk mengenal Alloh, dan berusaha menundukkan nafsu kita…
    terima kasih….

  144. kalau urusan ibadah mah kan sudah di contohkan..kalo dalam acara 7 harian setelah meninggal (TAHLILAN) ya insyaallah baik…yang penting mah jangan menjadikan suatu ibadah yang tidak dijelaskan dalam al-quran & hadis (termasuk tahlilan ini) sebagai pakem untuk dilakukan. menganggap kalo tidak dilakkukan bakalan ini itu….menurut saya itulah yang menjadikan Bid’ah menjadi aturan baru. kalo ada biaya dilakukan kalo g ada ya g dilakukan (atau dilakukan sendiri aja) gitu saja ok!!!!
    Gitu aja kok repot!!! (gusdur menyahut).

  145. “wahai saudaraku,,,apabila terjadi perselisihan maka kmbalikanlah urusan itu kpada Allah dan rasulnya,,,,***sebaik” perkataan adalah kitabullah,,sebaik” petunjuk adalah petunjuk muhammad saw. seburuk” perkara adalah perkara baru dalam agama(yg tidk ada contoh dr rosululloh dalam hal ibadah)dan setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah,setiap bid’ah adalah kesesatan,setiap kesesatan neraka tempat kmbalinya..al hadist,,,,mari kt semua kmbali kpda hukum Allah dn rasulnYa yg telah sempurna ini…….perbanyak persatuan dan jauhi perpecahan,,,,,,

  146. masalah tahlilan itu ga akan pernah beres,orang orang udh pda pinter,selalu ada jawabannya.wong tatacara sholat antara nu,mhmdiyah,persis juga berbeda.tapi setidaknya ada perbandingan kalau kita sudah pernah masuk dalam 3 organisasi islam tsb,kita akan tau mana ibadah yang benar benar di syariatkan..kita akan tau ibadah yang di contohkan nabi sama ibadah yang hanya berupa amal baik tapi bukan amal sholeh.mencontoh nabi bukan dari adat istiadatnya(pakaian,makanan,mencari nafkah,dll)tpi ibadahnya jngn sampai bertentangan dengan aqidah…tapi yoo angel wong islam neng indonesia wis koyo ngene anane..

  147. Ulama-ulama salaf dahulu melakukan hal-hal seperti itu jelas mereka lebih berhati-hati dalam memutuskan sesuatu yang baru, dan itu kita sudah jalani sampai jaman sekarang. Emangnya kita lebih pandai dan lebih alim dari mereka (Ulama Salaf)…? Kok meributkan khlafiyah terus….!!! Coba kita pikirkan bersama-sama: Ummat Islam khususnya di Indonesia ini memang lebih banyak memperbesar masalah khilafiyah, sehingga tertinggal dengan bangsa-bangsa lain yang sudah menciptakan berbagai teknologi untuk kesejahteraan ummat manusia. Memang khilafiyah ini disengaja oleh oknum-oknum yang tidak senang Islam, sehingga menghembuskan cara-cara agar bangsa kita terpecah belah. Karena mereka tahu potensi bangsa, dan negara Indonesia. Apabila kita dapat bersatu, saling silaturrahim dengan baik dan benar, maka kita diprediksi bisa menguasai dunia ini. Ingat musuh besar kita sebagai ummat Islam adalah Yahudi. Jelasnya menurut saya; orang – orang yang sengaja mempermasalahkan dan membesar-besarkan khilafiyah antara berbagai faham Islam adalah antek-antek Yahudi….!!!

  148. sebenernya acara tahlil itu berasal dari adat istiadat orang jaman dulu {hindu dan budha} dan untuk mengislamkan mereka salah seorang waliyullah merubahnya dengan bacaan2 qur’an,,itu aja garis besarnya

  149. yang saya tahu kebenaran itu hanyalah milik Allah dan semuanya telah nyata dalam Qur’an dan penjelasannya ada dalam hadits Nabi, namun kita pun tidak bisa mengklaim bahwa apa yang kita baca dari Qur’an dan Hadits itu benar menurut kita persis benarnya dengan apa yang dimaksud benar oleh Allah dan Nabi….
    oleh karenanya berpendapat meluaskan pemahaman dan memperbanyak ilmu, namun semua ulama sepakat bahwa pertengkaran itu tidak baik ……………….

  150. adakah hadis yg meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan selamatan hari ke 3, 7, 40, 100 dan seterusnya??? atau pernahkah para sahabat merayakan selamatan setelah wafatnya Rasulullah saw pada waktu-waktu tersebut???

