Diskusi Aswaja dengan Salafy Wahhaby tentang Adakah Bid’ah Hasanah


Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

Berikut ini kami sajikan diskusi Aswaja dengan Salafy Wahaby di facebook, dengan mengangkat tema “Adakah bid’ah Hasanah?” yang ditulis di note (catatan) akunnya Ahmad Zubair as-Salafy. Dimana di dalam catatan tersebut, Ahmad Zubair berpendapat bahwasanya tidak ada yang namanya Bid’ah Hasanah. Dan dia menolak pendapat tentang pembagian bid’ah menjadi beberapa macam dengan berdalilkan dari sebuah riwayat tentang Sayyidina Umar radhiyallah ‘anhu yang mendirikan sholat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan dan menganggap bahwa apa yang dilakukan Sayyidina Umar radhiyallah ‘anhu bukanlah bid’ah.

Berikut ini adalah note (catatan) yang ditulis oleh Ahmad Zubair di akun facebooknya:


Semoga bermanfaat.

102 thoughts on “Diskusi Aswaja dengan Salafy Wahhaby tentang Adakah Bid’ah Hasanah

  1. wah wahabi ini merasa dirinya pada posisi yang benar,berarti dia tida merasa ada sesuatu yang harus kita sucikan… sampai akhir hayat kita….Dan Hanya Tuhan / Allah S.W.T yang memiliki hak untuk menentukan , bila anda memperjuangkan Agama Tuhan ikuti Contoh NAbi / Rosul, ulamak-ulamak sebagai pewaris nabi. agama yang anda anut… jangan memperjuangkan diri pribadi atau golongan dengan membuat aturan sendiri dan menggunakan kedok nama Agama yang sebenarnya Agama itu bukan milik anda pribadi …..sehingga anda bisa menentukan benar dan salah sesuka hati anda…”Wassalam“

    • dalam perdebatan/diskusi baiknya terjadi antara para ulama senior masing masing yg pro dan kontra.
      adapun perdebatan/diskusi yg terjadi antara para muridnya atau mungkin murid senior vs murid junior,. yg terjadi ya seperti diatas,.. akan terjadi cacian, memojokkan dan saling menjatuhkan..
      tidak akan mendidik UMMAT.
      belum tentu diskusi diatas mana fihak yg BENAR?.. mungkin semua orang hanya bisa menilai diskusi diatas mana fihak yg MENANG.
      fihak yg MENANG belum tentu BENAR. dan fihak yg KALAH belum tentu SALAH.
      atau sebaliknya,.. fihak yg MENANG bisa jadi yg BENAR, fihak yg KALAH bisa jadi memang SALAH.
      karena itu masyarakat/umat jgn mudah memutuskan dari hasil DISKUSI jika yg terjadi tidk seimbang atau bukan para ulama seniornya.
      wallohu a’lam bishowab.

  2. Begitulah Wahabiyyun, Mas Jundu….
    Kita jadi semakin yakin bahwa mereka memang “keras kepala”, jadinya diomongin yg sejelas dalam diskusi di atas masih saja ngeyel. Sifat keras kepala membuat mereka tidak mau dengar apa kata orang, jadi seringkali kalau diajak diskusi selalu tidak nyambung. Sungguh kelucuan yg ironis, lucu tapi terkadang bikin jengkel ya? Sabar, sabar…..

    • tdk seimbang..
      yang dianggap menang belum tentu benar..
      yg dianggap kalah belum tentu salah..
      atau..
      yang dianggap menang mungkin saja dia benar..
      yang dianggap kalah mungkin saja dia salah..
      yg jelas diskusi itu baiknya antara ulama/kianya baru seimbang..
      jika yg diskusi yg terjadi murid senior dgn murid junior maka seperti inilah yg terjadi,.. saling caci dan mengejek..;
      tdk buat pencerahan bagi ummat.

  3. orang yang mengatakan ada bid’ah hasanah…termaksud orang yang kurang akal dan agamanya,,,tidak memahami perkataan ulama dengan benar…sesuai yang di pahami oleh para sahabat…

    dan saya,,mengatakan inny bara’ minkum,,,ya aswaj wa jundu2an..
    إني براء منك ومما تعتقدون..!!!

    • ^_^ itu artinya anda secara terang-terangan dan shorih menyatakan bahwa pencetus bid’ah mahmuudah dan bid’ah madzmuumah sebagai orang yang kurang akal dan agamanya.
      Bukankah al-imaam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

      اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلالَةِ وَمَا أُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
      الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، ١/٤٦٩

      “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469).

      Apakah al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah menjadi orang yang kurang akal dan agamanya hanya karena membagi bid’ah menjadi bid’ah mahmuudah dan bid’ah madzmuumah.
      Saya berlindung kepada Alloh atas prasangka buruk yang demikian.

      • asysyatibi mengkritik asyafi’i dalam pembagian bid’ah model ini. tp kalau dilihat dari contoh2nya nampaklah bahwa yang dimaksud bid’ah mahmudah yang dimaksud Imam syafi’i, sebenarnya bukan bid’ah.. dan dikatakan bid’ah hanya sebatas secara bahasa. sebab contohnyapun bukan contoh bid’ah. Umar melakukan tarowih sebulan penuh, sudah tidak ada lagi halangan turunnya wahyu. Ingat Umar RA adalah sahabat, ia mendapat legitimasi dari nabi sebagai sumber acuan ibadah. maka mengikuti Umar adalah sunnah khulafaurrosyidiin dan itu diperintah nabi. lah bukan sahabat bukan apa buat praktek baru, lalu menjustifikasi ini islam, ini dicintai nabi dan Alloh. hati hati ya akhii.. sahabat berbeda dengan kita, atau para ulama sekalipun.
        Ulama pewaris nabi, ya benar, tapi saat dia sejalan dengan tuntunan nabi, tidak buat syari’at baru. nabi katakan sudah sempurna ko. adapun nahwu dan sharaf ilmu2 lain perhatikan. jika halangan dakwah krn bahasa itu terjadi di masa nabi pasti nahwu sharaf atau apalah istilahnya pasti jadi bagian dari agama, sebab memahami agama secara sempurna tidak bisa kecuali dengan itu maka itunya menjadi wajib. dan bukan bid’ah sebab bid’ah neraka ancamannya. Imam syafi’i mengatakan “man istahsana fa qod syaro’a. siapa yang menganggap baik sesuatu maka ia telah membuat syari’at, padahal membuat syari’at hanya hak Alloh dan rosul-Nya. maaf ya.. boleh kan berbeda, sy jg menghargai antum.. semoga kesungguhanmu dalam agama dibalas Alloh..

        • al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah bukanlah orang awam di bidang agama, kalau permasalahan bid’ah mahmudah itu bid’ah secara bahasa tentunya beliau akan menjelaskannya… tetapi kenyataannya beliau justru menjelaskan bid’ah di bidang agama itu terbagi menjadi dua, yaitu mahmuudah dan madzmuumah ^_^.

          Dan tentunya yang diancam dengan ancaman neraka adalah bid’ah madzmuumah ^_^.

  4. Entahlah mana yang perlu diikuti…
    Sahabat, jika sy botak bukan karena ingin botak.. lalu setiap yang melihat bilang si botak.. hati rasanya teriris, padahal botak ini bukan kemauanku..
    maka penyebutan wahabi… bisa menyakiti hati saudaramu..
    meski dia juga mungkin banyak salahnya..

    Mas zaidi sudah menyebut dirinya As salafi, maka itulah panggilan yang disukainya..

  5. 1. sikap seseorang kpda imam,, tdak berlebihan dan taqlid…karena mereka mansia,,bisa salah dan bisa benar…adapun tentang imam syafi’i…imam syafi’i melarang untuk taqlid,,
    beliau berkata,i’lamulmuwaqqiin 1/7:
    أجمع المسلمين عليى أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه السلام، لم يحل له أن يدعها لقول أحد..
    kaum muslimin telah ijma'( spakat) bahwa siapa saja yang telah jelas baginnya sunnah Rasulallah shallahu’alaihiwasallam, maka haram baginya untuk meninggalkan sunnah yang telah jelas di hadapannya itu hanya lantaran pernyataan seorang saja…
    2. adapun perkataan imam syafi’i yang menerangkan adanya bid’ah mazmumah,,itu bid’ah menurut bahasa…sebagaimana syaikh muhammad adawy berkata dalam kitabnya usulul bida’ wassunan , hal 73:
    من قسم البدعة من العلماءإلى حسن وغير حسن: فإنما قسم البدعة اللغوية ، ومن قال كل بدعة ضلالة فمعناه البدعة الشرعية..
    barang siapa dari para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah mazmumah, sungguh mreka maksudkan dari bid’ah hasanah adalah bid’ah dalam segi bahasa..dan barangsiapa yang mengatakan semua bid’ah itu sesat,,maka maksudnya bid’ah dalam segi syara’…
    3. lafaz bid’ah dalam hadist nabi tersebut…lafaznya umum…
    berkata imam syathibi dalam fatwahnya,hal180-181, syarah hadist tentang bahwa semua bid’ah itu sesat ((كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار(( HR Ahmad : 17144
    , beliau berkata:
    لم يفرق في الحكم بين بدعة وبين بدعة أخري فالنكرة إذا أضيفتك أفادت العموم، والعموم لا يخص الا بالإستثناء، وأين الإستثناء هنا!!!!
    Nabi shallallahu’alaihiwasallam tidak membedakan ada hukum bid’ah yang ini dan ada hukum bid’ah yang itu…dan lafaz bid’ah dalam hadist tersebt bentuknya nakirah,,,dan lafaz nakirah jika di sandarkan maka bermakna umum,,,dan sesuatu yang umum tdak bisa di khususkan kecuali ada pengecualian,,,dan nabi tidak pernah mengecualikan…dan mana lafaz pengecualian dari nabi dalam hadist ini…
    maka semua bid’ah itu sesat…!!! tdak ada yang hasanah…
    lebih banyak lagi perkataan para ulama masalah ini…

