Dalil-dalil Diperbolehkannya Berdzikir secara Jahr dan Secara Berjamaah


Bismillah ar-Rahmaan ar-Rahiim.

Sampul Kitab al-Hawi li al-FatawiBerangkat dari sebuah komentar dari salah seorang pengunjung blog ini, yang menuliskan kalimat: “ORANG YANG BERTAQLID DENGAN PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM HAL MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN DAN DZIKIR BERJAMAAH

Silakan lihat komentarnya di link ini https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/02/25/debat-ahlussunnah-wal-jamaah-vs-wahhabi-masalah-tradisi-talqin-mayyit/#comment-271

Saya tidak akan menanggapi perihal pembagian Bid’ah menjadi Bid’ah Hasanah maupun Bid’ah Dholalah, karena sudah banyak saya bahas di blog saya ini. Saya hanya akan membahas masalah dzikir berjamaah, berikut ini saya terjemahkan pendapat al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah secara lengkap, yang termaktub di dalam kitab karyanya Al-Haawi li al-Fatawi, pada sub bab Natiijat al-Fikr Fi al-Jahr Fi adz-Dzikr.

Dan perlu diketahui pula bahwasanya beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah adalah salah satu imam dan ulama’ terkemuka di dalam madzhab Syafi’iyyah.

Apakah benar ulama’ dari madzhab asy-Syafi’iyyah membenci DZIKIR BERJAMAAH seperti yang diklaim oleh salah satu komentator blog tadi?

Baiklah, berikut ini saya sajikan kajian dari kitab al-Hawi li al-Fatawi dan saya lampirkan scan halaman per halamannya serta saya terjemahkan. Silakan disimak baik-baik.

Hasil Penelaahan Mengenai Permasalahan Berdzikir dengan Jahr

(Dzikir dengan Mengeraskan Suara)

Dengan asma’ Alloh yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang, segala puji bagi Alloh yang memberikan kecukupan bagiku, dan keselamatan kesejahteraan bagi hamba-Nya yang terpilih.

Aku bertanya kepadamu (wahai Syaich as-Suyuthi) semoga Allah Ta’aala memuliakanmu, mengenai suatu hal yang umum dilakukan para pemuka shufiyyah yang menyelenggarakan halaqah dzikr dan men-jahr-kannya di dalam masjid dan mengeraskan suaranya dengan bacaan tahlil, apakah hal yang demikian ini makruh atau tidak?

Jawabannya adalah:

Sesungguhnya hal yang demikian ini tidak dihukumi makruh sama sekali, dan sungguh terdapat banyak riwayat hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara jahr, selain itu terdapat pula hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara sirr (pelan) sehingga perlu dikompromikan kedua cara berdzikir tersebut, yang mana hal tersebut dilaksanakan berbeda-beda menurut keadaan dan masing-masing pribadi. Sebagaimana al-Imaam an-Nawawi mengkompromikan hadits-hadits tentang disunnahkannya membaca Al-Quran secara jahr, dan (hadits-hadits) yang menyebutkan tentang diperbolehkannya membacanya secara sirr, berikut ini akan saya jelaskan secara fasal demi fasal.

Selanjutnya beliau (al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah) menyebut hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengeraskan suara pada saat dzikir, baik secara shorih (terang) maupun iltizam (tersirat).

1.    Hadits Pertama:

Telah diriwayatkan oleh al-Imaam al-Bukhari rahimahullah, bahwasanya Abu Hurairah radhiyallaah ‘anhu berkata: Bersabda Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam: Alloh Ta’aala berfirman: “Aku mengikuti prasangka hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya apabila dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku di dalam dirinya (Sirr), maka Aku akan mengingat dia pada diri-Ku (Sirr), apabila dia mengingat-Ku dalam jumlah kelompok yang besar, maka Aku akan menyebut nama mereka dalam kelompok yang jauh lebih baik dari kelompok mereka.”

Beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah berkomentar: “Dan berdzikir dalam kelompok yang besar tidak lain dilaksanakan secara jahr.”

2.    Hadits Kedua:

Diriwayatkan oleh al-Bazzaar dan al-Hakiim di dalam al-Mustadrak dan menyatakan keshahihannya, bahwasanya Jabir radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah keluar Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kami, dan bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Alloh Ta’aala menebarkan para malaikat untuk mendatangi majlis dzikr di bumi, maka masuklah ke dalam taman-taman surga itu. Mereka berkata: Dimanakah taman-taman surga itu? Beliau bersabda: Majlis-majlis dzikr, sebaiknya kalian berdzikir kepada Allah tiap pagi dan petang.

3.    Hadits Ketiga:

Diriwayatkan oleh Muslim dan al-Hakim dengan lafadz dari abu Hurairah: telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat Sayyarah yang mencari majlis dzikir di bumi, maka apabila mereka menemukan majlis dzikir, mereka saling mengelilingi dengan sayap-sayap mereka hingga mencapai langit,  maka Allah berfirman: Dari mana kalian? Mereka menjawab: Kami telah mendatangi hamba-Mu yang bertasbih, bertakbir, bertahmid,  bertahlil, memohon kepada Engkau, meminta perlindungan-Mu. Maka Allah berfirman: Apa yang kalian pinta? (dan Allah-lah yang lebih mengetahui apa-apa tentang mereka), mereka menjawab: Kami memohon Surga kepada Engkau. Allah berfirman: Apakah kalian sudah pernah melihat Surga?. Mereka menjawab: Tidak, Wahai Rabb. Allah berfirman: Bagaimana seandainya mereka pernah melihatnya?, kemudian Allah berfirman: Terhadap apa kalian meminta perlindungan-Ku? Sedangkan Allah Maha Mengetahui perihal mereka. Mereka menjawab: (Kami memohon perlindungan-Mu) dari api neraka. Kemudian Allah berfirman: Apakah kalian pernah melihatnya?. Mereka menjawab: Tidak. Selanjutnya Allah berfirman: Bagaimana seandainya kalau mereka pernah melihatnya?. Kemudian Allah berfirman: Saksikanlah, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka, dan Aku perkenankan permintaan mereka, dan Aku beri perlindungan terhadap mereka atas apa-apa yang mereka minta perlindungan-Ku. Mereka berkata: Wahai Rabb kami, sesungguhnya didalamnya (majlis dzikir) terdapat seorang hamba penuh dosa yang duduk didalamnya dan dia bukanlah bagian dari mereka (yang berdzikir), maka Allah berfirman: Dan dia termasuk ke dalam orang-orang yang Aku ampuni, karena kaum itu adalah kaum yang tidak mencelakakan orang-orang yang duduk bersama mereka.

4.    Hadits Keempat

Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari abu-Hurairah dan abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: Tidaklah suatu kaum yang berdzikir kepada Allah melainkan para malaikat akan mengelilinginya dan melimpahkan rahmat, dan diturunkan atas mereka sakinah (ketenangan) dan Allah Ta’aala menyebut mereka kepada siapa saja yang berada di sisi-Nya.

5.    Hadits Kelima

Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari Mu’awiyyah, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam keluar menuju kepada halaqah daripada sahabatnya, kemudian beliau bersabda: “Kenapa kalian duduk-duduk?” Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Allah Ta’aala.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwasanya Allah Ta’aala membanggakan kalian kepada malaikat.”

6.    Hadits Keenam

Diriwayatkan oleh al-Hakim sekaligus beliau menshohihkannya dan Baihaqi di dalam Sya’b al-Imaan dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Perbanyaklah olehmu di dalam berdzikir kepada Allah Ta’aala, sehingga mereka (kaum munafiquun) mengatakan bahwa kalian adalah ‘orang gila’.“

7.    Hadits Ketujuh

Berkata al-Baihaqi di dalam Syu’b al-Imaan dari abu al-Jauza’ radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Perbanyaklah berdzikir kepada Allah Ta’aala, sehingga kaum munafiquun berkata, ‘Kalian gila’.”

Beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah berkomentar: Ini hadits mursal, adapun tujuan pendalilan menggunakan hadits ini dan yang sebelumnya lebih ditujukan untuk dzikir jahr, bukan dzikir sirr.

8.    Hadits Kedelapan

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Sahabat Anas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Apabila kalian menemukan taman-taman surga, maka ramaikanlah ia.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullaah, apakah yang disebut taman surga itu?” Beliau bersabda: “Halaqah dzikir.”

 9.    Hadits Kesembilan

Diriwayatkan oleh Baqi bin Makhlad, dari ‘Abdullah ibn Umar radhiyallaah ‘anhu, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam melewati dua majelis, salah satu dari majelis menyeru dan mengagungkan Allah Ta’aala. Dan majelis yang satunya mengajarkan ilmu. Kemudian beliau bersabda: “Kedua-duanya baik, akan tetapi salah satunya lebih utama (daripada majelis yang satunya).”

 10.    Hadits Kesepuluh

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari ‘Abdullaah ibn Mughaffal berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Tiada suatu kaum yang berkumpul untuk berdzikir kepada Allah Ta’aala kecuali mereka akan dipanggil oleh para pemanggil dari langit: ‘Bangunlah kalian, sesungguhnya kalian sudah diampuni, sungguh keburukan-keburukan kalian telah diganti dengan kebaikan-kebaikan’.”

 11.    Hadits Kesebelas

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhu, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Berfirman Allah Ta’aala pada hari Qiyamah: ‘Orang-orang yang dikumpulkan pada hari ini akan mengetahui siapa saja yang termasuk orang-orang mulia’. Para sahabat bertanya: ’Siapakah yang termasuk orang-orang mulia tersebut Wahai Rasulullaah?’. Beliau bersabda: ‘Majelis-majelis dzikir di masjid’. ”

 12.    Hadits Keduabelas

Diriwiyatkan oleh al-Baihaqi dari ibnu Mas’ud radhiyallaah ‘anhu berkata: “Sesungguhnya gunung memanggil gunung lainnya dengan namanya dan bertanya: ‘Wahai fulan, apakah kamu hari ini sudah dilewati orang yang berzikir kepada Allah?’ Yang apabila dijawab: ‘Ya’ mereka akan merasa sangat gembira. Kemudian Abdullah membaca ayat: ‘(Perkataan gunung) Sungguh-sungguh kalian telah mendatangkan ‘idda (kemunkaran yang sangat besar), sehingga hampir-hampir langit pecah berkeping-keping.’ Beliau berkomentar: ‘Apakah mereka (gunung-gunung) hanya mendengar kemunkaran, dan tidak mendengar kebaikan?’”

 13.    Hadits Ketigabelas

Diriwayatkan oleh ibn Jarir di dalam kitab tafsirnya, dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu mengenai firman Allah Ta’aala: “Maka tidaklah langit dan bumi menangis atas mereka”. Bersabda Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Bahwasanya apabila seorang mukmin wafat, menangislah bumi tempat dia sholat dan berdzikir kepada Allah.” Diriwayatkan pula oleh ibn Abi ad-Dunya dari Abu Ubaid berkata: “Sesungguhnya apabila seorang mukmin wafat, maka berserulah bongkahan bumi: ‘Hamba Allah ‘ta’aala yang mukmin telah wafat!’, maka menangislah atasnya bumi dan langit, kemudian ar-Rahmaan berfirman: ‘Mengapa kalian menangisi hamba-Ku?’. Mereka berkata: ‘Wahai Rabb kami, tidaklah dia berjalan di suatu daerah kami melainkan ia berdzikir kepada-Mu ’  ”

Tujuan pendalilan menggunakan hadits ini adalah: “Dengarnya gunung dan bumi akan dzikir tidak lain dikarenakan dzikir tersebut di-jahr-kan”

14.    Hadits Keempatbelas

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Baihaqi dengan sanad Shohih dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: Allah Ta’aala berfirman: “Wahai hamba-Ku apabila engkau berdzikir kepada-Ku di dalam kesunyian, maka Aku akan mengingatmu di dalam kesunyian pula, dan apabila engkau berdzikir kepada-Ku dalam kelompok yang banyak, maka Akupun akan mengingatmu di dalam kelompok yang jauh lebih baik dan lebih besar”

 15.    Hadits Kelimabelas

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Zaid ibn Aslam berkata: Berkata ibn Adra’: “Pada suatu malam aku pergi bersama Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam, kemudian beliau melewati seorang lelaki di dalam masjid sedang mengangkat suaranya tinggi-tinggi. Aku (ibn Adra’) berkata: ‘Wahai Rasulullaah, barangkali lelaki ini sedang Riya’ (memamerkan ibadahnya)?’ Beliau bersabda: ‘Bukan, dia sedang berdo’a dan mengadu’”. Al-Baihaqi meriwayatkan pula dari ‘Uqbah ibn ‘Amir: Bahwasanya Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda kepada seorang lelaki bernama Dzul Bajadain: “Sesungguhnya dia banyak berdo’a dan mengadu, itu semua karena dia selalu berdzikir kepada Allah Ta’aala”. Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Jabir ibn ‘Abdullah bahwasanya ada seorang lelaki yang meninggikan suaranya ketika berdzikir sehingga lelaki yang lainnya berkata, “Seandainya saja orang ini merendahkan suaranya.” Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Biarkanlah dia, sesungguhnya dia sedang berdoa dan mengadu.”

 16.    Hadits Keenambelas

Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Syaddad ibn Aus berkata: “Sesungguhnya kami sedang bersama Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam pada saat beliau bersabda: ‘Angkatlah tangan kalian dan ucapkanlah  لا اله الا الله ’, maka kami melaksanakan perintah beliau”. Kemudian beliau bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau utus aku karena kalimah ini, Engkau perintahkan aku juga karenanya, Engkau janjikan aku surga juga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” Kemudian beliau bersabda kepada para sahabat: “Bergembiralah kalian, karena Allah sudah mengampuni kalian semua.”

17.    Hadits Ketujuhbelas

Diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Anas radhiyallaah ‘anhu dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Sesungguhnya Allah Ta’aala memiliki Malaikat Sayyarah yang mencari halaqah-halaqah dzikir. Dan apabila mereka menemukannya maka mereka mengelilingi tempat-tempat tersebut. Kemudian Allah Ta’aala berfirman: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak mencelakakan pendatang yang ikut duduk bersama mereka.”

 18.    Hadits Kedelapanbelas

Diriwayatkan oleh at-Thabrani dan ibn Jarir, dari Abdurrahman ibn Sahl ibn Hanif berkata: “Saat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam berada di salah satu rumahnya, diturunkanlah ayat: “Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka di pagi hari dan petang hari.” (Ayat). Kemudian beliau keluar kepada sahabat dan mendapati mereka sedang berdzikir, diantara mereka ada yang sudah beruban, kusam kulit dan hanya memiliki satu pakaian. Melihat mereka, Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam duduk bersama mereka dan bersabda: “Segala puji bagi Allah Ta’aala yang telah menjadikan diantara kalangan ummatku orang-orang yang diperintahkan aku untuk bersabar bersama mereka.”

 19.    Hadits Kesembilanbelas

Diriwayatkan oleh al-Imaam Ahmad di dalam az-Zuhd dari Tsabit berkata: “Salman berada di dalam sebuah kelompok yang berdzikir kepada Allah Ta’aala, kemudian Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam melewati mereka sehingga menyebabkan mereka berhenti, kemudian beliau bersabda: “Apa yang kalian ucapkan?”. Jawab kami: “Kami berdzikir kepada Allah Ta’aala.” Selanjutnya beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melihat rahmat turun atas kalian, aku menginginkan bersama-sama kalian di dalam rahmat tadi.” Selanjutnya beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara ummatku orang-orang yang diperintahkan aku untuk bersabar bersama mereka.”

 20.    Hadits Keduapuluh

Diriwayatkan oleh al-Ishbahani di dalam at-Targhiib, dari Abu Razin al-Aqili, bahwasanya Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda kepadanya: “Maukah engkau aku tunjukkan rajanya perkara yang dengannya engkau dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat?”, dia menjawab: “Mau, wahai Rasulullaah.” Rasulullah bersabda: “Hendaklah engkau sering-sering mendatangi majelis-majelis dzikir, dan apabila engkau sedang dalam keadaan sendirian, maka gerakkanlah lisanmu untuk berdzikir kepada Allah Ta’aala.”

 21.    Hadits Keduapuluh satu

Diriwayatkan oleh ibn Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, dan al-Ishbahani dari Anas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Sesungguhnya duduk bersama kaum yang berdzikir setelah sholat shubuh hingga terbit matahari, lebih aku sukai daripada segala sesuatu yang disinari matahari. Dan sesungguhnya duduk bersama kaum yang berdzikir setelah sholat ‘ashar hingga terbenamnya matahari, lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya.”

 22.    Hadits Keduapuluh Dua

Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu berkata: “Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir setelah orang-orang menyelesaikan sholat wajib sudah atas persetujuan dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam”. Berkata pula ibn ‘Abbas: “Sesungguhnya aku selalu mengetahui apabila mereka telah menyelesaikan sholat, kemudian terdengar mereka berdzikir.”

 23.    Hadits Keduapuluh Tiga

Diriwayatkan oleh al-Hakim dari ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallaah ‘anhu bahwasanya Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke dalam pasar kemudian mengucap:

لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد يحيى ويميت وهو على كل شيء قدير

Maka Allah Ta’aala akan menetapkan baginya sejuta kebaikan dan menghapus sejuta keburukan, dan menaikkan derajatnya dengan sejuta derajat dan dibuatkan rumah di Surga.”

Di dalam beberapa thuruq (jalur mata rantai periwayatan) di hadits ini tertulis “ فنادى

Artinya: “Menyeru.”

24.    Hadits Keduapuluh Empat

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dan beliau menyatakan shohih, dan an-Nasa’i serta ibn Majah, dari Sa’ib bahwasanya Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Jibril ‘alahissalaam mendatangiku dan berkata: ‘Perintahkan para sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka di dalam bertakbir.’”

 25.    Hadits Keduapuluh Lima

Diriwayatkan oleh al-Maruwzi di dalam kitab al-‘Iidain dari Mujahid, bahwasanya ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallaah ‘anhuma mendatangi pasar pada hari-hari sepuluh (dzulhijjah) maka keduanya bertakbir. Tidaklah mereka mendatangi pasar kecuali untuk bertakbir. Dan diriwayatkan pula oleh ‘Ubaid ibn ‘Umair berkata: Sesungguhnya ‘Umar selalu bertakbir di dalam qubbahnya, sehingga seisi masjid juga bertakbir, dan juga seisi pasar juga bertakbir, sehingga seluruh Mina bergemuruh suara takbir. Dan diriwayatkan pula dari Maimun ibn Mahran berkata: Aku dapati manusia mengumandangkan takbir di hari ke sepuluh (dzulhijjah)  sehingga aku memisalkannya seperti gelombang lautan dikarenakan begitu banyaknya.

[Fasal]

Kalau engkau mau memikirkan secara mendalam atas hadits-hadits yang telah kami kemukakan di atas, nyatalah bahwasanya seluruhnya tidak memakruhkan mengeraskan suara di dalam berdzikir, sama sekali tidak, akan tetapi semuanya menunjukkannya sebagai kesunnahan, baik secara langsung maupun secara tersirat seperti halnya yang sudah kami paparkan diatas.

Adapun apabila hadits-hadits di atas secara lahiriyahnya bertentangan dengan hadits: “Sebaik-baik dzikr adalah yang tersembunyi (sirr)”, maka dapat dibandingkan secara mu’aradhah antara hadits-hadits jahr dan sirr di dalam membaca Al-Quran, seperti juga dengan bersedekah secara sirr.  Dalam hal ini al-Imaam an-Nawawi rahimahullaah mengkompromikan hadits-hadits tersebut dengan kesimpulan: “Menyembunyikan (sirr) lebih baik kalau khawatir akan menimbulkan riya’, mengganggu orang yang sedang sholat, atau orang yang sedang tidur. Sedangkan jahr lebih baik dilakukan apabila diluar kondisi-kondisi di atas. Karena pada dzikir secara jahr mengandung banyak amalan, faedahnya dapat mengalir kepada para pendengarnya, disamping agar hati para pedzikir terjaga dan mengkonsentrasikan niatnya kedalam fikirannya serta pendengaran menyimak alunan dzikir sehingga dapat mengusir rasa kantuk dan semakin menambah semangat di dalam berdzikir.”

Beberapa ulama’ berpendapat Sunnah men-jahr-kan sebagian bacaan Al-Quran dan men-sirr-kan sebagiannya. Karena boleh jadi orang yang men-sirr-kan bacaannya merasa bosan dan menyukai kembali apabila membacanya secara jahr. Dan terkadang orang yang men-jahr-kan merasa lelah, sehingga ia dapat beristirahat dengan men-sirr-kan bacaannya. Selesai.

Demikian pula pendapat kami (as-Suyuthi) tentang dzikir, dipilah-pilah seperti ini. Dengan demikian, berhasillah dikompromikan antara hadits-hadits yang mu’aradhah (bertentangan).

Bila kamu bertanya: (Bukankah) Allah Ta’aala telah berfirman: “Dan sebutlah nama Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan tidak dengan mengeraskan suara.”

Aku (as-Suyuthi) mencoba menjawab dengan tiga jawaban:

Pertama: “Ayat tersebut termasuk kategori Makkiyah seperti halnya ayat Al-Isra’: “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu di dalam sholatmu dan janganlah pula merendahkannya”. Sesungguhnya ayat ini diturunkan ketika Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam mengeraskan bacaan Al-Quran dan terdengar oleh orang-orang musyrikin, sehingga mereka musyrikin mencaci-maki ayat-ayat Al-Quran dan yang menurunkannya (Allah Ta’aala). Lalu Allah Ta’aala memerintahkan untuk meninggalkan jahr untuk menutup wasilah (cercaan mereka). Sama halnya dengan pelarangan memaki-maki patung-patung mereka pada firman: ”Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

Dan alasan pelarangan tersebut sekarang telah sirna. Ini pula yang ditunjukkan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya.

Kedua: “Sebagian mufassir, diantaranya: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (guru Imam Malik), dan Ibnu Jarir, mendorong ayat ini kepada  keadaan  pedzikir saat ada pembacaan Al-Quran, bahwa dianjurkan demikian untuk menghormati Al-Quran, agar suara dzikir tidak dikeraskan disisinya. Hal ini diperkuat oleh firman sebelumnya: ”Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah”. Menurut hematku: ‘Saat diperintahkan ‘inshat’ (diam dan memperhatikan) seolah-olah ada kekhawatiran akan kecenderungan kepada menganggur (dari dzikir), maka Allah menegaskan pada ayat selanjutnya, sekalipun ada perintah berhenti dzikir dengan lisan, perintah dzikir dengan hati tetaplah abadi sehingga jangan sampai lalai dari menyebut (nama) Allah Ta’aala. Karena itu, ayat ini diakhiri dengan: ”Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (dari menyebut nama Allah Ta’aala).”

Ketiga: Para ulama sufi menyebutkan, bahwa ayat di atas dikhususkan buat Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam yang memang telah begitu sempurna. Sedangkan orang-orang selain beliau, yang merupakan tempat was-was dan gudangnya pikiran-pikiran yang jelek, dianjurkanlah mengeraskan suara zikir, karena lebih memberi efek pada menolak kekurangan-kekurangan tersebut. Menurutku, pendapat ulama sufi di atas didukung oleh hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Mu’adz bin Jabal berkata: bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Siapa saja yang shalat  pada malam hari hendaklah mengeraskan bacaannya, karena sesungguhnya para Malaikat ikut shalat bersamanya dan mendengar bacaan dia, dan sesungguhnya seluruh jin mukmin yang terbang di udara serta tetangga  yang berada dalam rumahnya ikut pula shalat dan mendengar bacaannya, dan sesungguhnya pengerasan bacaan juga dapat mengusir jin-jin fasiq dan setan-setan jahat dari rumah dan sekitarnya”.

Kalau engkau bertanya: (bukankah) Allah Ta’aala telah berfirman: ”Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Dan kata ‘melampaui batas’ ditafsirkan dengan ‘mengeraskan suara doa’, maka aku akan menjawab dengan dua jawaban sebagai berikut:

Pertama: Tafsir yang rajih mengenai ayat ini, bahwa ‘melampaui batas’ ditafsirkan dengan ‘melampaui yang diperintahkan’ atau ‘mengada-ngadakan doa yang tidak ada dasarnya dalam agama’. Penafsiran ini diperkuat oleh hadits yang dikeluarkan Ibnu Majah dan Hakim dalam kitab Mustadraknya, sekaligus men-shohihkannya, dari Abu Nu’amah radhiyallaah ‘anh, bahwa Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa: ”Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu sebuah istana putih di sebelah kanan surga.” Abdullah menegur anaknya: “Aku mendengar Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: ‘Akan muncul dalam kalangan umatku nanti suatu kaum yang melampaui batas dalam doa-doa mereka’”. Beginilah penafsiran seorang sahabat yang mulia, yang beliau lebih tahu apa yang dimaksudkan oleh sebuah nash.

Kedua: Anggaplah kita menerima (bahwa ayat di di atas memang melarang mengeraskan suara), tapi hanya mengeraskan suara pada doa, bukan dalam berzikir. Secara khusus doa memang lebih afdhal di-sirr-kan, karena lebih dekat kepada ijabah. Inilah alasannya mengapa Allah Ta’aala berfirman: ”Yaitu tatkala ia (Nabi Zakaria) berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang  lemah-lembut”. Dan karena itulah disunatkan men-sirr-kan bacaan “ta’awwudz” dalam shalat secara ittifaq, karena ia adalah doa.

Kalau engkau bertanya: Telah dinukilkan dari ibn Mas’ud, bahwa beliau menyaksikan suatu kelompok orang yang menyaringkan suara tahlil dalam mesjid, lalu berkata: ”Aku tidak melihat kepada kalian kecuali hanya orang-orang pembuat bid’ah semata”. Kemudian beliau mengusir mereka dari masjid.

Aku (as-Suyuthi) menjawab: Atsar Ibnu Mas’ud ini butuh kepada menjelaskan sanad-sanadnya dan siapa saja yang ada mengeluarkannya dalam kitabnya diantara para Imam Hafidh hadits. Dan, katakanlah memang Atsar itu ‘tsabit’, tetapi kemudian bertentangan dengan banyak hadits yang telah ‘tsabit’ pula di atas. Dan hadits lebih diutamakan kalau terjadi ‘ta’arrudh’. Kemudian, aku melihat secara tidak langsung ada keingkaran dari Abdullah bin Mas’ud terhadap atsarnya sendiri. Diantaranya, berkata Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd: ‘Husen bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mas’udy menceritakan kepada kami dari ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa-il berkata: ”Banyak orang yang menduga bahwa Abdullah bin Mas’ud selalu melararang berzikir (secara jahr), tetapi tidaklah aku duduk bersamanya di suatu tempat kecuali beliau selalu berdzikir”. Imam Ahmad mengeluarkan dalam ‘Az-Zuhd’ dari Tsabit Al-Banany berkata: ”Sesungguhnya ahli dzikir ketika duduk hendak berdzikir dengan beban dosa yang semisal gunung sekalipun, maka sesungguhnya tatkala mereka bangun dari ‘dzikrullah’ ia tidak lagi mempunyai dosa sedikitpun.