    • kalo semua harus di sandarkan dengan Nabi ya repot, itu namanya tidak memahami Islam secara kaffah perlu di ketahui memahami hadis perlu beberapa pendekatan yaitu:1. سنة جبلية (sunnah kebiasan Nabi sebagai manusia berkaitan dengan kegemaran, adat/tradisi, sikon & perilaku Nabi contoh : memelihara jenggot, tradisi bersurban, memakai jubah di kalangan bangsa arab, situasi ketika ditanya dan dijawab dengan melihat latarbelakang si penannya, jadi disini Rasul menunjukkan ketidak kakuannya dalam memberikan petunjuk bagi umat, seperti jenggot, jubah, serban itu adalah tradis Arab yang disukai Rasul, seperti ketika ditanya sodaqoh yang paling baik apa? ketika yang tanya orang miskin dan orang kaya pun jawaban beliau berbeda, inilah Hebatnya Rasul tidak kaku dan tidak gampang menyalahkan seseorang hanya dengan dalih agama, contoh lagi ketika ada badui yang kencing dlm masjid serta merta Sahabat Umar akan membunuhnya tapi Rasul justru melarangnya.
      2. أفعال الخصة بالنبي(adlah sunnah yang dikhususkan kepada Rasul contoh Rasul memiliki banyak Istri jadi tidak semua orang akan mampu jika mengikutinya, sunnah kemampuan Rasul dlm berpuasa, berperang, bergaul/senggama dengan istri2 beliau)
      3. غير ذللك (sunnah Rasul yang selain diatas, seperti أ نتم أعلم بأمر دنيكم ini menunjukkan bahwa urusan dunia itu diserahkan kepada perkembangan zaman yang ada dan keahlian seseorang berbeda-beda)
      Dari ketiga hal tsb alangkah indahnya ketika seseorang belajar Islam secara benar tidak gampang menyalahkan seseorang hanya karena tidak ada dasa Sunnah nya, karena kalo semua harus didasarkan kepada Rasulakan banyak ibadah2 yang melenceng/sesat karena tidak dikerjakan Rasul, contoh membaca qur’an, Rasul tidak pernah mengajarkan membaca qur’an di Indonesia, Rasul juga tidak pernah memabca qur’an di indonesia apakah lantas kita yang membaca qur’an di Indonesia ini sesat? tentu tidak bukan, inilah perlunya kearifan lokal ketika memutuskan sesuatu hal kaitannya dengan sunnah, selama hal tersbut membawa kebaikan lebih2 mendekatkan kepada Allah swt saya fikir tidak mengapa, termasuk dengan tahlil karena di dalamnya memuat banyak kemanfaatan/kebaikan dan perlu diingat bahwa Allah menciptakan segala sesuatu tidak dengan sia-sia ini bunyi firmanNya, jd segala daya fikir, daya akal, daya perbuatan yang dihasilkan di suatu zaman baik itu sebuah tradisi yang berkembang jika itu merupakan kebaikan, kesalehan saya fikir jika Rasul masih hidup beliau pasti tidak akan melarangnya. demikian terima kasih.

    • @zulhak
      Anda ini tidak faham materi blog jundu muhammad, atau memang nggak bisa baca…?
      Jelas dikatakan oleh para ulama’ tabi’in murid dari 40 shohabat Nabi; Thowus dan Imam Mujahid; bahwa sedekah tujuh hari kematian itu sudah ada sejak sahabat Nabi saw.
      Kok diputar2 lagi…

      memang hati yang udah didoktrin benci, nggak akan menerima kebenaran ilmu

  151. kita gk usah pakek baju karena hindu pakek baju. sekarang lo telanjang aja pada,,,…taklid buta loh…
    kalo gak boleh berdoa untuk org mati kenapa shalat jenazah hukumnya fardhu ain…
    padahal disana dalam shalat semua doa untuk org mati…
    kalo tdk sampai berarti Nabi Bodoh karena Allah tdk menerimanya shalat jenazah org mukmin,,
    O’on otak dongkol wahabi,,

  152. menurut hemat saya…berdiskusi dengan rekan wahabi sulit menemukan titik temunya…
    karena latar belakang, dasar pemikiran, tujuan dan rujukannya sudah berbeda jauh…

    latar belakang : mereka adalah kelompok baru yang ingin berbeda dan tidak sama dengan yang lain dan ingin dianggap paling benar sedang yang lain salah.