      • bukan saya taqlid…bukan imam syatiby aja yg menjelaskan masalah ini…ulama-ulama kibar dan jumhur ulama…dan mereka berpendapat berdasarkan dalil2 yang shohih…

        • Karena saya hanyalah seorang ummat yang belum mencapai derajat mujtahid, maka saya sewajarnyalah menjadi seorang muqallid kepada al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullaah, dan muqallid kepada ulama-ulama ahlussunnah wal jama’ah mu’tabaar dari lingkungan syafi’iyyah ^_^

          Yang mana para ulama’-ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar di lingkungan syafi’iyyah berpendapat bahwa bid’ah hasanah itu ada dan diakui serta berpahala apabila diamalkan. Misalnya amalan maulid Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam. ^_^

          Banyak dari ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar mengarang kitab maulid ^_^

    • istilah bid’ah itu untuk suatu perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Nabi maupun tidak ada di masa Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam. Sedangkan perbuatan yang belum ada pada masa Nabi tersebut dapat jatuh ke dalam perkara yang baik maupun yang tidak baik (mahmuudah dan madzmuumah) ^_^

      Dan, hal ini sudah dijelaskan oleh al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil shohih. Dan pendapat al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah ini juga diikuti oleh ulama’-ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar.

  6. marilah kita memahami kembali perkataan imam syafii:
    “sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”
    adakah perkara baru dalam agama sekarang ini yang dianggap orang baik yang tidak menyelisihi kitab dan sunnah???
    adapun pewrkara sholat tarawih berjamaah itu telah dicontohkan oleh rosulullah selama 3 hari lalu setelahnya beliau shalat dirumah agar sholat terawih berjamaah itu tidak menjadi wajib.
    contoh:
    kita ketahui bersama bahwa shalat itu sangat baik dan semakin banyak rakaat shalat tentunya semakin baik. lalu apakah orang yang menambah sholat subuh menjadi 3 rakaat dengan niat yang baik untuk mendapatkan keutammaan yg luar biasa dan kedekatan kepada Allah, kita katakan dia telah berbuat bid’ah hasanah???
    tentunya perbuatannya itu adalah bid’ah dholalah karena tidak ada contohnya dari Al-quran dan sunnah dan justru menyelisihi firman Allah:
    “Apa-apa yg diperintahkan oleh rasul maka ikutilah dan apa-apa yg dilarangnya maka tinggalkanlah” dan firmanNya: “katakanlah jika kamu mencintai Allah maka ikutilah rasulNya niscaya Allah akan mencintaimu”
    dan menyelisihi sabda rasul:
    “Barangsiapa yg mengadakan perkara baru dalam agama (bid’ah) yang tidak ada contohnya dari kami maka tertolak” (HR. Bukhori Muslim) dan sabdanya: “berhati-hatilah kamu dari perkara baru dalam agama karena semua fitnah itu sesat, dan segala yg sesat di neraka)
    sudah sepatutnya dan seharusnya kita mengamalkan dalil2 yg shohih ini sebagai bukti setia dan jujur kita kepada imam syafii dimana beliau telah berkata di kitabnya al-umm: “apabila ada hadits yg shohih maka itulah madzhabku”.
    dan ingat kalau kita meyakini bahwa ada bid’ah dalam agama yg baik maka kita menuduh rasul telah menghianati risalah karena Allah berfirman: “pada hari ini telah kusempurnakan agamamu bagimu”. (al-maidah:3) (perkataan imam Malik)
    kita telah ketahui secara pasti yg namanya “sempurna” tidak butuh penambahan dan pengurangan kalau butuh berarti belum sempurna.
    maka adanya pesawat, telpon, dll bukan bid’ah dalam agama namun bid’ah secara bahasa maka pesawat, telpon dll itu termasuk bid’ah secara bahasa yg hasanah karena membawa kebaikan bagi manusia

    • dan perlu diketahui pula, bahwa para ulama’ di lingkungan madzhab syafi’iyyah mengakui adanya bid’ah hasanah juga, misalnya tentang bid’ah hasanahnya amalan maulid Nabi. Para ulama’ ahlussunnah wal jama’ah tersebut justru membolehkan amalan maulid Nabi tersebut dan menganggapnya sebagai bid’ah hasanah. Lihat saja kenyataannya, para Ulama’ Ahlussunnah wal jama’ah berikut ini mendukung amalan maulid Nabi yang notabene adalah bid’ah hasanah.

      a. Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal ”Al aruus”
      b. Imam Al Hafidh Al Muhaddits Abulkhattab Umar bin Ali bin Muhammad yang terkenal dengan Ibn Dihyah alkalbi, dengan karangan maulidnya yang bernama ”Attanwir fi maulid basyir an adzir”
      c. Imam Al Hafidh Al Muhaddits Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri dengan karangan maulidnya ”urfu at ta’rif bi maulid assyarif”
      d. Imam al Hafidh Ibn Katsir, yang karangan kitab maulidnya dikenal dengan nama : ”maulid ibn katsir”
      e. Imam Ibn Hajar Al Haitsami, dengan maulidnya “Itmam anni’mah alal alam bi maulid sayyidi waladu adam”
      f. Jalaluddin As-Suyuthi, di dalam karyanya “Husnul Maqshid fi ‘Amalil Maulid”

      Apalah arti ilmu kita yang awaam dibanding para ulama’-ulama’ tersebut. Justru merekalah yang lebih memahami pendapat al-imaam asy-Syafi’i rahimahullaah di dalam bid’ah hasanah dan menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari. ^_^

      Kalaulah andaikata ulama’-ulama’ di lingkungan syafi’iyyah tersebut memiliki pendapat seperti pendapat anda, tentunya mereka ulama’ tersebut tidak akan mengatakan dan berpendapat bahwa maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah, tetapi kenyataannya? justru mereka yang sangat memahami perkataan al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa amalan maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah, yang apabila diamalkan akan mendatangkan pahala^_^

      Jadi, kesimpulannya para Ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar memang membolehkan BID’AH HASANAH/MAHMUUDAH dan melarang BID’AH MADZMUUMAH/DHOLAALAH… ^_^

    • Tuhaaan…
      Yg ky gini pikiran mencerdaskan umat,,,Tp Keras Hati.
      Rasul pernah gk Puasa tgl 8-asy’ura…?
      Ternyata puasa tsb diSunnah kan..!
      Apa saudara sekolah tinggi2 hny Unt Mencari Kesalahan sesama Muslim🤔
      Ketika Saudara mu Kau Sebut pelaku bid’ah Sebagai penghuni neraka,,,pernah gk Kau berpikir,,,wl sebagian kecil Org2 yg kaliqn bid’ah kan tsb,,,Wl dlm Hati Mrk Sakit hati atas Vonis Bid’ah tsb…dan bersumpah akan Mengadukan tuduhan tsb diyaumil Maqsar langsung Kpd ALLAH.TA’ALA…

  7. jika anda mengatakan klo ulama2 yang anda tulis menganjurkan maulid Nabi Shalawahu alaihiwassalam maka dapat dipastikan ulama2 tersebut BUKAN ulama’-ulama’ ahlussunnah wal jama’ah seperti yang anda klaim.
    dari mana jadi ahli sunnah klo ternyata Nabi Shalawahu alaihiwassalam dan Shahabat terutama (Abu bakar,Umar,Usman,Ali) tidak mengamalkannya.
    okelah berisi sanjungan tapi jika diperuntukkan untuk ibadah semua ada contoh dari Nabi Shalawahu alaihiwassalam. “Jangan memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani yang memuji Isa putera Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka ucapkanlah, “Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
    Waallohu taala bishawab

    • ^_^
      Apakah al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah yang terkenal dengan karyanya Tafsir Jalalain bukan ulama’ ahlussunnah wal jama’ah?
      Apakah al-Imaam al-Haafidz ibn Katsir rahimahullah yang terkenal dengan karyanya tafsir ibn Katsir itu bukan ulama’ ahlussunnah wal jama’ah?
      Apakah al-Imaam ibn Hajar al-Haitami rahimahullah bukan ulama’ ahlussunnah wal jama’ah?
      Apakah al-imaam ibn al-Jawzi rahimahullaah bukan ulama’ ahlussunnah wal jama’ah?