Selesai

Demikian terjemah dari kitab al-Hawi li al-Fatwi pada Sub Bab Natiijat al-Fikr Fi al-Jahr Fi adz-Dzikr yang dapat saya sampaikan, yang menunjukkan dalil-dalil shohih atas disunnahkannya berdzikir secara jahr dan berjamaah yang sudah umum dilaksanakan dan diamalkan di kalangan kaum ahlussunnah wal jama’ah. Semoga bermanfaat.

Wallaahu a’lam.

100 thoughts on “Dalil-dalil Diperbolehkannya Berdzikir secara Jahr dan Secara Berjamaah

  1. Saya sangat senang ternyata ada juga yang begitu perhatian terhadap saya orang yang ilmunya masih kalah jauh di bawah Saudara.
    Saya berterima kasih karena Saudara bersedia meluangkan waktunya untuk menanggapi komentar saya.
    Semoga Allah membalas kebaikan Saudara dalam usahanya untuk bersungguh-sungguh mencurahkan waktunya dalam membahas masalah perkara Dinul Islam ini, yang sungguh sangat jarang sekali ada orang di zaman ini yang mau memperhatikan masalah agamanya. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Saudara.

    [ Tolong bedakan pengertian majelis dzikir, antara : (1) Berkumpul dalam satu tempat/ruangan membaca bersama-sama satu suara satu lafadz satu waqaf, dengan (2) Berkumpul bersama dalam satu tempat/ruang tetapi membaca sendiri-sendiri, tidak satu suara, satu lafadz, satu waqaf. Padahal poin 2 ini juga termasuk kategori majelis dzikir, tetapi mengapa Saudaraku memilih poin 1…..???? ]

    Saya tidak menulis seperti ini:
    “ORANG YANG BERTAQLID DENGAN PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA Imam Suyuthi DALAM HAL MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN DAN DZIKIR BERJAMAAH“
    Tetapi menulis:
    “ORANG YANG BERTAQLID DENGAN PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU (Imam Syafi’i-pen) DALAM HAL MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN DAN DZIKIR BERJAMAAH“
    Tolong cermatilah Saudaraku. Apakah Imam Syafi’i dan Imam Suyuthi itu orang yang sama? Akankah blog yang telah Saudara tulis dengan penuh jerih payah itu membantah perkataan saya di atas. Tetapi walaupun begitu, saya tetap mengucapkan terima kasih atas jerih payah Saudara. Semoga Allah membalas kebaikan Saudara ini.

    Aku membawakan perkataan Imam Syafi’i dari dalam kitab beliau sendiri Al-Umm tetapi Saudara membantah saya dengan membawakan perkataan seorang ulama yang bermazhab Syafi’i. Padahal perkataan antara Imam Syafi’i dengan para pengikutnya belum tentu sama. OKELAH begitu, kalau Saudara membawakan perkataan satu orang ulama pengikut mazhab Syafi’i, Insya Allah saya juga akan memaparkan perkataan para ulama lain dari mazhab Syafi’i (Nawawi, Ibnu Katsir, Baihaqi, Az-Zarkasyi, Yahya bin Abdil Khair Al Imrani Asy-Syafi’i) dan tentunya juga tidak lupa perkataan Imam Syafi’i sendiri, masih ditambah lagi dengan perkatan Imam Mazhab yang lain dan para ulama lain.

    Hadits-hadits yang Saudara bawakan masih bersifat UMUM yaitu menunjukkan perintah untuk berdzikir atau mengadakan majelis dzikir, bukan menunjukkan tata cara berdzikir. Ada beberapa hadits yang Saudara bawakan berupa perintah berdzikir (mengingat Allah) di tengah orang banyak/majelis dzikir, hadits tersebut belum menerangkan sama sekali bagaimana tingkat volume suara dalam berdzikir apakah jahr (keras) atau sirr (lirih) dan bagaimana cara membacanya apakah orang-orang bersama membaca satu suara satu lafadz ataukah tidak satu suara satu lafadz alias sendiri-sendiri. Sedangkan saya Insya Allah akan membawakan dalil yang lebih rinci dari Al-Qur’an, Hadits, atsar sahabat/tabi’in, perkataan Imam Mazhab, dan para ulama yang menunjukkan tata cara berdzikir bagaimana tingkat volume suara dalam berdzikir tersebut yang jelas-jelas menyebut secara lirih/sirr dan juga jelas-jelas melarang secara keras/jahr dan juga membaca dengan sendiri-sendiri tidak satu suara satu lafadz bersama-sama. (Tolong cermatilah satu paragraf ini Saudaraku)

    Imam Suyuthi adalah salah seorang dari para ulama ahlus sunnah. Seperti para ulama yang lain yang tidak maksum bisa salah dan bisa benar kecuali hanya para Nabi saja yang maksum. Apabila ijtihad seorang alim/ulama itu benar maka dapat 2 pahala, jika salah maka dapat 1 pahala. Adapun kita diperintah oleh Allah agar mengembalikan perkara agama kepada Allah dan Rasul-Nya. Kita harus mencari KEBENARAN, bukan mencari-cari pendapat ulama yang sesuai pendapat kita untuk PEMBENARAN pendapat kita.

    Allah berfirman: ”Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa’: 59)

    Berikut ini dalil-dalilnya:
    A. AL-QUR’AN
    Allah berfirman: ”Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan MERENDAHKAN diri dan rasa takut, dan dengan TIDAK MENGERASKAN SUARA (JAHR), di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf : 205) Di bawah ada tafsir ayat ini oleh Ibnu Katsir dan Qurthubi (berdasarkan hadits), bukan tafsir/pemikiran saya sendiri.

    Allah juga berfirman: ”Berdoalah kepada Rabb-mu dengan MERENDAHKAN diri dan SUARA YANG LEMBUT. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf : 55) Di bawah ada tafsir ayat ini oleh Imam Mazhab Imam Abu Hanifah (berdasarkan hadits), bukan tafsir saya sendiri.

    B. HADITS
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: ”Sebaik-baiknya doa itu diucapkan dengan SUARA LEMBUT.” (HR. Ibnu Hibban dalam Kitab Shahih-nya 3/91)

    Dari Abi Musa rodiallahu’anhu ia berkata: ”Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, kemudian orang-orang MENGERASKAN suara takbir mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Wahai para manusia, kasihanilah dirimu dan RENDAHKANLAH SUARAMU! sesungguhnya kamu tidak sedang menyeru Dzat yang tuli dan tidak juga jauh. Sesungguhnya kamu sedang menyeru Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat.” (Riwayat Al Bukhori 3/1091, hadits no: 2830, dan Muslim 4/2076, hadits no: 2704)

    Dari Abu Sa’id ia berkata: ”Suatu saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam beri’itikaf di masjid. Beliau mendengar orang-orang saling mengeraskan suara bacaan mereka, maka beliau membuka tabir dan bersabda: Ketahuilah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian MENGGANGGU sebagian yang lain, dan janganlah kalian saling MENGERASKAN dalam bacaan kalian, atau beliau bersabda: (janganlah saling mengeraskan) dalam sholat kalian.” (Riwayat Abu Dawud 2/57, hadits no: 1332)
    Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat: ”Sehingga mengganggu kaum mukminin (yang sedang bermunajat).”

    Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan mereka berkata: Apakah Tuhan kita itu dekat, sehingga kita bermunajat (berdo’a dengan berbisik-bisik) kepada-Nya ataukah jauh sehingga kita MEMANGGILNYA? Maka Allah turunkan firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku itu dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang memohon, bila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al Baqarah: 186). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, oleh Ibnu Katsir 2/281).

    Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqafi bahwa ia pernah bertanya kepada sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala ia bersamanya berjalan dari Mina menuju ke Padang Arafah: ”Bagaimana dahulu kalian berbuat bersama Rasulullah shollallohu ’alaihi wasallam pada hari seperti ini?” Maka beliau menjawab: ”Dahulu ada dari kami yang membaca tahlil dan tidak diingkari, dan ada dari kami yang membaca takbir juga tidak diingkari.” (Riwayat Muslim 2/933 no. 1285). Demikianlah mereka membaca sendiri-sendiri tidak satu suara satu lafadz satu waqaf secara berjamaah ibarat orang yang melakukan paduan suara. (Catatan: bacaan talbiyah dikeraskan)

    Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: ”Kami bersama Nabi Muhammad shollallohu ’alaihi wasallam (pada saat haji wada’-pen) maka ada di antara kami yang membaca takbir, ada yang membaca tahlil, dan ada yang membaca talbiyah.” Beginilah yang diperintahkan kepada kaum muslimin, yaitu agar mereka membaca talbiyah sendiri-sendiri tanpa ada sangkut pautnya dengan orang lain. (Fiqh Al Ibadah hal. 343) (Catatan: bacaan talbiyah dikeraskan tapi membaca sendiri-sendiri tidak berjamaah satu suara)

    C. ATSAR SAHABAT/TABI’IN
    Diriwayatkan dari Qais bin ‘Abbad ia berkata: “Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak menyukai untuk MENGERASKAN SUARA pada tiga keadaan, yaitu: di saat berperang, menghadiri jenazah, dan pada saat berdzikir.“ (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 6/143, no: 30174, Al Baihaqi 4/74, dan Al Khathib Al Baghdadi dalam kitabnya Tarikh baghdad 8/91)

    Sebelum sholat Shubuh, Abu Musa Al-Asy’ary beserta beberapa orang melapor kepada Abdullah bin Mas’ud, ”Tadi kulihat kejadian yang sebenarnya aku pun kurang sreg. Tapi yang kulihat di sana justru hanya kebaikan.”
    ”Apa itu?” Tanya Abdullah bin Mas’ud.
    ”Ada sekelompok orang membentuk beberapa halaqah sambil menunggu datangnya sholat. Setiap halaqah dipimpin satu orang dan mereka semua memegang kerikil. Ketika pemimpin halaqah itu berkata, ”Bertakbirlah 100 kali, bertahlillah 100 kali, bertasbihlah 100 kali”, maka mereka pun membaca takbir, tahlil dan tasbih 100 kali.
    Singkat cerita, Abdullah bin Mas’ud mendatangi halaqah itu, bertanya kepada mereka sambil berdiri, ”Apa yang kalian lakukan seperti yang kulihat saat ini?”
    ”Wahai Abu Abdurrahman (Nama kunyah Abdullah bin Mas’ud), kami memegang kerikil-kerikil untuk menghitung bacaan takbir, tahlil, dan tasbih,” jawab mereka.
    Abdullah bin Mas’ud berkata, ”Hitunglah keburukan-keburukan kalian. Aku berani menjamin bahwa sedikitpun kebaikan-kebaikan kalian juga tidak akan hilang. Celakalah kalian wahai umat Muhammad. Begitu cepat penyimpangan yang kalian lakukan. Para Sahabat Nabi kalian masih banyak yang hidup. Sementara baju beliau juga belum lagi usang, bejana beliau belum juga retak. Demi diriku yang ada di tangan-Nya, apakah kalian merasa berada pada millah (jalan-pen) yang lebih benar daripada millah Muhammad, ataukah kalian hendak membuka pintu kesesatan?”
    Mereka berkata, ”Demi Allah wahai Abu Abdurrahman, kami hanya menghendaki kebaikan.”
    Abdullah bin Mas’ud menjawab, ”Berapa banyak orang yang menghendaki kebaikan, tetapi justru tidak memperolehnya.”
    Lalu Abdullah bin Mas’ud menyampaikan sabda Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam, ”Ada segolongan orang yang membaca Al-Qur’an, namun apa yang dibacanya itu tidak melewati tulang tenggorokan.”
    (Sunan Ad-Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no. 206. Juga disebutkan dalam Kitab Tarikh Wasith oleh Aslam bin Sahl Ar-Razzaz Al-Wasithy. Hadits shohih terdapat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits no. 2005)

    Dari Al-Bukhtari, dia berkata: “Seorang laki-laki mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud bahwa ada satu kaum sedang berkumpul dalam masjid setelah melaksanakan sholat maghrib, seorang dari mereka berketa, ‘Bertakbirlah kalian semua kepada Allah seperti ini, bertasbihlah kepada-Nya seperti ini, dan bertahmidlah kepada-Nya seperti ini’, maka beliau (Ibnu Mas’ud-pen) mendatangi mereka seraya berkata, ‘Dan demi Allah yang tiada ilah melainkan Dia, sungguh kalian telah datang dengan perkara bid’ah yang keji, atau kalian telah menganggap lebih mengetahui daripada Sahabat Nabi’.” (Ad-Darimi dalam Kitab As-Sunan 1/67-69, Ibnul Jauzy dalam Kitab Talbis Iblis hal. 16-17, dan As-Suyuthi dalam Kitab Al Amru bi Al Ibtida’ hal. 83-84)

    Dari Abu Utsman An Nahdi ia berkata: ”Salah seorang gubernur pada zaman khilafah Umar bin Khatthab menuliskan laporan yang isinya: Sesungguhnya di wilayah saya, ada suatu kelompok orang yang BERKUMPUL-KUMPUL kemudian BERDOA BERSAMA-SAMA untuk kaum muslimin dan pemimpin. Maka Umar menulis surat kepadanya: Datanglah dan bawa mereka besertamu. Maka gubernur itu datang, (dan sebelum ia datang) Umar telah memerintahkan penjaga pintunya untuk menyiapkan sebuah cambuk. Dan tatkala mereka telah masuk ke ruangan, spontan Umar langsung memukul pemimpin kelompok itu dengan cambuk.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya Al Mushannaf 5/290, no: 26191)

    Dari Abu Utsman An Nahdi ia berkata: ”Seorang pegawai menulis surat kepada Umar bin Khothob yang isinya, ‘Di suatu tempat ada suatu kaum yang BERKUMPUL dan mereka berdoa untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin.’ Maka Umar pun membalas surat tersebut seraya mengatakan, ‘Temuilah mereka (3x)’, kemudian ia berkata kepada penjaga pintu, ‘Siapkan cambuk’, maka ketika mereka masuk, Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan.” (Ibnu Wadhdhah dalam Kitab Ma Ja’a Fi Al Bida’ hal. 54)

    Abu Hazzan berkata: Aku bertanya kepada Atha’ : “Apakah yang dimaksud dengan majelis dzikir?” Ia menjawab: “Yaitu majelis (yang membahas) halal dan haram, bagaimana engkau menunaikan sholat, bagaimana engkau berpuasa, bagaimana engkau menikah, bagaimana engkau menceraikan, bagaimana engkau menjual dan bagaimana engkau membeli.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Kitabnya Hilyah Al Auliya’: 3/313)
    Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa keutamaan/pahala berdzikir tidak hanya terbatas pada bertasbih, bertahlil, bertahmid, bertakbir, dan yang serupa. Akan tetapi setiap orang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah Ta’ala berarti ia telah berdzikir kepada Allah Ta’ala, demikianlah dikatakan oleh Said bin Jubair (tabi’in) dan ulama yang lainnya. Atha’ berkata: ‘Majelis-majelis dzikir adalah mejelis-majelis yang membicarakan halal dan haram, bagaimana engkau membeli dan menjual, mendirikan sholat, berpuasa, menikah, menceraikan, berhaji dan yang serupa dengan itu’. “ (Al-Adzkar oleh Imam Nawawi 9)

    D. PERKATAAN IMAM MAZHAB
    1. Imam Syaf i’i berkata:
    “Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berdzikir kepada Allah seusai shalat, dan hendaknya mereka merendahkan (memelankan) dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan dzikirnya, hingga bila ia merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya, karena Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam sholatmu dan janganlah pula merendahkannya.’ (QS Al Isra’: 110). Maksud kata ﺓﻼﺼﻟﺍ -wallahu Ta’ala a’alam- ialah: doa. Laa Tajhar: Jangan engkau MENGANGKAT SUARAMU, wa laa tukhofit: Jangan engkau rendahkan hingga engkau sendiri tidak mendengarnya.“ (Al Umm oleh Imam As Syafi’i 1/127).

    Adapun hadits: Ibnu Abbas berkata: “Dahulu aku mengetahui bahwa mereka telah selesai dari sholatnya, bila aku telah mendengarnya (suara dzikir).” (HR. Bukhari 1/288 no. 805 dan Muslim 1/410 no. 583)
    “Imam Syafi’i menafsiri hadits ini bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengeraskan suaranya dalam BEBERAPA WAKTU SAJA, guna mengajari sahabatnya cara berdzikir, BUKAN BERARTI MEREKA (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya) SENANTIASA mengeraskan suaranya. Beliau (Syafi’i) berkata: ‘Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berdzikir kepada Allah, seusai menunaikan shalatnya, dan hendaknya mereka merendahkan suara dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan dzikirnya, hingga bila ia sudah merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya.’” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi 5/84, dan Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 2/326. Dan baca pula Al Umm oleh As Syafi’i 1/126-127).

    2. Imam Abu Hanifah
    Dalam Kitab Badai’u ash shana’i fi Tartibi Asy Syara’ 1/196 beliau berkata: “Bahwasanya mengeraskan suara ketika bertakbir pada dasarnya merupakan bid’ah karena hal tersebut merupakan bentuk dzikir, dan menurut penjelasan As-Sunnah bahwa berdzikir hendaknya dilakukan dengan suara pelan sebagaimana tersebut dalam Firman Allah Ta’ala, “Berdoalah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut” (QS. Al-A’raf: 55). Dan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, “Sebaik-baiknya doa itu diucapkan dengan suara lembut” (HR. Ibnu Hibban dalam Kitab Shahih-nya 3/91).”

    3. Imam Malik (guru Imam Syafi’i)
    Syaikh Muhammad bin Ahmad Miyarah Al-Maliki dalam Kitabnya Ad Dur Ats Tsamin hal. 173 berkata, “Bahwa Imam Malik dan beberapa ulama yang lain tidak menyukai seorang imam atau pemimpin doa yang berdoa setelah sholat wajib dengan suara keras.”

    4. Imam Ahmad (murid Imam Syafi’i/guru Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
    Imam Ahmad membolehkan do’a untuk orang lain dengan cara berkumpul TANPA ADA KESENGAJAAN sebelumnya dan TIDAK DILAKUKAN BERULANG-ULANG sehingga dianggap sebagai kebiasaan. (Al-Iqtidha’ oleh Ibnu Taimiyyah hal. 304)

    Perkataan yang Saudara nukil dari Imam Suyuthi : Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd: ‘Husen bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mas’udy menceritakan kepada kami dari ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa-il berkata: ”Banyak orang yang menduga bahwa Abdullah bin Mas’ud selalu melarang berzikir (secara jahr), tetapi tidaklah aku duduk bersamanya di suatu tempat kecuali beliau selalu berdzikir”. Saya berkata: Kata dalam kurung (secara jahr) itu tambahan dari siapa? Taruhlah benar riwayat ini shohih, riwayat itupun menunjukkan Ibnu Mas’ud berdzikir sendiri tidak bersama-sama. Tolong bedakan antara : (1) Berkumpul dalam satu tempat/ruangan membaca bersama-sama satu suara satu lafadz satu waqaf, dengan (2) Berkumpul bersama dalam satu tempat/ruang tetapi membaca sendiri-sendiri, tidak satu suara, satu lafadz, satu waqaf. Padahal poin 2 ini juga termasuk kategori majelis dzikir, tetapi mengapa memilih poin 1?

    Perkataan yang Saudara nukil dari Imam Suyuthi: dari Imam Ahmad mengeluarkan dalam ‘Az-Zuhd’ dari Tsabit Al-Banany berkata: ”Sesungguhnya ahli dzikir ketika duduk hendak berdzikir dengan beban dosa yang semisal gunung sekalipun, maka sesungguhnya tatkala mereka bangun dari ‘dzikrullah’ ia tidak lagi mempunyai dosa sedikitpun.” Saya berkata: Dari sisi mana hal ini bisa menjadi dalil dzikir berjamaah? Padahal dalil ini masih umum yaitu perintah untuk berdzikir, tidak menunjukkan dzikir berjamaah dengan suara keras satu suara satu lafadz satu waqaf.

    E. PERKATAAN PARA ULAMA
    1. Ibnu Katsir (ulama ahli tafsir dari mazhab Syafi’i)
    “Dan berdzikirlah (sebutlah) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan senja, dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai.” (QS Al A’raf: 205)
    Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata: “Maksudnya: berdzikirlah kepada Tuhanmu dalam hatimu dengan rasa harap dan takut, dan dengan suaramu (lisanmu) TANPA MENGERASKANNYA, oleh karena itu Allah berfirman: ‘dan dengan tidak mengeraskan suara’, dan demikianlah yang disunnahkan, hendaknya dzikir itu (dengan suara) tidak sampai seperti panggilan, dan suara yang terlalu keras, oleh karena itu tatkala para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan mereka berkata: Apakah Tuhan kita itu dekat, sehingga kita bermunajat (berdo’a dengan berbisik-bisik) kepada-Nya ataukah jauh sehingga kita memanggilnya? Maka Allah turunkan firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku itu dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang memohon, bila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al Baqarah: 186). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, oleh Ibnu Katsir 2/281).

    2. Imam Nawawi (ulama mazhab Syafi’i) berkata:
    Imam Nawawi berkata: “Ulama’ mazhab Syaf i’i (ashhabunaa), berkata: dzikir dan doa setelah shalat, disunnahkan untuk dilakukan dengan merendahkan suara, kecuali bila ia seorang imam dan hendak mengajari orang-orang (makmum), maka dibolehkan untuk mengeraskan suaranya, agar mereka belajar darinya, dan bila dirasa mereka telah cukup belajar dan sudah tahu, maka hendaknya ia kembali merendahkannya.“ (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab oleh Imam An Nawawi 3/469).

    Imam Nawawi berkata: “Adapun apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, dengan mengkhususkan untuk imam agar berdoa setelah selesai sholat Shubuh dan Ashar, maka hal ini tidak ada dasarnya sama sekali.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab oleh Imam An Nawawi 3/469).

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Wahai para manusia, kasihanilah dirimu dan RENDAHKANLAH SUARAMU! sesungguhnya kamu tidak sedang menyeru Dzat yang tuli dan tidak juga jauh. Sesungguhnya kamu sedang menyeru Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat.” (Riwayat Al Bukhori 3/1091, hadits no: 2830, dan Muslim 4/2076, hadits no: 2704)
    Imam Nawawi menjelaskan maksud hadits ini dengan berkata: “Kasihanilah dirimu, dan rendahkanlah suaramu, karena mengeraskan suara, biasanya dilakukan seseorang, karena orang yang ia ajak berbicara berada di tempat yang jauh, agar ia mendengar ucapannya. Sedangkan kamu sedang menyeru Allah Ta’ala, dan Dia tidaklah tuli dan tidak juga jauh, akan tetapi Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat. Sehingga dalam hadits ini ada anjuran untuk merendahkan suara dzikir, selama tidak ada keperluan untuk mengerasakannya, karena dengan merendahkan suara itu lebih menunjukkan akan penghormatan dan pengagungan. Dan bila ada kepentingan untuk mengeraskan suara (mengajari makmum, hanya beberapa kali saja-pen), maka boleh untuk dikeraskan, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits.” (Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi 17/26).

    Imam Nawawi dalam kitabnya At Tahqiq berkata: “Disunnahkan untuk berdzikir dan berdo’a setiap kali selesai sholat (lima waktu) dan hendaknya ia merendahkan suaranya. Bila ia seorang imam dan hendak mengajarkan makmumnya (bacaan dzikir) maka ia boleh untuk mengeraskan suaranya, kemudian bila mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya.” (At Tahqiq oleh Imam Nawawi hal. 219; Miskul Khitam hal. 137-141).

    3. Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imrani (ulama mazhab Syafi’i), setelah menyebutkan berbagai riwayat tentang dzikir-dzikir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, ia menyimpulkan:
    “Riwayat perawi yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdoa dan mengeraskan suaranya, ditafsiri bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam melakukan hal itu agar para sahabatnya belajar dari beliau. Dan riwayat perawi yang menyebutkan bahwa beliau (seusai shalat) diam sejenak kemudian berdiri dan pergi, ditafsiri bahwa beliau berdoa dengan merendahkan suaranya, sehingga beliau hanya memperdengarkan dirinya sendiri.” (Al Bayan, oleh Yahya bin Abil Khair Al ‘Imrani, 2/250).

    4. Imam Baihaqi (ahli hadits dari mazhab Syafi’i)
    Beliau menukilkan dari Al-Hulaimi Asy-Syafi’i, ia berkata: “Maknanya bila dzikir itu bukan termasuk dzikir yang wajib, akan mudah dijangkiti oleh riya’ bila ditunjukkan kepada orang lain, dan bila disembunyikan, niscaya lebih terjauh dari riya’.” (Syu’ab Al-Iman oleh Baihaqi 3/243)

    5. Az-Zarkasyi (ulama dari mazhab Syafi’i)
    Beliau berkata: “Semua dzikir itu sunnahnya dilakukan dengan melirihkan suara kecuali talbiyah (bacaan dzikir saat haji-pen).” (Ishlahul Masajid hal. 111)

    6. Ibnul Haj
    Beliau berkata: “Sebaiknya orang yang dzikir bersama di masjid sebelum dan sesudah sholat (wajib) atau di waktu lainnya itu dilarang. Karena hal itu merupakan sesuatu yang mengganggu.” (Ishlahul Masajid hal. 111)

    7. Al Qurthubi (ulama ahli tafsir dari mazhab Maliki)
    “Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan senja, dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai.” (QS Al A’raf: 205)
    Al Qurthubi tatkala menafsirkan ayat ini berkata: “Dunal Jahri (tidak mengeraskan suara) maksudnya ialah: tidak meninggikan suara, yaitu cukup dengan memperdengarkan diri sendiri, sebagaimana firman Allah: ‘dan carilah jalan tengah di antara keduanya itu. ’Maksudnya: antara mengeraskan suara dan merendahkannya. Dan ayat ini menunjukkan bahwa meninggikan suara tatkala berdzikir adalah TERLARANG.“ (Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, oleh Al Qurthubi Al Maliki 7/355).

    8. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (ulama mazhab Hanbali/guru Ibnu Katsir, Dzahabi, Ibnul Qayyim) berkata:
    Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada satupun sahabat yang meriwayatkan bahwa Rasulullah apabila setelah selesai shalat lalu beliau berdoa bersama para sahabatnya, akan tetapi Beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam hanya berdzikir kepada Allah, sebagaimana yang terdapat dalam banyak hadits” (Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyah 22/492)

    Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun doa yang dilakukan imam bersama-sama dengan makmum setelah sholat, maka hal ini tidak ada seorangpun yang meriwayatkannya dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.” (Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyah 22/515)

    9. Imam Asy-Syatibi (ulama mazhab Maliki) berkata:
    Beliau berkata: “Bahwa doa-doa yang dilakukan dengan berkumpul secara terus-menerus tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Al-I’tisham oleh Asy-Syatibi I/129)

    10. Al-Mubarokfuri (ulama yang mensyarah Kitab Sunan At-Tirmidzi)
    Beliau berkata: “Ketahuilah, bahwa para pengikut madzhab Hanafi di era ini, merutinkan doa dengan mengangkat tangan tiap selesai sholat fardhu seperti rutinnya mereka melakukan amalan wajib, seakan-akan mereka menganggap amalan itu suatu kewajiban, karena itulah mereka mengingkari orang yang salam dari sholat fardhu, lalu membaca wirid ‘Allohumma antas salam, wa minkas salam, tabarokta Yaa Dzal jalaali wal ikroom’ kemudian pergi tanpa berdoa dengan mengangkat tangannya. Tindakan mereka ini, menyelisihi perkataan Imam mereka, yakni Imam Abu Hanifah, begitu pula menyelisihi apa yang ada dalam kitab-kitab yang dijadikan sandaran oleh mereka.” (Tuhfatul Ahwadzi oleh Mubarokfuri 1/246). Perkataan beliau ini sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah di atas.