    dasar pemikiran : langsung mengambil hukum dari Al Qur’an dan Al Hadits dengan pemahaman akal mereka sendiri, sehingga mereka menganggap cara berpikir mereka itulah yang paling pas dengan maunya Alloh dan Rosululloh itu.

    tujuan : diakui paling benar, menguasai dan menundukkan seluruh umat islam, tidak boleh ada yang mengalahkan mereka, sehingga segala cara akan mereka gunakan untuk mewujudkan tujuannya.

    rujukannya : ulama-ulama yang secara keilmuan dan sifat amanah sangat diragukan, kitab-kitabnya merupakan kitab hasil rekayasa dan pemutarbalikan fakta. jadi ibarat hadits, maka banyak sekali terdapat cacat pada sanad maupun matannya.

    sehingga sering kita lihat pada saat mereka berargumen sangat sering manipulatif dalam menyajikan dalil-dalil agama.

    untuk menghadapi hal tersebut…memang dibutuhkan dana, tenaga, waktu dan pikiran ekstra besar…karena data harus sangat lengkap dan terus di up date…argumen manipulatif harus dibalas dengan argumen yang utuh, menyeluruh dan jujur apa adanya, serta ditunjukkan dimana manipulatif mereka…

    memang setan itu pandai menyesatkan manusia…dan manusia yang telah disesatkan setan selalu tidak merasa bahwa dia telah tersesat…bahkan dia berani mati dan bersumpah dengan nama Alloh serta menyampaikan dalil-dalil bahwa dia tidak tersesat..itulah hebatnya setan…

    namun bagi orang yang selamat dari tipu daya setan secara mutlak, maka pasti akan dapat melihat beberapa tingkah laku yang merupakan ciri khas setan antara lain :

    1. tergesa-gesa dan ngawur (jawa=grusa-grusu).
    2. suka merendahkan, menghina, mengejek, menipu,merekayasa, sombong, meremehkan, mengasut,
    3. dimanapun keberadaannya selalu memunculkan kebingungan, keresahan, kekacauan, fitnah, pertikaian, saling curiga, saling dendam, iri, dengki.
    4. menjerumuskan kedalam lembah kehinaan.

    semoga aswaja yang didukung oleh para habaib dan ‘ulamaul akhiroh…tetap dilimpahkan kesabaran, keselamatan dan istiqomah dalam menegakkan kebenaran dan kemuliaan Diinul Islam…aamiin…

    mohon maaf dan terima kasih.

  153. kata “siapa” dlm bahasa inggris disebut “who”, dlm bhs arab “man”, dlm bhs minang “sia”, dlm bhs bali “sire”, dlm jawa “sinten” dst…… orang inggris g bs bilang ke org arab klo org arab tu bid’ah krn menyebut siapa kok”man”, harusnya “who”, begitu juga org minang g bs mnyebut org jawa bid’ah krn menyebut kata siapa dng “sinten”,org jawa juga begitu ada di bali mendengar org bali bilang “sire” lsg komentar bid’ah., masing2 punya alasan yang benar menurut pemahamnya, tp yang jelas TETAP dalam 1 arti yaitu “siapa”

  154. klo org bali g mau pake kata “sinten”, org jawa jgn maksa.. biarin aja emang gitu yg benar menurut org bali, org inggris juga jgn maksa org minang suruh pake kata “who” krn org minang tdk mengenal kata “who” begitu dst…

  155. org arab tdk bs memaksa org bali utk blg “man”, org inggris tdk bs maksa org bali utk pake kata “who”, dst krn bagi mereka itu BENAR menurut masing2.. dan tetap dalam 1 arti yaitu siapa, jd percuma debat hanyalah akan mempersempit persamaan visi karena masing2 udah punya dasar yg dianggap kuat. org bali biarin pake kata “sire” org jawa g usah protes dan blg bid’ah, begitu juga org jawa biarin pake kata “sinten”, org minang g usah ngejak debat org jawa