      Mereka itu semua ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar, mereka semua membolehkan perayaan maulid Nabi dan menganggapnya sebagai bid’ah hasanah.

      Tentunya mereka para ulama’ yang sebagian saya sebutkan lebih ‘alim dan faham di dalam permasalahan adanya bid’ah hasanah berdasarkan dalil-dalil shohih. Dan tentunya dalil-dalil shohih yang menjadi argumentasi para ulama’ tersebut diambil dari Al-Quran, as-Sunnah, Ijma’ wal Qiyaas.

  8. trus jawab pertanyaan saya:
    dari mana jadi ahli sunnah klo ternyata Nabi Shalawahu alaihiwassalam dan Shahabat terutama (Abu bakar,Umar,Usman,Ali) tidak mengamalkannya.
    Seandainya hal itu baik (untuk diamalkan), Tentu para salafus sholih lebih berhak mengerjakannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih cinta kepada Nabi dan mereka lebih semangat dalam melaksanakan amal kebaikan. Sesungguhnya cinta Rasul adalah dengan mengikuti beliau, mentaati perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara dzahir dan batin, menyebarkan ajarannya, dan berjihad untuk itu semua, baik dengan hati, tangan ataupun lisan. Karena inilah jalan para generasi utama dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan

    Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.

    • ^_^ tidak semua perkara yang Nabi maupun para shahabat tidak melakukannya itu otomatis menjadi HARAM untuk dilakukan.

      semua perkara-perkara tersebut dapat saja jatuh ke dalam hukum yang lima: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram sesuai dengan Ijma dan Qiyaas.

  9. K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari Al-Jombangi pendiri Pesantren Tebu Ireng dan juga pendiri Nahdlatul Ulama (NU) berkata dalam kitabnya “At-Tanbihaat al-Waajibat liman Yashna’ Maulid bin Mungkarot” hal.17-18, yang bukilannya adalah :

    “Perayaan maulid seperti yang saya sifatkan pertama kali (dibumbui maksiat) hukumnya haram, dan tidak ada dua tanduk yang bertabrakan tentang terlarangnya maulid, tidak dianggap baik oleh orang yang memounyai sifat takwa dan iman. Akan tetapi yang menyenanginya hanyalah orang yang dibutakan matanya dan sangat bernafsu terhadap makan dan minum serta tidak takut maksiat kepada siapapun dan tidak peduli dengan dosa apapun. Demikian pula Menontonnya, menghadiri undangannya, dan menyumbang harta untuk perayaan maulid tersebut. Semua itu hukumnya haram dan sangat haram, karena mengandung beberapa kemungkaran, yang akan kami sebutkan di akhir kitab.”

    Kemudian di halaman 8-10, beliau berkata pula :

    “Pada malam Senin tanggal 25 Rabi’ul Awal tahun 1355 H / 1935 M saya melihat sebagian santri pondok pesantren agama mengadakan perayaan maulid dengan menghadirkan alat-alat musik kemudian membacakan sedikit ayat Qur’an serta kisah kelahiran Nabi (kitab Barzanji). Kemudian setelah itu, mulai mengerjakan kemungkaran seperti (atraksi) pencak silat dengan menabuh gendang. Semua itu dilakukan dihadapan para wanita yang bukan mahram. Demikian pula sejenis judi (domino), campur baur laki-laki perempuan, joget, dan tenggelam dalam hal yang sia-sia, tertawa dan mengeraskan suara di masjid dan sekelilingnya. Melihat itupun SAYA MENGINGKARI mereka dari kemungkaran-kemungkaran tersebut. Lalu merekapun bubar. Tatkala perkaranya seperti yang saya gambarkan tadi, dan saya khawatir dan kejadian menjijikan ini akan bertambah menyebar ke tempat lainnya atau akan ditambah lagi oleh orang-orang awam dengan kemaksiatan lainnya, maka saya tulislah buku ini sebagai Nasehat dan Petunjuk kepada kaum Muslimin.”

    • ^_^
      Sebelum memahami kalimat dari al-hadrotusy syaich Hasyim Asy’ari rahimahullah yang anda nukil diatas, mari kita baca dahulu penjelasan dari al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah tentang batasan-batasan yang diperbolehkan di dalam amalan maulid Nabi, sehingga selama maulid Nabi dilaksanakan dalam batasan-batasan ini, maka amalan maulid Nabi tersebut tidak bertentangan dengan syari’at:
      husn al-maqshid fi amal al-mawlid oleh imam as-suyuthi rahimahullah
      Terjemahnya:

      Bismillaah ar-Rahmaan ar-Rahiim
      Segala puji bagi Allah, dan keselamatan atas hamba-hamba-Nya yang terpilih. Amma ba’du. Sungguh telah sampai kepadaku sebuah pertanyaan mengenai amalan maulid Nabi di bulan Rabi’ al-awwaal.

      – Bagaimana hukumnya menurut syari’at?
      – Apakah terpuji atau tercela?
      – Apakah berpahala atau tidak jika dilaksanakan?

      Jawabannya menurutku adalah:
      Bahwasanya pada dasarnya amalan maulid Nabi adalah berkumpulnya orang-orang, membaca sebagian daripada ayat-ayat al-Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Nabi shollallaah ‘alaih wa sallam dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikannya hidangan untuk dimakan oleh orang-orang tersebut, dan kemudian mereka bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lainnya, maka perkara tersebut adalah termasuk bid’ah hasanah, yang pelakunya akan mendapatkan pahala. Dikarenakan di dalam perkara ini terdapat perbuatan mengagungkan kedudukan Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam dan merupakan perwujudan akan rasa gembira dan suka cita dengan kelahirannya yang mulia.
      (Husn al-Maqshid fi amal al-mawlid, hal. 41)

      Kesimpulan dari penjelasan al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah diatas, sangat jelas sekali disebutkan bahwasanya beliau memberikan batasan-batasan amalan maulid Nabi yang masuk ke dalam Bid’ah Hasanah dan dapat mendatangkan pahala apabila dilaksanakan.

      Nah, al-hadrotusy syaich Hasyim Asy’ari rahimahullah di dalam risalahnya tersebut menjelaskan amalan-amalan yang menjadikan amalan maulid Nabi tersebut tidak sesuai dengan batasan-batasan daripada Bid’ah hasanahnya amalan tersebut. Dimana beliau rahimahullaah menyebutkan dengan rinci contoh tambahan-tambahan perbuatan yang merusak kebaikan amalan maulid Nabi, dan yang dicela oleh beliau adalah perbuatan yang menyalahi syariat tersebut saja, bukan amalan maulid Nabi-nya.

      Lihat kalimat ini:
      “Kemudian setelah itu, mulai mengerjakan kemungkaran seperti (atraksi) pencak silat dengan menabuh gendang. Semua itu dilakukan dihadapan para wanita yang bukan mahram. Demikian pula sejenis judi (domino), campur baur laki-laki perempuan, joget, dan tenggelam dalam hal yang sia-sia, tertawa dan mengeraskan suara di masjid dan sekelilingnya. Melihat itupun SAYA MENGINGKARI mereka dari kemungkaran-kemungkaran tersebut.

      Kenapa yang anda cetak huruf kapital hanya kalimat “SAYA MENGINGKARI” saja kenapa tidak keseluruhannya? Bukankah kalimat keseluruhannya adalah: “Saya mengingkari mereka dari kemungkaran-kemungkaran tersebut”?