    BANTAHAN UNTUK PENDAPAT DZIKIR BERJAMAAH

    Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang (Kelihatannya Seperti) Mengisyaratkan Tentang Disyari’atkannya Dzikir Berjama’ah

    “Wahai sekalian ORANG-ORANG yang beriman, berdzikirlah kalian semua kepada Allah dengan zikir yang banyak.” (Q.S. al-Ahzab: 41). Ayat-ayat yang senada dengan ini dapat dibaca dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 152 dan ayat 200.
    “ORANG-ORANG yang berdzikir kepada Allah…” (Q.S. Ali ‘Imran: 191)
    “Dan (MEREKA) lelaki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah…” (Q.S. al-Ahzab: 35)
    Pada firman-firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala di atas, diteliti dari sisi tata bahasa Arab semuanya itu menggunakan dhamir jama’/plural (antum, hum dan hunna) bukan dhamir mifrad/singular (anta, huwa, dan hiya). Hal ini jelas mengisyaratkan bolehnya dan dianjurkannya zikir secara berjama’ah.

    Saya jawab:
    Digunakannya kata ganti jamak atau plural tidaklah menunjukkan anjuran melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Banyak bukti yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
    1. Allah berfirman: “Maka sekarang campurilah MEREKA dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS al Baqarah:187).

    Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk mencampuri isteri-isteri mereka di malam hari bulan Ramadhan. Dalam ayat di atas Allah menggunakan kata ganti jamak atau plural. Berdasarkan logika Saudara tulisan di atas bisa disimpulkan bahwa kaum muslimin di anjurkan pada malam hari UNTUK KUMPUL DI SUATU TEMPAT LALU BERJIMA’ ATAU MELAKUKAN HUBUNGAN BIOLOGIS DENGAN RAME-RAME.

    Benarkah logika semacam ini? Tentu, ini adalah logika yang sangat tidak berdasar. Sehingga penggunaan kata ganti jamak atau plural sama sekali tidak menunjukkan dianjurkannya melakukan suatu hal secara bersama-sama. Yang benar, perintah yang menggunakan kata ganti plural hanya menunjukkan adanya perintah untuk melakukan suatu perbuatan dan sama sekali tidak membahas cara melaksanakan perintah tersebut.

    2. Allah berfirman: “Dan MEREKA menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. Al Baqarah:3).
    Dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang berinfak dalam jalan-jalan kebaikan. Ayat di atas menggunakan kata ganti jamak atau plural. Lantas apakah ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang yang hendak berinfak hendaknya kumpul di satu tempat lalu bareng-bareng menyerahkan infak. Bahkan kita dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.

    3. Allah berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah MEREKA mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh MEREKA.” (QS. Al Ahzab: 59)
    Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada para wanita muslimah untuk memakai jilbab. Tentunya memakai jilbab sendiri-sendiri. Lalu apakah ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa para wanita hendaknya berkumpul di satu tempat lalu bareng rame-rame seperti lomba memakai jilbab siapa yang tercepat lalu mendapatkan hadiah, apakah begitu?

    4. Allah berfirman: “PARA IBU hendaklah menyusukan ANAK-ANAKNYA selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al. Baqarah: 233)
    Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada para ibu untuk menyusui anak-anak mereka. Lantas apakah ayat ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa para ibu hendaknya berkumpul dalam satu gedung/ruangan lalu bareng rame-rame menyusui anaknya. Benarkah pemikiran seperti ini?

    Ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menggunakan kata ganti orang banyak (jamak/plural) dalam masalah dzikir hanya mengandung unsur perintah bukan tata caranya. Ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits yang berisi/perintah untuk berdzikir/majelis dzikir hanyalah berisi perintah untuk berdzikir, adapun tata caranya yang rinci terdapat dalam ayat-ayat lain, hadits-hadits lain, atsar para sahabat/tabi’in yang jelas menyatakan bahwa melarang dzikir dengan suara keras (kecuali talbiyah, kecuali mengajari makmum bacaan dzikir usai sholat tetapi hanya beberapa kali saja) dan dilakukan secara sendiri-sendiri.

    Hadits 1 yang Saudara bawakan
    Saya jawab: Kalimat “mengingat Allah dalam jumlah kelompok yang besar” dari hadits tersebut masih sangat bersifat umum, mengapa kata tersebut bisa dipersempit atau ditafsirkan menjadi membaca dzikir rame-rame dengan satu suara secara jahr. Bukankah ketika orang yang berniat mau mencuri di pasar ia berada di antara orang banyak/jumlah besar, lalu ia ingat bahwa Allah melarang mencuri sehingga ia tidak jadi mencuri. Bukankah ini termasuk mengingat Allah dalam jumlah kelompok yang besar/di tengah-tengah orang banyak. Juga tidak keluar dari kategori hadits tersebut yaitu mendatangi sebuah pengajian yang membahas ilmu agama berada pada satu ruangan/tempat di mana orang banyak berkumpul mendengarkan Si Penceramah. Lihat penjelasan Atha’ bin Abi Rabbah (tabi’in) dan Imam Nawawi di bawah.

    Hadits 2 yang Saudara bawakan
    Saya jawab: Kata “majelis dzikir” tersebut juga masih umum. Majelis dalam bahasa Arab artinya adalah tempat duduk. Sehingga majelis dzikir artinya adalah berdzikir di sebuah tempat yang sama. Kalimat majelis dzikir sama sekali tidaklah menunjukkan adanya dzikir jama’i. Beda sekali antara berdzikir bersama satu suara secara jahr dalam 1 tempat dengan berdzikir sendiri-sendiri dengan sirr dalam 1 tempat yang sama pula. Berdzikir sendiri-sendiri dengan sirr dalam 1 tempat yang sama juga termasuk majelis dzikir atau dzikir jama’i.
    Mari kita simak perkataan Atha’ bin Abi Rabbah (tabi’in) dan Imam Nawawi ulama dari mazhab Syafi’i yang mengartikan kata “majelis dzikir” agar Saudara tidak selalu mengartikan majelis dzikir dengan arti dzikir membaca tasbih, tahmid, dan takbir bersama-sama.

    Abu Hazzan berkata: Aku bertanya kepada Atha’ : “Apakah yang dimaksud dengan majelis dzikir?” Ia menjawab: “Yaitu majelis (yang membahas) halal dan haram, bagaimana engkau menunaikan sholat, bagaimana engkau berpuasa, bagaimana engkau menikah, bagaimana engkau menceraikan, bagaimana engkau menjual dan bagaimana engkau membeli.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Kitabnya Hilyah Al Auliya’: 3/313)
    Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa keutamaan/pahala berdzikir tidak hanya terbatas pada bertasbih, bertahlil, bertahmid, bertakbir, dan yang serupa. Akan tetapi setiap orang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah Ta’ala berarti ia telah berdzikir kepada Allah Ta’ala, demikianlah dikatakan oleh Said bin Jubair (tabi’in) dan ulama yang lainnya. Atha’ berkata: ‘Majelis-majelis dzikir adalah mejelis-majelis yang membicarakan halal dan haram, bagaimana engkau membeli dan menjual, mendirikan sholat, berpuasa, menikah, menceraikan, berhaji dan yang serupa dengan itu’. “ (Al-Adzkar oleh Imam Nawawi 9)
    Singkatnya, yang dimaksud majelis dzikir dalam hadits-hadits Nabi di atas adalah menuntut ilmu agama, diskusi membahas masalah agama, saling bertukar ilmu agama. Inilah yang sebenarnya pengertian majelis dzikir, karena orang yang menuntut ilmu agama berarti ia berdzikir/mengingat Allah. Inilah pengertian menurut para ulama terdahulu/salaf/para tabi’in.

    Hadits 3
    Diriwayatkan oleh Muslim dan al-Hakim dengan lafadz dari abu Hurairah: telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat Sayyarah yang mencari majlis dzikir di bumi, maka apabila mereka menemukan majlis dzikir, MEREKA saling mengelilingi dengan sayap-sayap mereka hingga mencapai langit, maka Allah berfirman: Dari mana kalian? Mereka menjawab: Kami telah mendatangi hamba-Mu yang bertasbih, bertakbir, bertahmid, bertahlil, memohon kepada Engkau, meminta perlindungan-Mu. Maka Allah berfirman: Apa yang kalian pinta? (dan Allah-lah yang lebih mengetahui apa-apa tentang mereka), mereka menjawab: Kami memohon Surga kepada Engkau. Allah berfirman: Apakah kalian sudah pernah melihat Surga?. Mereka menjawab: Tidak, Wahai Rabb. Allah berfirman: Bagaimana seandainya mereka pernah melihatnya?, kemudian Allah berfirman: Terhadap apa kalian meminta perlindungan-Ku? Sedangkan Allah Maha Mengetahui perihal mereka. Mereka menjawab: (Kami memohon perlindungan-Mu) dari api neraka. Kemudian Allah berfirman: Apakah kalian pernah melihatnya?. Mereka menjawab: Tidak. Selanjutnya Allah berfirman: Bagaimana seandainya kalau mereka pernah melihatnya?. Kemudian Allah berfirman: Saksikanlah, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka, dan Aku perkenankan permintaan mereka, dan Aku beri perlindungan terhadap mereka atas apa-apa yang mereka minta perlindungan-Ku. Mereka berkata: Wahai Rabb kami, sesungguhnya didalamnya (majlis dzikir) terdapat seorang hamba penuh dosa yang duduk didalamnya dan dia bukanlah bagian dari mereka (yang berdzikir), maka Allah berfirman: Dan dia termasuk ke dalam orang-orang yang Aku ampuni, karena kaum itu adalah kaum yang tidak mencelakakan orang-orang yang duduk bersama mereka.

    Saya bertanya: Mengapa Saudara selalu menafsirkan ini dengan membaca dzikir bersama-sama satu suara satu lafadz dengan keras. Padahal lafadz hadits tersebut tidak menerangkan mereka membaca satu suara satu lafadz satu waqaf dengan keras. Bukankah orang-orang (orang banyak) yang berada di satu tempat yaitu dalam masjid membaca dzikir pagi dan petang setelah sholat Shubuh dan Ashar, mereka membaca sendiri-sendiri dengan lirih, juga tidak keluar dari isi hadits tersebut di atas?

    Hadits-hadits yang dibawakan Saudara adalah hadits yang menunjukkan disyariatkannya al ijtima’ fi al dzikri (BERADA DI SUATU TEMPAT YANG SAMA UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN DZIKIR SECARA SENDIRI-SENDIRI) dan sama sekali tidaklah menunjukkan dianjurkannya al Dzikri al Jama’i (dzikir rame-rame dikomando satu orang dengan suara yang dikoorkan/paduan suara).
    Ada beberapa orang yang duduk di masjid yang sama lalu masing-masing dari mereka berdzikir mengingat Allah atau membaca Al Qur’an sendiri-sendiri. Itulah yang disebut dengan al ijtima’ fi al dzikri alias berada atau duduk di majelis dzikir. Majelis dzikir adalah berdzikir di majelis alias tempat duduk yang sama, bukan berdzikir rame-rame dengan dikomando satu orang lantas bacaan-bacaan dzikir dilantunkan bersama-sama sebagaimana acara panduan suara dalam rangka menyanyikan lagu tertentu.
    Perhatikan dan bedakan dua hal di atas sehingga Saudara tidak tertipu oleh orang-orang yang tidak merasa cukup dengan ajaran Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam berzikir.
    Semua hadits-hadits yang Saudara bawakan hanya menunjukkan dianjurkannya duduk atau berada di majelis dzikir. Majelis dalam bahasa Arab artinya adalah tempat duduk. Sehingga majelis dzikir artinya adalah berdzikir di sebuah tempat yang sama. Kalimat majelis dzikir sama sekali tidaklah menunjukkan adanya dzikir jama’i, cuma sekedar menunjukkan al ijtima’ fi al dzikri.

    BOLEH MENGERASKAN SUARA UNTUK PENGAJARAN SAJA, TETAPI KEMUDIAN DILIRIHKAN KEMBALI
    1. Nabi saat berdzikir seusai sholat pernah berdzikir dengan keras (tetapi para sahabat tidak ikut-ikutan mengeraskan) guna mengajari para sahabat agar dapat menghafal bacaan dzikir, itupun hanya dilakukan beberapa kali. Setelah dirasa cukup, maka Nabi melirihkan kembali. Berbeda dengan orang-orang sekarang ini yang imam merutinkan mengeraskan dzikir seusai sholat, ditambah membaca bareng-bareng lagi dengan makmumnya. Inilah penafsiran Imam Syafi’i dalam Kitab beliau Al-Umm seperti yang tersebut di atas tadi.
    2. Nabi pernah beberapa kali sholat di atas mimbar guna mengajari para sahabat gerakan-gerakan sholat. Setelah dirasa cukup maka Nabi kembali sholat di bawah lagi tidak di atas mimbar.
    3. Sahabat Ibnu Abbas pernah mengeraskan bacaan Surat Al-Fatihah (ayat-ayat Al-Qur’an) pada saat menjadi imam sholat jenazah guna mengajari makmum bahwa pada sholat jenazah juga membaca Al-Fatihah. Bukan kemudian ini dijadikan dalil untuk merutinkan menjahrkan bacaan Al-Fatihah saat sholat jenazah.
    4. Di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para sahabat bacaan ayat Al-Qur’an di dalam sholat Dhuhur dan Ashar, Umar bin Khothob juga pernah melakukannya. Ini hanya dalam rangka pengajaran bahwa pada saat sholat Dhuhur dan Ashar juga membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Bukannya kemudian dirutinkan membaca secara keras ayat Al-Qur’an ketika sholat Dhuhur dan Ashar.
    5. Umar bin Khothob pernah menjahrkan bacaan doa iftitah dalam sholat untuk mengajari makmum.
    Tentunya maksud pengajaran itu hanya dilakukan beberapa kali saja, bukan sebagai kebiasaan seperti sekarang ini.

    BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR’AN BERSAMA-SAMA SATU SUARA, SATU LAFADZ, SATU WAQAF (IBARAT PADUAN SUARA) ?

    Allah berfirman: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka DENGARKANLAH baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf: 204)

    Allah berfirman: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. APABILA KAMI TELAH SELESAI MEMBACAKANNYA MAKA IKUTILAH BACAANNYA ITU.” (QS. Al-Qiyamah: 16-18)

    Yang telah diperintahkan oleh Allah adalah satu membaca sedangkan yang lain mendengarkan alias tidak membaca bersama-sama satu suara, satu lafadz, satu waqaf.

    Hal ini berdasarkan apa yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan para Sahabatnya.

    1. Ketika Nabi menyampaikan wahyu Al-Qur’an kepada para Sahabat, maka para Sahabat diam dan mendengarkannya. Tidak ikut-ikutan membarengi suara Nabi.

    2. Dari Abdullah, dia berkata, Nabi bersabda kepadaku: “Bacakanlah (Al-Qur’an) kepadaku!” Aku menjawab: “Apakah aku akan membacakan kepada anda, sedangkan Al-Qur’an diturunkan kepada anda?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya, aku suka MENDENGARKANNYA dari selainku”, maka aku membacakan kepada beliau surat An-Nisa’, sehingga aku sampai (pada ayat): “Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu) (QS. An-Nisa’: 41). Beliau bersabda: “Berhentilah!” Ternyata kedua mata beliau meneteskan air mata.” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800, dll).

    3. Dari Rafi’ bin Al-Ma’la bahwa Nabi bersabda: “Maukah engkau kuajari surat yang paling agung dalam Al-Qur’an sebelum pergi ke masjid?” Kemudian beliau (Nabi) pergi ke masjid, lalu aku mengingatkannya dan beliau bersabda, “Alhamdulillah, ia (surat yang agung itu) adalah As Sab’ul Matsaani dan Al-Quranul Adhim yang telah diberikan kepadaku.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya no. 4474)

    4. Dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda: “Ada satu surat dari Al-Qur’an banyaknya 30 ayat akan memberikan syafa’at bagi pemiliknya (yang membacanya/menghafalnya) hingga ia akan diampuni, ‘Tabaarokalladzii biyadihil mulk’ (QS. Al-Mulk: 1).” (Diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud no. 1400 dan Sunan At-Tirmidzi no. 2893)

    Hadits-hadits di atas menunjukkan mereka membaca Al-Qur’an tidak bersama-sama, tetapi yang satu membaca dan yang lain mendengar.

    Imam Malik berkata: “Seandainya seseorang membaca, yang lain menyimak, atau seseorang membaca setelah yang lain, aku tidak menganggapnya berbahaya (terlarang).” (Kitab Al-Hawadits Wal Bida’ hal. 162)

    Imam Malik berkata: “Seandainya seseorang dari mereka membaca beberapa ayat, kemudian orang lain membaca setelah temannya, dan juga yang demikian itu tidak mengapa, mereka saling memperdengarkan kepada yang lain.” (Kitab Al-Hawadits Wal Bida’ hal. 162)

    Imam Malik berkata: “Tidak boleh sekelompok orang berkumpul membaca satu surat (bersama-sama), seperti yang dilakukan penduduk Iskandariyah. Ini dibenci, tidak menyenangkan kami.” (Kitab Al-Hawadits Wal Bida’ hal. 161)

    Adapun orang yang menganggap bolehnya membaca Al-Qur’an bersama-sama satu suara satu lafadz satu waqaf, mereka di antaranya berdalil dengan hadits:

    1. Peristiwa Malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad kemudian Nabi Muhammad meniru apa yang diwahyukan Malaikat Jibril. Maka saya jawab: Nabi meniru tidak bersamaan dengan ucapan Malaikat Jibril, yaitu setelah Malaikat selesai membacakan ayat/wahyu yang diturunkan maka baru Nabi menirunya. Justru ketika Nabi tergesa-gesa ingin meniru malaikat Jibril, maka Allah melarangnya: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. APABILA KAMI TELAH SELESAI MEMBACAKANNYA MAKA IKUTILAH BACAANNYA ITU.” (QS. Al-Qiyamah: 16-18)

    2. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah-rumah Allah, MEREKA MEMBACA KITAB ALLAH dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadaapan-Nya.” (HR. Muslim no. 2699, Abu Dawud no. 3643, Tirmidzi no. 2646, Ibnu Majah no. 225, dll)

    Maka saya menjawab: Hadits ini masih bersifat umum yaitu perintah untuk mempelajari Al-Qur’an (mempelajari tafsirnya, tidak hanya sekedar membaca saja). Dan juga termasuk kategori itu yaitu mengajari orang-orang membaca Al-Qur’an bagi orang-orang yang belum bisa membaca tulisan Arab dalam Al-Qur’an (maksud pengajaran). Dan juga masih kategori hadits ini yaitu satu orang membaca sedangkan yang lain mendengar/menyimak. Lalu mengapa hadits yang masih umum ini selalu ditarik ke arti membaca Al-Qur’an bersama-sama dengan satu lafadz satu suara satu waqaf? Padahal masih banyak ayat Al-Qur’an dan hadits lain yang memperinci hadits umum tersebut.

    Mungkin dalam benak Saudara bertanya: Bukankah hadits di atas dari sisi tata bahasa Arab semuanya itu menggunakan dhamir jama’/plural (antum, hum dan hunna/KALIAN,MEREKA) bukan dhamir mifrad/singular (anta, huwa, dan hiya/KAMU,DIA). Hal ini jelas mengisyaratkan bolehnya dan dianjurkannya zikir secara berjema’ah.

    Saya jawab: Digunakannya kata ganti jamak atau plural tidaklah menunjukkan anjuran melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Banyak bukti yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:
    Allah berfirman: “Maka sekarang campurilah MEREKA dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah:187).

    Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk mencampuri isteri-isteri mereka di malam hari bulan Ramadhan. Dalam ayat di atas Allah menggunakan kata ganti jamak atau plural. Berdasarkan logika Saudara tulisan di atas bisa disimpulkan bahwa kaum muslimin di anjurkan pada malam hari untuk kumpul di suatu tempat lalu berjima’ atau melakukan hubungan biologis dengan rame-rame.
    Benarkah logika semacam ini? Tentu, ini adalah logika yang sangat tidak berdasar. Sehingga penggunaan kata ganti jamak atau plural sama sekali tidak menunjukkan dianjurkannya melakukan suatu hal secara bersama-sama. Yang benar, perintah yang menggunakan kata ganti plural hanya menunjukkan adanya perintah untuk melakukan suatu perbuatan dan sama sekali tidak membahas cara melaksanakan perintah tersebut.
    Allah berfirman: “Dan MEREKA menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS al Baqarah:3).
    Dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang berinfak dalam jalan-jalan kebaikan. Ayat di atas menggunakan kata ganti jamak atau plural. Lantas apakah ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang yang hendak berinfak hendaknya kumpul di satu tempat lalu bareng-bareng menyerahkan infak. Bahkan kita dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah dengan sembunyi-sembunyi.
    3. Ibnu Abbas berkata: ”Adalah Rasulullah orang yang paling giat dan beliau lebih giat lagi di bulan Romadhon, sampai saat Jibril menemuinya –Jibril selalu menemuinya tiap malam di bulan Romadhon– bertadarus Al-Qur’an bersamanya.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya no. 6 dan Muslim no. 2308)
    Maka yang dimaksud tadarus di sini bukannya Nabi dan Jibril membaca bersama-sama satu suara satu lafadz satu waqaf, akan tetapi yang dimaksud adalah Nabi membaca sedangkan Jibril mendengarkan, menyimak, dan mengoreksi bacaan Nabi agar jika ada yang salah/lupa maka Jibril mengingatkannya kembali.

    Memang tidak dilarang membaca Al-Qur’an secara jahr (karena Sahabat juga memperdengarkan bacaan Al-Qur’an kepada Rasulullah, juga sebaliknya) asalkan:
    1. Tidak mengganggu orang (seperti orang sedang sholat, sedang i’tikaf, sedang berdoa, sedang sakit, dll)
    2. Tidak riya’
    3. Tidak membaca bersama-sama satu lafadz, satu suara, satu waqaf, tetapi membaca sendiri-sendiri atau satu membaca yang lain mendengarkan.
    Adapun membaca Al-Qur’an bersama-sama satu suara satu lafadz satu waqaf maka hal ini dilarang, kecuali untuk mengajari orang yang belum bisa membaca Al-Qur’an, dan tentunya setelah dia bisa membaca Al-Qur’an maka harus membaca sendiri-sendiri.

    KESALAHAN MENGGUNAKAN NASH-NASH UMUM UNTUK HAL-HAL KHUSUS

    Salah satu penyebab dari kesalahan dalam pengamalan syari’at adalah menggunakan beberapa dalil umum untuk hal-hal yang bersifat khusus, padahal ada dalil lain yang bersifat rinci. Misalnya ada seseorang yang melakukan puasa mutih, puasa patigeni, puasa ngebleng, puasa ngalong, dan sebagainya. Ketika ada yang menanyai orang tersebut apa dalilnya, maka orang tersebut menjawab: dalilnya adalah Surat Al-Baqarah ayat 183 (padahal ada dalil khusus tentang tata cara puasa). Contoh lain: Ketika ada yang melakukan sujud syukur berjamaah mereka berdalil dengan hadits: sholat berjamaah itu pahalanya 27 derajat (padahal ada dalil khusus tentang tata cara sujud syukur).

    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat sholat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena sholat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Saya hanya memberikan sedikit penjelasan karena ilmu saya memang masih jauh lebih rendah dari Saudara. Begitu pula umur saya yang masih hijau yang masih kalah pengalaman dengan Saudara. Jika ada kata-kata yang salah ketik atau kurang berkenan, saya mohon maaf.

    Tahu kupat duduhe santen
    Menawi lepat kulo nyuwun pangapunten

    • @Susanto
      Mudah-mudahan saudara & yang sepaham dengan saudara sama2 ahli dzikir. Karena banyak orang yang membid’ahkan/ menganggap sesat dzikir berjama’ah berdasarkan taqlid seperti saudara sering kebabalasan sampai2 dzikir yang semestinya diamalkan sesuai dengan cara & keyakinan saudara malah sering ditinggalkan. Seandainya saya sakit tentu saya akan datang ke dokter. Dan saat akan meminum obat sesuai resep yang dibuat oleh dokter, tampa perlu berdebat dulu kenapa saya dikasih obat A atau B. Karena saya percaya dokter yang saya datangi lebih tahu obat apa yg saya butuhkan sekarang. Begitupun mengenai dzikir berjama’ah saya lakukan karena saya percaya bahwa para ustad, ulama ahli dzikir berjama’ah memiliki pengetahuan yang lebih daripada saudara, saya taqlid terhadap mereka. Seperti saudara yg taqlid terhadap tulisan beberapa ulama yg sepaham, yang saudara dapat dari buku2 terjemahan di pasar senin atau google (tampa perlu susah payah bertahun-tahun menjadi santri) dengan bahan bacaan itu saudara merasa lebih benar sehingga mudah medho’ifkan hadist, membid’ah suatu amalan, mengkafirkan orang lain.

      Jika saudara yakin dzikir lebih baik dilakukan sendirian, lakukanlah sehingga Allah memberi balasan kebaikan untukmu.

      • Tidak ada satu kalimatpun saudara Susanto dalam tulisannya MEMBID’AHKAN dan MENGKAFIRKAN orang lain.
        Mohon dicermati lagi tulisan di atas, dan renungkanlah dengan hati dan pikiran yang jernih.
        Jangan emosional.