  156. (nahnu basyar, laa takhud aqwaaalanaa, laakin khud aina akhadnaahaa).
    tolong sebutkan dalil yang jelas, bahwa nabi melakukan tahlilan? bhwa nabi melakukan do’a ke 1, 7, dsb?
    bahwa nabi memerintahkan atau menganjurkan hal itu?
    saya bukan orang alim. tapi saya tau, bahwa sesuatu bisa di katakan baik/selamat jika ada conthonya dari nabi ”perkara agama”. laa ziyaada walaa inqhoosho, jadi apa yang di ucapkannya lakukanlah, mana yang ngga tinggalkanlah, karna agama tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan.
    man yuriibu sunnatahu fal-yatruk, bila kita ragu akan ke sunnahannya maka tinggalkanlah.
    liat langsung subtansi pesan nabi, jangan ‘ulama. logikanya, ulama tidak akan pernah berani berbicara dan berbuat kecuali apa yang telah nabi ucapkan, dan lakukan”terutama dalam masalah agama.
    ingatkah anda, ketika di zaman nabi ada 3 orang yang sengaja mnedatangi istri nabi, mereka bertanya2 tentang amalan nabi sampe2 nabi bisa di ma’sum.. dan mereke hendak melebihi kuantitas ibadah yang nabi lakukan . maka apa kata rasul di akhir cerita ini, barang siapa yang membenci sunnatku maka ia bukan dari kalangan kami. sekali lagi, cukup untuk kita hanya melakukan apa yang pernah nabi kita lakukan. karna tasyrii adalah haqnya allah dan nabinya, qt tidak berhaq. bisa bisa kita termasuk apa yang di katakan dalam surat al-hujuraat ayat pertama.
    berhati-hatilah, kesimpulannya qt sebagai muslim yang baik, kita bisa menerima argumentasi yang jelas bahwa itu datangnya dari nabi. its ok, saya akan lakukan. tapi jika itu tidak ada sumber yang jelas dari nabi, mohon maaf, sampai kiamatpun kita tidak akan pernah menerima.
    kulu ummati yadkhuluuunal jannah, illaa man aba. semua ummatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak. kata allah kami telah memberikan dua jalan, silahkan pilihlah jalan yang kamu suka, dan terimalah konsekuensi dari masing-masing jalan itu.
    al-islaamu bayyinun, islam itu uda jelas gimana-gimananya. cuman biasanya orang2nya saja yang hobi brbelit-belit. allahu a’lam. syukran

    • lha kalo ga belajar dari ulama mau belajar dari mana masbroo??
      kata nabi lo ulama itu pewaris para nabi dan rasul.. lha masak mau meninggalkan ulama.. ya tersesat lah atau menjadi sesat beneran..rasul bersabda: الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ “Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu ‘anhu)
      nah kalo ninggalin ulama atau pendapatnya berarti sama aja kita ga mengikuti kata nabi Muhammad dong?? wah namanya belajar itu harus pakai guru masbro,, gak bisa lewat internet , artikel, terjemahan .. emang jamannya udah maju tp guru adalah perantara kita terhadap ajaran yang benar.. kita bebas pilih guru siapa aja asal dari segi ilmu, tauhid, perilaku juga mumpuni/baik. jangan karena mentang2 orang arab berjenggot terlihat alim celana cingkrang trus kita jadikan guru.
      hati2 masbro yahudi memperalat anda dengan keyakinan anda bahwa kita tak perlu ulama.. itu sama persis seperti doktrin yahudi .. waspadalah masbro,,
      jangan sampai anak cucu kita meninggalkan ulama..
      إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِباَدِ، وَلَكِنْ بِقَبْضِ الْعُلَماَءِ. حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عاَلِماً اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْساً جُهَّالاً فَسُأِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
      “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)

  157. Kalian dengar kan penjelasan tentang selamatan 7 hari dst.. dijelaskan secara gamblang dari qur,an dan hadis Oleh KH Abdullah Saad Pimpinan Ponpes Al insof Plesungan Mojosoongo Surakarta/Solo monggo di dengar disini/donload :

    http://www.4shared.com/mp3/mQR1N1ZS/D-PH-KH_Abdullah_Saad-Bab_sela.html

    Contoh Dakwa Rosulullah tdk pernah menyalahkan apapun yg dilakukan umatnya asala dengan niat cari ridho Allah, Tahlil adalah dikir kepada Allah kalau dikatakan dikirim tdk sampai silahkan tapi manfaat dikir bermanfaat bagi si pelaku dikir, yg tdk setuju jangan ruwet, lakukan apa yg kamu yakini sehingga menjadi umat islam yg santun tdk merasa paling benar semua punya dalil, jadi amalkan apa yg kamu yaki nafsi2 jaga ukuwah dan kerukunan silahkan simak kajian bersama Habib Umar disini :