      Sangat berbeda maknanya apabila hanya kalimat yang panjang tersebut dipotong sebagian. Padahal yang dimaksud oleh al-Hadrot asy-Syaich Hasyim Asy’ari rahimahullaah adalah “Beliau mengingkari perbuatan-perbuatan tambahan yang tidak sesuai syariat di dalam melaksanakan amalan Maulid Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam”

  10. Wah tambah seru aja diskusi nya… tapi klo boleh ana berpendapat, jangan lah membangga2kan amal2an kita, paling nyunnah ke atau sebagainya… bukan kah antum semua faham, bahwa tidak ada seorang pun yang masuk surga itu karena amal2an nya, melainkan karena rahmat-Nya semata. mari bersegera pada ampunan dan surga-Nya yang penuh rahmat, bagi hamba-hambanya yang saling menebarkan rahmat terhadap sesama.Beramal lah yang menurut kita paling baik dan jangan memaksakan orang yg berbeda pendapat dgn kita. berharaplah semoga kita semua berada dalam Jannah-Nya yang penuh dengan keridhoan-Nya. Salam buat ikhwani semua

  11. intinya,,anda jundu telah bertaqlid dengan imam syafi’i dan tidak memahami perkataan ulama mu’tabar dengan benar…sesuai dengan kehendak yg mengatakan…inilah penyebab adanya kesesatan dan kemungkaran tersebar di indonesia ini…yaitu da’i-da’i yang menyesatkan…seperti jundu ini…wahua jundus syaithon…

    • ^_^
      terima kasih atas celaan anda. semoga dapat mengurangi dosa-dosa saya. ^_^

      yang jelas saya sudah menyampaikan berdasarkan pendapat al-Imaam asy-Syafi’i dan ulama’-ulama’ ahlussunnah wal jama’ah di lingkungan syafi’iyyah lainnya. ^_^

  12. tidak semua perkara yang Nabi maupun para shahabat tidak melakukannya itu otomatis menjadi HARAM untuk dilakukan. semua perkara-perkara tersebut dapat saja jatuh ke dalam hukum yang lima: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram sesuai dengan Ijma dan Qiyaas.
    itu benar klo dalam masalah muamalah, tapi jika masalah ibadah maka itu hukumnya jelas bidah,…
    Berkata Al-Imam Malik bin Anas: “Barangsiapa mengada-adakan di dalam Islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” Maka apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu, maka tidak menjadi agama pula pada hari ini.” (Al-I’tisham, Al-Imam Asy-Syathibiy 1/64)
    apakah anda menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah? sungguh jika benar demikian anda telah kafir menurut ijma ulama

    “…. dan mengeraskan suara di masjid dan sekelilingnya. Melihat itupun SAYA MENGINGKARI mereka dari kemungkaran-kemungkaran tersebut.”
    bukankah memang itu yang kalian lakukan, salah satunya berdzikir dengan mengeraskan suara di masjid, bukankah menurut kyai anda itu perbuatan mungkar?

    • ^_^
      Untuk ibadah yang sifatnya tauqifi, apabila ditambah-tambahi atau dikurangi maka itulah bid’ah dholalah.

      Sedangkan untuk ibadah yang bukan termasuk kategori tauqifi, maka tidak ada masalah. ^_^

      Untuk kalimat yang anda nukil dari risalah Hadrotusy Syaich Hasyim Asy’ari rahimahullaah, ternyata anda tidak memahami dengan benar kalimat dari beliau.^_^

      Lihat kalimat yang anda nukil ini: “…dan tenggelam dalam hal yang sia-sia, tertawa dan mengeraskan suara di masjid dan sekelilingnya.”

      Anda memberikan kesimpulan atas kalimat tersebut: “bukankah memang itu yang kalian lakukan, salah satunya berdzikir dengan mengeraskan suara di masjid, bukankah menurut kyai anda itu perbuatan mungkar?”

      Ternyata kesimpulan anda tidak berdasarkan fakta kalimat hadrotusy Syaich Hasyim Asy’ari. Beliau rahimahullah tidak menyebutkan berdzikir dengan mengeraskan suara di masjid sebagai kemungkaran.

      Faktanya yang disebutkan oleh beliau adalah: “tertawa dan mengeraskan suara di masjid dan sekelilingnya”, tentunya yang beliau anggap sebagai perbuatan mungkarnya adalah tertawa-tawa dan mengeraskan suara yang sia-sia di dalam masjid ^_^

      Sejak kapan ya amaliah Dzikir (baik itu dilakukan sendirian maupun berjama’ah) jadi amalan mungkar?
      Sedangkan Alloh Subhanahu wa ta’aala sendiri berfirman:

      فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ

      “Berdzikirlah (ingatlah) kamu pada-Ku, niscaya Aku akan ingat pula padamu! ” (Al–Baqarah :152)

      إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً

      “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min , laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”. (Al-Ahzab :35)

      Wallaahu a’lam

    • ^_^ tidak ada yang muter-muter. Semua sudah saya sampaikan sesuai Al Quran, as-Sunnah dan Pendapat para ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang mu’tabaar. Semoga anda mendapat hidayahNya. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah, maka tidak akan ada yang memberi petunjuk kepadanya…

      • maaf mas jundu klo cerita yang ada di aswaja-NU.com itu menurut mas jundu gimana? betul ada gak? sambil nunggu bukunya. terimakasih.

        • Saya sudah berbincang-bincang dengan sahabat saya, Muhammad Idrus Ramli, yang mana beliau memasukkan kisah tersebut di dalam buku beliau “Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi”, apa yang tercantum di dalam buku tersebut sudah melalui pemikiran dan penyaringan yang matang. Dan beliau menyampaikan akan segera terbit sebuah buku bantahan atas tuduhan dustanya kisah tersebut. Demikian yang dapat saya sampaikan kepada antum. Wa barokallaah fiik. ^_^

      • terimakasih mas jundu,…. semoga bukunya segera terbit dan semoga lebih akurat (berdasarkan dalil-dalil yang shokih) dan penuh kejujuran.

  13. bid’ah hasanah dalilnya dari qur’an

    lalu ada yg tanya mana dalil adanya bid’ah hasanah berasal dari qur’an ????
    Mreka belum ngerti qur’an……maklumlah…

  14. TIDAK ADA BID’AH HASANAH

    “Maka apakah orang yang BERPEGANG PADA KETERANGAN YANG DATANG DARI RABBNYA sama dengan orang yang (syaithan) menjadikan dia MEMANDANG BAIK perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14)

    Imam Syaukani membantah orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan dholalah karena tidak berdasar dengan hadits Nabi yang jelas mengatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.
    IMAM SYAUKANI berkata: ”Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan (para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia mengakuinya sebagai bid’ah dan setiap yang bid’ah itu adalah sesat, berdasarkan perkataan Rasulullah, tidaklah dia (yang membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang bertentangan dengan syari’at yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada orang yang MEMBAGI BID’AH TERSEBUT KEPADA BEBERAPA MACAM, yang sama sekali tidak berlandasakan kepada ilmu” (Risalah tentang Hukum Maulid oleh Asy-Syaukani).

    Allah berfirman: “Katakanlah: Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat SEBAIK-BAIKNYA.” (QS. Al-Kahfi:103-104).
    IBNU KATSIR berkata, “Sesungguhnya ayat ini Makiyah (turun sebelum peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah), sebelum berbicara terhadap orang-orang Yahudi dan Nashara, dan sebelum adanya al-Khawarij (kaum pertama pembuat bid’ah) sama sekali. Sesungguhnya ayat ini umum meliputi setiap orang yang beribadah kepada Allah dengan jalan yang tidak diridhai Allah, dia menyangka bahwa dia telah berbuat benar di dalam ibadah tersebut padahal dia telah berbuat salah dan amalannya tertolak. (Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Azhim)

    “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) MENGANGGAP BAIK pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan) ? Maka Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Fathir : 8)

    Abdullah bin Umar berkata: “Setiap bid’ah itu sesat meskipun DIANGGAP BAIK oleh manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal ilas Sunan Al-Kubra I/180 no.191, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah no. 205, dan Al-Lalika-i dalam Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaah no. 126)

    Imam Malik (Imam Mazhab/Tabiut Tabi’in/guru Imam Syafi’i) rahimahullahu berkata: “Barangsiapa yang mengada-adakan suatu bid’ah di dalam Islam dan MENGANGGAPNYA BAIK, maka ia telah menuduh bahwa Muhammad telah mengkhianati Risalah beliau. Karena Alloh berfirman: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian”, maka segala sesuatu yang pada hari itu bukan merupakan agama maka tidak pula menjadi agama pada hari ini.” Al-‘I’tisham (1/28).

    Di dalam Sunan Ad-Darimi (210) dengan sanad yang shahih bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mendatangi manusia yang sedang berhalaqoh (duduk melingkar) di dalam Masjid. Di tangan mereka terdapat kerikil dan di antara mereka ada seorang pria yang mengatakan: “bertakbirlah seratus kali” maka orang-orang pun ikut bertakbir seratus kali dan menghitungnya dengan kerikil. Pria itu mengatakan: “bertahlil-lah seratus kali, bertasbihlah seratus kali” dan mereka pun melakukan perintahnya. Abdullah bin Mas’ud pun menemui mereka dan mengatakan : “Apa yang aku lihat kalian sedang mengerjakannya ini?” mereka mengatakan: “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Ini kerikil yang kami menghitung dengannya takbir, tahlil dan tasbih.” Ibnu Mas’ud menukas: “Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian, dan aku akan menjamin bahwa kebaikan kalian tidak akan tersia-siakan sedikitpun. Sungguh celaka kalian wahai umat Muhammad! Begitu cepatnya kebinasaan kalian! Lihatlah mereka, para sahabat Nabi kalian Shallallahu ‘alaihi wa Salam masihlah banyak, baju beliau belumlah usang dan bejana beliau belumlah pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, apakah kalian merasa bahwa kalian berada di atas millah (agama) yang lebih memberikan petunjuk dibandingkan millah Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu fitnah?” Mereka mengatakan: “Demi Alloh wahai Abu ‘Abdurrahman! KAMI TIDAKLAH MENGINGINKAN MELAINKAN KEBAIKAN.” Abdullah bin Mas’ud menjawab: “BETAPA BANYAK ORANG YANG MENGINGINKAN KEBAIKAN NAMUN TIDAK MEMPEROLEHNYA…” Lihat as-Silsilah ash-Shahihah.