      • Subhanallah… begitu piawainya salafy/wahabi menjelaskan sesuatu yang mereka inginkan untuk membidahkan ( mempaketkan dan mengirim orang islam suni ke neraka dalam satu paket bidah dhalalah ke neraka), mereka mengutip perkataan-perkataan imam mazhab , tetapi hakekatnya untuk melempar kedinding sepereti telur busuk sesuai ajaran fanatik mereka, untuk menghujat kaum yang sudah bermazhab yang selalu dihujat sebagai fanatik buta pada mazhab…..fanatik dan bermazhab itu beda langit dan bumi, fanatik yakni sekelompok orang yang tidak mau memakai satu metode dalam mengambil kesimpulan dari suatu dalil yang berdasarkan Al Quran dan Hadits (METODE GADO GADO) dan tidak mau membaca kitab lain selain yang telah disyarahkan oleh ulamanya sendiri (contoh kitab ini telah disyarahkan oleh Syaikh Nasrudin Albani ) atau istilahnya (ILMU KATAK DALAM TEMPURUNG), sedangkan mazhab yankni sekelompok orang yang memakai satu metode dalam mengambil kesimpulan dari suatu dalil yang berdasarkan Al Quran dan Hadits dan sangat terbuka untuk membaca semua kitab referensi yang ada (ILMU YANG LUAS DAN TERUJI)…..wallahua’lam

  2. Allah berfirman: “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)
    Allah berfirman: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang MENSYARIATKAN untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. Asy-Syura: 21)

    MEMBAHAS PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2 MACAM : BID’AH TERCELA DAN TERPUJI

    Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113) (Perkataan Imam Syafi’i ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Rajab Al-Hanbali di bawah nanti – pen)

    Adapun yang dimaksud bid’ah terpuji oleh Imam Syafi’i adalah bid’ah dalam arti bahasa, yaitu sunnah Rasulullah itu sendiri. Misalnya perkataan Umar bin Khothob tentang sholat tarawih : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maka ini bukanlah bid’ah yang diancam syari’at (hanya bidah bahasa) karena Rasulullah telah mencontohkan sholat tarawih berjamaah bersama para sahabat. Bahkan Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya bila seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam hingga selesai maka akan dihitung baginya shalat semalam suntuk.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan dan yang lainnya, Shahih Abu Dawud (1245) serta dalam Irwaul Ghalil (447))

    Adapun masalah SYARI’AT, maka Imam Syafi’i menjelaskan dalam ucapan yang lain.
    Imam Syafi’i berkata : “Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat SYARI’AT” (Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)

    Imam Syafi’i berkata: ”Sesungguhnya ANGGAPAN BAIK hanyalah menuruti selera hawa nafsu.” (Ar-Risalah hal. 507)

    Abu Syammah (ulama mazhab Syafi’i/guru Imam Nawawi Asy-Syafi’i) berkata: “Maka wajib atas seorang ulama terhadap peristiwa yang terjadi dan pertanyaan yang disampaikan kepadanya tentang SYARI’AT adalah kembali kepada Al-Qur’an, riwayat shohih dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam, dan atsar para Sahabat serta orang-orang setelah mereka dalam abad pertama. Apa yang sesuai dengan rujukan-rujukan tersebut dia mengijinkan dan memerintahkan dan apa yang tidak sesuai dengannya dia mencegah dan melarangnya. Maka dengan itu dia beriman dan mengikuti. Dan janganlah dia MENYATAKAN BAIK menurut pendapatnya. Sebab: Barang siapa yang MENGANGGAP BAIK menurut pendapatnya maka sesungguhnya dia telah membuat SYARI’AT.” (Al-Baits ‘alaa Inkaril Bida’ wal Hawadits oleh Abu Syammah, hal. 50)

    Berkata Ibnu Rojab Al-Hanbali, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminologi). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminologi (syar’iat-pen) karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)

    Ibnu Katsir (ahli tafsir mazhab Syafi’i) berkata, “Bid’ah itu ada dua macam:
    1. Bid’ah syar’iyyah (menurut pengertian syari’at-pen) seperti dalam sabda Rasulullah, “Karena setiap (perkara) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.”
    2. Bid’ah lughawiyyah (menurut arti bahasa-pen) seperti perkataan Amirul Mukminin Umar ketika menyatukan mereka dalam shalat tarawih secara berkelanjutan, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’.”(Tafsir Ibnu Katsir (1/162), surat Al-Baqarah ayat 117)

    Imam Syaukani mencela pembagian bid’ah menurut syariat menjadi 2.
    Imam Syaukani berkata: ”Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan (para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia mengakuinya sebagai bid’ah dan setiap yang bid’ah itu adalah sesat, berdasarkan perkataan Rasulullah, tidaklah dia (yang membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang BERTENTANGAN DENGAN SYARI’AT yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada orang yang MEMBAGI BID’AH (syari’at-pen) TERSEBUT KEPADA BEBERAPA MACAM, yang sama sekali tidak berlandasakan kepada ilmu” (Risalah tentang Hukum Maulid oleh Asy-Syaukani).

    Maka yang dimaksud perkataan Imam Syafi’i bahwa bid’ah dibagi menjadi 2 adalah (1) Bid’ah tercela (bid’ah secara syari’at/agama), dan (2) Bid’ah terpuji (bid’ah secara bahasa). Kesimpulan ini didapat dengan melihat perkataan Imam Syafi’i yang lain dan juga penjelasan dari Ibnu Rajab Al-Hanbali dan Ibnu Katsir.

    Taruhlah benar (“saya pura-pura mengalah”) bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i dengan kedua bid’ah yang beliau maksud adalah semua bid’ah dalam arti syariat, bukan dalam arti bahasa.

    Kalau begitu saya bertanya kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I INI BISA DIBANDINGKAN DENGAN SABDA RASULULLAH YANG MENGATAKAN BAHWA SETIAP BID’AH ITU SESAT?

    Rasulullah bersabda: “Adapun setelah itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Adapun seburuk-buruk perkara adalah perkara baru yang diada-adakan dan setiap perkara baru yang diada-adakan adalah bid’ah dan SETIAP BID’AH ITU SESAT dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim juz 3 hal. 11, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah)

    Rasulullah bersabda: “Dan jauhilah olehmu segala urusan yang baru/muhdats! Karena sesungguhnya, setiap urusan yang baru itu adalah bid’ah dan SETIAP BID’AH ADALAH SESAT.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Hakim, dll. Hadits shohih)

    Maka aku takut Saudara akan terkena ancaman berikut ini:
    “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih”. (QS An-Nuur: 63).
    Sahabat Ibnu Abbas mengatakan: ”Aku khawatir bila kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku menyampaikan sabda Rasulullah akan tetapi kalian membantah dengan perkataan Abu Bakar dan Umar.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad 1/337)
    Imam Syafi’i berkata: ”Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yg ternyata menyalahi hadits Nabi yg shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna.” (Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi’i, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, Ibnu Asakir, dsb)
    Imam Ahmad berkata: ”Pendapat Auza’i, Malik dan Abu Hanifah semuanya hanyalah pendapat. Bagi semua pendapat sama saja, tetapi yg menjadi hujjah agama adalah yg ada pada Sunnah Nabi.” (Ibnu Abdul Barr dalam Al-Jami’ II/149)

    Mungkin dalam benak pikiran Saudara akan mengatakan: Bukankah Imam Syafi’i lebih mengetahui banyak hadits daripada anda? Bukankah ia lebih paham hadits tersebut daripada anda?

    Maka saya jawab: Benar sekali, bahwa Imam Syafi’i lebih banyak hafal hadits daripada saya. Beliau lebih paham hadits tersebut daripada saya. Siapakah saya dibanding beliau.

    Maka saya balik bertanya kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN GURU BELIAU, YAITU IMAM MALIK?

    Imam Malik (Imam Mazhab/Tabiut Tabi’in/Imam Darul Hijrah/Imam Penduduk Madinah) rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah di dalam Islam dan MENGANGGAPNYA BAIK, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad telah mengkhianati Risalah beliau. Karena Alloh berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian”, maka segala sesuatu yang pada hari itu (Zaman Nabi dan Sahabat-pen) bukan merupakan agama maka tidak pula menjadi agama pada hari ini.” (Al-‘I’tisham oleh Imam Asy-Syatibi 1/28).
    Imam Malik bin Anas berkata : “Tidaklah akan baik akhir ummat ini kecuali mereka mengikuti baiknya awal ummat ini.” Awal umat ini yaitu para Sahabat. Barangkali, perkataan Imam Malik ini sama seperti hadits Nabi berikut ini:
    Nabi bersabda: “Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang asing.” (HR. Muslim)

    Sufyan bin ‘Uyainah tatkala menafsirkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi, “Nanti, akan keluar orang-orang dari arah timur dan barat demi menuntut ilmu, lalu mereka tidak menjumpai seorang pun yang lebih alim daripada ALIMNYA KOTA MADINAH.” Sufyan bin Uyainah berkata, “Dahulu aku katakan yang dimaksud (dengan ‘alimnya kota Madinah’) dalam hadits tersebut adalah Sa’id bin Al-Musayyib, tetapi bukankah di zamannya masih ada Sulaiman bin Yassar, Salim bin Abdullah, dan yang lainnya? Maka sekarang saya katakan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah Malik bin Anas, karena tidak ada alim lain yang menandinginya (saat itu).”
    Di lain waktu Sufyan bin Uyainah juga berkata, “Malik adalah alimnya penduduk Hijaz, dan ia adalah hujjah di zamannya.”
    Imam Asy-Syafi‘i menyambungnya seraya berkata, “Hal itu benar, dan bila ulama disebut-sebut, maka Malik-lah bintangnya.” Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan, “Bila hadits disebut-sebut maka Malik-lah bintangnya.”
    Imam An-Nasa’i berkata, “Aku tidak punya orang setelah generasi tabi‘in yang lebih pandai, mulia, tsiqah, dan terpercaya dalam hadits, selain Malik.”
    Ibnu Hibban berkata, “Malik adalah orang pertama yang memilah-milah para perawi dari kalangan fuqaha di Madinah.”

    Saya juga akan bertanya lagi kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN PERKATAAN GURU DARI GURU DARI GURUNYA IMAM SYAFI’I [Syafi’i berguru pada Malik, Malik berguru pada Nafi’ (tabi’in), Nafi’ berguru pada Abdullah Ibnu Umar (sahabat)] ?

    Sahabat Abdullah bin Umar berkata: “SETIAP bid’ah itu sesat meskipun DIANGGAP BAIK oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Saya juga akan bertanya lagi kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN PERKATAAN SAHABAT NABI YAITU MU’ADZ BIN JABAL?

    Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata: “Maka berhati-hatilah kalian dengan hal-hal yang diada-adakan, karena SETIAP hal yang diada-adakan adalah sesat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4611).

    Saya juga akan bertanya lagi kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN PERKATAAN SAHABAT NABI YAITU IBNU MAS’UD?

    Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: ”Ikutilah (petunjuk Nabi-pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (ajaran Rasulullah-pen) itu sudah cukup bagi kalian. SEMUA bid’ah adalah sesat.” (Ath-Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al-Haitsami menyatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perawinya adalah para perawi yang dipakai dalam Kitab Shohih)

    Saya juga akan bertanya lagi kepada Saudara:
    APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN PERKATAAN SEORANG TABI’IN UMAR ABDUL AZIZ?

    Seorang lelaki menuliskan surat kepada ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz (Khalifah/Tabi’in/keturunan Umar bin Khothob) menanyakan tentang permasalahan Al-Qodar, lalu beliau menjawab dengan menuliskan : “Amma Ba’du, Saya mewasiatkan kepada anda untuk senantiasa bertakwa kepada Alloh dan bersederhana di dalam menunaikan perintah-Nya serta meneladani sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, meninggalkan SEGALA HAL YANG DIADA-ADAKAN oleh kaum yang gemar mengada-adakan bid’ah setelah sunnah beliau berlalu dan terpenuhinya semua tanggung jawab beliau. Maka wajib atas anda menetapi sunnah karena sesungguhnya sunnah itu dengan izin Alloh adalah keterpeliharaan bagi anda.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4612)

    Allah berfirman: “Katakanlah: Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat SEBAIK-BAIKNYA.” (QS. Al-Kahfi:103-104).
    Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini Makiyah (turun sebelum peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah), sebelum berbicara terhadap orang-orang Yahudi dan Nashara, dan sebelum adanya al-Khawarij (kaum pertama pembuat bid’ah) sama sekali. Sesungguhnya ayat ini umum meliputi setiap orang yang beribadah kepada Allah dengan jalan yang tidak diridhai Allah, dia menyangka bahwa dia telah berbuat benar di dalam ibadah tersebut padahal dia telah berbuat salah dan amalannya tertolak. (Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Azhim)

    Utsman bin Hadhir berkata: “Aku masuk menemui Ibnu Abbas, lalu aku berkata: “Nasehatilah aku”. Beliau (Ibnu ‘Abbas) lantas berkata: “Iya, wajib atasmu untuk bertakwa kepada Alloh dan beristiqomah, TELADANILAH dan JANGANLAH KAMU BERBUAT BID’AH.” Diriwayatkan oleh Ad-Darimi (141)

    Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “TELADANILAH dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena kalian telah dicukupi.” Diriwayatkan oleh Ad-Darimi (211).

    Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “SEDERHANA dalam Sunnah lebih baik daripada berlebih-lebihan dalam kebid’ahan.” (Ad-Darimi no. 233, Al-Hakim 1/103, Al-Lalikai dalam Syarh Ushuulil I’tiqad no. 14, dengan sanad jayyid)

    Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata: “SETIAP IBADAH yang tidak pernah dilakukan oleh Sahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam sebagai ibadah, janganlah kamu melakukannya! Sebab, generasi pertama itu tidak memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk berpendapat (dalam masalah agama-pen). Bertakwalah kepada Allah, wahai para qurra’ (ahlul qira’ah) dan ambillah jalan orang-orang sebelum kamu!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam kitab beliau, Al-Ibaanah)

    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)

    Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankah SAYA HANYA SEKEDAR MENAMBAH BEBERAPA MIL SAJA? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu MENAMBAHNYA? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)

    Adapun orang yang berpendapat bahwa bid’ah syariat ada 2, mereka berdalil antara lain dengan :
    1. Perkataan Umar bin Khothob: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”
    2. Pembukuan Al-Qur’an dan Hadits, adanya Ilmu Nahwu
    3. Adzan hari Jum’at 2 kali pada masa Utsman bin Affan
    4. Imam Ahmad mendoakan Imam Syafi’i ketika sujud dalam sholat
    5. Sholawat Nabi hasil ijtihad Imam Syafi’i

    BANTAHANNYA
    1. Perkataan Umar bin Khothob: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”
    Kita harus mengetahui latar belakang perkataan Umar tersebut, sbb:
    Pada zaman Rasulullah, beliau pernah sholat tarawih berjamaah dengan para sahabat sebanyak 3 kali yaitu pd tgl 23, 25, dan 27. Bahkan Rasulullah bersabda: ”Sesungguhnya bila seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam hingga selesai maka akan dihitung baginya shalat semalam suntuk.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan dan yang lainnya, Shahih Abu Dawud (1245) serta dalam Irwaul Ghalil (447)).

    Setelah Rasulullah wafat, maka kekhalifahan diganti oleh Abu Bakar. Pada masa Abu Bakar ini, banyak sekali tugas yang sangat penting yang harus beliau selesaikan, antara lain: (1) Memerangi nabi palsu Mutsailamah al-Kadzab (2) Memerangi orang yg murtad, dan (3) Memerangi orang yg tdk mau membayar zakat. Adanya tugas-tugas yg sangat penting ini telah banyak menyita waktu sahabat Abu Bakar, padahal beliau hanya memimpin sekitar 2 tahun masa kekhalifahan. Pada masa beliau sholat tarawih berjamaah dilakukan secara berkelompok-kelompok dalam satu masjid, tidak terkoordinir menjadi satu kelompok berjamaah seperti pada zaman Rasulullah dulu.

    Setelah Abu Bakar wafat maka digantikan oleh Umar bin Khottob. Umar bin Khottob mengatur agar sholat tarawih dilaksanakan berjamaah dengan 1 imam sholat dalam 1 masjid seperti pada zaman Rasulullah dahulu, yg diimami oleh beliau sendiri Umar, atau Ubay bin Ka’ab, atau Tamim Ad-Dhari. Itulah latar belakang perkataan Umar ”sebaik-baik bid’ah adalah ini” karena pada masa Rasulullah terkoordinir dlm 1 imam, lalu pada masa Abu Bakar tdk terkoordinir dlm 1 imam alias berkelompok-kelompok karena kesibukan beliau, lalu pada masa Umar dikoordinir kembali dlm 1 imam seperti pada zaman Rasulullah.

    Setelah mengetahui latar belakang tersebut, maka sholat tarawih berjamaah bukanlah termasuk bid’ah. Ucapan Umar (sebaik-baik bid’ah adalah ini) hanyalah merupakan bid’ah menurut bahasa, bukan bid’ah syariah yg diancam dlm agama karena ada petunjuknya dari Rasulullah.

    Ibnu Katsir berkata, “Bid’ah itu ada dua macam:
    1. Bid’ah syar’iyyah (menurut pengertian syari’at) seperti dalam sabda Rasulullah, “Karena setiap (perkara) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.”
    2. Bid’ah lughawiyyah (menurut arti bahasa) seperti perkataan Amirul Mukminin Umar ketika menyatukan mereka dalam shalat tarawih secara berkelanjutan, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’.”( Tafsir Ibnu Katsir (1/162), surat Al-Baqarah ayat 117)

    2. Pembukuan Al-Qur’an dan Hadits, adanya Ilmu Nahwu
    Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik/guru Imam Ahmad) berkata: ”Kami menentukan suatu hukum dengan dasar KESEPAKATAN hasil ijtihad dan juga qiyas, dan ini adalah dalil yg jauh lebih lemah bila dibanding dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi pengambilan dalil dari kesepakatan dari hasil ijtihad dan qiyas ini kami lakukan ketika dalam keadaan DARURAT. Sejatinya tidak halal berdalil dengan qiyas selama ditemukan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Ar-Risalah oleh Imam Syafi’i hal. 509-600)

    Ijtihad hanya bersifat DARURAT karena suatu sebab yg tidak muncul pada zaman Rasulullah tetapi kemudian suatu sebab tersebut muncul pada zaman sekarang. Misalnya seperti sebab banyaknya para sahabat penghafal Al-Qur’an yg terbunuh dan juga banyak munculnya hadits palsu, yg sebab-sebab tersebut belum ada pada zaman Rasulullah. Padahal untuk mengatasi permasalahan darurat tersebut perlu suatu langkah jalan keluar/solusi. Hal ini dilakukan karena syari’at tidak dapat tegak/terpelihara melainkan hanya dengan cara ini saja, tidak ada cara lain (DARURAT).

    a. Pembukuan Al-Qur’an
    Pengumpulan Al-Quran menjadi satu buku merupakan ijtihad dari sahabat Umar bin Khottob pada masa kekhalifahan Abu Bakar karena mengingat banyaknya para sahabat penghafal Al-Qur’an yang wafat di medan perang. Oleh karena itu, untuk menjaga keterpeliharaan Al-Qur’an maka harus dikumpulkan untuk dibukukan menjadi satu. Para sahabat pada mulanya ada yg tidak setuju karena hal ini tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah, tetapi akhirnya semua sahabat bersepakat (ijma’) disebabkan karena sifat DARURAT yaitu banyaknya para penghafal Al-Qur’an yg meninggal dunia.

    Pembukuan Al-Qur’an bukanlah termasuk bid’ah karena merupakan ijma’ para sahabat, sedangkan Rasulullah bersabda:
    ”Maka hendaklah kamu berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin Al-Mahyidin. Berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah olehmu segala urusan yg baru! Karena sesungguhnya setiap urusan yg baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Hakim, dll). Rasulullah juga mengabarkan jalan golongan yg selamat yaitu: ”Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabatku”. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadist ini hasan). Jadi, apa yg menjadi ijma’ para sahabat bukan termasuk bid’ah.

    Banyaknya para sahabat penghafal Al-Qur’an yang meninggal dunia yang menjadi alasan pembukuan Al-Qur’an. Umar berpikir bahwa bagaimana cara menularkan Al-Qur’an pada generasi berikutnya sedangkan para penghafal Al-Qur’an banyak yang meninggal dalam medan perang. Beliau berpikir bahwa satu-satunya jalan untuk menularkan Al-Qur’an ke generasi berikutnya hanya dengan dibukukannya Al-Qur’an, jika tidak dibukukan maka ilmu agama ini (Al-Qur’an) akan lenyap. Syariat tidak dapat tegak melainkan hanya dengan cara ini.

    b. Pembukuan Hadits
    Pembukuan hadits dilakukan pada masa tabi’in maupun tabiut tabi’in. Sedangkan Rasulullah pernah bersabda memuji 3 generasi umat Islam yg pertama: ”Sebaik-baik generasi adalah generasiku (Sahabat), kemudian sesudahnya (Tabi’in), kemudian sesudahnya (Tabiut Tabi’in).” (HR. Bukhari Muslim). Maka apa yg menjadi ijtihad yg lalu menjadi ijma’ oleh 3 generasi terbaik ini bukanlah termasuk bid’ah.

    Pada masa tabi’in banyaknya fitnah yg muncul seperti pemalsuan hadits-hadits Rasulullah. Oleh karena itu, adanya sebab yg DARURAT untuk membukukan hadits. Syariat tidak dapat dijaga melainkan hanya dengan cara ini saja. Hadits-hadits Nabi tidak mungkin dapat dipelihara/ditularkan sampai generasi akhir melainkan hanya dengan cara dibukukannya hadits-hadits Nabi. Pada masa ini juga, hadits dipilah-pilah menjadi hadits shohih, hadits dhoif (lemah), dan juga hadits maudhu’ (palsu) yg sebelumnya pada masa Rasulullah belum ada karena pada masa Rasulullah, para sahabat mendengar langsung dari Rasulullah atau dari sahabat yg lain sehingga tidak mungkin adanya pemalsuan hadits. Sebagaimana perkataan Muhammad bin Sirin (tabi’in) : ”Kami tidak pernah bertanya tentang sanad, namun tatkala muncul fitnah (pemalsuan hadits-pen), maka kami mengatakan: ’Sebutkan para perowi kalian’. Lalu dilihat kalau dia dari kalangan ahli sunnah maka haditsnya diterima, namun kalau dari ahli bid’ah maka haditsnya ditolak.
    Abdullah bin Mubarok (tabi’in) juga berkata: ”Sanad (rangkaian perawi hadits-pen) adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada sanad niscaya semua orang akan bicara semaunya sendiri.” (Muqadimah Kitab Shahih Muslim)

    c. Ilmu Nahwu
    Pertama kali munculnya ilmu nahwu adalah ijtihad dari sahabat Ali bin Abi Tholib yg termasuk dari 4 Khulafaur Rasyidin. Pada masa Ali, wilayah kekhalifahan sangat luas. Umat Islam menyebar ke mana-mana ke berbagai bangsa atau suku dengan bahasa daerah yg bermacam-macam. Umat Islam yg bukan dari bangsa Arab sangat banyak. Padahal mereka kurang mengerti bahasa Arab sedangkan wahyu turun menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, banyak umat Islam non Arab yg membaca Al-Qur’an tetapi salah dalam pengucapannya. Sedangkan jika salah sedikit saja ketika membaca tulisan arab seperti Al-Qur’an maka artinya akan sangat berbeda jauh. Lalu bagaimana jika ada yg berdoa/sholat dengan maksud untuk memohon kebaikan kpd Allah, tetapi justru ia tidak sadar kalau yg diucapkannya justru memohon kecelakaan bagi dirinya? Tentu sangat fatal bukan. Oleh karena sebab DARURAT inilah dimunculkannya ilmu nahwu agar kaum muslimin bisa membaca tulisan Arab dengan baik tanpa salah pengucapannya.

    3. Adzan Sholat Jum’at 2 kali pada masa Utsman bin Affan
    Imam Syafii berkata: “Dan aku MENYUKAI satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar bukan banyak muadzin”, kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut. (Al-Umm oleh Imam Syafi’I 1/224)

    Ali bin Abi Thalib ketika berada di Kuffah, beliau mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh Utsman, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam tafsirnya (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an oleh Imam Qurthubi 18/100)

    4. Imam Ahmad mendoakan Imam Syafi’i ketika sujud dalam sholat
    Ketahuilah bahwa berdoa saat sujud (selain bacaan sujud-pen) ada petunjuknya dari Nabi dan sahabat.
    Nabi bersabda: “Kedudukan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa (ketika sujud).” (HR. Muslim, Abu Awanah, dan Baihaqi)
    Mungkin di benak Saudara akan bertanya: Bukankah perintah ini bersifat umum?
    Saya jawab: Benar, seratus untuk Saudara. Hadits ini masih bersifat umum, tidak ada hadits lain (setahu saya) yang memperinci hadits tersebut (Berbeda dengan dzikir berjamaah, tidak boleh menggunakan dalil umum karena ada dalil lain yang memperinci tentang tata cara dan volume suara). Doa yang diucapkan oleh Imam Ahmad tersebut merupakan hasil ijtihad beliau, sebagaimana Sahabat Abu Darda’ juga berijtihad.
    Abu Darda’ berkata: ”Aku senantiasa mendoakan untuk 70 orang dari sahabatku ketika aku dalam keadaan sujud terhadap Allah, aku sebutkan nama mereka satu-satu.”

    5. Sholawat Nabi hasil ijtihad Imam Syafi’i
    Imam Syafi’i menulis sholawat: “Allahumma sholli ‘alaa Muhammad….” Sampai kata yang diijtihadkannya, yaitu: Baik ada orang yang mengucapkannya, beliau tetap mendapat rahmat.

    Tulisan sholawat yg merupakan ijtihad Imam Syafi’i yg beliau tulis dalam kitab beliau sama sekali TIDAK MENUNJUKKAN bahwa beliau membacanya saat tahiyyat dalam sholat, atau merutinkan saat berdoa, atau saat berbicara dalam majelis, atau saat-saat khusus dlm beribadah. Lagipula Imam Syafi’i juga tidak menganjurkan orang-orang untuk membaca sholawat yg beliau ijtihadkan itu atau tidak disibukkan dengan membaca bacaan itu setiap kali beribadah.