    http://www.4shared.com/mp3/mQR1N1ZS/D-PH-KH_Abdullah_Saad-Bab_sela.html

    Semoga manfaat alfakir…

  158. Persoalan kita umat sekarang adalah tentang kebenaran sumber hadish, shohih dari nabi Muhammad s.a.w atau tidak, sebab hadhis itu baru dibukukan setelah 190 tahun nabi wafat, sedangkan penulis hadist seperti bukhari hanya bertemu paling banter tabi’ul tabiin paling banyak tentu ulama yang sudah terpecah dengan timbulnya firqah-firqah terutama dizaman khalifah Utsman dan Ali. Sayang Bukhari dalam menyeleksi hadits hanya sendirian tidak berupa panitia seperti waktu ustman menyatukan mushaf alqur’an. akibatnya memutlakkan SEMUA HADITS DALAM SHAHIH BUKHARI shahih, maka menyelesaikan masalah ini kita harus mempelajaridengan cermat semuat sanad dalam setiap hadits. kalau tidak kita akan tetap saling tuding danmembentuk mashab baru, hancurlah islam sepeti nashara dan yahudi.

    • itu punya islam braderr…
      tenang aja..
      coba deh liat ada gak didalam slamatan itu unsur syiriknya.. kapan2 anda ikut aj slamatan, gausah ngmong apa2 gausah ikutan makan kalo perlu. trus anda liat ada gak yang syirik disitu??
      – sudah shodaqoh
      – dapat pahala dzikir
      – meringankan beban sesama islam yg udah mati
      – silaturahmi terjaga
      – dapat pahala memuliakan tamu
      – waduh banyak sekali pahalanya masbro.. sayang banget kalo gak lakuin ,,, asli deh 😉

  159. pokoknya saya ikut islam garis pas saja..
    bukan garis keras yang clanaan cingkrang kening gosong tau kena apaan tuh :p
    dan bukan garis bebas yang apa aja boleh hhehe
    ya kalo boleh sebut merk saya pilih Islamnya kyai2 NU sama para habaib yg aswaja saja..
    kalo yg laen saya udah pernah ikut dan saya rasa hati saya lebih tentram ke NU ini,.
    gatau kenapa mungkin karena Allah masih menyayangi saya jadi saya tidak dibiarkan kepincut sama paham lain..
    ya namanya ummat harus dididik jadi harus sabar teman2..
    yaah wahabi gitu karena gak ngerti,, orang gak ngerti harus dikasih tau jangan dimarahin, tp dikasihani dikasi tau.. sabar dan terus semangat teman2 jangan emosi menghadapi saudara2 qta wahabi salafi..
    #tebar semangat

  160. Jundu menurut judul diatas adalah pengagum Rosulullah, tapi disayangkan sungguh sangat kontradiksi dengan apa yang diamalkannya koq bersikukuh menyimpang dari jalan yang Haq. Narr itu puuuannas banget mas…Allah akan menyesatkan manusia seseat2nya jika manusia bersikeras memilih jalan yang salah, jangan sampai Allah Subhanahu wata’alaa mengunci mati hati kita …yang ada penyesalan, sebelum terlambat bertaubatlah. kalau ada yg mengkritik nggak usah panas hati lantas menuding wahabi,wahabul atau apalah…kalo islam tanpa amar ma’ruf nahi munkar yaa…apa artinya.

  161. hendaklah berpedoman dengan yaqin kepada kitabullah. dalam wacana ini saya tidak melihat ada penemuan dalil menurut pandangan islam tentang peringatan hari kematian. yang ada menurut pandangan ulama tertentu saja.
    Artinya:
    “Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah ‘anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

    Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

    jika berbicara hukum islam hendaknyalah mengambil dasar dari apa yang menjadi pedoman islam. kendati mengambil sumber dari kitab ulama mestilah dilihat darimana sumber yang mereka pakai….apakah layak pendapat mereka dianggap berasal dari Allah swt. dan menisbatkanya pada syare’at islam.

    selain itu pula apakah sesuai juga dalil ini dengan judul yang disampaikan.
    Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambil dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:

    lebih baik pelajari kitab dharma sastra weda. sudah tertera disana dalil tentang peringatan hari kematian 1.3,7,40,100 dan 1000 hari. atau kitab karya ulama hindu. sudah pasti ada.