    Imam Syafi’i berkata: ”Barangsiapa yg MENGANGGAP BAIK suatu perbuatan berarti telah menetapkan suatu syari’at.” (Al-Mankhuul oleh Imam Ghozali hal. 374)
    Imam Syafi’i berkata: ”Sesungguhnya ANGGAPAN BAIK hanyalah menuruti selera hawa nafsu.” (Ar-Risalah hal. 507)

    Abdullah bin Umar ra. adalah sahabat Nabi yang paling keras dalam menentang segala macam bid’ah dan beliau sangat senang dalam mengikuti As-Sunnah. Dari Nafi’, pada suatu saat mendengar seseorang bersin dan berkata: ”Alhamdulillah was sholatu was salamu’ala Rasulillah.” Berkatalah Abdullah bin Umar ra.: ”Bukan demikian Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mengajari kita, tetapi beliau bersabda: ’Jika salah satu di antara kamu bersin, pujilah Allah (dengan mengucapkan): Alhamdulillah’, tetapi beliau tidak mengatakan: ’Lalu bacalah sholawat kepada Rasulullah!” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya no. 2738 dengan sanad yang hasan dan Hakim 4/265-266)

    Sa’id bin Musayyab (tabi’in) melihat seseorang mengerjakan lebih dari 2 rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, “Wahai Sa’id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?”, lalu Sa’id menjawab :”Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah” (Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra II/466, Khatib Al Baghdadi dalam Al Faqih wal mutafaqqih I/147, Ad Darimi I/116)

    Sufyan bin Uyainah (tabiut tabi’in) mengatakan: Saya mendengar Malik bin Anas (imam mazab/tabiut tabi’in/guru imam Syafi’i) didatangi seseorang yang bertanya: Wahai Abu Abdillah dari mana saya harus melaksanakan ihram (untuk haji/umrah)? Imam Malik mengatakan: Dari Dzul Hulaifah, dari tempat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam berihram. Orang itu berkata: Saya ingin berihram dari masjid dekat kuburan beliau. Imam Malik mengatakan: Jangan, saya khawatir kamu tertimpa fitnah. Orang itu berkata pula: Fitnah apa? Bukankah SAYA HANYA SEKEDAR MENAMBAH BEBERAPA MIL SAJA? Imam Malik menegaskan: Fitnah apalagi yang lebih hebat dari sikapmu yang menganggap engkau telah mengungguli Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam mendapatkan keutamaan di mana beliau telah menetapkan demikian sementara kamu MENAMBAHNYA? Dan saya mendengar firman Allah Ta’ala: ”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Abu Nu’aim)

    Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah al-Qurthubi dalam kitab ‘al-Bida’ dan larangannya (halaman 12) : ‘Dari ash-Shalt bin Bahran, ia berkata : ‘Ibnu Mas’ud pernah melewati seorang perempuan yang membawa alat tasbih yang digunakan bertasbih, lalu Ibnu Mas’ud memutusnya dan membuangnya. Kemudian ia melewati seorang laki-laki yang bertasbih dengan kerikil, maka Ibnu Mas’ud menendang dengan kakinya seraya berkata :’Kalian telah mendahului! Kalian menunggang bid’ah dengan kedhaliman dan kalian mengalahkan sahabat Muhammad shollallahu ’alaihi wasallam dalam ilmu.’ Juga bid’ah adalah penyelisihan terhadap petunjuk Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam. Abdullah bin Amr berkata :’Saya melihat Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam menghitung ucapan tasbihnya dengan tangan kanannya.’ (HR Abu Daud (1/235) dan Tirmidzi (IV/255) dan ia menghasankannya)

    Adapun perkataan Imam Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi 2, maksudnya adalah bid’ah syariat (bid’ah yang diancam dalam agama) dan bid’ah dalam arti bahasa.
    Ibnu Katsir berkata, “Bid’ah itu ada dua macam:
    1. Bid’ah syar’iyyah (menurut pengertian syari’at) seperti dalam sabda Rasulullah, “Karena setiap (perkara) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.”
    2. Bid’ah lughawiyyah (menurut arti bahasa) seperti perkataan Amirul Mukminin Umar ketika menyatukan mereka dalam shalat tarawih secara berkelanjutan, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’.”( Tafsir Ibnu Katsir (1/162), surat Al-Baqarah ayat 117)
    ORANG YANG BERTAQLID DENGAN PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM HAL MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN DAN DZIKIR BERJAMAAH

    Taruhlah seandainya benar perkataan Imam Syafi’i yang dimaksud adalah bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah, mengapa orang-orang yang mengambil perkataan beliau tersebut masih senang melakukan selamatan kematian dan dzikir berjamaah dengan keras selesai sholat fardhu, padahal dengan tegas Imam Syafi’i membenci kedua perkara tadi?

    Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik & Sufyan bin Uyainah/guru Imam Ahmad bin Hanbal) sendiri tidak menyukai amalan berkumpul di rumah kematian sebagaimana yang telah dikemukakan di dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm : juz 1; hal 248) Perkataan beliau ini sesuai dengan riwayat: dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata: “Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

    Imam Nawawi di dalam kitab Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab dia mengatakan: “Adalah, membaca al-Qur’an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut Jumhurul Ulama dan IMAM SYAFI’I. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim” (as-Subuki, Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab: juz 10, hal; 426).

    Imam Syafi’i berkata:
    “Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berdzikir kepada Allah seusai shalat, dan hendaknya mereka merendahkan (memelankan) dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan dzikirnya, hingga bila ia merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya, karena Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya.’ (QS Al Isra’: 110). Maksud kata ﺓﻼﺼﻟﺍ -wallahu Ta’ala a’alam- ialah: doa. Laa Tajhar: Jangan engkau mengangkat suaramu, wa laa tukhofit: Jangan engkau rendahkan hingga engkau sendiri tidak mendengarnya.“ (Al Umm, oleh Imam As Syafi’i 1/127).

    “Imam As Syafi’i –rahimahullah Ta’ala- menafsiri hadits bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengeraskan suaranya dalam beberapa waktu saja, guna mengajari sahabatnya cara berdzikir, bukan berarti mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya) senantiasa mengeraskan suaranya. Beliau (As Syafi’i) berkata: ‘Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berdzikir kepada Allah, seusai menunaikan shalatnya, dan hendaknya mereka merendahkan suara dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan dzikirnya, hingga bila ia sudah merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya.’” (Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi 5/84, dan Fath Al Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 2/326. Dan baca pula Al Umm oleh As Syafi’i 1/126-127).

    • ^_^

      Ulama’ salaf yg sepakat adanya bid’ah hasanah dan sayyi’ah, adalah Imam Syafii, Imam ‘Izzuddin Ibn Abdissalam, Imam Nawawi ad-Dimsyaqi, Imam Abu Syamah as-Syafii, Imam al-Qorofy al-Maliki, Imam Zarqoni al-Maliki, Ibnu ‘Abidin al-Hanafy, Ibnu al-Jauzy al-Hanbali, dan Ibn Hazm adz-Dhohiri.

      Beberapa dalil mereka adalah:

      1. Hadits Nabi :
      “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban)

      2. Atsar sahabat Umar “Ni’matul Bid’ah Hadzihi” (inilah sebaik-baik bid’ah) untuk sholat tarawih berjama’ah sebulan penuh.

      3. Perkataan Ibnu Umar yg menyatakan bahwa sholat Dluha berjamaah di masjid adalah bid’ah, sementara para sahabat Nabi senantiasa melakukannya

      Rujukan Kitab Al-Mausu’atul-Fiqhiyah juz 8 hal. 21

      • Maaf mas jundu, kira-kira ada sejarahnya atau latar belakangnya gak hadist “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban). Maksud saya kejadian apa yang melatarbelakangi keluarnya hadist tersebut. terimakasih.

        • Bismillah ar-Rahmaan ar-Rahiim

          Asbabul wurud (sebab terjadinya) hadits ini sudah banyak dikenal, yaitu ketika orang-orang Arab yang miskin datang menemui Baginda Nabi Shollallah ‘alaih wa sallam. Beliau terenyuh melihat keadaan mereka dan merasa sangat sedih karenanya. Maka beliau pun memerintahkan dan mendorong para shahabatnya untuk bersedekah. Lalu berdirilah seseorang dari kalangan shahabat untuk memberikan sedekahnya berupa makanan sepenuh telapak tangannya. Kemudian manusia pun berturut-turut memberikan sedekah karena mencontoh orang ini, karena memang dialah yang pertama kali membuka jalan bagi mereka.