    Bahkan Imam Syafi’i mengatakan: ”Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yg berlainan dengan hadits Rasulullah, peganglah hadits Rasulullah itu dan TINGGALKANLAH PENDAPATKU ITU.” (Ibnu Hibban dlm Shahihnya, Nawawi dlm Majmu’, Al-Khathib, Ibnul Qayyim, dll)
    Imam Syafi’i mengatakan: ”Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yg shahih dari Nabi shollallahu ’alaihi wasallam, Hadits Nabi lebih utama dan KALIAN JANGAN BERTAQLID KEPADAKU.” (Ibnu Abi Hatim dlm Adabu Asy-Syafi’i hal. 93, Abu Nu’aim, Ibnu Asakir, dll)

    Imam Syafi’i adalah orang alim yg memang pantas bagi dirinya untuk berijtihad. Sedangkan ijtihad itu bisa benar dan bisa juga salah.
    Imam Malik berkata mirip perkataannya sahabat Ibnu Abbas: ”Siapa pun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi sendiri.” (Ibnu Abdul Hadi, Ibnu Abdul Barr, Ibnu Hazm, dll)

    Berikut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i sendiri ttg kalimat sholawat:
    a. Imam Nawawi dlm Kitab Raudhah-nya menyatakan bahwa ucapan-ucapan sholawat Nabi yg terbaik adalah yg telah diajarkan oleh Nabi sendiri.
    ”Ucapan sholawat Nabi shollallahu ’alaihi wasallam yg paling baik adalah Allahumma sholli ’alaa Muhammad….(seperti dlm riwayat hadits tanpa tambahan kata sayyid)” (Ar-Raudhah oleh imam Nawawi 1: 265)
    b. Imam Subki menyatakan bahwa ”Brgsiapa mengucapkan kalimat sholawat semacam itu (spt dlm riwayat hadits) berarti telah mengucapkan bacaan yg benar, sedangkan orang yg mengucapkan kalimat sholawat lainnya berarti telah mengucapkan yg tdk benar”.
    c. Ibnu Hajar Al-Asqolani Asy-Syafi’i (ahli hadits pensyarah kitab Shohih Bukhari, 773-852) pernah ditanya orang tentang kalimat sholawat Nabi dalam sholat dan luar sholat, baik yang wajib atau yang sunnah.
    Orang tersebut bertanya:”Apakah dalam sholawat itu disyariatkan menggunakan kata-kata sayyid, seperti orang mengatakan Allahumma sholli ’ala sayyidina Muhammad…. Manakah yang lebih baik daripada ucapan-ucapan itu? Apakah menggunakan kata-kata sayyid atau tdk menggunakannya karena tidak tersebut dalam hadits-hadits?”
    Ibnu Hajar menjawab: ”Benar, mengucapkan lafazh-lafazh sholawat yg tersebut dalam riwayat hadits adalah yang benar. Janganlah sampai ada orang mengatakan bahwa Nabi tidak menggunakan kata-kata sayyid dalam bacaan sholawat hanya dikarenakan sikap rendah hati saja sebagaimana juga tidak layak ketika orang mendengar disebut nama Nabi tidak menyahut dengan ucapan shollallahu ’alaihi wasallam. … Saya menyatakan bahwa sekiranya benar bahwa ucapan sayyid itu ada, niscaya disebutkan dlm riwayat dari sahabat dan tabi’in. Akan tetapi saya tidak menemukan adanya riwayat semacam itu dari seorang sahabat atau tabi’in pun, padahal begitu banyak bacaan sholawat yg diterima dari mereka….” (Diriwayatkan oleh murid Ibnu Hajar, Imam Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Gharabili)

    Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi siapa pun untuk merekayasa dzikir yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Mari kita simak hadits berikut, dengan harapan agar kita mendapat pelajaran penting tentang tata cara berdzikir:

    “Dari sahabat Al Bara’ bin ‘Azib, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Bila engkau akan berbaring tidur, hendaknya engkau berwudhu’ layaknya engkau berwudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu, lalu katakanlah: “Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan wajahku kepada-Mu, dan menyerahkan urusanku kepada-Mu. Dengan rasa mengharap (kerahmatan-Mu) dan takut (akan siksa-Mu) aku menyandarkan punggungku kepada-Mu. Tiada tempat perlindungan dan penyelamatan (dari siksa-Mu) melainkan kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan NABI-MU yang telah Engkau utus.” Dan jadikanlah bacaan (doa) ini sebagai akhir perkataanmu, karena bila engkau mati pada malam itu, niscaya engkau mati dalam keadaan menetapi fitrah (agama Islam).” Al Bara’ bin ‘Azib berkata: “Maka aku mengulang-ulang bacaan (doa) ini, untuk menghafalnya, dan mengatakan: aku beriman kepada RASUL-MU yang telah Engkau utus.” Nabi pun bersabda: “Katakan: Aku beriman kepada NABI-MU yang telah Engkau utus.” (Riwayat Bukhori, 5/2326 hadits no: 5952, dan Muslim 4/2081 hadits no: 2710)

    Bila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menegur kesalahan (ketidaksengajaan) Sahabat Al Bara’ bin ‘Azib mengucapkan satu kata dalam dzikir yang beliau ajarkan, maka bagaimana halnya seandainya yang dilakukan oleh Bara’ bin ‘Azib ialah dzikir hasil rekayasanya sendiri?

    Ibnu Hajar Al-Asqolani As Syafi’i (ahli hadits/ulama mazhab Syafi’i, 773-852) berkata: “Pendapat yang paling tepat tentang hikmahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membenarkan ucapan orang yang mengatakan “Rasul” sebagai ganti kata “Nabi” adalah: Bahwa bacaan-bacaan dzikir adalah bersifat TAUQIFIYYAH (HARUS ADA TUNTUNANNYA), dan bacaan-bacaan dzikir itu memiliki keistimewaan dan rahasia-rahasia yang tidak dapat diketahui dengan cara qiyas, sehingga wajib kita memelihara lafazh (dzikir) sebagaimana diriwayatkan.” (Fath Al Bari syarah Shahih Bukhari oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 11/112).

    Mubarokfuri (pensyarah Kitab Sunan At-Tirmidzi) mengomentari penjelasan Ibnu Hajar ini, ia mengatakan: ”Ini juga pilihan Imam Al-Maziri katanya: Maka dzikir-dzikir ini dibatasi pada ketentuan harus sesuai dengan lafazh yg ada dan biasanya pahalanya juga berkaitan dengan huruf-huruf dzikir itu. Atau boleh jadi kalimat-kalimat ini merupakan wahyu yg diwahyukan kepada beliau sehingga wajib pula untuk ditunaikan sesuai dengan bagaimana datangnya.

    Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini sangat baik.

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Untuk masalah dzikir berjamaah tulisan blog di atas, Saudara belum dapat membantah perkataan Imam Syafi’i dari Kitab beliau sendiri Al-Umm (karena Saudara menggunakan perkataan Imam Suyuthi, bukan Imam Syafi’i), maka sekarang PR Saudara akan saya tambah lagi, ya? Tapi jangan lupa makan dan tidur malam, biar badan sehat dan kuat dan bisa menjawab tambahan PR saya (Selingan biar suasana nggak tegang).

    1. ORANG YANG BERTAQLID KEPADA Al-‘Izz bin Abdis Salaam YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 5, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM MEMBID’AHKAN TALQIN MAYIT DALAM KUBUR?
    Al-‘Izz bin Abdis Salaam menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (Kitab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal. 96. Beliau adalah guru Abu Syamah, sedangkan Abu Syamah adalah guru Imam Nawawi)

    2. ORANG YANG BERTAQLID KEPADA Al-‘Izz bin Abdis Salaam YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 5 dan BERTAQLID KEPADA Imam Nawawi YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM MEMBENCI MENGUSAP MUKA SELESAI BERDOA? (cat: selain mau tidur, karena ada contoh dari Nabi seusai membaca Surat Muawidzatain beliau meniupnya, lalu mengusap seluruh tubuhnya, tidak hanya usap muka saja)

    Al-‘Izz bin Abdis Salaam berkata: “Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil.” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47)
    Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir 1/369 mengatakan: Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam berkata: “Tidaklah mengusap wajahnya kecuali orang yang jahil.”

    Dalam Kitab Imam Nawawi Al-Majmu’ sebagaimana dinukil oleh Ibnu Allan dalam Syarah Al-Adzkar 2/311, beliau mengatakan: “Tidak disunnahkan mengusap (wajah) setelah berdoa di luar sholat.”

    Semua hadits tentang mengusap muka tidak ada yang shohih dari Rasulullah (wallahu a’lam) sebagaimana dilemahkan oleh para ahli hadits seperti Adz-Dzahabi, Imam Nawawi, Al-Bushiri, Ibnu Taimiyyah, Tirmidzi, Al-Baghawi, dsb. (Mungkin ahli hadits yang mereka anggap menghasankan hadits tentang usap muka adalah Ibnu Hajar, tetapi perkataan beliau perlu diteliti melihat dari Kitab beliau yang lain. Ibnu Hajar mendhoifkan perowi Hammad bin Isa Al-Juhani dalam Kitab beliau Taqrib At Tahzib : 81. Dalam kitab beliau yang lain pula Nuzhatunn Nnadhar fi Taudlih Nukhbatil Fikar 139-140, pengertian hadits hasan lighoirihi menurut beliau ialah istilah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang belum diketahui statusnya).

    Baihaqi (2/212) meriwayatkan dari Al-Basyani ia berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah yakni Ibnu Mubarak tentang orang yang berdoa kemudian mengusap wajahnya, beliau menjawab: “Aku tidak mendapati pijakan (dalil) yang kuat tentang persoalan itu.”

    Abu Syamah (guru Imam Nawawi/salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam) berkata: “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak BID’AH yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam)

    3. ORANG YANG BERTAQLID KEPADA Imam Syafi’i YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM PENDAPAT TIDAK SAMPAINYA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYIT?
    Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’i adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat.” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)
    Imam Nawawi di dalam kitab Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab dia mengatakan: “Adalah, membaca al-Qur’an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut Jumhurul Ulama dan imam Syafi’i. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim” (As-Subuki, Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab: juz 10 hal: 426).

    4. ORANG YANG BERTAQLID KEPADA Imam Syafi’i YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN?
    Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat-pen) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm oleh Imam Syafi’i : juz 1; hal 248)

    Imam Nawawi (Ulama Mazhab Syafi’i) dalam kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyebutkan, “Penyediaan makanan yang dilakukan oleh keluarga kematian dan berkumpulnya orang yang ramai di rumahnya, adalah tidak ada nasnya sama sekali, yang jelasnya semua itu adalah bid’ah yang tidak disunatkan.” (Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab oleh Nawawi, juz 5, hal 286)

    Dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata: “Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

    Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)

    Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)

    5. ORANG YANG BERTAQLID KEPADA Imam Syafi’i YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM MEMBENCI MENEMBOK KUBURAN?
    Imam Syafi’i berkata: “Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan. Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun di atas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm oleh Imam Syafi’i 1/277)
    Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Al Hiyyaj, ia berkata: sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus untuk suatu misi sebagaimana Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam mengutusku? Yaitu janganlah engkau biarkan ada sebuah gambar pun tanpa engkau musnahkan, dan janganlah engkau biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim 979)
    Ibnu Hajar dalam kitab al-Minhaj dan Syarahnya, terdapat keterangan yang isinya, “Dimakruhkan menembok kuburan dan membuat bangunan di atasnya. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan, karena ada larangan yang shahih terhadap ketiga perbuatan ini, baik tulisan itu berupa nama mayit yang dikubur maupun tulisan yang lain, dan baik tulisan itu di atas papan yang dipasang di atas kepala mayit maupun di tempat yang lain.”

    KESIMPULAN:
    Imam As-Syafi’i dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab Syafi’i.

    PERHATIAN:
    Pada tulisan saya ini, saya tidak menjelek-jelekkan Imam Syafi’i. Beliau adalah salah seorang imam Ahlus Sunnah seperti para imam Ahlus Sunnah yang lain. Justru sebaliknya, saya berprasangka baik kepada beliau dengan menganggap bahwa yang beliau maksud bid’ah terpuji adalah bid’ah dalam arti bahasa bukan dalam arti syariat melihat dari perkataan beliau yang lain, dan juga penjelasan Ibnu Katsir dan Ibnu Rajab tentang perkataan Imam Syafi’i tersebut. Buktinya beliau membenci perbuatan bid’ah hasanah seperti yang dipraktekkan orang-orang yang mengaku bermazhab Syafi’i. Dengan ini berarti Imam Syafi’i tidak menyalahi hadits Nabi yang menyatakan bahwa semua bid’ah itu sesat dan beliau telah berlepas diri dari orang-orang yang mengaku mengikuti beliau.

    Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan dan permisi mohon undur diri.

    PANTUN:
    Beli mainan di Pasar Legi
    Jika ada kalimat yang kurang berkenan jangan dimasukkan dalam hati.

    • Kepada bpk ustadz semoga Allah SWT merahmatimu, sy bingung membaca penjelasan yg sampean uraikan diatas. Semua perkara agama pean paparkan disini, padahal kita ketahui bersama bahwa hadits turun melalui fase dan bertahap berdasarkan kondisi disaat itu. begitu juga Alquran. Coba lebih disederhanakan lagi sehingga sy arang awam ini tidak tambah bingung. Kalau dicermati dari uraian diatas pokok persoalannya adalah dzikir berjamaah secara jahr. Kita sepakat dulu bahwa berdzikir itu mulia dan baik. Yg mnjadiperdebatan adalah secara berjamaah. Apakah ini dilarang? Adakah dalil yang melarangnya? Didalam islam yang halal dan haram sangat jelas dan mengharamkan sesuatu harus ada dalil yang kuat!!! Jangan mengambang saudaraku penjelesannya fokuslah pada inti permasalahannya. Hadits tentang bid’ah itu sesat ditujukan kepada kaum khawarij dan syiah dan aliran lain yang bermunculan dijaman Rasulullah dan para sahabat. Jadi jangan anda tarik kedalam konteks ini sehingga muncul permusuhan, perdebatan yg tidak ada habisnya, saling menkafirkan. ini yang kita khawatirkan padahal kita ini saudara seiman.

  3. ^_^ Soal dalil dzikir jahr dan berjama’ah, dalil-dalil yang diutarakan oleh al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah tersebut sudah sangat lengkap dan jelas.

    Perlu diperhatikan, yang saya cantumkan diatas adalah apa adanya dari kitab al-Hawi li al-Fatawi dalam sub bab Natijat al-Fikr fi al-Jahr fi adz-dzikr.

    Saya cukup mengambil satu pendapat ulama’ saja dalam masalah ini, Karena yang disampaikan oleh beliau rahimahullaah adalah semuanya dalil shahih. ^_^

    • ngenelo mas, lha KOWE opo lali….. jaremu bid’ah segala sesuatu yang tidak ada pada jaman rosul. nek manut RUMUSMU,,,, berarti awakmu ki yo mencla mencle. pembukuan al-qur’an kuwi kan pada masa sahabat. trus RUMUS MU ki YO MENCLA-MENCLE. TRUS KOWE MENUNJUKKAN HADITS, “”Sebaik-baik generasi adalah generasiku (Sahabat), kemudian sesudahnya (Tabi’in), kemudian sesudahnya (Tabiut Tabi’in).” (HR. Bukhari Muslim). Padahal hadits iki kulino di gae bantah bangsamu sing ngelokne WARGA NAHDLIYIN bid’ah……… lah berrarti weki MENCLA – MENCLE

    • Tadinya saya berharap saudara akan memberikan tanggapan balik yang lebih lengkap dan ilmiah, untuk memperkuat hujjah saudara, sehingga saya bisa belajar dari diskusi ini. TERNYATA…………………….

    • perlu adanya 2 opsi , untuk dapat menguat pendapat para ulama tentang dzikir ini, yaitu :
      Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
      1. Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
      Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata:
      أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
      “Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat .” Ibnu Abbas berkata,wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
      berkata:Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas
      كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
      “Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)
      Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.”
      Catatan:
      Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya.
      Asy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah , sebagaimana itu jugasecara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”
      2. Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani.
      Dalil-dalil pendapat kedua:
      a. Allah Ta’ala berfirman:
      ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها
      “Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.”
      Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.
      b. Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)
      beliau berkata:c. Dari Abu Musa Al-Asy’ari
      كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده
      (dalam perjalanan). Jika kami“Kami pernah bersama Rasulullah mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilahmeninggi. Maka Nabi (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704)
      Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”
      d. Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.
      e. Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
      Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.
      Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:
      tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘a. Hadits Ibnu Abbas كُنْتُ (aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439
      b. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
      Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya.
      [Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]

  4. Saya tidak mengatakan bahwa Saudara memalsukan Kitab beliau, saya percaya bahwa itu asli. Hanya saja hadits-hadits yang beliau pakai masih umum (hanya perintah berdzikir/majelis dzikir), sama sekali tidak menyebutkan tata cara berdzikir. Sedangkan pada dalil-dali lain masih banyak yang menyebutkan tentang cara berdzikir yang jelas-jelas menyebutkan suara lirih dan membaca sendiri-sendiri tanpa berkaitan satu sama lain.

    Lalu bagaimana PR saya? Apa sudah diselesaikan?

    • ^_^ Maaf, komentar saya, saya jadikan satu disini saja.

      anda berkata:

      Kalau begitu saya bertanya kepada Saudara:
      APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I INI BISA DIBANDINGKAN DENGAN SABDA RASULULLAH YANG MENGATAKAN BAHWA SETIAP BID’AH ITU SESAT?

      ^_^ perbandingan seperti ini adalah batil. meskipun terlihat benar. karena bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya Shollallaah ‘alaih wa sallam untuk mengikuti Ulama’ yang kompeten. Kita tidak disuruh membanding-bandingkan ulama’ yang berkompeten. Siapapun ulama’ tersebut selama memang berkompeten dan diakui oleh ulama’-ulama’ lain yang juga berkompeten. Kalimat anda tersebut seolah-olah menunjukkan bahwasanya pendapat al-Imam asy-Stafi’i rahimahullah bertentangan dengan Sabda Mulia Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam. ^_^

      anda berkata:

      Maka saya balik bertanya kepada Saudara:
      APAKAH PERKATAAN IMAM SYAFI’I BISA DIBANDINGKAN DENGAN GURU BELIAU, YAITU IMAM MALIK?

      pertanyaan anda ini dan yang semisalnya juga batil. Membanding-bandingkan ulama’ yang berkompeten adalah hal tercela. Kalau anda membanding-bandingkan seperti ini, buat apa anda mengambil pendapatnya? kenapa tidak langsung mengambil dari Rasulullah saja?

      Perkataan anda tersebut sama halnya dengan anda mengunggulkan seorang ulama kemudian anda merendahkan ulama’ lainnya. ^_^

      Saran saya perhatikan perkataan al-Imaam Ahmad ibn Hanbal rahimahullaah: “Barangsiapa mengagungkan ulama ahlul hadits, maka ia akan menjadi besar di mata Rasulullah shallallaahu ‘alaih wa sallam. Dan barangsiapa yang merendahkan mereka, maka ia akan jatuh dan hina di mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ulama ahlul hadits adalah para penyampai berita beliau shallallaahu ‘alaih wa sallam.” (Ibn al-Jauzi rahimahullaah, Manaqib Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

      ————-

      Perihal tata cara berdzikir berjamaah seperti yang anda tanyakan sudah dijelaskan dan disampaikan oleh al-imam Jalaluddin as-suyuthi rahimahullah di dalam sub bab Natijat al-Fikr fi al-Jahr fi adz-dzikr diatas.

      Apa menurut anda al-Imaam asy-Suyuthi rahimahullah tidak mengerti tentang permasalahan tata cara dzikir berjamaah?

      Saya yakin anda tidak membaca secara kaffah penjelasan al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah di atas. Sebenarnya kalau anda membacanya secara kaffah dengan hati yang jernih, anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan yang anda tanyakan sendiri yaitu hukum tata cara dzikir berjamaah yang dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh seluruh orang-orang yang hadir di majelis dzikir tersebut.

      Apakah anda tidak tahu, di bagian muqaddimah dari fatwa imam as-Suyuthi rahimahullah diatas dijelaskan sebagai berikut:

      Aku bertanya kepadamu (wahai Syaich as-Suyuthi) semoga Allah Ta’aala memuliakanmu, mengenai suatu hal yang umum dilakukan para pemuka shufiyyah yang menyelenggarakan halaqah dzikr dan men-jahr-kannya di dalam masjid dan mengeraskan suaranya dengan bacaan tahlil, apakah hal yang demikian ini makruh atau tidak?

      Disitu dijelaskan bahwasanya seorang murid bertanya kepada al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah perihal amalan para pemuka kaum shufi di dalam menyelenggarakan halaqah dzikir dan menjahrkan bacaan dzikirnya. Seperti yang sudah umum diketahui, kira-kira bagaimanakah tata cara para pemuka/imam shufi di dalam berdzikir di dalam halaqah dzikirnya? Bukankah sudah umum diketahui bahwa para imam shufi di dalam berdzikir di dalam halaqah dzikirnya tata caranya seperti yang anda tanyakan? Mereka para imam shufi di dalam halaqah dzikirnya menjahrkan dzikirnya dan tentunya halaqah dzikir tersebut pasti dipimpin seseorang yang dianggap sebagai pemimpinnya (imam) dan diikuti oleh orang-orang yang hadir di majelis dzikr tersebut.

      Selanjutnya, jawaban menurut al-Imaam as-Suyuthi atas permasalahan tersebut adalah:

      Sesungguhnya hal yang demikian ini tidak dihukumi makruh sama sekali, dan sungguh terdapat banyak riwayat hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara jahr, selain itu terdapat pula hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara sirr (pelan) sehingga perlu dikompromikan kedua cara berdzikir tersebut, yang mana hal tersebut dilaksanakan berbeda-beda menurut keadaan dan masing-masing pribadi. Sebagaimana al-Imaam an-Nawawi mengkompromikan hadits-hadits tentang disunnahkannya membaca Al-Quran secara jahr, dan (hadits-hadits) yang menyebutkan tentang disunnahkannya membacanya secara sirr, berikut ini akan saya jelaskan secara fasal demi fasal.

      Selanjutnya beliau (al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah) menyebut hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengeraskan suara pada saat dzikir, baik secara shorih (terang) maupun iltizam (tersirat).

      Perihal atsar ibn Mas’ud yang anda bawakan juga sudah dibahas oleh al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah. Silakan baca lagi Natijat al-Fikr Fi al-Jahr adz-Dzikr diatas. ^_^

      Kemudian terkait dengan pendapat anda yang mendefinisikan majelis dzikir itu hanya sebatas majelis ilmu/majelis ta’lim saja, maka pendapat yang demikian terbantahkan dengan hadits Nomor 9 dari fatwa imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah di atas.

      9. Hadits Kesembilan
      Diriwayatkan oleh Baqi bin Makhlad, dari ‘Abdullah ibn Umar radhiyallaah ‘anhu, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam melewati dua majelis, salah satu dari majelis menyeru dan mengagungkan Allah Ta’aala. Dan majelis yang satunya mengajarkan ilmu. Kemudian beliau bersabda: “Kedua-duanya baik, akan tetapi salah satunya lebih utama (daripada majelis yang satunya).”

      —————–
      anda berkata:

      “Lalu bagaimana PR saya? Apa sudah diselesaikan?”

      Sejatinya PR itu diberikan oleh guru atas muridnya. Karena anda bukan guru saya, jadi saya tidak berkewajiban mengerjakannya. ^_^

      Karena untuk menjadi guru saja anda tidak memenuhi syarat, lihat saja bagaimana anda salah di dalam memahami perkataan al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah. Anda memahami pernyataan al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah hanya sebatas “TERJEMAHAN” saja. Dan anda melupakan kaidah ushul fiqih atas pernyataan al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah. Silakan merujuk ke link berikut: https://jundumuhammad.wordpress.com/2011/05/24/siapakah-ahlul-bidah-dholalah-itu/#comment-331 ^_^

      Memahami pernyataan al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah saja tidak bisa, apalagi memahami hadits-hadits Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam? Kemudian anda tiba-tiba seolah-olah memposisikan diri sebagai guru? ^_^

      • OALAH KANG2 KENAL ISLAM LAGI 2 HARI SAJA BELAGU……..
        GAWANE HADITS TERJEMAH KARO ALQUR’AN TERJEMAH NGALOR NGIDUL WAE PETITA PETITI. . . . . . . . . . . .
        NGAJI DISIK NULU………….. WEKI NGAJI QUR’AN YO RUNG KARUAN NEK PAS………..
        ULUMUL HADITS MBI ULUMUL QUR’AN MU WILO SEPIRO…….

    • copasido.com

      kalo dialog harusnya antum runut dan tidak main kopas, supaya kita faham sejauh apa pemahaman antum

  5. Mas susanto,

    Pertanyaan yang diajukan kepada Imam Suyuthi sudah cukup menjelaskan bahwa Imam Suyuthi menganggap, bahwa dzikir yang dilakukan sadatus shufiyyah bukanlah tercela :

    ” Aku bertanya kepadamu (wahai Syaich as-Suyuthi) semoga Allah Ta’aala memuliakanmu, mengenai suatu hal yang umum dilakukan para pemuka shufiyyah yang menyelenggarakan halaqah dzikr dan men-jahr-kannya di dalam masjid dan mengeraskan suaranya dengan bacaan tahlil, apakah hal yang demikian ini makruh atau tidak?

    Jawabannya adalah:

    “Sesungguhnya hal yang demikian ini tidak dihukumi makruh sama sekali, dan sungguh terdapat banyak riwayat hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara jahr, selain itu terdapat pula hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara sirr (pelan) sehingga perlu dikompromikan kedua cara berdzikir tersebut, yang mana hal tersebut dilaksanakan berbeda-beda menurut keadaan dan masing-masing pribadi. ”

    Adapun komentar anda yang membanding2 as Suyuthi vs as Asyafi’i maka ini adalah politik adu domba devide et impera ala kolonialis belanda. Cukuplah Anda tawadhu’ dan mengakui bahwa As Suyuthi lebih mengetahui madzhab Imam Syafi’i dari pada Anda.

    Imam suyuthi sudah menelaah banyak kitab, diantaranya kitab TAKMILAH MAJMU’, salah satu kitab besar dalam mensyarah pendapat2 Imam madzhab Syafiiyah mulai Imam Syafi’i hingga ulama’ semasa Imam Taqiuddin Subki.

    Sayang beliau belum membaca TAKMILAH MAJMU’. 🙂

    • Jadi karena saudara sudah COCOK dengan Imam As-Suyuti, saudara tidak perlu memperhatikan pendapat-pendapat ulama lain yang dikutipkan oleh saudara Susanto? karena saudara TIDAK COCOK dengan pendapat mereka?

    • ati ati kang ngko nek katot sesat low………………
      nek setan sing dampingi pie………………………………………………….. gak wedi to kowe

  6. untuk all wahabi. apakah duduk2 di jalan untuk membicarakan sesuatu lebih baik daripada duduk2 di rumah, masjid, mushalla untuk zikir kpd Allah?

  7. Imam Syafi’i adalah salah satu imam ahlus sunnah yg banyak mpy keutamaan, tetapi tidak satupun manusia yg maksum yg dijadikan tolok ukur kebenaran selain hanya Nabi saja. Banyak sekali riwayat yg menyebutkan Imam Syafi’i sendiri menyuruh para pengikutnya untuk meninggalkan pendapatnya jika ada yang bertentangan dgn Hadits Nabi. Ini adalah bukti keutamaan beliau yg benar-benar mencintai Sunnah Nabi Muhammad.

    Sayangnya Imam Syafi’i membenci dzikir berjamaah seperti yang Mas Jundu lakukan, walaupun Mas Jundu mengambil perkataan Imam Syafi’i yg membagi bid’ah mjd 2. Sungguh tak konsisten????

    Mas Jundu mengambil sebagian perkataan Imam Syafi’i yg cocok dengan kebiasaan Anda, tetapi membuang perkataan beliau yang lain yang membenci dzikir berjamaah, mat’am (berkumpul-kumpul di rmh ahli mayit), menembok kubur, dsb. Anda cuma mengambil sebagian perkataan beliau yg cocok dengan tradisi Anda, lalu Anda menganggap bahwa Imam Syafi’i mencintai bid’ah hasanah yang Mas Jundu lakukan. Jadi siapakah sebenarnya yang merendahkan Imam Syafi’i????? Apa kagak lucu tuh.

    • ^_^ tidak ada satu statementpun dari al-imaam asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan beliau tidak suka/membenci/mengharamkan daripada Ma’tam.
      ^_^ tidak ada satu statementpun dari al-imaam asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan beliau tidak suka/membenci/mengharamkan daripada dzikir berjama’ah.

      justru anda sendiri yang terkesan merendahkan al-imaam asy-Syafi’i rahimahullaah, karena berdusta atas nama beliau dengan mengatakan bahwa beliau rahimahullah membenci/tidak suka/mengharamkan ma’tam, dzikir berjamaah dll. ^_^

    • Saudara Susanto dan wahabi lainnya ini memang pandai sekali memelintir ucapan sahabat. Sudah jelah Rosulullah tidak melaksanakan tarawih tiap malem, dan sudah jelas sekali perkataan sayidina Umar. Tapi tetap aja dipelintir pelintir

    • Bagi orang yang mengetahui bab Ilmu khususnya Ilmu Madzhab saya kira sudah cukup Jelas, Jika ada Ucapan seorang imam Madzhab yang kurang dapat dipahami (Membutuhkan keterangan), maka harus merujuk keterangannya kemana? apalagi sampai ada orang yang sok tau membandingkan pendpat Imam Madzhab dengan baginda Nabi, berarti orang tersebut kelihatan bodohnya yang tidak tau asal-usul dan struktur Ilmu, cabang dan metodenya. walhasil, pastilah akan mengatakan Hadist Nabi akan bertentangan dengan Al-Qur’an ketika menemukan Hadist Nabi yang menurut akal dan hawa nafsunya tidak seuai dengan Al-Qur’an yang dipahami menurut akal dan hawa nafsunya.