  162. kyai2 sesat koq diikutin maaaaasss…. yg benar shahih malah pd ditolak… ikuti Rasul… itu yg benar, jgn yg bid’ah2, wahabi ( dari syaikh Muhammad bin abdul wahab) itu ingin mengembalikan Islam spt awalnya, memurnikan aqidah ummat yg udah pada berkarat ga jelas…

  163. kalau memang tahlilan 7, 40 dst dilarang, maka sebaiknya Menag dalam hal ini ulil amri harusnya mengumpulkan pihak2 yang berkaitan dengan hal ini..misalnya para ulama, kyai dikumpulkan untuk membicarakan hal ini dan hasilnya nanti di siarkan di media. karena menurut komentar diatas ada beberapa kawan yang menyebut KYAI dengan sebutan KYAI SESAT..gara2 Kyai tersebut membolehkan tahlilan. Ini menjadi tidak fair tentunya, karena yang menyebut Kyai sesat itu tau Islam dari siapa?? apa begitu brojol langsung bisa ngaji, sholat, dsb..artinya disini mereka bisa tahu bahwa Tahlilan itu bid’ah atau sesat kan juga dari Kyai.. dalam hal ini Kyai mereka bilang bahwa ajaran ini langsung dari Nabi Muhammad SAW. Sekarang kita musti sadar bahwa semua yang ada disini baik yang pake tahlilan or tidak, itu informasi yang berasal dari para Kyai yang mereka kagumi dan percaya. kalau kita runut sedikit kebelakang Islam bisa masuk ke Indonesia itu peran dari siapa?? Apakah para Kyai yang membid’ahkan tahlil itu ?? atau para wali (yang diragukan keabsahannya oleh mereka yang membid’ahkan tahlil) atau oleh utusan Khalifah Utsman bin Affan yang dikirim ke kerajaan Kalingga .. Intinya disini saya hanya mau mengatakan bahwa, semua perdebatan ini berasal dari ilmu atau materi yang disampaikan para Kyai menurut pendapat dan pandangannya masing2, BUKAN menurut Nabi Muhammad SAW langsung. Padahal Kyai juga manusia yang bisa salah. Artinya janganlah kita terlalu mudah mengatakan ini sesat itu kafir ini tidak mengikuti Nabi, itu tercampur Hindu ini murni dsb dsb.. kembali lagi ke amalmu akan dipertanggungjawabkan masing2 dihadapan Alloh SWT.. yg suka tahlilan jangan menjelek2an yg tidak suka begitupun sebaliknya.

    (Menurut saya -sedikit humor-) jika Tahlilan itu bid’ah sesat finnar maka kasihan sekali ratusan juta orang Islam Indonesia terdahulu yang melakukan itu, masuk neraka semua.. pan surganye jadi legaan tuhh..

    NB: kata Kyai saya pakai disini karena penghormatan pribadi saya, yang menurut saya lebih terhormat saya panggil Kyai daripada Ustad.

  164. Wahai para Tahlilan Mania..ga ada, salahnya kok kita dengerin pendapat para Anti Tahlilan. Karena jangan2 memang bener…kita malah memprioritaskan yang masih khilafiah( Tahlilan,Tareqat,Maulidan,Istighotsah,Mujahadah=versi NU, dan semacamnya..) tapi justru kita tidak fokus pada yang nyata2 Sunnah. misal Sholat berjama’ah,sholat Rawatib, Sholat Dhuha, Tahajjud,Baca Quran, dll. Saya jg nahdhiyyin. tapi kadang kurang srek dengan tradisi orang2 nahdhiyyin sendiri. Yaitu, klo ada tetangga yg ninggal, yang nyolatin jenazah cuma beberapa gelintir, tapi giliran kenduri tahlilan ….satu kampung dateng semua…pusiiing.

  165. apakah boleh apabila selamatan 100 hari diajdikan satu atau bersamaan antara ibu dan bapak walaupun jarak meninggalnya 23 hari

  166. kenapa kita pusin, ribut membahas perkara yang baik wong toh tidak ada yang dirugikan jikalau kita melakukan selamatan itupun bisa kita anggap sedekah,kirim do’a kepada yang sudah wafat saya sanggat setuju sekali dengan dengan yang posting ini.! kalaupun ada yang mengganggap do’a yang dikirim ke orang yang sudah meninggal tidak saxmpai…! apakah yang menggangap seperti itu terima jikalau keluarga mereka yang sudah meninggal dido’akan yang jelek. semisal dido’akan masuk “neraka” wassalam…! syukron hatur nuhun

  167. coba anda kafah menyerupai nabi , jangan menyerupai orang kafir …. sholat jangan pakai sarung apalagi pakai jean atau celana …. kebiasaan abad 14 mau dilestarikan diabad TI, makanya orang Islam bego-bego kaya orang arab . Lihat timur tengah sekarang, apain yang bisa dibanggakan ? Palagi dulu ???? Jangan yang awam, Sahabat aja saling bunuh, budaya apa yang mesti dibanggakan ???