          Saat itulah Baginda Nabi Shollallah ‘alaih wa sallam bersabda:

          مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً

          “Barang siapa yang mencetuskan di dalam Islam suatu perbuatan yang baik…..”

          Berikut ini pendapat al-Imaam an-Nawawi rahimahullah berkaitan hadits ini:

          Al-Imam An-Nawawi rahimahullaah berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits ini: “Dalam hadits ini ada dorongan untuk mengawali melakukan amalan-amalan kebaikan dan mengerjakan perbuatan-perbuatan baik. Dan (dalam hadits ini juga) terdapat peringatan untuk tidak melakukan perkara kebatilan dan kejelekan.”

          Beliau Al-Imam An-Nawawi rahimahullaah juga menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan yang besar bagi orang yang memulai melakukan satu amalan kebaikan dan menjadi pembuka pintu amalan ihsan/ kebaikan bagi lainnya. Dan barangsiapa yang melakukan perbuatan baik, ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala-pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengamalkan perbuatan tersebut (karena mencontohnya) semasa hidupnya ataupun setelah matinya sampai hari kiamat. Dan sebaliknya, barangsiapa membuat perbuatan buruk, niscaya ia akan mendapatkan dosa semisal dosa orang-orang yang menirunya dalam melakukan perbuatan tersebut semasa hidupnya atau sepeninggalnya sampai hari kiamat. Demikian di dalam Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim.

          Di hadits tersebut tercantum istilah Sunnah Hasanah, hal ini tidak boleh diartikan sebagai pengertian Sunnah di dalam ilmu hadits. Sunnah disini diartikan sebagai perbuatan/amal, jadi lebih bersifat umum.

          Sedangkan sunnah di dalam ilmu hadits adalah segala tindakan, perkataan, dan taqrir Baginda Nabi Muhammad Shollallaah ‘alaih wa sallam. Kalau sunnah diatas diartikan sebagai pengertian yang demikian maka akan sangat fatal, karena tentu saja tidak ada yang namanya Sunnah Sayyi’ah. Semua sunnah dalam pengertian ilmu hadits tentunya adalah Sunnah Hasanah.

      • Terimakasih mas jundu atas penjelasannya, tp mohon maaf masih ada sedikit pertanyaan yang ingin saya tanyakan yaitu kalimat “Maka beliau pun memerintahkan dan mendorong para shahabatnya untuk bersedekah”. Apakah dalam hal perintah “sedekah” tersebut merupakan hal yang baru atau baru pertama kali diperintahkan oleh Nabi Shollallah ‘alaih wa sallam? maksud saya apakah sedekah itu termasuk “hal baru yang baik dalam islam” seperti penjelasan mas jundu diatas. Karena menurut saya hal diatas merupakan contoh suatu amalan yang memang diperintahkan jadi bukan merupakan hal yang baru, jadi sahabat tersebut merupakan sahabat yang pertama memberikan contoh perbuatan yang diperintahkan oleh nabi.

        • Bismillah ar-Rahmaan ar-Rahiim.

          Mengenai pendapat yang menyandarkan bahwa hadits ini hanya untuk amal sedekah saja sesuai dengan apa adanya asbabul wurud hadits ini, maka pendapat ini kurang tepat, dikarenakan hadits diatas tidak hanya membatasi untuk amal sedekah saja, hal ini terbukti dengan inovasi-inovasi amal yang dilakukan oleh para sahabat dan para tabi’iin.

          Andaikata Beliau shollallaah ‘alaih wa sallam hanya membatasi hanya untuk sedekah saja, tentunya beliau tidak akan mengucapkan kalimah “سُنَّةً سَيِّئَةً” (Sunnatan Sayyi’atan atau perbuatan buruk), karena sedekah tidak termasuk amal perbuatan yang buruk.

          Wallaahu a’lam.

      • Terimakasih mas jundu, atas penjelasannya. Mohon maaf klo masih tanya lagi. Memang benar kita tidak boleh membatasi tentang sedekah saja karena memang kita tdk membatasi sedekah saja, maksud saya sedekah itu merupakan salah satu amal sholeh yang diperintahkan oleh rosul/nabi jadi yang dilakukan oleh sahabat itu merupakan amalan yang memang diperintahkan. Contoh amal yang lain masih banyak misal berbakti kepada orang tua, berbuat baik dengan tetangga, dan lain-lain. Jadi maksud saya dalam hadist tersebut memang yang dilakukan sahabat adalah hal-hal yang memang diperintahkan.

        • Kembali kepada Syarh hadits ini yang dijabarkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah:

          Al-Imam An-Nawawi rahimahullaah berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits ini: “Dalam hadits ini ada dorongan untuk mengawali melakukan amalan-amalan kebaikan dan mengerjakan perbuatan-perbuatan baik. Dan (dalam hadits ini juga) terdapat peringatan untuk tidak melakukan perkara kebatilan dan kejelekan.”

          Beliau Al-Imam An-Nawawi rahimahullaah juga menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan yang besar bagi orang yang memulai melakukan satu amalan kebaikan dan menjadi pembuka pintu amalan ihsan/ kebaikan bagi lainnya. Dan barangsiapa yang melakukan perbuatan baik, ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala-pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengamalkan perbuatan tersebut (karena mencontohnya) semasa hidupnya ataupun setelah matinya sampai hari kiamat. Dan sebaliknya, barangsiapa membuat perbuatan buruk, niscaya ia akan mendapatkan dosa semisal dosa orang-orang yang menirunya dalam melakukan perbuatan tersebut semasa hidupnya atau sepeninggalnya sampai hari kiamat. Demikian di dalam Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim.

          Dalam syarhnya, beliau menyebutkan amal kebaikan secara umum. Baik yang sudah pernah ada contoh dan perintah dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam, maupun yang belum. Dan untuk perkara yang belum dicontohkan maupun diperintahkan oleh Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam, tidak dapat secara gegabah dikatakan sebagai Bid’ah dholalah.

          Wallahu a’lam.

      • Nah maksud saya itu, apakah hadist ini dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan amalan yang tdk dicontohkan oleh rosul? Karena menurut saya lebih aman memulai/mengawali/atau memberikan contoh amalan yang memang diperintahkan karena memang secara isinya, hadist ini memberikan contoh amalan yang memang diperintahkan. Maaf kalau ada salah-salah kata.

        • amalan-amalan baik tersebut konteksnya adalah secara umum, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ataupun belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nah, khusus untuk permasalahan amalan yang memang belum pernah dicontohkan dan belum ada pada masa Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam, sebaiknya seorang muslim seharusnya tidak gegabah di dalam menghukumi amalan tersebut sebagai bid’ah dholalah/madzmumah/bid’ah tercela.

  15. Maaf mas Susanto, sepertinya kitab Taklimatul Majmu’ itu tidak ada, yang ada Takmilatul Majmu’ atau Penyempurnaan al Majmu’ , ditulis Syaikh Taqi as Subki sebagai kelanjutan dari al Majmu’ Syarh Muhadzdzab sebab Imam Nawawi wafat sebelum penyelesaian al Majmu’.

    Silakan dilihat lagi judul kitab aselinya…..

  16. maaf mas jundu, saya pernah baca bahwa setiap orang yang melakukan satu amalan yang tdk dicontohkan nabi (yang dianggap baik oleh manusia) maka pasti akan meninggalkan satu amalan yang sudah dicontohkan oleh nabi. Yang menjadi pertanyaan kita, SUDAHKAH SEMUA YANG DICONTOHKAN NABI KITA LAKSANAKAN ATAU SUDAHKAH YANG DILARANG NABI KITA TINGGALKAN? Klo belum mengapa kita melakukan yang tidak dicontohkan nabi.

    • ^_^
      Nah, untuk menghukumi sebuah perkara baru kita tidak boleh gegabah dan terburu-buru menghukumi sesat.

      Begini saja, saya beri beberapa contoh perbuatan/amalan yang di zaman Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam belum ada dan tidak dicontohkan oleh Nabi, yaitu:

      1. Nikah Massal. Bagaimana syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah nikahnya Sah atau Batal?
      2. Nikah menggunakan fasilitas video calling (video teleconference) dikarenakan calon suami dan calon istri sangat berjauhan tempat tinggalnya, sehingga akad nikahnya menggunakan video teleconference untuk “mempertemukan” kedua belah pihak. Bagaimana syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah sah atau Batal?
      3. Infaq dan Sedekah menggunakan pemotongan pulsa HP. Bagaimana syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah Sah atau Batal?
      4. Talaq yang dilakukan seorang suami terhadap istri, namun talaqnya melalui SMS. Bagaimana syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah Sah atau Batal?
      5. Adzan di masjid menggunakan rekaman mp3/kaset. Bagaimanakah syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram?
      6. Mengadakan daurah yang dilaksanakan di setiap hari dan jam tertentu, misalnya hari minggu pagi saja. Bagaimanakan syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram?
      7. Memperlebar jalur sa’i (mas’a) pada pelaksanaan ibadah haji seperti yang terjadi di Saudi Arabia. Bagaimanakan syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram?
      8. Tata pemerintahan negeri pusat Islam yang dahulu pada zaman Nabi dan Shahabat menganut sistem keamiran/kekhalifahan, kemudian berubah menjadi sistem kekerajaan (monarki). Bagaimanakan syari’at Islam menghukumi Bid’ah yang seperti ini? Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram? Sah atau Batal?
      9. Belajar ilmu agama menggunakan rekaman video atau mp3 saja tanpa pernah talaqqi kepada ulama’. Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram?
      10. Tradisi adanya Kultum (Kuliah Tujuh Menit) sebelum sholat tarawih dilaksanakan selama bulan ramadhan. Apakah bid’ah yang seperti ini jatuh ke dalam hukum fiqh Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, ataukah Haram?