  8. Begitulah watak ahlil ahwa…
    Jazakallah khair akhii susanto.. mantab bgt penjelasannya detail dan ilmiah… barakallahufikm

    • apakah al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah anda sebut sebagai ahlul ahwa’?
      Sebab yang saya cantumkan diatas itu bukan pendapat pribadi saya sendiri, akan tetapi pendapat dari al-Imaam Jalaluddin as-suyuthi rahimahullaah.

    • ente ternyata seperti ana butuh banyak belajar dengan guru yang bersanad. pendapat santri aswaja tulen selalu menyadur dari ulama yang bersanad dari golong mayoritas aswaja. tidak seperti pemahaman wahabi

      • Kalau ente punya guru yang bersadan, ente ngak usah repot-repot baca artikel ini. Ente cukup mengatakan : Kata guru saya, guru saya juga kata gurunya, gurunya guru saya juga kata gurunya lagi ………… : Bahwa dzikir berjama’ah dengan suara keras itu disyari’atkan. TITIK.

    • wah Abu Jufri belom tobat juga rupanya…….? oh ya bagi wahabiyyun Manusia Ma`sum selain Rosulallah SAW itu ada banyak seperti Ibnu Tayniyah , M abdul wahhab Bin baz , Ustaimin pokoknya Ulama2 wahabi deh yang Ma`shum.

      • Bertaubatlah dari mencela dan memuji yang berlebihan sebelum semuanya terlambat dan keburu dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu Wata’aalaa yang Maha mengetahui seluruh perbuatan hamba-Nya.

  9. Afwan, kebenaran itu ditimbang dg alquran dan assunnah tentunya dg yg difahami dan di jelaskan 0leh para salafunassh0lih, seluruh imam ahlussunah mereka juga menyuruh tuk merujuk kep 2 pedoman tsb. Dan tdk ternukilkan dri mrk (aimmah yg brjalan diatas manhaj ahlussunah) menyatakan: jika perkataan ku menyelisihi alquran dan assunnah maka dahulukan perkataan ku dari pada perkataan allah dan rosul-Nya.
    Kemudian tiada lah se0rangpun daqi mereka itu maksum mereka adalh para ulama mujtahidin, jangankan mereka, ada diantara para sahabat yg juga terkadang berijtihad salah, namun tentunya mereka tetap mendapatkan ajr.
    Kemudian, kewajiban seorg muslim adlh mengikuti yg sesuai dg alkitab was sunnah, itulah pat0kan nya..
    Jadi ya akhy ente jgn berpat0kan hanya dg pendapat alimam assuyuti semata, c0ba ente lebih adil dlm melihat,menukil,memahami keterangan dlm permasalahan ini (dzikir jama’i)
    Sehingga tdk berpandangan yg sempit.
    Terlebih mengaku bermadzhab syafi’i. Bukankah para ulama asysyafi’iyyah terlalu bnyk, dan ane kira cukup alimam asysyafi’i sendiri tlh menjelaskan permasalahan ini. Jazakumullah buat saudarku susant0, yg tlh menjelaskan dg gamblang dan rinci lengkap dg dalil baik dari al-kitab maupun assunnah plus kalam para aimmah..
    Saran ane tlg lebih ilmiah lg kalau ingin berbicara ttg masalah agama ini, tentunya dg ikhlas sehingga insyaallah mubarakah..

    *sedikit catatan kaki.

    • ^_^ al-imaam asy-Syafi’i rahimahullaah itu ulama’ yang mencetuskan qaidah ushul fiqh. Dan tentunya tidak semua permasalahan agama beliau jelaskan secara mendetail di dalam kitab-kitab beliau, namun beliau hanya menjelaskan qaidah ushul fiqhiyyah-nya, sehingga para muridnya dapat menimbang suatu permasalahan agama menggunakan qaidah ushul fiqh yang dijelaskan oleh al-Imam asy-Syafi’i rahimahullaah.

      ^_^ untuk permasalahan dzikr berjama’ah dan jahr ini cukuplah bagi saya mencantumkan satu saja pendapat ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang sangat diakui oleh ulama’-ulama’ lainnya, yaitu pendapat al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah di dalam kitab fatawanya “al-Hawi li alFatawi”, dan penjelasan beliau ini sudah dijelaskan di dalam kitab beliau dengan sangat jelas dan sejelas-jelasnya.

      Jadi tidak ada masalah dengan dzikir berjama’ah dan jahr, karena sudah ada tuntunannya.

    • Kayaknya Susanto ini ngambil dr pendapatnya Firanda dech…

      Coba baca kitab Imam Syafi’I yg asli ya mas Susanto. Tentang kumpul2 di rumah mayit, justru anda yg menukil sepotong, mengaburkan maksud dr Imam Syafi’I tsb. Padahal di paragraf berikutnya dikatakan bahwa Imam Syafi’I khawatir jika kumpul2 di rumah mayit akan merepotkan pemilik rumah. Tp paragraf berikutnya gak ditampilkan oleh anda…

  10. Ping-balik: Sunnah-sunnah yang Terdapat di dalam Tradisi Tahlilan « EkoGreen

  11. mas susanto,

    anda kalau membaca sesuatu tolong jangan tergesa-gesa. baca dengan pelan dan kalau bisa beberapa kali dibaca. jangan lupa tambahkan bumbu hati yang bersih, jangan hanya taklid pada ulama khalaf (kan katanya pengikut salafush shalih). Insya Alloh, rahmat Alloh akan turun kepada anda.

  12. Syukron saya telah membaca sumua penjelasan antum almukaramun, hanya hati saya tetap mantap dengan dzikikir jahar yang diimami oleh imam yang alim hati saya merasa mantap lebih terasa kedekatan saya kepada Allah daripada dzikir sendirian karena saya orang awam.

  13. saya suka zikir sendiri dan berdo’a sendiri. tapi terkadang saya jg sering mengikuti zikir dan do’a bersama sehabis sholat. orang2 yg mengikuti dakwah muhammad bin abdul wahab dan penerusnya sering kali mengatakan bahwa kita harus kembali kepada al-qur’an dan sunnah. memang betul. masalahnya tidak semua orang mampu menggali hukum secara langsung dari kedua sumber tersebut. mungkin mereka yg sering berkata demikian sudah (sok) mencapai derajat mujtahid. mereka melarang orang takliq, tapi mereka sendiri takliq dengan ulama ulama rujukan mereka.

  14. maaf orang awam sperti ane mau nimbrung..mengenai hal seperti ini selalu saja menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya..kalau menurut logika sederhana saya yg tak punya ilmu ini, agama itu melarang sesuatu yg jelas sudah kentara mudharatnya seperti zina, minum2 khamr dsb..adakah sedianya para ahli ilmu disini menerangkan kepada saya sisi mudharat dari zkr jahr maupun sirri??terimksh..

  15. Bagi saya, dzikir jahr atau sirr sama2 boleh. Keduanya ada dalilnya. Tetapi, untuk kepentingan syiar Islam sebaiknya dzikir jahr. Kerena itu, bagi yg kurang suka dzikir jahr sebaiknya menghormati karena yg mereka lakukan adalah kebaikan. Ini dalil dzikir jahr:

    QS An-Nuur ayat 36 yang artinya, “Di rumah2 (masjid, mushola) Allah mengizinkan untuk meningggikan dan menyebut asma-Nya.”

    Haditsnya:

    HADITS KE SATU

    Dalam Kitab Bukhori jilid 1:
    Dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas ra., berkata: “Inna rof’ash shauti bidzdzikri hiina yanshorifunnaasu minal maktuubati kaana ‘ala ‘ahdi Rosuulillaahi sholallaahu alaihi wasallam kuntu ‘alamu idzaanshorrofuu bidzaalika sami’tuhu.” Artinya :“Sesungguhnya mengeraskan suara dalam berdzikir setelah manusia-manusia selesai dari sholat fardlu yang lima waktu benar-benar terjadi pada zaman Nabi Saw. Saya (ibnu Abbas) mengetahui para sahabat melakukan hal itu karena saya mendengarnya .”
    Selanjutnya dalam hadits :“Suara yang keras dalam berdzikir bersama-sama pada waktu tertentu atau ba’da waktu sholat fardhu, akan berbekas dalam menyingkap hijab, menghasilkan nur dzikir” (HR. Bukhari).

    – HADITS KE DUA
    Dari Abu Khurairah ra, katanya Rasulullah bersabda: “Allah berfirman; ‘Aku berada di dalam sangkaan hamba-Ku tentang diri-Ku, Aku menyertainya ketika dia menyebut-Ku, jika dia menyebut-Ku kepada dirinya, maka Aku menyebutnya kepda diri-Ku. Maka jika menyebut-tu di depan orang banyak, maka Aku akan menyebutnya di tempat yang lebih baik daripada mereka” (HR. Bukhari). Penjelasan hadits ini, jika dikatakan menyebut ‘di depan orang banyak’, berarti dzikir tersebut dilakukan secara jahar.

    – HADITS KE TIGA
    Diriwayatkan di dalam Al Mustadrak dan dianggap saheh, dari Jabir ra. berkata: “Rasulullah keluar menjumpai kami dan bersabda: ‘Wahai saudara-saudara, Allah memiliki malaikat yang pergi berkeliling dan berhenti di majlis-majlis dzikir di dunia. Maka penuhilah taman-taman syurga’. Mereka bertanya:’Dimanakah taman-taman syurga itu?’. Rasulullah menjawab: ‘Majlis-majlis dzikir.’ Kunjungilah dan hiburlah diri dengan dzikir kepada Allah” (HR. Al Badzar dan Al Hakim).
    Penjelasan hadits ini, bahwa dalam kalimat ‘malaikat yang pergi berkeliling dan berhenti di majlis dzikir di dunia’ maksudnya berarti dzikir dalam hal ini adalah dzikir jahar yang dilakukan manusia. Karena malaikat hanya mengetahui dzikir jahar dan tidak mampu mengetahui dzikir khofi. Hal ini sebagaimana sabda Rasul: “Adapun dzikir yang tidak terdengar oleh malaikat yakni dzikir khofi atau dzikir dalam hati yakni dzikir yang memiliki keutamaan 70x lipat dari dzikir yang diucapkan” (HR. Imam Baihaqi dalam Kitab Tanwirul Qulub hal.509).

    – HADITS KE EMPAT
    Hadits yang dishohehkan oleh An Nasai dan Ibdu Majjah dari As Sa’ib dari Rasululah SAW, beliau bersabda: “Jibril telah datang kepadaku dan berkata, ‘Perintahkanlah kepada sahabat-sahabatmu untuk mengeraskan suaranya di dalam takbir”(HR. Imam Ahmad Abu Daud At Tirmidzi).
    Penjelasan hadits ini, bahwa sangat jelas tidak dilarangnya dzikir keras tetapi dianjurkan untuk melakukan dzikir jahar.

    – HADITS KE LIMA
    Didalam kitab Sya’bil Iman dari Abil Jauza’ ra. berkata :“Nabi Saw, bersabda, “Perbanyaklah dzikir kepada Allah sampai orang-orang munafik berkata bahwa kalian adalah orang-orang ria (mencari pujian).” (H.R.Baihaqi)
    Penjelasan hadits ini, jika dikatakan menyebut “orang-orang munafik berkata bahwa kalian adalah orang-orang riya’ (mencari pujian).” Hadits ini menunjukan dzikir jahar karena dengan dzikir jahar (terdengar) itulah orang munafik akhirnya menyebutnya riya’.

    – HADIITS KE ENAM
    Juga dalam kitab Sya’bil Iman yang di shohehkan oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., berkata :“Nabi Saw, bersabda,” Perbanyaklah dzikir kepada Allah kendati kalian dikatakan gila”. (H.R.Al-Hakim danAl-Baihaqi)

    – HADITS KE TUJUH,
    Dari Jabir bin Abdullahra, berkata :“Ada seorang yang mengeraskan suaranya dalam berdzikir, maka seorang berkata, “ semestinya dia merendahkan suaranya.” Rosulullah bersabda,” Biarkanlah dia,sebab sesungguhnya dia adalah lebih baik.“(Al-Baihaqi). Dari Sa’id bin Aslam ra., katanya Ibnu Adra’ berkata, “ Aku menyertai Nabi Saw. Pada suatu malam, lalu melewati seseorang di mesjid yang mengeraskan suaranya, lalu aku berkata, “ Wahai Rosulullah, tidaklah ia termasuk orang ria ? “ Beliau menjawab, “ Tidak,tetapi dia pengeluh,” (H.R.Baihaqi).

    PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG DZIKIR JAHAR

    Imam An-Nawawi berkata : “Bahwa bacaan dzikir sir (samar) lebih utama apabila takut riya’, atau khawatir mengganggu orang yang sedang sholat atau tidur. Sedangkan yang jahar (dzikir keras) lebih baik apabila tidak ada kekhawatiran tentang hal ini, mengingat amalan di dalamnya lebih banyak manfaatnya, karena ia dapat membangkitkan kalbu orang yang membaca atau yang berdzikir, ia mengumpulkan semangat untuk berfikir, mengalahkan pendengaran kepadanya, mengusir tidur, dan menambah kegiatan” (dalam Kitab Haqiqot Al-Tawwasulu wa Al-Wasilat Al-Adlow’il kitabi wa As-Sunnah).

    Syekh Ibrihim Al-Mabtuli r.a. menerangkan juga dalam kita kifayatul At-Qiya hal 108 : “Irfa’uu ashwatakum fidzdzikri ila antahshula lakum aljam’iyatu kal ‘arifiin.“ Artinya: “Keraskanlah suaramu didalam berdzikir, sehingga sampai menghasilkan al jam’iyah (keteguhan hatimu) seperti orang-orang yang telah mengenal Allah”. Selanjutnya masih menurut beliau “Dan wajib bagi murid-murid yang masih didalam tahap belajar menuju Allah, untuk mengangkat suaranya dalam berdzikir, sampai terbongkarlah hijab (yaitu penghalang kepada Allah yang telah menjadikan hati jadi keras bagaikan batu, penghalangnya yaitu seperti sipat malas, sombong, ria, iri dengki dan sebagainya)

    Imam Al-Ghozali r.a. mengatakan: “Sunnat dzikir keras (jahar) diberjemaahkan di mesjid karena dengan banyak suara keras akan memudahkan cepat hancurnya hati yang keras bagaikan batu, seperti satu batu dipukul oleh orang banyak maka akan cepat hancur”.

    KENAPA MESTI DZIKIR KERAS?

    Ulama ahli ma’rifat mengatakan bahwa untuk mencapai ma’rifat kepada Allah bisa diperoleh dengan kebeningan hati. Sedangkan kebeningan hati itu bisa dicapai dengan suatu thoriqoh (cara), diantaranya banyak berdzikir kepada Allah. Jadi, ma’rifat tidak akan bisa diperoleh jika hati kita busuk penuh dengan kesombongan, ria, takabur, iri dengki, dendam, pemarah, malas beribadah dan lain-lain. Oleh sebab itu dzikir diantara salah satu cara (thiriqoh) untuk membersihkan hati.

    Sebab, manusia sering menyalahgunakan fitrah yang diberikan Tuhan, sehingga hati mereka menjadi keras. Sifat-sifat yang tidak terpuji tersebut, mendorong manusia memiliki hati yang keras melebihi batu. Hal tersebut sebagaimana kalimat yang tercantum dalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 74: “tsumma qosat quluubukum minba’di dzaalika fahiya kal hijaaroti aw asyaddu qoswatun”, artinya “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu,bahkan lebih keras lagi”. Dari ayat tersebut hati manusia yang membangkang terhadap Allah menjadikan hatinya keras bagaikan batu bahkan lebih keras daripada batu.

    Maka, jalan keluarnya untuk melembutkan hati yang telah keras bagaikan batu sehingga kembali tunduk kepada Allah, sebagaimana Ulama ahli ma’rifat mengatakan penafsirkan ayat tersebut, sebagaimana dalam kitab miftahu Ash-Sshudur karya Sulthon Awliya Assayyid Asy-Syekh Al-‘Alamah ‘Al-‘Arif billah Ahmad Shohibul wafa Tajul ‘Arifin r.a. bahwa “fakamaa annal hajaro laa yankasiru illa biquwwatin dlorbil muawwil fakadzaalikal qolbu laayankasiru illa biquwwati ”, artinya “sebagaimana batu tidak pecah kecuali bila dipukul dengan tenaga penuh pukulan palunya, demikian hati yang membatu tidak akan hancur kecuali dengan pukulan kuatnya suara dzikir. “liannadz dzikro laa yu’tsiru fiijam’i tsanaati qolbi shohibihi illa biquwwatin”,artinya “ Demikian pula dzikir tak akan memberi dampak dalam menghimpun fokus hati pendzikirnya yang terpecah pada Allah kecuali dengan suara keras”.
    Syekh Ibrihim Al-Mabtuli r.a. menerangkan juga dalam kita kifayatul At-Qiya hal 108 : “Irfa’uu ashwatakum fidzdzikri ila antahshula lakum aljam’iyatu kal ‘arifiin.“ Artinya: “Keraskanlah suaramu didalam berdzikir, sehingga sampai menghasilkan al jam’iyah (keteguhan hatimu) seperti orang-orang yang telah mengenal Allah”. Selanjutnya masih menurut beliau “Dan wajib bagi murid-murid yang masih di dalam tahap belajar menuju Allah, untuk mengangkat suaranya dalam berdzikir, sampai terbongkarlah hijab (yaitu penghalang yang akan menghalangi kita dekat kepada Allah, seperti sifat-sifat jelek manusia: iri, dengki, sombong, takabur,dll yang disumberkan oleh hati yang keras).

    CARA BERDZIKIR DENGAN KERAS YANG DIAJARKAN ROSUL

    Dalam hadits shohihnya, dari Yusuf Al-Kaorani : “Sesungguhnya Sayyidina ‘Ali r.a. telah bertanya pada Nabi Saw. : Wahai Rosulullah, tunjukkanlah kepadaku macam-macam thoriqot (jalan) yang paling dekat menuju Allah dan yang paling mudah bagi hamba-hamba-Nya dan yang paling utama di sisi Allah, maka Nabi Saw menjawab: wajiblah atas kamu mendawamkan dzikkrullah: Sayyidina ‘Ali r.a bertanya lagi: Bagaimana cara berdzikirnya ya Rosulallah? Maka Nabi menjawab: pejamkan kedua matamu, dan dengarkan (ucapan) dariku tiga kali, kemudian ucapkan olehmu tiga kali, dan aku akan mendengarkannya. Maka Nabi Saw. Mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH tiga kali sambil memejamkan kedua matanya dan mengeraskan suaranya, sedangkan Sayyidina ‘Ali r.a mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH tiga kali, sedangkan Nabi Saw memdengarkannya”. (Hadits dengan sanad sahih, dalam kitab Jami’ul Ushul Auliya)

    Dalam kitab Tanwirul Quluub dijelaskan cara gerakan dzikir agar terjaga dari datangnya Syetan, merujuk Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al’Arof ayat 17: “Demi Allah (kami Syetan) akan datang kepada manusia melalui arah depan, arah belakang, arah kanan dan arah kiri”. Ayat ini menunjukan arah datangnya syetan untuk menggoda manusia agar menjadi ingkar terhadap Allah. Jelas, sasarannya manusia melalui empat arah; 1. Depan 2.Belakang 3.Kanan 4.Kiri.Maka, dzikirnya pun harus menutup empat arah. Dalam kitab Tanwirul Qulub: ucapkan kalimat “LAA” dengan diarahkan dari bawah pusat tarik sampai otak hal ini untuk menutup pintu syetan yang datang dari arah depan dan belakang. Adapun ditarik kalimat itu ke otak karena syetan mengganggu otak/pikiran kita sehingga banyak pikiran kotor atau selalu suuddzon. Dan “ILAA” dengan diarahkan ke susu kanan atas, dan kalimat “HA” diarahkan ke arah susu kanan bagian bawah adapun ini untuk menutup pintu syetan yang datang dari arah kanan. Dan “ILLALLAH” diarahkan ke susu kiri yang bagian atas serta bawahnya, hal ini untuk menutup pintu syetan yang datangnya dari arah kiri, namun lapadz jalalah yaitu lapadz “ALLAAH”nya diarahkan dengan agak keras ke susu kiri bagian bawah sekitar dua jari, karena disanalah letaknya jantung atau hati (keras bagaikan batu) sebagaimana pendapat Imam Al-ghozali.
    Syarat berdzikir menurut para Ulama Tasawuf:
    1. Dengan berwudlu sempurna
    2. Dengan suara kuat/ keras
    3. Dengan pukulan yang tepat ke hati sanubari

    MANA YANG PALING UTAMA, DZIKIR KERAS (JAHAR) ATAU DZIKIR HATI (KHOFI)?

    Dalam kitab ulfatu mutabarikin dan kitab makanatu Adz-dzikri bahwasanya Rosul pernah bersabda: “sebaik-baik dzikir adalah dalam hati”. Dalam kitab tersebut dijelaskan hal itu bagi orang yang telah mencapai kelembutan bersama Allah, hati bersih dari penyakit, hati yang sudah lembut. Sedangkan dzikir keras itu lebih utama bagi orang yang hatinya keras bagaikan batu, sehingga sulit untuk tunduk pada perintah Allah karena sudah dikuasai oleh nafsunya.

    Dalam kitab Miftahu Ash-Shudur karya Sulthon Auliya As-Sayyid Asy-Syekh Al-‘Alamah ‘Al-‘Arif billah Syekh Ahmad Shohibul wafa Tajul ‘Arifin r.a. bahwa “ Sulthon Awliya As-Sayyid Syekh Abu A-Mawahib Asy-Syadzili r.a. berkata: “Para ulama toriqoh berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama, apakah dzikir sir (hati) atau dzikir jahar (keras), menurut pendapat saya bahwa dzikir jahar lebih utama bagi pendzikir tingkat pemula (bidayah) yang memang hanya dapat meraih dampak dzikir dengan suara keras dan bahwa dzikir sir (pelan) lebih utama bagi pendzikir tingkat akhir (nihayah) yang telah meraih Al-Jam’iyyah (keteguhan hati kepada Allah)” .

    Imam Bukhori, dalam kitab Sahihnya bab dzikir setelah salat fardlu, berkata: “ Ishaq ibnu Nasr memberitahu kami, dia berkata’Amru memberitahu saya bahwa Abu Ma’bad, pelayan Ibnu Abbas, semoga Allah meridloi keduanya, memberitahu Ibnu Abbas bahwa “Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jama’ah selesai dan shalat fardlu sudah biasa dilakukan pada masa Nabi Muhammad. Ibnu Abbas berkata: “Aku tahu hal itu, saat mereka selesai shalat karena aku mendengarnya”. Sayyid Ahmad Qusyayi. Q.s., berkata: ”inilah dalil keutamaan dzikir keras (jahar) yang didengar orang lain, dengan demikian ia membuat orang lain berdzikir kepada Allah dengan dzikirnya kepada Allah“.

    DZIKIR KERAS MERESAHKAN?

    Dzikir keras tidak akan meresahkan atau mengganggu orang yang hatinya penuh dengan cinta kepada Allah. Dengan terdengarnya dzikir menjadi magnet (daya tarik) yang kuat bagi orang yang beriman, bahkan menjadi kenikmatan tersendiri. Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an QS.Al-Anfal ayat 2 :
    “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat-Nya bertambah kuat imannya dan mereka hanya kepada Allah saja berserah diri” .

    ALLAH TIDAK TULI

    Ada anekdot dari seorang Ulama Tasawuf pengamal thoriqoh: suatu hari ada dialog antara mahasiswi dan ulama tasawuf. Mahasiswi bertanya: “Pak Kiai, kenapa dzikir mesti keras (jahar) padahal Allah itu tidak tuli?”. Ulama Tasawuf menjawab dengan membalikan pertanyaan: “yang bisa kena sifat tuli itu yang memiliki telinga atau tidak?”. Mahasiswi menjawab: “iya yang punya telinga”. Ulama Tasawuf kembali bertanya: “Kalau Allah punya telinga tidak?”. Mahasiswi menjawab: “tidak punya”. Ulama tasawuf kembali bertanya lagi: “apakah dengan suara keras makhluk akan merusak pendengaran Allah?”. Mahasiswi menjawab: “tidak Pak Kiai”.
    Selanjutnya Ulama Tasawuf mengatakan: “oleh sebab itu istighfarlah dan bersyahadatlah dengan baik, bagaimanapun Allah tidak akan tuli dan tidak akan rusak pendengaran-Nya oleh suara kerasnya makhluk. Bagi-Nya suara keras maupun pelan terdengar oleh Allah sama. Hanya saja, hati manusia yang tuli akan perintah Allah. Jadi, dzikir keras bukan untuk Allah dan bukan ingin didengar oleh Allah karena Allah sudah tahu. Tapi tujuan dzikir keras itu diarahkan untuk hati yang tuli kepada Allah yang keras bagaikan batu sedangkan kita tahu batu itu tidak akan hancur kecuali dengan pukulan yang kuat, begitupun hati yang keras bagaikan batu tidak akan hancur kecuali dengan suara pukulan dzikir yang kuat. Jadi, Allah tidak butuh akan dzikir kita, sebaliknya kitalah yang butuh akan dzikir kepada Allah supaya hati menjadi lembut, bersih dan ma’rifat kepada Allah.

    • @Eep
      Kitab Haqiqot Al-Tawwasulu wa Al-Wasilat Al-Adlow’il kitabi wa As-Sunnah itu apa kitabnya Imam Nawawi bukan? Apa bisa dibandingkan dengan Syarh Shahih Muslim, At-Tahqiq, dan Majmu’ Syarh Muhadzdzab karya Imam Nawawi?

      Perkataan Imam Ghazali yg Mas Eep tulis sumbernya darimana? Selain itu kok dalilnya bukan pake hadits/atsar tapi kok pake batu dipukul rame-rame ya?

      Tulisan Mas Eep “Allah tidak tuli” kok dalilnya bukan hadits/atsar/perkataan ulama salaf tapi akal ya?

      Ada hadits-hadits yg menyebut Nabi pernah dzikir secara jahr seusai sholat fardhu dan ada hadits-hadits yg menyebut Nabi berdzikir secara sirr seusai sholat fardhu. Nabi membaca dzikir secara jahr seusai sholat fardhu hanya bermaksud untuk mengajari para sahabat tentang bacaan dzikir, itupun hanya bersifat sementara bukan dijadikan sebagai kebiasaan.