  168. mau ikut tuan jundunuhamad silahkan…mau ikut sunnah silahkan,,,tinggal pilih neraka atau surga..!!! toh kalo kita ke neraka gara2 tuan jundumuhamad, kita tidak bisa nuntut tuan jundumuhamad kan di akirat kelak…??? monggo wong aturannya sudah jelas islam itu,,,alquran dan sunnah,, kalo slametan 3, 7, 40, sampe 1000 tidak ada di hadis (bukhori dan muslim) ya udah gak usah di ikuti,,,,kita kan bisa baca…bisikan setan itu sangat halus….ati2

  169. حَاشِيَةُ السِّيُوطِيِّ : ( قَامَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَر الْفِتْنَة الَّتِي يُقْتَنَ بِهَا الْمَرْء فِي قَبْره ) رَوَى الْإِمَام أَحْمَد فِي كِتَاب الزُّهْد وَأَبُو نُعَيْم فِي الْحِلْيَة عَنْ طَاوُسٍ قَالَ : إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورهمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تَلِك الْأَيَّام وَرَوَى اِبْن جُرَيْجٍ فِي مُصَنَّفه عَنْ الْحَرْث بْن أَبِي الْحَرْث عَنْ عُبَيْد بْن عُمَيْر قَالَ : يُفْتَن رَجُلَانِ مُؤْمِن وَمُنَافِق فَأَمَّا الْمُؤْمِن فَيُفْتَن سَبْعًا وَأَمَّا الْمُنَافِق فَيُفْتَن أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ( قَدْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّكُمْ تُفْتَنُونَ فِي الْقُبُور )
    Nukilan di atas membuat ana bertanya
    1.benarkah Imam Ahmad dalam kitab Az Zuhdi meriwayatkan atsar di atas ?
    Ana upaya mencari dengan alat yang aku punya ttp belum mendapatkannya,
    Ana amat bersyukur bila ada di antara antum yang menunjukkannya.
    2.keberadaan orang-orang mati di alam kubur adalah masalah aqidah/keimanan
    Yang berdasarkan dalil al qur an atau hadits yang shahih dan bukan dari
    atsar shahabat apalagi tabi`in. Kalau nukilan itu benar dari kitab zuhud karya
    Imam Ahmad, bisakah atsar tabi`in di atas dijadikan dasar dalam
    aqidah/keimanan ?
    3.memang kitabnya banyak, tetapi semua kitab itu merujuk pada
    شرح السيوطي على السنن النسائي الإمام جلال الدين السيوطي
    سنن النسائي بحاشية الإمام السندي

  170. Ngurusi wong wahabi tiwas mumet sirahe…. mending tahlilan wae… akeh pahalane,,,, mangkane islam kat mbiyen ra maju2… wong agama liyo wis teko bulan… wong Islam gur mbahas masala brekat wae….. “lana a’maluna walakum a’malukum ngun wae… bro….” gitu aja ko’ repot…

  171. klo ngirim doa gak boleh buat apa pinter ngaji,katanya doa anak sholeh yg bisa nolong kedua orang tuanya..logika neh mas,misal kedua orang tua qt udah meninggal sewaktu qt masih kecil trus cara qt mau membalas budi qt kepada kedua orang tua qt gimana klo gak dengan mengirim doa,masa mau dikirimi duit ? klo cuma dikubur aja gak dikirimi doa sma aja kayak binatang donk..

  172. Rasulullah SAW menyampaikan hadits mempunyai fase dan bergantung pada permasalahan, keadaan dan kondisi. Hadits sesat yg dimaksud adalah dperuntukkan kepada pengikutnya mengadakan ibadah yg bertentangan dgn alquran dan sunnah yg sudah nyata ukuran dan nilainya. Contoh sprti Syiah yg menambh syahadat, puasa wajib 1 bulan ditambah jadi dua bulan, shalat yg sudah ada ketentuan dan nilainya dirubah jumlah rakaax, hajix tidak dimekkah, dan ibadah2 lain yg sudah tertentu nilai dan wajibnya kita tambah atau kita kurangi. Jadi tdk semua bid’ah adalah sesat. Bida’h akan sesat jika bertentangan dgn alquran dan sunnah Rasulullah SAW.

  173. BID’AH HASANAH ialah bid’ah yg tidak bertentangn dgn Al-Quran dan SUNNAH Rasulullah SAW, klo yg sampaen sebutkan diatas bertentangan dgn ALQURAN dan SUNNAH,…

  174. Jangan terlalu mudah memfonis, mari berbaik sangka, sesungguhnya ilmu kita belum sampai, demi terwujudnya kesatuan umat islam. Persatuan lebih utama dari pada saling ejek, saling olok padahal kita adalah saudara seiman…

  175. apa dasarnya yang melarang ngaji untuk orang mati, bahkan saya pernah mendengar bahwa berkat yang kita bawa jika dimakan itu juga haram, kan dalam haram itu sudah ada ketentuannya…!