      Ingat, bid’ah itu bukan hukum fiqh. Hukum fiqh itu ada 5: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram, dan apabila berkaitan dengan mu’amalah ditambahi: Sah dan Batal.

      Perkara-perkara baru tersebut semuanya tunduk dengan hukum fiqh yang lima tadi.

      Jadi, kesimpulannya kalau ada perkara baru, kembalikan ke hukum fiqh yang 5. Dan saran saya, untuk mengetahui hukum fiqh manakah yang tepat, maka sebaiknya tanyakan kepada ustadz atau ulama’ yang berkompeten di bidang hukum fiqh dan aqidah, sebab pada beberapa kasus bid’ah juga terjadi di dalam masalah aqidah.

      • Terimakasih mas jundu atas informasinya, mengenai 10 pertanyaan yang saudara sampaikan, kita dapat mengacu kepada ulama-ulama yang memang sudah menguasai hal tersebut terutama ulama-ulama yang memang benar-benar memahami dan mengamalkan Al Quran dan sunnah nabi dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 100. Mohon maaf kalau ada kata-kata yang salah.

      • oya…, maaf mas jundu, saya mau tanya, apakah mas jundu pernah mendegarkan pengajiannya kyai Afroki Abdul Ghoni? Atau bahkan sudah pernah berdiskusi dengan beliau? Beliau adalah pendiri Pondok Pesantren “Rahmatulloh”, Kandangan Kediri. Kalau sudah pernah apa tanggapan/komentar mas jundu. terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

      • assalamu’alaikum wrahmatulallahibarakatuh… mas jundu yang terhormat contoh2 yg anda bagi saya itu bukanlah masuk dalam kategori bid’ah itu adalah suatu kegiatan muamalah belaka bukan dalam masuk ranah penambahan2 suatu ibadah.. bagi saya (maaf kalau saya salah) suatu perbuatan bisa dikatakan bid’ah apabila sesuatu kegiatan yang mana Nabi tidak penah mengajarkan.. tetapi pada kenyataannya pebuatan tersebut dianggap wajib atau harus dilaksanakan oleh kaum muslimin.. contoh : acara selamatan kematian 3 hari 7 hari dan seterusnya.. disini mayoritas umat tidak berani meninggalkan ritual tersebut.. dan sebagian besar menganggap ritual tersebut wajib hukumnya..

  17. Betul-betul setuju,

    Kuncinya, setiap ada perkara baru, maka dikembalikan kepada 5 hukum syara’ tadi, dan tidak boleh memutuskan hukumnya kecuali mujtahid yang memang berkompeten …. mujtahid pasti berkompeten yah 🙂 .

    Termasuk jika kita ingin “membuat sesuatu yang baru” untuk memperkuat rasa keagamaan maupun syi’ar Islam, mulai dari yang bersifat ibadah seperti membaca ratib haddad rutin tiap malam Jum’at, wudhu dengan menggunakan air limbah yang sudah diolah menjadi aqua murni, sampai yang bersifat mu’amalah seperti transaksi di dunia maya… Apakah hukum itu semua ?

    Maka harus ditanyakan kepada ahlinya, ‘ulama’, bukan diserahkan kepada juhala’.

    Kita yang ber-maqom sebagai “muqollid” maka taqlidlah kepada mujtahid yang kita yakini ilmu dan taqwa-nya, jangan sok berlagak mujtahid. Konsekuensinya, sesama muqollid dilarang saling menuduh bid’ah dholalah, sebab itu diluar kapasitasnya.

    Hanya ‘ulama’ mujtahid yang boleh memutuskan bid’ah dholalah atau bid’ah hasanah. Jika antar ‘ulama’ berbeda pendapat, maka kewajiban ‘ulama’ untuk berdiskusi secara santun penuh akhlaqul karimah. Itulah ‘ulama’ ‘amiluun.

    Jika ‘ulama’ berdebat dengan tujuan mencari pengikut dan menjatuhkan ‘ulama’ lain, sehingga mudah memvonis bid’ah dholalah, maka itulah ‘ulama’ suu’.

    Wallahu a’lam.

  18. Terimakasih mas jundu atas informasinya, mengenai 10 pertanyaan yang saudara sampaikan sudah banyak ulama2 yang membahas hal tersebut, mas jundu tinggal pilih ulama mana yang sesuai, yang penting pemahamannya sama dengan para pendahulu kita (at taubah : 100) karena merekalah orang-orang yang dijamin masuk surga. Maaf klo ada kata-kata yg kurang berkenan.

  19. andai saja tidak ada statemen untuk “menyesatkan” apalagi “mengkafirkan” golongan atau kelompok lain mungkin lebih indah hidup ini…

    sejatinya kafir atau bukan, ketika yg dihadapi adalah mengaku sebagai seorang muslim maka org yang mengkafirkan itu sebenarnya lebih kafir…

    senenge kok ngafirke koncone, kafire dewe g digatek’ke….
    ^_^

  20. Mending gak usah dekat2 aja dg permaslahan bid’ah ini krna Nabi dah mengtkan “BERHATI2LAH DG YG BARU” krna memang ini brbahaya.
    Bermain2 dg bid’ah brarti tlah brmain2 d pinggiran neraka. Tdakkah takut akan ancaman Nabi tsb

  21. untuk ustadz jundu muhammad,and tenang aj,,kita memeng benar2 ada dalam jalur ahlu sunnah walajamaah,,JGN GOYAH,,,gak ada untungnya debat sama orang orang wahabi dan pengikutnya,,mereka adalah orang bodoh yang gak tau tntng islam,,tnyain sm mrka yng mencela mauludan,tahlilan,yasinan dan yg lainnya.,udah nympe mana ilmu mereka,apakh mreka udh nguasai alquran seluruhnya brkt tafsir tafsirnya,apakah mereka sudah mengetahui semua hadist hadist baik itu yg diriwayatkn oleh pra imam bukhori,muslim dan deretan para ulama ulama sholeh yg lainya,,demi ALLAH kaum wahabi adalh orang orang sesat sesat sesat sesat dgtu juga pra pngikutnya,,merka adlh pra pengkritik yg bodoh..
    udh mas jundu,,sbr aj, ttp kibarkan terus beNdera ahlu sunnah waljamaah,kita para laskar FPI DAN DERETAN PARA ULAMA BAIK ITU DARI KALANGAN NU, HABAIB MAUPUN DRI KALANGAN IMAM IMAM DAN PARA ULAMA DUNIAI ASWAJA SELALU BERSAMA ANDA.
    UNTUK PARA WAHABI DAN PENGIKUTNYA,KALIAN SEMUA SESAT. BERTAUBATLAH

    SLAM KNAL DARI SAYA HAFIDZ ANAK KUNINGAN JWA BARAT

    • UNTUK PARA PEMBENCI WAHABI SALAFY, BERBAHAGIALAH ANTUM DALAM MEMEGANGI ASSUNNAH, DI ZAMAN YANG PENUH FITNAH DAN TERBALIK INI. ASSUNNAH SUDAH DIANGGAP BID’AH, DAN BID’AH SUDAH DIANGGAP SUNNAH. MASYA ALLAH…. BERTAUBATLAH WAHAI KAUM YANG MEMBENCI AHLUSSUNNAH SALAFY… KALIAN TAK BEDANYA DENGAN KAUM NASRANI, DIMANA MEREKA BERIBADAH SUDAH MENYIMPANG DARI DALIL… DAN SIKAP KERAS ANDA SEPERTI KAUM YAHUDI. BERTAUBATLAH.. WAHAI KAUM YANG MENGAKU ASWAJA….