      Pernyataan Dari Para Ulama Madzhab Imam Syafi’i Tentang Berdzikir Selesai Sholat Dengan Suara Keras & Berjama’ah

      1. Imam Syafi’i
      Imam Syafi’i رحمه الله telah berkata di dalam kitabnya al Umm (1/127):
      ….Dan aku (Imam Syafi’i) lebih memilih bagi para imam dan makmum untuk berdzikir setelah shalat (yang lima waktu) dengan cara menyembunyikannya (yakni tidak mengeraskan suaranya), kecuali bila imam harus mengajarkannya kepada makmum, maka ia (boleh) untuk mengeraskannya sampai mereka bisa mengikutinya, tetapi kemudian ia (imam) kembali menyembunyikannya (lagi seperti semula), karena sesungguhnya Allah سبحانه و تعالي telah berfirman:
      وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
      “…dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya…”[QS. Al Isra’: 110]; maksudnya adalah— wallahu Ta’ala a’lam— (ketika) berdo’a; “…dan janganlah kamu mengeraskannya..” (maksudnya adalah: janganlah) kamu mengangkat (suaramu ketika berdo’a), “..dan janganlah pula kamu merendahkannya…” sehingga tidak terdengar oleh dirimu sendiri.
      Bagi yang mampu untuk berbahasa Arab; silahkan merujuk ke kitab al Umm di bagian akhir pembahasan masalah shalat bab:
      كَلَامُ الإِمَامِ وَجُلُوسِهِ بَعْد السَّلَامِ

      Atau bagi mereka yang belum mampu untuk berbahasa Arab, bisa juga untuk merujuk ke kitab al Umm edisi terjemahan jilid: I hal: 296, pada Bab: “Berkata-katanya imam dan duduknya sesudah memberi salam,” disebutkan sebagai berikut:
      “…Saya memandang baik bagi imam dan makmum. Bahwa berdzikir kepada Allah, sesudah keluar dari shalat. Keduanya itu menyembunyikan dzikir. Kecuali bahwa dia itu (adalah seorang) imam yang harus orang belajar dari padanya. Maka ia (boleh untuk) mengeraskan suaranya. Sehingga ia melihat bahwa orang (lain) telah mempelajari (lafazh dzikir itu) dari padanya, (maka) kemudian ia (kembali) mengecilkan suaranya. Allah—’azza wa Jalla—berfirman:
      وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
      ‘Dan janganlah engkau sholat dengan suara keras dan jangan pula diam saja.’ Yakni Allah Yang maha Tahu. Ialah: Do’a. Tidak engkau keraskan: Artinya: Tidak engkau tinggikan suara. Dan tidak diam saja: Artinya: Sehingga tidak dapat engkau dengar sendiri.”

      2. lmam Nawawi
      Imam Nawawi telah menyatakan kitab al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (III: 484-488, Kitabush Shalah setelah pembahasan salam) sebagai berikut:
      Telah terjadi kesepakatan antara Imam Syafi’i dan para ulama pengikut madzhab Syafi’i— rahimahumullahul Jami’— tentang disunnahkannya dzikir setelah selesai dari Salam, dan hal itu berlaku bagi imam maupun makmum (shalat berjama’ah), dan bagi seorang yang shalat sendirian, baik dia adalah seorang laki-laki maupun wanita, ataupun dia seorang yang sedang safar ataupun tidak… Imam Syafi’i mengatakan:… (kemudian Imam Nawawi membawakan pernyataan Imam Syafi’i di atas). Dan demikianlah juga apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i: Bahwa dzikir dan do’a yang dilakukan setelah shalat itu disunnahkan untuk disembunyikan, kecuali bila seorang imam yang hendak mengajarkannya kepada orang-orang, maka dia boleh untuk mengeraskannya, agar mereka dapat belajar (lafazh-lafazh dzikir tersebut darinya), dan mereka telah dapat belajar darinya, maka hendaklah ia tidak mengeraskannya lagi… adapun yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang dengan menugaskan imam untuk khusus (berdzikir dan) berdo’a (untuk sekalian jama’ah-nya) pada shalat Shubuh dan Ashar, maka hal itu tidak ada dasarnya (dalam Agama)… Bahkan yang disunnahkan bagi imam untuk menghadap kepada jema’ahnya (setelah selesai shalat). Wallahu a’lam.

      Imam Nawawi juga telah berkata di tempat yang lainnya di dalam kitabnya Syarah Muslim (V/84, kitab: الــمَسَاجِدِ وَمَوَاضِع الصَّلَاةِ, bab: الذِّكْرُ بَعْدَ الصَّلَاةِ , ketika mensyarah hadits no: 583):
      Dalam sebuah riwayat: “Bahwa meninggikan suara di saat berdzikir ketika manusia baru saja menyelesaikan shalat wajib itu adalah hal yang biasa terjadi pada masa Nabi صلي الله عليه وسلم ” dan Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah mengatakan:
      كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
      “Dahulu aku mengetahui selesainya (Nabi صلي الله عليه وسلم dan para Shahabatnya رضي الله عنهم) dari shalat wajib dengannya (mendengar suara dzikir mereka).” (Bukhari no: 841 dan Abu Dawud no: 1002 & 1003).
      Sedangkan (Para ulama) yang lainnya, mereka semuanya sepakat, bahwa mengeraskan suara di saat berdzikir dan bertakbir itu tidaklah disukai. Dan Imam Syafi’i telah memahami bahwa hadits-hadits ini dimaksudkan untuk dilakukan pada batas waktu yang singkat, sehingga sang imam dapat mengajarkan lafazh dzikir itu kepada makmumnya. Dan tidak berarti bahwa mereka mengeraskannya secara terus menerus.
      Ia berkata: Bahwa Imam Syafi’i lebih memilih, bagi Imam dan makmum untuk menyembunyikan bacaan dzikir mereka (setelah shalat wajib, yakni; sendiri-sendiri dan tidak dengan suara yang keras -pen), kecuali bila sang imam hendak mengajarkan bacaan dzikir itu kepada makmumnya, maka dia boleh untuk mengeraskannya, sehingga dia melihat bahwa para makmumnya telah mampu untuk berdzikir (sendiri-sendiri). Bila demikian, maka hendaknya dia (imam) menyembunyikan (lagi seperti semula).
      Beginilah caranya Imam Syafi’i memahami hadits-hadits di atas (dan yang semisalnya).

      Imam Nawawi رحمه الله juga telah berkata di dalam kitab Syarah Muslim (III/ 308, ketika beliau mensyarah hadits no: 2704):
      Bab (yang di dalamnya terdapat pembahasan tentang) disukainya kita untuk merendahkan suara pada saat berdzikir, kecuali pada tempat-tempat yang diperintahkan oleh Agama untuk dikeraskan, seperti pada saat bertalbiyah, dan lain-lain… Serta (bab) tentang sabda beliau kepada para shahabatnya, ketika mereka mengeraskan suara dalam bertakbir: Wahai manusia, hendaklah kamu menyayangi diri kalian sendiri, karena sesungguhnya kamu tidaklah menyeru Dzat Yang tuli dan jauh, bahkan kalian menyeru Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia itu bersama kalian (dengan ilmu serta pengawasan-Nya).”
      Makna kata “( اِرْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ)” adalah: Kasihanilah diri kalian sendiri dengan cara merendahkan suara kalian (di dalam berdzikir), karena meninggikan suara itu hanyalah dilakukan oleh seseorang yang sedang memanggil orang yang berada jauh darinya, agar orang yang berada jauh darinya itu dapat mendengarnya. Sedangkan kalian saat ini sedang menyeru Allah Ta’ala, dan Dia tidak tuli dan tidak juga jauh, bahkan Dia itu Maha Mendengar dan Dekat. Dan Dia selalu berserta kalian dengan Ilmu dan pengawasan-Nya. Maka dalam hadits ini ada (faidah): Disunnahkannya kita untuk merendahkan suara di saat berdzikir, bila tidak ada manfaatnya bagi kita untuk meninggikan suara. Karena sesungguhnya bila seseorang itu merendahkan suaranya di saat berdzikir, maka hal itu dapat membuat dia lebih mengagungkan dan meninggikan Allah. Dan bila memang diperlukan untuk meninggikan suara di saat berdzikir, maka boleh untuk meninggikannya sebagaimana yang telah disebutkan di dalam beberapa hadits. Sabda beliau yang disebutkan di dalam riwayat yang lain dari hadits ini: “Bahwa Dzat Yang kalian serukan itu lebih dekat kepada kalian daripada leher hewan tunggangan kalian,” maka lafazh itu haruslah difahami seperti yang telah lalu (yakni Allah itu sangat dekat kepada hamba-hamba-Nya, sehingga tidak perlu untuk mengeraskan suara di dalam berdzikir -pen).

      Imam Nawawi juga telah menyatakan di dalam kitab at Tahqiq (hal. 219) sebagai berikut:
      Dan telah disunnahkan untuk berdikir dan berdo’a setiap setelah selesai dari salam; dengan cara menyembunyikan (tidak mengeraskan) bacaan (dzikir dan do’anya itu), terkecuali bila seorang imam yang hendak mengajarkan bacaan-bacaan dzikir tersebut, maka dia boleh untuk mengeraskan bacaannya tersebut. Namun, bila dia melihat bahwa orang-orang (makmum) telah belajar darinya bacaan-bacaan tersebut, maka hendaklah dia kembali untuk menyembunyikan kembali.

      3. Imam Diyaa-uddin al Azdra’i
      Imam Diyaa-uddin al Azdra’i (w. 731 H, riwayat hidupnya di kitab al A’lam karya az Zerikli (IV: 291)) pernah menyatakan:
      Imam Syafi’i رحمه الله memahami hadits-hadits yang menunjukkan bahwa berdzikir (setelah shalat itu) dengan suara yang keras, bahwa hal itu dimaksudkan bagi orang yang hendak mengajarkan (lafazh dzikir-dzikir tersebut). (kitab Ishlahul Masajid hal. 111 oleh Syaikh Jamaluddin al Qasimi, dan kitab adz Dzikir al jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’ hal. 14, oleh DR. Muhammad bin ‘Abdirrahman al Khumais)

      4. Al Hafizh Ibnu Hajar:
      Al Hafizh Ibnu Hajar telah berkata di dalam kitabnya Fathhul Bari (II/326, kitab: (الأَذَان), bab:الذِّكْرُ بَعْدَ الصَّلَاة, Ketika mensyarahkan hadits no: 841) :
      Dan di dalam redaksi hadits di atas ada isyarat bahwa para Shahabat, tidaklah meninggikan suara mereka di dalam berdzikir, di saat yang telah disebutkan oleh Ibnu Abbas di atas.
      Saya (Ibnu Hajar) katakan: Bahwa mengkaitkan perbuatan tersebut kepada para Shahabat, perlu diteliti kembali, sebab pada saat itu tidak tertinggal dari para Shahabat kecuali sedikit.
      Imam Nawawi mengatakan: Dan Imam Syafi’i telah memahami bahwa hadits-hadits ini dimaksudkan dilakukan pada batas waktu yang singkat, sehingga sang imam dapat mengajarkan lafazh dzikir itu kepada makmumnya, dan tidak berarti bahwa mereka mengeraskannya secara terus menerus. Ia berkata: Bahwa Imam Syafi’i lebih memilih bagi Imam dan makmum untuk menyembunyikan bacaan dzikir mereka (setelah shalat wajib sendiri-sendiri dan tidak dengan suara yang tinggi), kecuali bila imam hendak mengajarkan bacaan dzikir itu kepada makmumnya.

      Ibnu Hajar al ‘Asqalani telah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari (VI/240, ketika beliau mensyarah hadits no: 2992):
      Maksud dari sabda beliau di dalam hadits: (اِرْبَعُوا) adalah: “kasihanilah (dirimu sendiri).” Imam ath Thabari mengatakan: Di dalam hadits ini ada larangan untuk mengeraskan suara di dalam berdo’a dan berdzikir, dan seperti itulah pendapat umumnya kaum Salaf dari kalangan para Shahabat dan Tabi’in.

      5. Syaikh Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari
      Syaikh Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari di dalam kitabnya Fat-hul Mu’in (III: 185-186, kitab: Shalat, pada pembahasan dzikir dan do’a setelah shalat) setelah membawakan pernyataan Imam Syafi’i di atas secara lengkap dari kitab al Umm, maka ia mengatakan:
      Faidah: Syaikh kami mengatakan: Adapun (berdzikir atau berdo’a) dengan suara yang sangat keras di dalam masjid, sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, maka sudah selayaknya hal seperti ini untuk diharamkan.
      Lihat juga nukilan di atas beserta sedikit keterangannya di kitab Hasyiyah I’anatith Thalibin (1:185), karya Sayyid al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha’ ad Dimyathiy.

      6. Imam Ghazaliy
      Imam Abu Hamid al Gazaliy asy Syafi’i رحمه الله telah berkata di dalam kitabnya Ihya’ ‘Ulumuddin (I/358, kitab: (الأَذْكَرُ والدَّعَوَاتُ) bab: (فِيْ أَدَبِ الدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَفَضْلِ بَعْدِ الأَدْعِيَةِ الــمَأْثُوْرَةِ وَفَضِيْلَةِ الاِسْتِغْفَارِ) ) ketika menerangkan adab-adab dalam berdo’a, ia menyebutkan:
      Keempat: Dengan merendahkan suara, antara diam dan keras (seperti seorang yang sedang berbisik) dengan dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari… (Al Bukhari no: 2992, Muslim no: 2704, akan tetapi lofazh yang disebutkan di atas merupakan lafazh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no: 1526, 1527)
      ‘Aisyah رضي الله عنها pernah berkata ketika menafsirkan firman Allah:
      وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
      …dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya… [QS. al Isra’: 110] Maksudnya “dalam shalatmu” adalah “dalam do’amu (kepada Allah).”
      Allah juga telah memuji Nabi-Nya Zakariya عليه السلام dengan firman-Nya:
      إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيّاً
      Yaitu tatkala la berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. [Maryam: 3]
      Allah سبحانه و تعالي juga telah berfirman:
      ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
      Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al A’raf: 55].

      Kemudian Imam Nawawi juga telah menukil pernyataan Imam al Ghazaliy di atas dengan ringkas di kitabnya al Adzkar hal. 470.

      7. Imam Baihaqiy
      (Imam) Baihaqi—salah seorang pembesar ulama madzhab Syafi’i (w. 458 H)— dalam hal menyembunyikan bacaan dzikir dan do’a (artinya: Tidak mengeraskannya). (Nukilannya di kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab (III: 452) dan kitab Fat-hul Mu’in (I: 185), bersama kitab I’anatuth Thalibin)

      8. Al ‘Izz bin Abdis Salam
      Imam al ‘Izz bin ‘Abdis Salam asy Sya-fi’iy (w. 660 H) telah menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya, sebagaimana yang tercantum di dalam Fatawanya hal. 46-47 no: 15 sebagai berikut:

      Soal: Apakah disunnahkan bagi kita untuk berjabatan tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar? Dan apakah juga disunnahkan bagi imam untuk berdo’a setelah selesai salam (shalat) atau tidak? Dan bila engkau mengatakan bahwa hal itu disunnahkan, maka apakah imam itu juga harus menghadap ke kiblat atau tidak? Kemudian apakah boleh untuk mengeraskan suaranya atau justru menyembunyikannya? Kemudian, apakah seorang yang berdo’a (saat) itu juga boleh untuk mengangkat kedua tangannya atau tidak? Karena ini bukan merupakan tempat-tempat yang di situ Nabi صلي الله عليه وسلم mengangkat kedua tangannya.

      Jawab: Berjabatan tangan setelah selesai dari shalat Shubuh dan Ashar termasuk perbuatan bid’ah… Dan Nabi biasa membaca beberapa dzikir/wirid setelah shalat, dan mengucapkan istigfar tiga kali, kemudian beliau pergi (dari tempatnya)… Dan kebaikan itu hanyalah kita dapati dengan cara meneladani Rasul. Imam Syafi’i pun menyukai agar seorang imam itu segera meninggalkan tempatnya setelah selesai salam (pastinya, setelah membaca beberapa wirid/dzikir yang disyari’atkan Nabi صلي الله عليه وسلم)… Dan tidaklah disukai bagi seorang pun untuk mengangkat kedua tangannya di saat berdo’a, kecuali pada saat-saat dan tempat yang di situ Rasulullah صلي الله عليه وسلم, mengangkat kedua tangannya, dan juga tidak diperbolehkan untuk mengusapkan kedua tangannya itu ke mukanya setelah selesai dia berdo’a, karena tidak ada yang melakukannya, kecuali orang-orang yang jahil (bodoh).

      9. Imam Ibnu Katsir
      Imam Ibnu Katsir asy Syafi’i رحمه الله berkata di dalam kitab Tafsirnya (III/307-308, ketika beliau menafsirkan ayat ke-205 dari surat al A’raf, silahkan merujuk ke kitab Tafsir Ibnu Katsir ):
      …Maka Dia berfirman: “Berdoalah kepada Tuhanmu… [QS. Al A’raf: 205].
      Ibnu Juraij mengatakan dari ‘Atha al Khurasani dari Ibnu Abbas, ia berkata dalam rangka menafsirkan ayat di atas: Maksudnya adalah (berdo’a) dengan tersembunyi. Imam Ibnu Jarir berkata—menafsirkan ayat di atas—: Maksudnya adalah dengan merendahkan diri dalam rangka menta’ati Allah, dan berdo’a dengan penuh kekhusyuan hati dan keyakinan akan ke-Esaan-Nya dan ke-Mahakuasaan-Nya hanya antara kalian dan Dia semata dengan tidak mengeraskan suara dan riya… Ibnu Juraij mengatakan: Dimakruhkan untuk mengeraskan suara di dalam berdzikir dan berdo’a, begitu juga dimakruhkan untuk berteriak ketika berdo’a, akan tetapi justru kita diperintahkan untuk melakukannya dalam keadaan merendah diri dan tenang.

      Al Hafizh Ibnu Katsir juga berkata di tempat yang lainnya (III/389, ketika beliau menafsirkan ayat ke-55 dari surat al A’raf, silahkan merujuk ke kitab Tafsir Ibnu Katsir):
      Adapun Firman-Nya: “…dengan merendahkan diri dan rasa takut…” maksudnya adalah: Ingatlah akan Tuhanmu di dalam hatimu dengan penuh rasa harap dan takut (yang berpadu), dan dengan bisikan lisan bukanlah dengan suara yang tinggi, untuk itulah Dia (lebih menegaskannya lagi dengan) firman-Nya: “Dan dengan tidak mengeraskan suara,” begitulah seharusnya cara seseorang berdzikir kepada Allah, dan bukannya dengan suara yang tinggi dan sangat keras.

  16. ana orang awam ,ana mau tanya ke ustadz-utadz yang ada di Forum Ini apa hukumnya membaca Al’quran dengan mengeraskan suara ketika masih ada yang orang mengerjakan sholat dan apa hukumnya dzikir berjamaah secara keras ketika masih ada orang mengerjakan sholat ? hal ini sering kita jumpai di masjid –
    masjid

  17. Apa hukumnya Tahlilan dan Yasinan secara berjamaah tapi ketika mendengar Adzan Panggilan Sholat jamaah tsb tuli kupingnya bahkan sudah tiba Iqamat belum kebuka Kupingnya dan hatinya untuk segera bergegas menunaikan sholat fardhu secara berjamaah & mengapa suka mengerjakan sunnah yang tidak jelas namun ibadah yang wajib sering di kesampingkan bahkan kadang terlalaikan ?

    mengapa sholat Berjamaah jamaah sedikit tapi klo Tahlilan&Yasinan Berjamaah Jamaahnya banyak ? hal ini sering kita jumpai di tanah air tercinta ini.

    Apakah pahala sholat berjamaah lebih sedikit jika di bandingkan dengan pahala tahlilan&Yasinan berjamaah ?

    • Subhanalloh…betul Mas iyan..terlepas dari topik yang para ustadz/kyai diatas sedang dibicarakan..kenyataan yang saya dapatkan bahwa datang memenuhi undangan tetangga untuk tahlilan/yasinan itu lebih ramai daripada datang memenuhi panggilan Alloh untuk menunaikan sholat berjamaah di Masjid/Mushola..

    • saya sering mengikuti acara tahlilan dan yasinan, tapi ditempat saya rata2 dilakukan setelah ba’da sholat isya’ sehingga tidak berbenturan dengan waktu sholat fardu yang lain. tapi memang terkadang ada yang dilakukan setelah sholat magrib, itupun jika yang punya hajad menginginkannya atau jika dalam lingkungan saya ada 2 acara sekaligus yang bersamaan harinya. maka yang satunya dilakukan setelah sholat magrib dan yang satunya setelah sholat isya’. dan Alhamdulillah walaupun acara tahlil dan yasinan dilakukan setelah magrib tidak pernah berbenturan dengan waktu sholat isya’ alias selesai sebelum adzan isya’ berkumandang.
      jadi saya mohon anda jangan menggebyah uyah atau menyama ratakan dengan yang kurang bagus. dan janganlah menganggap diri kita lebih baik dari yang lainnya karena itu adalah tindakan yang dibenci ALLAH.

      saudaraku…kanjeng Nabi Muhammad SWA saja tidak pernah membenci orang yahudi buta yang selalu berteriak2 dan mengolok-olok Beliau, justru sentuhan kasih yang beliau berikan, dengan memberi makan dan menyuapinya setiap hari. Lalu mengapa kita yang berbeda pandangan dengan sebatas khilafiyah saja harus membid’ahkan dan mengkafirkan yang lainnya??? apakah kita lebih mulia dari Beliau???
      apakah ini yang namanya menegakkan yang haq dan memerangi yang batil?????

      saudaraku….marilah kita berfikir kembali dan mengembalikan semuanya kepada hati nurani kita masing2, dimana Islam yang indah dan rahmatan lil alamin tidak pernah mengajarkan sebuah pertentangan…tetapi sebuah jalan tengah demi sebuah persatuan dan kerukunan, seperti dalil2 tentang dzikir keras dan pelan….semuanya ada dasarnya….jadi semunya benar tergantung dimana kita menempatkannya.

      maaf jika ada kta2 saya yang salah……wassalam….

    • Yth : bpk2 ustadz yg memberikan komentar dalam blog ini, kita ini saudara satu Tuhan dan satu Rasul, janganlah saling melecehkan, saling olok2 dan saling membid’ah. Allah swt berfirman ”janganlah kalian saling mengolok2 antara satu dengan yg lain karena yg mengolok2 belum tentu lebih baik dari yg diolok2”…Rasulullah saw bersabda ” Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran kecuali akan kembali kepada sipenuduh jika orang yang dijuluki tidak demikian adanya” (HR. Bukhori). Sy khawatir kita menuduh golongan lain bid’ah ternyata tidak bid’ah maka tuduhan tersebut akan kembali kepada sipenuduh. Ingat saudaraku sekalian! Ada 2 aggta tubuh yang paling banyak menyebabkan org masuk neraka yaitu LIDAH DAN KEMALUAN, kata2 sy dapat dari ceramah ustadz tv Roja. Mohon maaf jika salah sy ini orang awam jika para pemuka agama/ustadz saling mencela bagaiman nasib kami orang awam ini. Menurut saya org yg butuh pembelajaran dari para ustadz, bahwa dzikir jahr dan sirr, berjamaah maupun sendirian semuanya ada dalil dan rujukan dari para ulama2 besar jika dicermati dan dibaca teliti dari komentar para ustadz di blog ini. Jadi mari saling menghormati pendapat dan jangan saling mencela utk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Inga2…kita ini saudara seiman dan seakidah,…mohon maaf jika salah…

  18. Dijawab oleh Imam Al-Lakhmi Asy-Syathibi Al-Maliki (Mufti Andalusia, wafat 790 H) dalam Kitab Al-I’tisham

    Diriwayatkan dari Yunus bin Ubaid, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Al Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa pendapatmu tentang majelis kami ini? Ada sekumpulan orang di antara Ahlus-Sunnah wal Jamaah yang tidak mencela seorang pun di kalangan kaum muslim, kami berkumpul di sebuah rumah dan berpindah-pindah; membaca Kitab Allah, dan berdoa untuk diri kami serta kaum muslim secara umum?” Ia berkata, “Al Hasan melarangnya dengan sangat keras.”

    Contohnya adalah membaca Al Qur’ an secara serempak dengan satu suara. Bentuk semacam itu adalah tambahan dari disyariatkannya membaca Al Qur’an. Demikian juga suara jahr (keras) yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang duduk di pojok, dan mungkin anggapan terhadap sifat (tambahan ini -penerj.) agak lembut, sehingga ada keraguan untuk menyatakan bahwa amalan seperti itu tidak disyariatkan, seperti yang terjadi pada “Utbiyyah” dalam masalah bersandar pada saat melaksanakan shalat, tidak menggerakkan kedua kakinya. Orang yang pertama kali membuat ihdats (perkara baru) ini adalah seorang yang terkenal —ia berkata— orang tersebut ‘nama’-nya tidak bagus, dikatakan kepadanya (Malik), “Apakah hal itu aib (dalam shalat-penerj)?” Ia menjawab, “Ini AIB baginya, perbuatan semacam ini hukumnya makruh (haram-pen).”

    Ibnu Al Wadhah menceritakan dari Al A’mas dari sebagian sahabatnya, ia berkata: Abdullah pernah melewati orang yang sedang bercerita di masjid pada sahabat-sahabatnya, orang itu berkata, “Bertasbihlah sepuluh kali dan bertahlillah sepuluh kali.” Abdullah pun menuturkan, “Apakah kalian lebih mengetahui petunjuk daripada sahabat Rasulullah saw? Atau kalian yang lebih sesat?

    Dalam riwayat lain darinya dikatakan bahwa ada seorang lelaki mengumpulkan manusia, kemudian ia berkata, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang yang mengatakan subhanallah sekian kali”, —perawi berkata— maka orang-orang pun mengikutinya. Lelaki itu berkata, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang yang mengatakan alhamdulillah sekian kali —perawi berkata— maka orang-orang pun mengikutinya. —perawi berkata— kemudian Abdullah bin Mas’ud melewati mereka seraya menuturkan, “Kalian ini melakukan sesuatu yang bukan berasal dari petunjuk Nabi kalian! Sesungguhnya kalian menanggung dosa kesesatan.”

    Dalam cerita lain dikatakan bahwa ada sekelompok manusia di Kufah bertasbih dengan kerikil di masjid, maka ia datang dan menyaksikan bahwa di hadapan setiap orang telah ada timbunan kerikil, —perawi berkata—, maka ia melempari mereka dengan kerikil sampai mereka keluar dari masjid, kemudian berkata, “Kalian telah membuat bid’ah dan kezhaliman serta merasa lebih pintar dari sahabat-sahabat Nabi saw?

    Diriwayatkan dari Ibnu Wadhah, dari Abdurrahman Abu Bakrah, ia berkata, “Aku duduk di sisi Al Aswad bin Sari’ —saat itu majelisnya di bagian belakang masjid Jami’ — lalu dimulai pembacaan surah Bani Israil. Ketika sampai pada firman Allah, ‘Dan agungkanlah ia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya. ‘Orang-orang yang duduk di sekitarnya mengangkat suara mereka. Kemudian datanglah Mujalid bin Mas’ud bersandar pada tongkatnya. Tatkala orang-orang itu melihatnya mereka mempersilakannya, ‘Apa kabar? Duduklah.’ Mujalid menjawab, ‘Aku tidak akan duduk bersama kalian, meskipun majelis kalian baik, karena tadi sebelumku (di hadapanku) kalian telah membuat sesuatu yang diingkari oleh kaum muslim (juga para sahabat -penerj.). Jauhilah amal perbuatan yang diingkari oleh kaum muslim.”