  176. Saya seneng sama blog ini, isinya ahlusnnah wal jamaah….
    Yuuk…..mangga sadayana, kita tahlilan, baca yasin….dan maulid
    Saya pencinta aswaja….

  177. cara pandang yang sempit bukti keterbatasan kita. itu yang akan menggiring kita pada sudut pemahaman yang mengkebiri pengetahuan kita atas ilmu Allah yang tidak terbatas dan tidak dibatasi oleh apapun. mikir……………!

  178. “Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

    mohon dijelaskan kaitannya :
    1. ujian kubur si ahlul kubur?
    2. jamuan makan bagi si ahlul kubur?
    3. sedekah kpd ahlul kubur ini (jamuan makan) beban siapa? dan bila keluarga yg tertimpa musibah ini orang tidak mampu atau yatim piatu, sementara hal ini di sunnahkan, apa mudharatnya?

    terima kasih atas penjelasannya.

  179. saya orang awam yang masih perlu ilmu. terlihat dari beberapa komen saya sederhanakan saja bahwa:
    1. selamatan orang meninggal 3.7hari dst Rosululloh tidak mengamalkan.
    2. untuk membuat orang indonesia dahulu menerima ,mau dan bisa belajar islam salah satunya dilakukan selamatan seperti itu.
    3. sekarang kan orang indonesia pasti tidak mengawali lagi belajar islamnya. seharusnya naik ke level pemahaman islam berikutnya.
    4. dari perbedaan komen2 tadi diambil intinya bahwa boleh mendoakan orang mati tapi jangan pake 3, 7hari dst itu karena takutnya menyamai tatacara ibadah agama lain,seharusnya setiap saat kita doakan, kasihan orang yang meninggal berhenti amalannya kalo tidak kita ( semoga jadi orang yang soleh ) yang masih hidup yang bisa menambah kebaikan orang yang meninggal.
    5. jangan dianggap wajib slametan karena tidak semua orang mendapat kecukupan uang.
    6. buat non tahlil dari pro tahlil mohon untuk bisa menyelaraskan perbedaan itu biar gak kaku atau malah terlalu lunak, karena masih generasi muda yang masih perlu bimbingan dan para sesepuh yang masih perlu bantuan untuk memperbaiki amalannya atau orang orang yang baru saja masuk dalam agama islam.
    7. terlihat dari komen2 tadi sepertinya ga da titik temu jadi saya sekedar mengingatkan jangan sampai malah timbul islam dengan ajaran baru lagi.
    8. untuk dalil dan acuan apa saja mengenai slametan orang meninggal ,yuk kita cari sama sama dan kita cari benar benar mufakatnya.
    9. dan terakhir…..
    MOHON MAAF KARENA SAYA MERASA BANYAK YANG NGAKU MUSLIM TETAPI CARA BERARGUMENNYA MENGGUNAKAN BAHASA YANG KURANG SANTUN DAN BIJAK .BUKANNYA ROSUL KITA MUHAMMAD SAW MENJELASKAN DAN MEMBERI PEMAHAMAN KEPADA UMATNYA DENGAN SANTUN BIJAK DAN BERSAHAJA AGAR MUDAH DIMENGERTI DAN TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN SERTA TIDAK MENIMBULKAN EMOSI ( SETAN PASTI SENANG DENGAN INI ).SAYA MEMANG BARU BANGET BELAJAR MENJADI MUSLIM. BERI KAMI CONTOH DAN BANTU KAMI MENJADI MUSLIM YANG BAIK DAN BENAR.

  180. kita nggak tau yang mana nanti di akhirat yang benar…kalo emang yg benar yg tahlilan beruntunglah yang suka tahlilan..dapat pahala banyak…maka rugilah yang anti tahlil…kalo tahlil gak diberi pahala ya udah…gak papa…kan gak rugi…tapi ya mosok baca kalimat toyibah dg niat baik gak diberi pahala..mustahil rasanya…walopun itu semua hak Allah SWT….itung itung gak ada ruginya…salam tahlilan….lanjut tahlil biar berkah dapat pahala banyak hati tenang berdikir…alhamdulillaah…

Tinggalkan Balasan ke orangbiasa Batalkan balasan