      • UNTUK KAUM WAHABI SALAFY, BERBAHAGIALAH ANTUM DALAM MEMEGANGI ASSUNNAH, DI ZAMAN YANG PENUH FITNAH DAN TERBALIK INI. ASSUNNAH SUDAH DIANGGAP BID’AH, DAN BID’AH SUDAH DIANGGAP SUNNAH. MASYA ALLAH…. BERTAUBATLAH WAHAI KAUM YANG MEMBENCI AHLUSSUNNAH SALAFY… KALIAN TAK BEDANYA DENGAN KAUM NASRANI, DIMANA MEREKA BERIBADAH SUDAH MENYIMPANG DARI DALIL… DAN SIKAP KERAS ANDA SEPERTI KAUM YAHUDI. BERTAUBATLAH.. WAHAI KAUM YANG MENGAKU ASWAJA….

        • “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)
          pemirsa semuaaaaaaa…
          udah kelihatan kan tandanya diatas..
          anda bisa memilih sendiri 🙂
          nah silahkan pilih wahaby salafy atau ahlussunnah waljamaah deh :p

  22. terus kobarkan semangat ahlussunnah waljamaah dengan tanpa keraguan wahai tentara muhammad..jangan dengarkan ocehan ocehan gila orang orang wahabi, wahabi memang sesaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat buat orang orang wahabi yang makin hari makin gila,,enyahlah engkau dari muka bumi beserta hukum hukum sesatmu

    • kenapa dengan wahabi mas… kenapa anda justru ikut alergi dengan istilah wahabi. tidakkah anda tahu bahwa wahabi adalah kaum yang konsisten dengan sunnah, dan sangat amat sangat berpegang teguh dengan dalil…

        • Anda ini membicarakan Wahabi atau negara Saudi mas, gak sama tujuannya….Wahabi adalah gerakan memurnikan agama sedangkan negara Saudi hanyalah yg ketempatan serta membolehkan gerakan Wahabi beraktififas disana…karena seandainya di pusatkan di Indonesia pasti akan dibunuh oleh para pemuja kuburuyun…..

      • Ana pernah ketemu ikhwan wahabi indonesia pernah tinggal diMesir, beliau berkata kuranglebih : Beliau berprasangka bahwa Ulama’2 NU keilmuanya tdk nyambung kepada Ulama’2 Arab. Ini yg membuat ana gerah . Klo yg dimaksud Ulama’ Muhammad ibnu Wahab, ataupun Ibnu Sa’adi , memang ana akui.
        Apa memang mereka tlh buta, Siapa Syeh Nawawi Al-Bantani , Siapa Syeh Yasin Al-Fadani beliau adalah ulama’ jawa yg mengajar di MasjidilHaram. Beliau adalah termasuk pembesar Ahlusunnah pd waktu itu. banyak yg ana bicarakan dg ikhwan wahabi, Dan ana menyimpulkan:

        SESUATU YG BARU DALAM AGAMA YG TDK ADA CONTOH DARI KANJENG NABI SAW KALAU YG MELAKUKAN WAHABI BERBAJU ukuran XL(salafi) DIA BILANG “IJTIHAD” TETAPI KALAU YG MELAKUKAN ULAMA’ NU DIA BILANG “BID’AH”

        sebagai contoh:
        – diperbolehkanya mengambil MIQOD haji dari Bandara King Abdul Aziz , ini tdk ada dalil yg shohih yg murni sesuatu yg baru dalam Agama Dia bilang “IJTIHAD”
        – Maulid Kanjeng Nabi saw katanya tdk ada dalil yg shohih alias “BID’AH” SESAT

        *Ziarah kubur, Kuburan para sahabt nabi saw di Baqi sekarang dipagar dg tembok tinggi, katanya takut syirik, menyembah kubur. (Bukankah Ziarah kubur sunnah Nabi saw ?)
        Wahabi menjawab: Dipagar dg tembok tinggi adalah semata2 IJTIHAD ,Iya betul sunnah Nabi (saw) tetapi dalam kaidah Fiqh “Mencegah bahaya lebih baik dari pd mengambil manfaat yg sedikit” (maksudnya Syirik harus dicegah daripada melaksanakan sunnah Nabi saw) begitu kilahnya.

        .ana bertanya: Bagaimana klo yg ziarah orang2 muslim yg tlh mapan tauhidnya, apakah antum tdk takut dikatakan antum termasuk orang yg menghalangi sunnah Nabi saw, bukankah ini adalah bahaya yg besar karena antum bisa digolongkan orang2 yg ingkar sunnah. Apakah antum tdk takut pd Allah swt dan Rosulnya yg telah mensunnahkan Ziarah kubur? Antum mencegah kaum muslim yg awwam ziarah kubur dg dalih takut terjerumus syirik, tetapi antum membiarkan dirimu menjadi kayubakar jahannam karena menghalangi kaum muslimin yg tlh mapan tauhidnya untuk melakukan sunnah Nabi saw?

        Katanya antum Ahlussunnah? kok Ingkar sunnah. apakah ini ajaran Muhammad ibnu wahab?

        coba renungkan INI KONTRADIKSI ATAU MONOPOLI KEBENARAN”
        ataukah ini bentuk kesombongan seperti sombongnya kaum khowarij yg merasa ibadahnya lebih hebat daripada para sahabat rodliyallahuanhum ajma’in, sehingga sanggup membunuh Khalifah arrosyid yg ke-4.

  23. Konsisten dengan Sunnah dan konsisten dengan dalil.. Untuk menyesatkan suatu hal maka Satu dalil dikatakan Dho’if, sedangkan untuk membenarkan hal yang lain dalil tersebut dikatakan Shohih.. Konsisten..??

    • ga konsisten mass..
      sudah banyak buktinya ..
      sampean coba ikut kalo ustad anda diajak diskusi sama kami..
      liat dia konsisten gak ,,
      kalo gak percaya sama tulisan2 kami buktikan sendiri..
      hhehe

  24. mau tanya, batasan yang disebut bid’ah itu sesuatu yang baru yang tidak pernah ada pada zaman nabi saja atau juga tidak ada pada zaman khulafaur rosyidin? atau tidak ada pada generasi sahabat secara umum? bagaimana seandainya ada amalan baru yang terjadi pada era tabi’in? mohon penjelasannya!!!

  25. Sebaik2 perkara dalam kehidupan ini adalah perkara Agama, bagaimna agama ini ada dlm diri, klrg dan umat seluruh alam dan sejelek2 perkara adalah perkara Bid’ah, dan yg paling jelek lg adalah perkara mem-Bid’ah-kan, hanya Allah yang tau.

  26. seakan-akan Imam Syafii mengetahui bhw akan byk dr pengikutnya yg berbuat bid’ah dan menisbatkannya ke mazhab beliau.., beliau membantah dan berkata : manistahsana faqadibtada’. jg sebelumnya shahabat Umar jauh hari mengingatkan “manibtada’a fid diini bid’atan yaraaha hasanah faqad za’ama muhammadan khaana ar risalah”. jgnlah menjadi mujahid/jundu bid’ah.

  27. Diskusi yg sangat bagus, semua argument disetai dalil dan hujjah. Selama diskusi ini disertai ‘ruh’ ilmu maka insaya Allah akan menarik. Mempertahankan pendapat adalah hak setiap orang dan itu manusiawi.
    Saya berpendapat semua komentar di sini (baik yang bertanya maupun yg menjawab) hapir semuanya punya bobot ilmu, dan menjadi mengetahuan bg yg membaca (termasuk saya).
    Yang membedakan adalah cara untuk ber-mujadalah, ada yg santun ada yg agak arogan, bahkan ada yang mengeluarkan cacian. Inilah akhlak, silahkan anda yg menilai. Ambil sisi baiknya dan campakkan yg buruk.. wallahul musta’an

  28. Masalah Bid’ah harus di fahami secara mendalam. Muamalat dan ibadah secara umum walaupun itu baru dalam dunia islam bukanlah bid’ah selama tidak menyekutukan Allah. Menambah-nambah dalam ibadah yang sudah ada ketentuannya dari Allah dan Rasulnya itulah yang dinamakan bid’ah.

    Fahamilah masalah ini secara benar, jangan hanya karena fanatisme kepada faham golongan tertentu membuat kita tidak menerima kebenaran yang datang dari orang lain.

    Setiap faham pasti ada lebih kurangnya. Janganlah kita merasa diri kita yang paling benar, karena kebenaran hakiki ada disisi Allah dan Rasulnya.

    • lho kalo gitu apa ding arti dari bid’ah? bikinpuyeng aje nt ntu mas…. iya kalau temen2 wahabi gak nyerang duluan ngapain sih kita capek2 mengkounter…..

  29. kebenaran itu kita rasakan nanti, kalo sudah tidak ada hawa nafsu dan nafas lagi yaitu kalo sudah di alam kubur dan di hari pembalasan..nah..baru deh rasaiin kebenarannya..namun sebetulnya kita sudah dikasih kunci yaitu Kalmullah (Al-Quran) dan as sunnah yang shahih, cuma ada yang mentafsirkan dengan Ilmu Syar’i dan ada dengan Ilmu yang menjadi hawa nafsu…ya tinggal kita rasakan ajah besok…^_^
    Wallahua’lam

Tinggalkan Balasan ke jundumuhammad Batalkan balasan