    Kisah yang didengarkan oleh Ibnu Qasim dari Malik, tentang suatu kaum yang seluruhnya berkumpul untuk membaca satu surah, seperti yang dilakukan oleh penduduk Iskandariyah. Malik tidak menyukainya dan ia memungkiri bahwa hal itu pernah dilakukan oleh kaum muslim sebelumnya. Ibnu Qasim juga pernah ditanya berkaitan dengan masalah itu, maka ia menceritakan kemakruhan dari Malik, ia melarang hal itu dan melihatnya sebagai bid’ah.

    (Al-I’tisham oleh Imam Asy-Syathibi)

  19. QS Al A’raf 205 dan beberapa ayat yang lain serta hadits tentang dilarangnya dzikir dikeraskan, itu sudah jelas merupakan kedudukan sumber hukum tertinggi. Masihkah kita berargumen macem-macem yang pada akhirnya menolak firman Allah dan hadits Nabi tersebut ?? semoga kita tidak termasuk “minal ghafilin”.

    Allah berfirman kepada para ghafilin (orang-orang yang lalai),

    وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

    “Dan ikutilah Sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Zumar: 55)

  20. rame banget ni blok
    aku lebih percaya zikir sendiri, karena dengan zikir sendiri ita bisa bebas minta sesuatu apa yg kita inginkan, jangan kita mengikuti sesoorang blm tentu orang itu minta sesuai apa yg ita mina, ch ch chi, bisa brabe donk

    • apakah yang anda maksudkan adalah dzikir dan sholat setelah sholat berjamaah? jika iya…. saya setuju dengan anda karena yang seperti itu dasarnya juga kuat…..tapi saya juga sering mengikuti dzikir bersama sampai selesai berdo’a bersama2. tapi setelah itu saya berdoa sendiri sesuai keinginan saya. dan jika waktu saya sempit maka saya melakukan dzikir dan berdoa secara sendiri seperti yang anda lakukan. Alhamdulillah…selama ini saya tidak merasakan pertentangan diantara keduanya….justru saya merasakan kesejukan yang luar biasa, karena sesungguhnya perbedaan yang seperti itu adalah sebuah keindahan dalam islam. wassalam….

  21. bismilahh…
    lagi-lagi debat dzikir jahr dan sirri, masak sich kita umat islam gara gara amalan dzikir aja sampai saling ejek dan menghujat, mbok yo malu lah me tetangga.kita mau di ktawain orang yahudi dan nasrani? ya udahhh lawong sama-sama dzikir yang mau keras ya silahkan yang amu pelan silahkan, yang diminta kan sama to? mau di kabulkan apa gak kan urusanya yang diminta? lantas apakah dengan jahr udah pasti di trima? sebaliknya apakah dengan sirri juga sudah yakin dikabulkan? mbok jangan mengedepankan hilafiyah, kita cari persamaanya, selagi solatnya sama,puasanya sama,kitabnya sama,nabinya sama, ya sudah itu saudara kita, gitu aja kok repot…

    • saya sangattttttt setuju dengan cak gimin juga kang jumadi. mau jahr mau sir ya silahkan. semua ada dalilnya. yg salah adalah saling mencaci. kalau terusss berdebat masalah beginian kapan majunya umat islam ini. yg salah adalah yg gak mau dzikir (baik jahr atau sir). yg jelas di alquran di perintah berdzikir mau jahr atau sir yo monggo.

  22. inilah salah satu misi yahudi,,dengan memanfaatkan orang islam sendiri yg merasa paling hebat,paling pinter berdalil (padahal banyak yang dipotong) tapi mau disetir,
    dibodohi dan diadu domba oleh mereka,,dengan teruuuuus saja memperdebatkan masalah furu’iah,dengan memvonis bid’ahlah,sesatlah,masuk nerakalah..! padahal jelas2 masing2 punya dalil,mereka seolah2 tidak menyadari bahwa kita harus menghargai perbedaan pendapat dan setiap argumen pasti punya kekurangan dan kelebihan..tapi terus saja diotak atik dicari hanya kekurangan dan kelemahannya..supaya merasa jadi pemenang dan akhirnya merasa puas dong…..dan malangnya ukhuwah islamiyahpun hancur berantakan,,yang keprok siapa????????
    saya jadi teringat peristiwa di aceh dulu,ada seorang yang berlagak seperti ulama dengan pemahaman al-quran dan hadist berikut dalil2 lainnyapun diluar kepala LUAR BIASA !!!!! eeeh,,,ternyata dia seorang misionaris ! dia berguru dibelanda dan berhasil memurtadkan
    berapa banyak masyarakat aceh pada waktu itu…inipun jangan2?????

  23. Di negeri Arab tempat turun al qur’an itu orang2nya lebih faham bahasa arab, lebih faham hadits dan apa yang saudara pelajari, tapi dia negeri arab tidak ada yang seperti sampean amalkan dan sampean yakini. Tidak smua orang arab itu beriman meskipun mereka paham bahasa alquran, jadi faham bahasa arab, faham alqur’an faham hadits bukan jaminan menjadi mukmin yang lurus yg meniti jalan rosulullah.
    Jalan yang benar adalah kembali Kepada AL-QUR’AN, SUNAH NABI SAW DAN PARA SAHABATNYA SERTA HINDARI SEMUA FIRQOH

    • Tidak ditemukan dlm Alquran dan hadits Rasulullah utk mengikuti kebiasaan org Arab, tetapi yg ada adalah mengikuti Alquran dan sunnah Nabi dan Pendapat Ulama yg tetap merujuk kedua sumber hukum tertinggi dlm Islam,…Tetapi jika ada dalil utk mengikuti kebiasaan org arab tlg dijelaskan,…

  24. Di Arab tidak ada dzikir/tahlil bersama2 dengan speaker, tidak ada tahlilan untuk memperinganti kematian, tidak ada istigosah seperti yang teman2 sampean lakukan hingga nutup jalan yang mengakibatkan banyak orang terganggu dengan kegiatan tersebut.

    ya sepurone wae cak nek komentarku gak cocok karo Admin
    aku wong awam, ayo golek kebenaran islam kanti ati sing terbuka ora margo nafsu lan golongan. Sing luwih penting njaluk petunjuk Allah.

    yo sepisan maneh aku wong awam jaluk sepurane wae.

    • Karena ulama-ulama Arab itu, cuma bisa baca kitab terjemahan dan kopi paste dari kitab-kitab berbahasa Indonesia? Ulama Indonesia (baca : NU) lebih paham bahasa Aram daripada ulama Arab Saudi.Begitukah?

  25. kalau benar ya kita ambil kebenarannya,,
    klo salah ya kita ingatkan saja,,gk perlu berdbat panjang lebar jg,,
    ulama punya ijtihad, qt ikut beliau selamat,,
    klo ijthad sendiri dan belom memenuhi syarat ijthad kan dosa tu,,,
    tp alhamdllah,,bnyak yg bsa di ambil hikmah dri makalah ini,,,syukrn kastir ustd..

  26. blog yang bagus….semua yang hadir hendaknya mengambil i’tibar hadits rosul bahwa perbedaan itu rahmat, kita hanya mungkin bertambah ilmu dengan adanya perbedaan seperti ini. Namun janganlah menjadi sebab umat terpecah. Ada beberapa hal yang kita dapatkan :

    1. Utamakan dalil berdasarkan AlQuran dan As-Sunnah, dahulukan dari selainnya.

    2. Utama hadits-hadits yang sohih, pilah dari yang belum jelas/samar.

    3. Ijma khulafaur rasyidin dan para sahabat rasul bisa dijadikan dalil rujukan

    4. Ijtihad para ulama adalah pilihan, bagi yang hendak taklid, jadikan buah karya beliau sebagai referensi terbaik dari orang-orang baik di masa lampau

    5. Beberapa permasalahan yang di sampaikan “ulama/ilmuwan” syariat furu’ masa lalu boleh kita kaji ulang dan di update, kecuali masalah bersifat ushul. Karena zaman terus berkembang dan teknologi banyak membuka apa yang dahulu belum terbuka.

    6. Betul bahwa yang maksum hanya rasulullah SAW, namun kita diperintah untuk ihtirom (hormat) kepada seluruh ulama/ahli ilmu, tidak boleh merendahkan atau menjelekkan. Namun bila ada pendapat yang keliru dan bertentangan dengan Quran Sunnah perlu di luruskan.

    7. Jangan terlalu bergantung kepada kitab “kuning” dan menganggapnya seperti wahyu ilahi, karena ilmu pengetahuan terus berkembang. Cukuplah menjadi bahan rujukan saja. Dan jangan anti terhadap pemikiran yang berbeda. Umat islam ketinggalan oleh umat lain karena kita sendiri yang membatasi pemikiran (jumud).

    8. Mari utamakan persatuan dan kebersamaan. Cintai silaturahmi dan pelihara persaudaraan. Bila ada yang kurang setuju, sampaikan dengan santun. Jadilah umat yang saling menghargai perbedaan. Karena Allah lah yang akan menilai, bukan kita.

    9. Bila ada yang berniat menggali lebih dalam, jadilah murid yang santun. Karena murid yang santun akan menjadi guru berbudi yang penyayang..

    10. Jangan lupa luruskan niat, bahwa semua ini hanyalah mengharap wajah Allah…

    Semoga Allah kuatkan kita untuk selalu istiqomah di jalan-Nya…amiin…

    “manizdaada ‘ilman walam yazdad huudan lam yazdad minallohi illa bu’dan..”

    “Barangsiapa yang bertambah ilmunya, tapi tidak bertambah hidayahnya (amalnya, takutnya, taqorubnya, dll), tidaklah bertambah dari Allah melainkan jauhnya..”

    Afwan bila ada silap kata. Semoga dapat menjadi pembuka silaturahim.
    Syukron.

  27. jika berdzikir dengan tulus, dan dengan istiqomah, hati akan menjadi terang, hati ibarat cermin yang akan menerima cahaya Allah, maka terbukalah hijab2 dan rahasia yang tersembunyi.

  28. dzikir dengan jahr/sirr, asalkan dilakukan dengan rasa ikhlas dan hanya mengharap ridho Allah, niscaya Allah Maha Tahu apakah dzikir tersebut diterima ataukan ditolak.

    • • Allah berfirman :
      “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat(peraturan) itu dan janganlah kamu ikuti hawa naf-su orang-orang yang tidak mengetahui “.(Al-Jatsiyah: 18).

      Masalahnya agama ini sudah di atur oleh Allah dalam pelaksanaan nya jadi jangan di ubah ubah se sukanya..Alqur’an sudah menjelaskannnya..kalau Alquran sudah tidak di akui lagi trus mau dibawa kemana agama yg kita cintai ini..????

      • Allah berfirman :
      “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa’: 59).

      • surat Al-A’raf ayat 55 Allah berfirman:
      Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-A’raf: 55)

      • Surat Al-A’raf ayat 205:
      Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. Al-A’raf: 205)

  29. Mohon pencerahan dari semuanya…
    Baik yang mengaku pengikut ASWAJA maupun golongan WAHABI (biar adil)
    Selama masa Kerasulan Nabi dalam menyampaikan Islam kepada umat manusia hingga Beliau wafat (kurang lebih 23 tahun) tentunya sangat lama sekali,
    Mohon diberikan contoh dan dalil yang jelas dan gamblang terkait dengan :
    1). Apa saja yang dilakukan Nabi ketika ada umat muslim/sahabat yang wafat ?
    (Saya yakin pasti ada sahabat/umat muslim yang wafat selama kurun waktu 23 tahun, pasti ada penjelasan apa-apa saja yang diilakukan Nabi waktu itu)
    2). Jika ada yang wafat apakah diadakan juga acara tahlilan di hari ke 3, 7, 40, 100, dan 1000. (Saya yakin selama kurun waktu 23 tahun jika ada yang wafat pasti ada penjelasan terkait dengan apa yang harus dilakukan, jika memang ada ritual di hari ke 3, 7, 40, 100, dan 100 mestinya Nabi juga melakukan bersama sahabat termasuk bacaan yang harus dibaca)
    3). Masa kenabian selama 23 tahun adalah sangat lama sekali, tentunya banyak hal yang sudah Nabi ajarkan kepada umat muslim. Dan bahkan kita dimasa inipun belum tentu bisa melakukan apa-apa yang diajarkan Nabi secara keseluruhan. Jika dalam kurun waktu selama itu Nabi tidak pernah ada ritual tahlilan, lantas siapa yang menciptakan bacaan ritual tahlilan dan yasinan yang dilaksanakan pada hari ke 3, 7, 40, 100 dan 1000? Apakah ritual ini dihari ke 3, 7, 40, 100 dan 1000 juga diajarkan oleh imam syafi’i dan dilaksanakan di negara muslim lain.?

    Mohon penjelasannya dari pengikut ASWAJA maupun golongan WAHABI agar saya dan teman2 tidak di persimpangan pemahaman dan menjadikan kami lebih mantab dalam menuntut ilmu karena Nabi pun menyuruh kita menuntut ilmu dari lahir hingga liang lahat.
    Terima kasih

  30. Allahu akbar!!! Pecahlah umat islam menjadi 73 golongan!!!! Walaupun ilmu lebih utama dari ibadah, tetapi kalian saling berdebat terhadap sesuatu hasil ijtihad/pendapat, ulama’ dapat pahala karena berijtihad, kalian dapat dosa karena saling mengumpat.Bukannya ilmu itu menjadikan kalian berilmu tetapi kalian mengungkit terlalu banyak ikhtilaf pada hal2 yang samar2, hingga bhaga’ dan thaga’ kalian naik semuanya karena baik yg berilmu maupun tidak semuanya merasa lebih tinggi ilmunya!

  31. • Allah berfirman :
    “Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini “.(Al-Jatsiyah: 20).

    • Allah berfirman: “Janganlah kamu bertengkar di hadapan-Ku, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu”.Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku. (Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada Jahannam: “Apakah kamu sudah penuh?” Dia menjawab: “Masih adakah tambahan?” Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertobat,. .(Surat Qaf,(50);28-33)

    Firman Allah Ta’ala,
    “Dan sebutlah (nama) Rabb-mu pada dirimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai .”[ Al-A’raf: 205 ]

    Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-A’raf: 55)

    Saya rasa dengan 3 Firman Allah dalam Alquran ini sudah amat sangat jelas
    karena orang yang meragukan ke benaran Alquran Hukum nya Kafir…

    wassalam

  32. assalamualaikum,. ana tertarik juga membaca artikelnya,. cuma saya mau tanya,. dari ASWAJA dan WAHABY,. di atas sudah begitu gamblang penjelasan berikut dengan dalil-dalinya,. tentunya agar terlepasnya kita dari kesalahan menjalankan syariat Allah,. kalau lah ia di perbolehkan berdoa bersama dengan mengarskan suara atau tidak di bolekannya dengan mengeraskan suara,. apa tidak perlu juga di jelaskan volume mengarasakan dan melunakkan itu berapa seharusnya,..,.

  33. Bos, kalo mau kasih dalil..kasih juga pemahaman para salaf dalam dalil tersebut. Dzikir berjamaah itu dzikir bersama2 dengan masing2 berdzikir. Itu emang muantab. Tapi yang terjadi di bangsa kita, si imam itu memimpin dzikir/do’a selepas sholat. Coba antum baca kitab khusus fiqih doa dan dzikir. Insya Allah tidak antum temukan ulama yang menganjurkan dzikir berjamaah dengan satu arahan dari imam. Yang ada adalah bersama-sama saling berdzikir, makanya disebut jama’ah karena kumpulan tsb saling berdzikir

  34. sudahlah ayuk islam bersatu tegakkan kalimat laailaaha illallah muhammadarrosulullah, semuanya dalilnya benar menurut keyakinan masing2, yang tidak benar yang pernah dikir, dan tidak sholat, jangan perbedaannya yg dibesar besarkan, tapi ayuk persamaan dalam aqidah kita pupuk bersama, kita dalam islam saling meghormati dan saling menghargai pendapat orang lain, jangan merasa benar sendiri, pendapat orang lain salah belum tentu tidak mengandung kebenaran, pendapatku benar belum tentu tidak mengandung kesalahan, orang islam bersatu jangan mau di adu domba oleh syetan yang menyamar menjadi manusia

  35. Saya lebih suka menggunakan pandangan imam Syafi’i, di mana dibolehkan keras jika untuk mengajarkan. Jadi ketika saya menjadi imam saya keraskan zikir & do’a pada waktu sholat maghrib (kebetulan waktu sholat maghrib lebih banyak jama’ah yang datang & banyak anak2 juga), sementara untuk waktu sholat yang lain saya sir-kan.

    Perlu diketahui, bahwa sudah sejak saya kecil masjid di kampung saya & sekitarnya selalu mengeraskan zikir & do’a setelah sholatnya, tapi saya merasa ada yang kurang, karena selama itu juga ternyata jama’ah tidak belajar untuk bisa berdo’a sendiri, melainkan hanya mengaminkan do’a imam lalu bubar, belum tentu kebutuhan imam sama dengan makmum, belum tentu juga makmum tau do’a apa yang diucapkan imam (karena menurut saya do’a itu lebih mantep jika menghadirkan hati, atau minimal paham apa yang diaminkan).

    Tapi dengan metode yang saya aplikasikan tersebut, makmum mulai bisa zikir & do’a sendiri, serta kekhusyuk’an dengan zikir sir juga meningkat (yang saya rasakan). Saya ikut gembira 🙂

  36. Alhamdulillah… Firman Allah ” Janganlah engkau mengusir orang yg menyeru Tuhanya di pagi dan petang hari, mereka mengharapkan keridaan-Nya. Engkau tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan mereka tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu……… ” (Al-an’am 52).

    “Sesungguhnya orang2 yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi (terpecah) dalam golongan2, sedikitpun bukan tanggung jawabmu (Muhammad) atas mereka. Sesungguhnya urusan mereka (terserah) kepada Allah. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang mereka perbuat.” (Al-an’am 159).

    Saya tanya pd kalian.. Jika kalian satu atas nama salafi (kaffah) dan satunya atas nama salafi (yg di klaim ahli bid’ah oleh salafi kaffah) yang notabene sama2 atas nama bendera ahli sunnah wal jamaah. Saya dudukan kamu di kursi masing2 dan saling berhadapan dan sy batasi oleh sebuah meja yg di atasnya saya letakan sebuah pistol trus saya suruh kalian debat… kalian tahu hasilnya apa???? kalian akan berebut sebuah pistol dan yg dapat pistol duluan akan menembak lawan debatnya (Salah satu mati). Kalau masing2 kalian saya kasih pistol apa yg akan terjadi (Keduanya MATI). Kalau sy letakan seorang yg gila (gila pd Allah) diantara kalian yg tidak melakukan shalat tp dia (yg dlm hatinya senantiasa berzikir kpd Allah, dia merasa tdk punya tangan karna yg punya tangan adlh Allah, tdk punya kaki karna yg punya adlh Allah, tdk punya hidup karna yg punya hidup adlh Allah .. dan kepada Allah lah semua pandangan di hadapkan), apa yg akan terjadi????? kalian tau???? pasti kalian berdua akan menembak yg gila karena tdk shalat… dan kemudian kalian akan saling tembak. Tp sy yakin yg gila tdk akan menembak kalian karena dia gila pada Allah… sgt cinta pd Allah… kalian makhluk ciptaan Allah maka dia tak akan membunuh makhluk yg di ciptakan oleh yg di cintainya. SIAPA YANG KEJAM????

    Lana a’maluna wa lakum a’malukum…. Lakukanlah amalan kalian masing2. Jgn masuki rumah orang lain dg aturan rumah tangga kalian. Keluarlah dari dalam rumah dengan membawa bekalmu melalui jalan di depan rumah kalian masing2… Langkahkan kakimu terus dengan kuasanya Allah. Dari banyak jalan mulai dari depan rumah kalian masing2 dan nanti kalian akan ketemu dg jln yg besar dg kebesaran Allah, yang jika jalan2 kalian semua jika disatukan tdk akan dapat menandingi kebesaran jalan itu jalanlah terus dan siapkan bekalmu karna nanti akan di pertanggung jawabkan sendiri2. Kamu tidak menanggung amalan orang lain. ALLAH menunggumu semua. Semoga semua dpt rahmat-Nya. Amin

  37. Kalau dzikir boleh dengan jahar tentu dalam Hadist Nomor tiga Rasulullah SAW Tidak akan bertanya apa yang dilakukan pada halaqah para sahabatnya, bahkan “khusyu” dalam beberapa ayat pun juga mengandung arti merendahkan diri/suara bahkan diam

  38. Apapun alasannya kalol berdebat seperti ini memang asyik….bagi yang pro dengan yang sedang dijatuhka/ dihujat pasti akan bangga…dan bagi yang merasa teman dijatuhkan pasti amarahnya berkobar-kobar….dan kata non muslim (yahudi nasrani) jg iblis…waaaah asyiiikk niiiihhh, emang ini yang gue mauuu….

  39. asalamu’alaikum wr wb.

    Saya melihat perdebatan yang penuh kebencian ,,, insaAllah saya telah membaca banyak sekali dalil antara yang pro dan kontra Dzikir Zahr , tahlilan , qunut , maulud nabi dll .

    Saya juga telah melihat film Omar ” Umar bin Khattab ” yang didalamnya ada dzikir Jahr sambil bergandengan tangan dan berjalan berkeliling kota sambil mengumanandangkan kalimat Tauhid , Sinetron Cinta Elif dan Shehrazat yang di dalamnya ada Tahlilan .

    Saya berpendapat bahwa perbedaan ini memang tidak bisa di damaikan hingga akhir jaman .

    Para penganut Dzikir Jahr kebanyakan keilmuannya berasal dari Suni dan Syiah , sedangkan para penentang Dzikir Jahr keilmuannya berasal dari Arab Saudi bagian timur yang merupakan aliran baru ( wahabi ) yang dikuatkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi .

    Hadits yang berasal dari kelompok satu maka sudah pasti banyak yang di dhoifkan oleh kelompok yang lainnya .

    Imam Syafi’i menurut wahabi melarang dzikir jahr sedangkan pengikut imam Syafi ‘i justru berdzikir Jahr . Mungkin baru satu kitab karya Imam Syafi’i yang di baca oleh Wahabi , padahal kitab karya Imam Syafi’i itu sangat banyak .

    Seperti halnya Antara : Imam Malik – Imam Hanafi – Imam Syafi’i – Imam Hambali . Mereka berguru kepada Ja’far Ash ShiImam diq ( Syiah ) walaupun yang langsung berguru itu adalah Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan kemudian Imam Syafi’i & Imam Hambali mengambil ilmunya secara tidak langsung .

    Walau Imam Syiah itu merupakan salah satu guru mereka bahkan sangat berpengaruh namun mereka kemudian berbeda – beda tafsir , bahkan cara sholat mereka berbeda ,
    Ja’far Ash ShiImam diq ( Syiah ) tidak bersedekap / tangan lurus
    Imam Malik ( Suni ) tidak bersedekap / tangan lurus
    Imam Hanafi – tangan bersedekap di bawah pusar dan ada yang lurus
    Imam Syafi’i ( Suni ) – Imam Hambali ( Suni ) tangan bersedekap .

    NU walau bermadzab Syafi ‘i tapi membenarkan kesemuanya untuk kesatuan ISLAM dan menganggap perbedaan itu wajar selama masih dalam koridor ISLAM .
    agar islam bersatu ,,,

    Bagaimanapun pendapat anda jika itu adalah ego kelompok maka itu tidak benar ,,, bahkan Imam Syafi’i menyuruh murid – muridnya agar meninggalkan pendapat beliau jika ada yang lebih bagus .

    wasalam ,

  40. ijtihat tetaplah ijtihat,,,,,,,,,sebuah ijtihad tidak bisa dibatalkan dg ijtihat,,,,,ciri hari kiamat bukan org ahli berani berkicau,,,,,,,akhirnya sibuk berkicau,,,,,,,,,lupa mengamalkan apa yg dia fahami,,,,,,,,,,,

  41. Sebenarnya dua pendapat yang kelihatan berbeda dapat didamaikan, kalau untuk kependingan peribadi, ya berzikir dan berdoa sendiri dengan pelan, kalau untuk kependingan bersama makan zikir dan doa bersama dengan jahar agar dapat didengan semua jamaah. wallahu a’lam,

  42. alhamdullah atas ilmu yang diberikan, mudah – mudahan perbedaan menyatukan kita bukan perbedaan yang menghancurkan kita.

    Nasihat Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

    “janganlah kalian menghabiskan waktu untuk membicarakan kesalahan orang satu sama lain seperti mengatakan ini begini dan itu begitu dan demikainlah seterusnya

    yang terkadang tidak diiringi dengan pengetahuan tentangnya cara cara seperti ini

    hanya akan mengeraskan hati yang menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kedengkian dalam hati

    (aku menasehati kepada kalian) untuk benar – benar mencari tahu apa yang mereka lakukan itu adalah BETUL – BETUL SEBUAH KESALAHAN

    contoh jika seseorang melakukan sebuah bid’ah kemudian diakhirnya kita harus melihat apakah dia adalah seorang pelaku bid’ah, maka tidak ada alasan untuk melihatnya

    AKU MENASIHATKAN UNTUK TIDAK LARUT DALAM PEMBAHASAN INI,

    kenyataanya banyak orang yang tidak menerimannya kelompok yang memproklamirkan diri berpegang kepada alquran dan sunnah atau biasa kita sebut

    DAKWAH SALAFIAH

    kelompok ini, allah maha tahu (harusnya mampu) menahan diri dari
    kecendrungan hawa nafsu yang buruk ini bukanlah masalah perbedaan padangan, namun

    SEBUAH NASIHAT DARIKU.

    ======== >

    “Saudaraku, apa kira-kira yang menjadi anjuran Zaid, Abu Bakar, dan Umar Radhialllahu Anhum mengenai perkara seperti ini?”

    “Istiqamahlah sebagaimana yang diperintahkan” (Qs Huud:112)

    CARILAH ILMU!

    Dan dengan ilmu tersebut akan mudah bagimu untuk membedakan antara pihak yang benar dan pihak yang salah, demikian juga membedakan antara yang hak dan yang batil.

    JANGAN TANAMKAN KEBENCIAN SAUDARAMU HANYA KARENA BEBERAPA

    KEKELIRUAH YANG DILAKUKAN . (KATAKNLAH) DIA KELIRU DALAM 2 ATAU 3 HAL

    TETAPI DALAM HAL LAINNYA TIDAK LAH DIA (KELIRU)
    .

    Kita dapatkan ulama ahlul hadits, mereka menerima banyak hadits dari orang-orang murji’ah, khawarij, nashibi, dan lainnya. Mereka ini adalah golongan yang menyimpang tetapi para ulama ahlul hadits memiliki keseimbangan dalam menilai, dan mereka tidak pilih-pilih, (hanya) untuk mengekspose kesalahan lebih (banyak) dibanding kebaikannya, atau 2, 3 kekeliruan melebihi kebaikannya.

    Kebaikan yang terbesar di antaranya bahwasanya mereka bersaksi:

    “TIDAK ADA ILLAH YANG BERHAK DISEMBAH MELAINKAN ALLAH DAN MUHAMMAD ADALAH RASULNYA””

  43. 7:205. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan DENGAN TIDAK MENGERASKAN SUARA, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.

  44. Ping-balik: Dalil-dalil Diperbolehkannya Berdzikir secara Jahr dan Secara Berjamaah – MIN

Tinggalkan Balasan ke Susanto Batalkan balasan